1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Pemerintahan . . .
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang Barat.
5.Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Pejabat Daerah adalah Anggota DPRD.
8.Anggota DPRD adalah pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat yang diangkat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9.Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD.
10.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
11.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
12.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil.
13.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
14.Pegawai Tidak Tetap adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk jangka waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang- undangan guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi.
15.Pihak Lain adalah pihak selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, PPPK dan Pegawai Tidak Tetap.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Perjalanan . . .
17.Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan dinas dari tempat kedudukan ke tempat tujuan untuk melaksanakan tugas dalam rangka kepentingan pemerintahan daerah dan kembali ke tempat kedudukan semula.
18.Surat Tugas adalah surat tugas kepada Bupati/wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai ASN, CPNS, Pegawai Tidak Tetap atau pihak lain untuk melaksanakan tugas.
19.Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan Perjalanan Dinas.
20.Pelaksana Perjalanan Dinas adalah Pejabat Negara, Anggota DPRD, pegawai ASN, dan Pegawai Tidak Tetap atau Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas.
21.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
22.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
23.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
24.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk, menerima, menyimpan, membayar, menatusahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
25.Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
26.Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.
27.Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung berdasarkan hari nyata dan pengeluaran sesungguhnya selama perjalanan dinas dengan memperhatikan batas- batas biaya yang telah ditentukan.
28.Standar Harga Satuan adalah Satuan Harga yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, baik berupa Standar Biaya Masukan maupun Standar Biaya Keluaran.
29.Uang . . .
29.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja, yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
30.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut LS adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
31.Pengumandahan (detasering) adalah penempatan pegawai atau dosen untuk bertugas di organisasi atau perguruan tinggi lain dalam jangka waktu tertentu.
2.Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: