menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
a.PA/KPA 1) menandatangani/mengesahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah/dokumen lain yang dipersamakan; dan 2) menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD.
b.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK SKPD) 1) Mencatat transaksi/kejadian pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; 2) melakukan penyesuaian di akhir tahun terhadap dokumen pendapatan yang belum diterima pembayarannya; 3) melakukan penyesuaian di akhir tahun terhadap dokumen pendapatan yang penerimaan yang melewati periode diterbitkannya dokumen pendapatan; dan 4) menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK.
c.Bendahara Penerimaan SKPD 1) mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan; 2) melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari.
d.Bendahara Umum Daerah Menerima realisasi pendapatan yang dibayarkan baik oleh pihak ketiga ataupun melalui bendahara penerimaan.
e.Pihak Ketiga Pihak ketiga adalah Wajib Pajak, Wajib Retribusi, atau pihak lainnya yang terkait dengan penerimaan pendapatan.
2.Dokumen Akuntansi yang digunakan Dokumen yang terkait dalam prosedur akuntansi Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA secara umum dikelompokkan sebagai berikut:
a.Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
b.Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
c.Tanda Bukti Penerimaan (TBP);
d.Surat Tanda Setoran (STS);
e.Bukti transfer/setor;
f.Nota kredit bank;
g.Bukti memorial; dan
h.Bukti transaksi penerimaan kas lainnya.
3.Sistem dan Prosedur Akuntansi beserta pencatatannya Pencatatan akuntansi untuk pendapatan pada SKPD adalah:
a.Selama tahun berjalan, Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas (Pendapatan-LRA); dan
b.Pada saat penyusunan laporan keuangan, terdapat dua kondisi pengakuan Pendapatan-LO yaitu: 1) Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas; dan 2) Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas.
4.Selama tahun berjalan, Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan Penerimaan Kas (Pendapatan-LRA)
a.WP/WR/pihak ketiga lainnya melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan, atas pembayaran tersebut Bendahara Penerimaan menerbitkan TBP. Selanjutnya TBP ditembuskan pada PPK-SKPD untuk membukukan penambahan kas di Bendahara Penerimaan, pengakuan Pendapatan-LO, dan pengakuan Pendapatan-LRA. Berdasar TBP tersebut, Bendahara Penerimaan membuat STS untuk menyetorkan penerimaan tersebut ke Kas Daerah. Selanjutnya STS tersebut ditembuskan kepada PPK-SKPD untuk membukukan R/K PPKD dan pengurangan kas di Bendahara Penerimaan.
b.Apabila WP/WR/pihak ketiga lainnya melakukan pembayaran langsung ke Kas Daerah, Kas Daerah akan menerbitkan bukti transfer/setor untuk WP/WR/pihak ketiga dan nota kredit untuk PPK-SKPD untuk membukukan R/K PPKD, pengakuan Pendapatan-LO, dan pengakuan Pendapatan-LRA.
5.Pendapatan-LO dan Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima dengan atau tanpa terbitnya dokumen penetapan. Pendapatan baik dengan metode officall assesment ataupun self assesment diperlakukan sama yaitu saat kas diterima.
a.Pada saat kas diterima oleh Bendahara Penerimaan, maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Kas di Bendahara Penerimaan................ Pendapatan-LO................................. xxx xxx Perubahan SAL ................................. Pendapatan-LRA......................... xxx xxx
b.Pada saat kas disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah, dicatat dengan jurnal sebagai berikut: R/K PPKD .......................................... Kas di Bendahara Penerimaan.. xxx xxx
c.Bila pihak ketiga langsung menyetor ke Kas Daerah, maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: R/K PPKD .......................................... Pendapatan-LO ......................... xxx xxx Perubahan SAL ................................. Pendapatan-LRA........................ xxx xxx
6.Pada saat penyusunan laporan keuangan, Pendapatan-LO diakui sebelum Penerimaan Kas
a.PPK-SKPD melakukan rekonsiliasi atas dokumen penetapan Pendapatan yang belum diterima pembayarannya dengan membuat buku memorial. Terhadap dokumen penetapan pendapatan yang belum dibayar tersebut, PPK-SKPD mencatat pengakuan Pendapatan-LO dan Piutang sebagai jurnal penyesuaian.
b.PPK-SKPD melakukan rekonsiliasi atas dokumen penetapan pendapatan yang pendpatan-LO telah diakui di tahun sebelumnya, untuk menghindari duplikasi pencatatan Pendapatan-LO. Pada saat penyusunan laporan keuangan, apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terdapat penetapan hak pendapatan daerah yang belum diikuti penerimaan kas daerah, maka Pendapatan-LO harus diakui walaupun kas belum diterima. PPK- SKPD melakukan rekonsiliasi dokumen penetapan pendapatan yang belum dibayar untuk selanjutnya dibuat buku memorial.
a.Jurnal Penyesuaian pada saat penyusunan laporan keuangan, atas dokumen pendapatan yang belum diterima pembayarannya Piutang ............................................... Pendapatan-LO ......................... xxx xxx
b.Jurnal penyesuaian pada akhir tahun untuk dokumen penetapan pendapatan yang sudah diakui Pendapatan-LO nya tahun sebelumnya. Pendapatan-LO.................................. Piutang ...................................... xxx xxx
7.Pada saat penyusunan laporan keuangan, Pendapatan-LO diakui setelah Penerimaan Kas PPK-SKPD melakukan penyesuaian terhadap Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dengan membuat buku memorial. Penyesuaian dilakukan atas kas yang telah diterima namun barang/jasa belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain (belum seluruhnya menjadi hak pemda). Atas kejadian ini maka Pendapatan-LO yang telah diakui dilakukan penyesuaian sesuai yang benar-benar menjadi hak pemerintah daerah dengan akun pasangannya Pendapatan Diterima Dimuka. PPK-SKPD melakukan jurnal penyesuaian terhadap Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dengan membuat buku memorial sebagai berikut: Pendapatan-LO ........... Pendapatan Diterima Dimuka...... xxx xxx Selain itu, PPK SKPD juga melakukan jurnal penyesuaian pada saat penyusunan laporan keuangan, atas pendapatan diterima dimuka (hasil penyesuaian tahun sebelumnya) yang benar-benar telah menjadi hak pemerintah daerah di tahun berjalan. Pendapatan Diterima Dimuka...... Pendapatan-LO ...................... xxx xxx B. SISTEM AKUNTANSI BEBAN DAN BELANJA Akuntansi Beban pada lingkup SKPD melingkupi pengakuan, pencatatan, dan pelaporan beban gaji dan tunjangan, beban honorarium/lembur/vakasi/tunjangan khusus dan beban pegawai transito, beban kontribusi sosial, beban barang, beban jasa, beban pemeliharaan, beban perjalanan dinas, dan beban murni akrual. Sistem dan prosedur akuntansi beban dan belanja pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan transaksi keuangan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan pengeluaran kas dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (SIPD). Selain itu, terdapat penerapan sistem belanja menggunakan kartu kredit yaitu Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD. Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. KKPD memiliki tujuan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, meminimalisasi uang tunai, mengurangi fraud dari transaksi tunai, mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Sistem akuntansi belanja KKPD adalah proses pencatatan dan pelaporan transaksi belanja pemerintah daerah yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) melalui serangkaian prosedur, mulai dari pengajuan rekening hingga transaksi pembayaran elektronik. Sistem ini mengutamakan akuntabilitas dengan pencatatan yang jelas dan transparan, seperti yang diatur dalam Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Pembahasan akuntansi beban dan belanja meliputi pihak yang terkait, dokumen yang terkait serta sistem dan prosedur akuntansi, yang akan dijelaskan di bawah ini.
1.Pihak yang terkait
a.Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran Dalam kegiatan ini mempunyai tugas memberikan pengesahan atas pegeluaran anggaran dan kewajiban yang sudah timbul dari setiap transaksi yang ada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya melalui dokumen SPM dan Pengesahan LPJ.
b.PPKD selaku BUD Dalam Kegiatan ini mempunyai tugas menerbitkan SP2D untuk melakukan pembayaran.
c.Bendahara Pengeluaran Dalam kegiatan ini mempunyai tugas: 1) menerima bukti tagihan dari pihak ketiga/dokumen bukti pembayaran/dokumen sumber lainnya. 2) membuatkan dokumen pertanggungjawaban beserta tembusan bukti tagihan/dokumen bukti pembayaran/dokumen sumber lainnya dan menyerahkannya kepada PPK SKPD untuk dilakukan verifikasi. 3) melakukan pembayaran terhadap tagihan yang diterima dengan uang persediaan atau membuat SPP; 4) melakukan proses penatausahaan sesuai dengan sistem dan prosedur yang berlaku untuk melakukan pembayaran atas tagihan yang diterimanya; 5) menyerahkan tembusan dokumen tagihan dan dokumen pembayaran seperti SP2D yang diterimanya/dokumen sumber lainnya kepada PPK SKPD.
d.PPK SKPD Dalam kegiatan ini mempunyai tugas: 1) menerima dokumen pertanggungjawaban dari bendahara pengeluaran dan melakukan verifikasi bukti. 2) menerima tembusan bukti tagihan dari bendahara pengeluaran dan membuatkan Memo Jurnal. 3) melakukan pencatatan ke dalam buku jurnal atas setiap transaksi sesuai dengan dokumen akuntansi/Memo Jurnal yang telah dibuat; 4) melakukan posting atas transaksi sesuai dengan akun yang bersangkutan ke Buku Besar; 5) membuat jurnal koreksi, penyesuaian, dan penutup dan menyusun Laporan Keuangan.
e.Pihak Ketiga/Pihak Terkait Lainnya Dalam kegiatan ini Pihak Ketiga akan menyerahkan barang/jasa berdasarkan BAST, melakukan penagihan, menerima pembayaran dari Bendahara Pengeluaran atau BUD menggunakan dokumen bukti pembayaran SP2D .
2.Dokumen yang terkait Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan pemerintah daerah yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi. Dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan pada Akuntansi Beban dan Belanja SKPD meliputi:
a.Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Kemajuan Pekerjaan;
b.Surat Tagihan dari pihak ketiga dan dokumen pendukung tagihan;
c.Surat Bukti Pengeluaran/Belanja;
d.Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Pengeluaran;
e.Surat Pengesahan Pertanggungjawaban (SPPJ);
f.SP2D LS/GU/Nihil;
g.Dokumen Kontrak/Perjanjian;
h.Dokumen lainnya.
3.Sistem dan prosedur akuntansi Akuntansi untuk Beban dan Belanja pada SKPD adalah:
a.Selama tahun berjalan, pengakuan beban dan Belanja dibagi sebagai berikut: 1) Melalui Uang Persediaan Beban dicatat ketika bendahara pengeluaran membuat Laporan pertanggungung jawaban (LPJ) dan belanja dicatat pada saat pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. 2) Melalui Kas daerah (LS) Beban dan belanja dicatat bersamaan pada saat terbitnya SP2D-LS.
b.Terdapat tiga kondisi pengakuan Beban yaitu : 1) Beban diakui bersamaan pengeluaran kas; 2) Beban diakui sebelum pengeluaran kas; dan 3) Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas sepanjang tahun. Dalam hal tidak terjadi perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan kewajiban (pengakuan beban) dan pengeluaran kas serta masih dalam periode pelaporan, maka beban dapat diakui pada saat pengeluaran kas, pada saat penerbitan LPJ Bendahara Pengeluaran. Misalnya terbitnya tagihan listrik dengan pembayaran tagihan listrik tersebut yang biasanya dengan jangka waktu tidak terlalu lama. Oleh sebab itu ditinjau dari manfaat dan biaya, transaksi ini akan lebih efisien apabila diakui secara bersamaan pada saat terjadi pengeluaran kas. Kebijakan akuntansi terkait pengakuan beban bersamaan dengan pengeluaran kas ini dapat juga dilakukan atas transaksi dengan pertimbangan: 1) Perbedaan waktu tidak signifikan Apabila perbedaan waktu antara pengakuan beban (timbulnya dokumen penetapan) dan pengeluaran kas tidak signifikan dan masih dalam periode akuntansi jika ditinjau dari manfaat dan biaya maka transaksi ini akan memberikan manfaat yang sama dan lebih efisien dibanding dengan perlakuan akuntansi (accounting treatment) dimana beban diakui pada saat timbulnya dokumen penetapan. 2) Nilai tagihan dan nilai pembayaran sama Pelaksanaan anggaran belanja operasional umumnya dimulai dari tagihan pihak ketiga yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dan diakhiri dengan peneluaran kas atas tagihan tersebut setelah diverifikasi. Nilai tagihan setelah dverifikasi dan pengeluaran kas atas tagihan tersebut umumnya sama sehingga tidak menimbulkan utang atau nilai beban yang merupakan kewajiban pemerintah daerah dibayar lunas melalui mekanisme pengeluaran kas. 3) Karateristik belanja operasional Sifat dari anggaran belanja operasional hanya untuk keperluan satu tahun anggaran yang juga merupakan periode akuntansi dan ketentuan bahwa pemerintah daerah dilarang melakukan komitmen yang tidak ada anggarannya atau tidak boleh punya utang. Terkait dengan pengakuan beban pada saat pengeluaran kas dapat dilakukan pencatatan sesuai dengan dokumen sumbernya. Tembusan dokumen sumber yang dijadikan dasar pencatatan dapat berasal dari Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Umum Daerah (BUD).
a.Pencatatan atas pembayaran melalui PPTK Pada saat Bendahara Pengeluaran memberikan panjar kegiatan kepada PPTK maka maka perlu dilakukan pencatatan sebagai berikut: Panjar Kegiatan........... Kas di Bendahara Pengeluaran...... xxx xxx Pada saat PPTK mempertanggungjawabkan penggunaan panjar kegiatan kepada Bendahara Pengeluaran, maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Uang Muka........... Kas di Bendahara Pengeluaran........... Panjar Kegiatan...... xxx xxx xxx Pendebetan akun Kas di Bendahara Pengeluaran pada jurnal di atas dilakukan apabila ada selisih lebih antara panjar yang diberikan oleh Bendahara Pengeluaran dengan penggunaan panjar tersebut oleh PPTK. Pada saat LPJ dari PPTK di atas disahkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, akan didijurnal sebagai berikut: Beban........... Uang Muka...... xxx xxx Pengakuan belanja atas penggunaan panjar oleh PPTK baru bisa dilakukan setelah diterbitkan SP2D GU oleh BUD, yang dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Belanja........... Perubahan SAL...... xxx xxx
b.Pencatatan pembayaran dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran Pada saat kas dikeluarkan dan dibuat LPJ oleh Bendahara Pengeluaran, maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Beban........... Kas di Bendahara Pengeluaran...... xxx xxx Apabila telah diterbitkan SP2D GU dari BUD, maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Belanja........... Perubahan SAL...... xxx xxx
c.Pencatatan pembayaran dilakukan melalui kas daerah (BUD) Apabila pengeluaran dilakukan langsung dari Kas Daerah melalui mekanisme LS maka dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Beban........... R/K PPKD ...... xxx xxx Sedangkan Belanja diakui dan dicatat dengan jurnal sebagai berikut: Belanja........... Perubahan SAL...... xxx xxx Pada saat penyusunan laporan keuangan, terdapat tiga kondisi pengakuan Beban yaitu:
a.Beban diakui sebelum pengeluaran kas Pada saat penyusunan laporan keuangan apabila terdapat dokumen penagihan yang sudah menjadi beban dan belum dilakukan pembayaran maka dilakukan pencatatan dengan jurnal sebagai berikut: Beban........... Utang Beban ...... xxx xxx
b.Beban diakui setelah pengeluaran kas. Pada saat penyusunan laporan keuangan apabila terdapat dari pengeluaran kas yang dilakukan oleh pemerintah daerah belum menjadi beban maka dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut: Beban dibayar dimuka........... Beban ...... xxx xxx
4.Pembahasan akuntansi beban dan belanja Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) meliputi sistem dan prosedur akuntansi, yang akan dijelaskan di bawah ini:
a.Definisi: 1) Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. 2) Kartu Kredit Pemerintah merupakan alat Pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah, dan perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan sekaligus. 3) KKPD adalah Kartu Kredit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. 4) Penggunaan KKPD dilakukan dengan memperhatikan: a) kemudahan penggunaan atau flesibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b) transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerimapembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c) keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d) efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e) efisiensi biaya administrasi transaksi pemerintah daerah dari penggunaan up; dan f) akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD. 5) KKPD terdiri atas: a) KKPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal; b) KKPD untuk keperluan belanja perjalanan dinas. 6) KKPD untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (belanja barang) dan belanja modal, meliputi: a) belanja barang perkantoran; b) kebutuhan sehari-hari belanja pengadaan bahan makanan; c) belanja barang untuk persediaan; d) belanja sewa; e) belanja pemeliharaan; f) belanja bahan bakar kendaraan dinas; g) belanja modal; dan h) belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7) KKPD untuk keperluan belanja perjalanan dinas digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya berjalanan dinas meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan.
b.Pihak Terkait: 1) Pemegang KKPD pejabat dan/atau Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD. Pemegang KKP mengumpulkan dokumen berupa: a) tagihan (e-billing)/daftar tagihan sementara; b) surat tugas/surat perjalanan dinas/ perjanjian/kontrak; c) bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian); dan d) daftar pengeluaran riil kegiatan KKPD. 2) Administrator KKPD pegawai yang ditunjuk sebagai BP/BPP di lingkungan SKPD yang berstatus sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan melaksanakan administrasi penggunaan KKPD. 3) Bendahara Umum Daerah: a) melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran. b) menetapkan standar operasional prosedur terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKPD. 4) Bupati: a) melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala. b) monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD dari Sekretaris Daerah. d) menyampaikan laopran hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD kepada Gubernur.
c.Dokumen yang terkait Pemegang KKPD mengumpulkan dokumen berupa dokumen sumber yang digunakan sebagai dasar pencatatan pada Akuntansi Beban dan Belanja KKPD meliputi: 1) tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; 2) Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan 3) Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian).
d.Sistem dan prosedur akuntansi KKPD Akuntansi untuk Beban dan Belanja KKPD pada SKPD adalah: 1) Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. 2) Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. 3) Sistem dan prosedur akuntansi atas belanja yang pembayarannya dilakukan melalui KKPD dapat dibuat berdasarkan pengaturan tentang belanja pemerintah daerah. 4) Selama tahun berjalan, pengakuan beban dan Belanja KKPD dibagi sebagai berikut: a) Saat penerimaan Uang Persediaan (UP) KKPD Beban dicatat ketika bendahara pengeluaran membuat Laporan pertanggungung jawaban (LPJ) dan belanja dicatat pada saat pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Kas di Bendahara Pengeluaran.... RK PPKD...... xxx xxx b) Belanja dan Beban menggunakan Uang Persediaan KKPD: Bendahara Pengeluaran SKPD menyerahkan bukti transaksi beban barang dengan menggunakan uang persediaan. Pengakuan beban barang yang menggunakan uang persediaan dilakukan berdasarkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) beban barang yang sudah disahkan oleh pengguna barang. Bukti transaksi ini menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat “Beban Barang dan Jasa (sesuai rincian objek terkait)” di debit dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” di kredit dengan jurnal: Beban Barang dan Jasa.... Kas di Bendahara Pengeluaran. xxx xxx c) Pengajuan Ganti Uang Persediaan (UP) KKPD Pengakuan ganti uang persediaan dilakukan berdasarkan SP2D GU KKPD. SP2D GU KKPD ini menjadi dasar bagi PPK-SKPD untuk mencatat “Kas di Bendahara Pengeluaran” di debit dan “RK PPKD” di kredit dengan jurnal: Kas di Bendahara Pengeluaran.... RK PPKD................. xxx xxx Beban KKPD diakui bersamaan dengan pengeluaran kas sepanjang tahun. Kebijakan akuntansi terkait pengakuan beban KKPD bersamaan dengan pengeluaran kas ini dapat juga dilakukan atas transaksi dengan pertimbangan: 1) Saat terjadi transaksi, pencatatan harus dilakukan untuk mengklasifikasikan belanja sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 2) Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKPD, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKPD tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penyedia barang/jasa). 3) Pemerintah Daerah perlu mencatat utang yang timbul dari penggunaan KKPD, serta mempresentasikannya dalam laporan keuangan pemerintah. 4) Jika sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan tagihan KKPD belum dibayarkan, maka akan tercatat sebagai utang pada neraca SKPD, dengan akun sebagai berikut: Kas di Bendahara Pengeluaran.... Hutang KKPD................. xxx xxx C. SISTEM AKUNTANSI PIUTANG Piutang daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya yang sah. Aset berupa piutang di Neraca harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasi (net realizable value). Alat untuk menyesuaikan adalah dengan melakukan penyisihan piutang tak tertagih. Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain. Prosedur akuntansi piutang pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan akuntansi atas transaksi-transaksi yang mengakibatkan penambahan maupun pengurangan nilai piutang.
1.Pihak Terkait Pihak yang terkait dalam sistem akuntasi piutang adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), yang memiliki tugas sebagai berikut:
a.Mencatat transaksi/kejadian piutang berdasarkan bukti-bukti transaksi yang yang belum diterima pembayarannya ke Buku Jurnal.
b.melakukan posting jurnal-jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO ke dalam Buku Besar masing-masing rekening.
2.Dokumen yang Terkait Dokumen yang terkait dalam prosedur akuntansi Piutang SKPD:
a.Surat Ketetapan Pajak Daerah;
b.Surat Ketetapan Retribusi Daerah;
c.Bukti Memorial;dan
d.Dokumen lain yang dipersamakan.
3.Sistem dan Prosedur Pencatatan Akuntansi Perlakuan akuntansi untuk transaksi piutang pada SKPD adalah:
a.Melakukan rekonsiliasi terhadap dokumen penetapan yang belum diterima pembayarannya Pada saat penyusunan laporan keuangan, PPK-SKPD melakukan inventarisasi atas dokumen penetapan Pendapatan- LO yang belum diterima pembayarannya. Terhadap SKP/R- Daerah yang belum dibayar tersebut, PPK-SKPD mencatatan pengakuan Pendapatan-LO dan Piutang sebagai jurnal penyesuaian. Di awal tahun berikutnya, PPK-SKPD melakukan jurnal balik atas jurnal penyesuaian pendapatan yang dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan, untuk menghindari duplikasi pencatatan Pendapatan-LO. Melakukan rekonsiliasi terhadap dokumen penetapan yang belum diterima pembayarannya: Piutang.................................................. Pendapatan-LO............................. xxx xxx Mencatat penerimaan kas atas pendapatan-LO yang sudah diakui tahun sebelumnya Pendapatan-LO.................................................. Piutang...................................................... xxx xxx
b.Pengakuan Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang yang jatuh tempo pada periode akuntansi berikutnya Pada saat penyusunan laporan keuangan, PPK-SKPD berdasarkan bukti memorial melakukan reklasifikasi Piutang Jangka Panjang ke Bagian Lancar Piutang Jangka Panjang, yaitu piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan. Tagihan Pinjaman......................................... xxx xxx
c.Menetapkan umur piutang sebagai dasar tingkat kolektabilitas piutang (aging schedule) Berdasarkan buku piutang, PPK-SKPD membuat bukti memorial atas jumlah piutang yang tak tertagih. Berdasar bukti memorial tersebut, PPK-SKPD mencatat pengakuan Beban Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih. Penyisihan piutang tak tertagih tidak bersifat akumulatif tetapi diterapkan pada saat penyusunan laporan keuangan, sesuai dengan perkembangan kualitas piutang. Beban Penyisihan Piutang.................................... Penyisihan Piutang......................................... xxx xxx
d.Mencatat Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Piutang Berdasarkan keputusan Kepala Daerah terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang, maka PPK SKPD akan mencatat penghapusbukuan piutang dengan mengurangkan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih dan Piutang. Sedangkan untuk penghapustagihan piutang PPK tidak melakukan pencatatan ke dalam jurnal. Untuk Piutang yang penyisihan piutangnya belum seluruhnya disisihkan Penyisihan Piutang............................................... Beban Penyisihan Piutang.................................... Piutang........................................................ xxx xxx xxx Untuk Piutang yang penyisihan piutangnya telah seluruhnya disisihkan Penyisihan Piutang.................................... Piutang......................................... xxx xxx D. SISTEM AKUNTANSI PERSEDIAAN Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Akuntansi Persediaan pada SKPD meliputi pencatatan dan pelaporan atas transaksi- transaksi yang terkait dengan Persediaan. Metode yang mempengaruhi sistem akuntansi persediaan, yaitu metode periodik. Sistem dan prosedur akuntansi Persediaan pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan persediaan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (SIPD).
1.Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi persediaan antara lain adalah:
a.Penyimpan Barang Dalam sistem akuntansi persediaan, penyimpan barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas pengelolaan persediaan.
b.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi persediaan, bendahara pengeluaran bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan persediaan.
c.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
d.Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan persediaan.
e.PPK-SKPD
f.Dalam sistem akuntansi persediaan, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi persediaan yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD.
2.Dokumen yang Terkait Dokumen yang terkait dalam prosedur akuntansi Persediaan antara lain:
a.Bukti Belanja Persediaan;
b.Berita Acara Serah Terima Barang;
c.Berita Acara Stock Opname Akhir Tahun;dan
d.SP2D LS.
3.Sistem dan Prosedur Pencatatan Akuntansi Perlakuan akuntansi untuk transaksi persediaan pada SKPD adalah:
a.Pencatatan Persediaan dengan Metode Periodik 1) Pada awal tahun Berdasar Bukti Memorial, PPK-SKPD mencatat pengakuan Beban Persediaan dan pengurangan Persediaan atas persediaan awal pada neraca Beban Persediaan.................................... Persediaan......................................... xxx xxx 2) Pada saat pembelian Berdasarkan tembusan SP2D dari BUD/Invoice, PPK-SKPD akan mencatat Beban Persediaan dan Kas di Bendahara Pengeluaran Beban Persediaan....................................... Kas di Bendahara Pengeluran............. xxx xxx 3) Pemakaian persediaan pada periode berjalan tidak dibukukan 4) Pada saat penyusunan laporan keuangan, berdasarkan tembusan berita acara hasil opname tisik persediaan dari bagian gudang. PPK-SKPD akan melakukan pencatatan Persediaan (akhir) dan pengurangan Beban Persediaan Persediaan..................................................... Beban Persediaan.................................. xxx xxx E. PROSEDUR AKUNTANSI ASET TETAP Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu aset dapat diakui sebagai aset tetap, yaitu:
a.berwujud;
b.mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan;
c.biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
e.diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Sistem dan prosedur akuntansi aset tetap pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan aset dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (SIPD).
1.Pihak-Pihak yang Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah:
a.Bendahara Barang atau Pengurus Barang Dalam sistem akuntansi aset tetap, bendahara barang/pengurus barang bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumendokumen atas pengelolaan aset tetap.
b.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi aset tetap, bendahara pengeluaran bertugas untuk menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi tunai yang berkaitan dengan aset tetap.
c.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat pelaksana teknis kegiatan bertugas untuk menyiapkan dokumen atas beban pengeluaran pelaksanaan pengadaan aset tetap.
d.Pejabat Penatausahaan Keuangan Dalam sistem akuntansi aset tetap, pejabat penatausahaan keuangan SKPD bertugas untuk melakukan proses akuntansi aset tetap yang dimulai dari jurnal hingga penyajian laporan keuangan SKPD.
2.Dokumen Sumber Dokumen-dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi aset tetap antara lain adalah:
a.Berita Acara Serah Terima Barang/Pekerjaan;
b.SP2D LS;
c.SPJ;
d.Surat Permohonan Kepala SKPD tentang Penghapusan Aset Tetap;
e.Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penghapusan Aset; dan
f.Dokumen lain yang dipersamakan.
3.Sistem dan prosedur akuntansi Sistem dan prosedur penambahan nilai aset tetap serta sistem dan prosedur akuntansi pengurangan nilai aset tetap.
a.Penambahan 1) Berdasarkan SPJ yang dibuat Bendahara Pengeluaran untuk pengadaan aset tetap kepada pihak ketiga, PPK- SKPD akan mencatat dalam buku jurnal. Aset Tetap..................................................... Kas di Bendahara Pengeluaran............. xxx xxx Setelah SP2D GU/Nihil diterbitkan oleh fungsi perbendaharaan Belanja Modal............................................... Perubahan SAL..................................... xxx xxx 2) Berdasarkan SP2D LS diterbitkan BUD untuk membayar penyelesaian pekerjaan pengadaan aset tetap kepada pihak ketiga, PPK-SKPD akan mencatat dalam buku jurnal. Aset Tetap............................................... RK PPKD..................................... xxx xxx 3) Berdasarkan naskah hibah dari pihak ketiga dan berita acara serah terima, PPK-SKPD akan mencatat dalam buku jurnal. Aset Tetap................................................... Pendapatan hibah-LO......................... xxx xxx
b.Pengurangan 1) Reklasifikasi aset tetap ke aset lainnya berdasarkan Surat Permohonan Kepala SKPD untuk penghapusan aset tetap, PPK-SKPD akan mencatat dalam buku Jurnal. Aset Lainnya............................................... Akumulasi Penyusutan................................ Aset Tetap........................................... xxx xxx xxx 2) Penghapusan aset tetap yang telah di reklafikasi ke aset lainnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang penghapusan aset tetap, PPK-SKPD akan mencatat dalam buku Jurnal. Defisit penghapusan aset lainnya................. Aset Lainnya........................................... xxx xxx 3) Penjualan dan pertukaran aset tetap berdasarkan surat perjanjian, PPK-SKPD akan melakukan perhitungan penyusutan terhadap aset yang dijual atau pertukaran masa awal tahun s.d bulan penjualan dan membukukan dalam buku jurnal. Beban Penyusutan Akumulasi................. penyusutan........................................... xxx xxx 4) Surplus penjualan aset tetap (nilai jual lebih besar dari nilai buku), PPK-SKPD akan mencatat dalam buku jurnal. RK PPKD............................................... Akumulasi Penyusutan................................ Aset Tetap........................................... Surplus penjualan aset tetap-LO......... xxx xxx xxx xxx Pencatatat hasil penjualan aset tetap dibukukan sebagai pendapatan LRA sebesar nilai uang yang diterima Perubahan SAL................. Hasil Penjualan Aset daerah yang tidak dipisahkan-LRA.................................... xxx xxx 5) Defisit penjualan aset tetap (nilai jual lebih kecil dari nilai buku), PPK-SKPD akan mencatat dalam buku jurnal. RK PPKD............................................... Akumulasi Penyusutan................................ Defisit penjualan aset tetap-LO............ aset tetap............................................. xxx xxx xxx xxx Pencatatat hasil penjualan aset tetap dibukukan sebagai pendapatan LRA sebesar nilai uang yang diterima Perubahan SAL................. Hasil Penjualan Aset daerah yang tidak dipisahkan-LRA.................................... xxx xxx 6) Pertukaran aset tetap yang menghasilkan keuntungan karena nilai aset yang masuk lebih tinggi dari aset yang keluar Aset Tetap (yang masuk)............................... Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (yang keluar)................................................. Aset Tetap ...(yang keluar).................... Surplus Penjualan Aset Non lancar-LO. xxx xxx xxx xxx 7) Pemberian hibah atas aset yang belum disusutkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah tentang hibah dan naskah pemberian hibah, PPK-SKPD membukukan pada buku jurnal: Beban Hibah................................................ Aset Tetap........................................... xxx xxx 8) Pengakuan Konstruksi Dalam Pengerjaan dilakukan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan jurnal. Konstruksi Dalam Pengerjaan..................... Aset Tetap........................................... xxx xxx F. SISTEM AKUNTANSI ASET LAINNYA Aset lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalamnya aset tak berwujud, tagihan penjualan angsuran yang jatuh tempo lebih dari 12 (dua belas) bulan, yang aset kerjasama dengan pihak ketiga dan kas yang dibatasi penggunaannya. Sistem dan prosedur akuntansi aset lainnya pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan aset lainnya dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer (SIPD).
1.Pihak Terkait Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi aset lainnya antara lain adalah:
a.Bendahara Penerimaan Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Penerimaan SKPD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen-dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke PPK-SKPD.
b.Bendahara Pengeluaran Dalam sistem akuntansi aset lainnya, Bendahara Pengeluaran SKPD memiliki tugas menyiapkan dan menyampaikan dokumen- dokumen atas transaksi yang terkait dengan proses pelaksanaan sistem akuntansi aset lainnya ke PPK-SKPD.
c.PPK-SKPD Dalam sistem akuntansi aset lainnya, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi SKPD, memiliki tugas sebagai berikut: 1) mencatat transaksi/kejadian aset lainnya berdasarkan bukti- bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum. 2) memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian aset lainnya ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek).
2.Dokumen yang Terkait Dokumen yang terkait dalam prosedur akuntansi aset lainnya antara lain:
a.Kontrak/Perjanjian Penjualan secara Angsuran/Berita Acara Penjualan/ yang Dipersamakan;
b.Keputusan Pembebanan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah dan/ atau Dokumen yang Dipersamakan;
c.Kontrak/Perjanjian – Sewa/yang Dipersamakan;
d.Kontrak/Perjanjian Kerjasama-Pemanfaatan/ dokumen yang Dipersamakan;
e.Kontrak/Perjanjian Kerjasama-BOT/Dokumen yang Dipersamakan;
f.Kontrak/Perjanjian Kerjasama-BOT & BAST/Dokumen yang Dipersamakan;
g.Bukti Pembelian atau Dokumen yang Dipersamakan;
h.Surat Lisensi dan Frenchise/Ijin dari pemegang Haki Hak Cipta, Paten/Dokumen yang Dipersamakan; dan
i.Surat Usulan Penghapusan/Dokumen yang dipersamakan;
3.Sistem dan Prosedur Pencatan Akuntansi Perlakuan akuntansi untuk transaksi aset lainnya pada SKPD Pada saat pengakuan/pembelian 1) Tagihan Penjualan Angsuran Ketika dilaksanakan penjualan aset ini secara angsuran, maka PPK-SKPD akan membuat jurnal pengakuan tagihan penjualan angsuran berdasarkan dokumen transaksi terkait penjualan dengan angsuran. Selisih nilai penjualan dan nilai buku positif: Tagihan Angsuran Penjualan................................ Akumulasi Penyusutan Gedung & Bangunan............................................................. Surplus Penjualan Aset Gedung & Bangunan-LO............................................... Aset Tetap-Gedung dan Bangunan................ xxx xxx xxx xxx Selisih nilai penjualan dan nilai buku negatif: Tagihan Angsuran Penjualan................................ Akumulasi Penyusutan Gedung & Bangunan............................................................. Defisit Penjualan Aset Gedung & Bangunan-LO............................................... Aset Tetap-Gedung dan Bangunan................ xxx xxx xxx xxx 2) Tuntutan Ganti Rugi Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) ini diakui ketika putusan Pembebanan dan/atau dokumen yang dipersamakan diterbitkan. Berdasarkan dokumen tersebut, PPK-SKPD akan membuat jurnal pengakuan tagihan tuntutan kerugian daerah. Tuntutan Ganti Rugi............................................ Pendapatan TGR-LO.................................... xxx xxx 3) Kemitraan dengan Pihak Ketiga – Sewa Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan-sewa. Kemitraan dengan Pihak Ketiga........................... Aset Tetap................................................... xxx xxx 4) Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Kerjasama Pemanfaatan Diakui pada saat terjadi perjanjian kerjasama/kemitraan, yaitu dengan perubahan klasifikasi aset dari aset tetap menjadi aset kerjasama/kemitraan pemanfaatan (KSP). Kemitraan dengan Pihak Ketiga........................... Aset Tetap/Aset Lain-Lain............................. xxx xxx 5) Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Bangun Guna Serah (BOT) BGS dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah daersah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BGS tersebut. Aset yang berada dalam BGS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Bangun Guna Serah (BOT)................................... Tanah.......................................................... xxx xxx 6) Kemitraan dengan Pihak Ketiga - Bangun Serah Guna (BTO) BSG diakui pada saat pengadaan/pembangunan gedung dan/atau sarana berikut fasilitasnya selesai dan siap digunakan untuk digunakan/dioperasikan. Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. Pembayaran oleh pemerintah daerah ini dapat juga dilakukan secara bagi hasil. Pada saat kontrak ditandatangani dan dibuat BAST, tanah milik Pemda dikerjasamakan Bangun Serah Guna (BTO)................................... Tanah.......................................................... xxx xxx Pada saat bangunan dengan BTO telah selesai dan diserahkan ke Pemda dengan BAST Bangun Serah Guna (BTO)................................... Utang Jangka Panjang Lainnya.................... xxx xxx 7) Aset Tidak Berwujud Diakui Pada saat Aset Tidak Berwujud diperoleh, maka PPK- SKPD membuat jurnal pengakuan aset tidak berwujud. Aset Tidak Berwujud............................................ RK PPKD...................................................... xxx xxx 8) Aset Lain-lain Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah dan direklasifikasikan kedalam aset lain- lain. Pada saat suatu aset direklasifikasi menjadi aset lainnya, PPK-SKPD akan membuat jurnal pengakuan aset lain-lain dan penghapusan akumulasi penyusutan aset tetap yang direklasifikasi. Aset Lain-lain....................................................... Akumulasi Penyusutan Aset Tetap....................... Aset Tetap.................................................... xxx xxx xxx 9) Penyesuaian Tagihan Jangka Panjang Karena tagihan tersebut bersifat jangka panjang maka pada saat penyusunan laporan keuangan, PPK-SKPD akan melakukan reklasifikasi untuk mengakui piutang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun ke depan. Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran........ Tagihan Angsuran Penjualan....................... xxx xxx Tuntutan Ganti Rugi Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi..................... Tuntutan Ganti Rugi....................... xxx xxx 10) Reklasifikasi dari Aset Tetap ke Aset Rusak Berat Aset lain-lain diakui pada saat dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah dan direklasifikasikan kedalam aset lain- lain. Pada saat suatu aset direklasifikasi menjadi aset lainnya, PPK-SKPD akan membuat jurnal pengakuan aset lain-lain dan penghapusan akumulasi penyusutan aset tetap yang direklasifikasi. 11) Penyusutan KSO/BTO Penyusutan terhadap KSO/BTO dilakukan dengan jurnal penyesuaian: Beban Penyusutan.............................................. Akumulasi/Aset KSO/BTO.......................... xxx xxx 12) Amortisasi Amortisasi terhadap aset tidak berwujud dilakukan dengan jurnal penyesuaian: Beban Amortisasi.............................................. Akumulasi Amortisasi............................... xxx xxx 13) Pada saat selesai dikerjasamakan Penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah disertai dengan kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga/investor. a) Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Bangun Guna Serah (BOT) Tanah.............................................................. Bangunan....................................................... Bangun Guna Serah (BOT)....................... Pendapatan Lainnya-LO............................ xxx xxx xxx xxx b) Kemitraan dengan Pihak Ketiga-Bangun Serah Guna (BTO) Tanah.............................................................. Bangunan....................................................... Bangun Serah Guna (BTO)....................... xxx xxx xxx G. SISTEM AKUNTANSI KEWAJIBAN SKPD Sistem dan prosedur akuntansi kewajiban pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan kewajiban dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Pembahasan akuntansi kewajiban meliputi pihak yang terkait, dokumen yang terkait serta sistem dan prosedur akuntansi, yang akan dijelaskan di bawah ini.
1.Pihak yang terkait
a.PPK SKPD Dalam sistem akuntansi kewajiban, PPK-SKPD melaksanakan fungsi akuntansi pada SKPD dengan memiliki tugas sebagai berikut: 1) Mencatat transaksi/kejadian investasi lainnya berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah ke Buku Jurnal Umum. 2) Memposting jurnal-jurnal transaksi/kejadian investasi ke dalam Buku Besar masing-masing rekening (rincian objek). 3) Menyusun laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
b.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PPKD terlibat dalam hal pengadaan barang/jasa oleh SKPD dilakukan dengan mekanisme pembayaran LS, sehingga fungsi akuntansi PPKD memiliki tugas: 1) Menyampaikan dokumen transaksi yang dilakukan dengan mekanisme LS kepada SKPD. 2) Melakukan pengecekan terhadap transaksi konsolidasi antara PPKD dan SKPD untuk meyakinkan kebenaran pencatatan yang dilakukan oleh fungsi akuntansi SKPD.
c.Pengguna Anggaran (PA/KPA) Dalam sistem akuntansi kewajiban, PA/KPA menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD.
2.Dokumen Akuntansi yang Digunakan
a.Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b.Nota Pesanan;
c.Berita Acara Serah Terima;
d.Kuitansi;
e.Surat Perjanjian Kerja;
f.SP2D UP/GU/TU;
g.SPP LS;
h.Surat Pernyataan PA tentang tanggungjawab PA terhadap Laporan Keuangan SKPD. Dokumen yang digunakan dalam prosedur akuntansi Kewajiban pada SKPD adalah bukti memorial yang merupakan dokumen transaksi kewajiban.
3.Catatan Akuntansi yang Digunakan Catatan yang digunakan dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD terdiri atas:
a.Buku Jurnal Umum, digunakan untuk mencatat dan menggolongkan transaksi selain kas berdasar bukti memorial.
b.Buku Besar, digunakan untuk memposting semua transaksi dalam rekening objek tertentu yang telah dicatat dalam Buku Jurnal Umum.
c.Neraca Saldo, digunakan untuk mencatat saldo akhir buku besar yang memiliki saldo normal debet maupun kredit.
4.Jaringan Prosedur Kewajiban SKPD, adalah sebagai berikut:
a.PPK SKPD menerima bukti memorial atau bukti lainnya sebagai dokumen sumber untuk penjurnalan transaksi kewajiban;
b.PPK SKPD selanjutnya mencatat berdasar urutan tanggal dan nomor bukti ke dalam Buku Jurnal Umum;
c.Buku Jurnal Umum pada setiap akhir bulan diposting ke dalam Buku Besar sesuai dengan kode rekening objek berkenaan;
d.Buku besar ditutup setiap akhir bulan, jumlah debet dan kredit dipindahkan pada bulan berikutnya;
e.Buku besar dipergunakan sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan SKPD;
f.Setiap akhir periode saldo akhir masing-masing buku besar dipindahkan ke Neraca Saldo.
5.Langkah Teknis dan Jurnal Standard Ketika SKPD melakukan suatu transaksi pembelian barang dan jasa yang telah dilaksanakan dan pelunasan belum dilakukan, PPK-SKPD akan mengakui adanya utang/kewajiban akibat transaksi tersebut dengan mencatat “Beban (Sesuai rincian objek terkait)” di debet dan “Utang Belanja” di kredit dengan jurnal: Beban........................................................... Utang Belanja.................................... xxx xxx Dalam kasus pembelian aset tetap dan pelunasan belum dilakukan, PPK-SKPD mencatat “Aset Tetap” di debit dan “Utang Belanja” di kredit dengan jurnal: Aset Tetap........................................................... Utang Belanja.................................... xxx xxx Pada saat SKPD melakukan pembayaran, maka PPK-SKPD mencatat “Utang Belanja” di debet dan “Kas di Bendahara Pengeluaran” (untuk kasus belanja menggunakan UP) atau “RK PPKD” (untuk kasus belanja dengan mekanisme LS) di kredit dengan jurnal: Utang Belanja........................................................... Kas di Bendahara Pengeluaran...................... Utang Belanja........................................................... RK PPKD........................................................ xxx xxx xxx xxx
6.Sistem akuntansi terkait pengakuan kewajiban pada SKPD dengan pertimbangan:
a.Kewajiban adalah utang pada Pihak Ketiga yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
b.Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang akan dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
c.Jika sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berkenaan kewajiban pada SKPD belum dibayarkan, maka akan tercatat sebagai utang pada neraca SKPD, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Utang dicatat sebesar nilai nominal. 2) Pengukuran utang adalah sebagai berikut: a) utang belanja barang/jasa dinilai sebesar nilai tagihan atau sebesar nilai barang/jasa yang telah diterima SKPD sebagaimana tercantum dalam berita acara serah terima, dan belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan; b) utang belanja barang/jasa dinilai sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang belum diserahkan atau belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan; c) utang belanja jasa yang timbul atas dasar pelaksanaan peraturan perundang-undangan dinilai sebesar ketentuan yang mengatur besaran nilai jasa tersebut dan belum dibayarkan sampai dengan tanggal pelaporan. 3) SPM yang telah diterbitkan oleh Pengguna Anggaran SKPD dan telah disampaikan ke kuasa BUD namun sampai dengan periode akhir pelaporan tidak dapat diterbitkan SP2D-nya dikarenakan keterbatasan waktu dan/atau likuiditas keuangan, di informasikan oleh kuasa BUD kepada Pengguna Anggaran SKPD. 4) Berdasarkan surat pemberitahuan dari kuasa BUD, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran SKPD mengajukan Surat Usulan Utang kepada Bupati. 5) Keterbatasan likuiditas kas daerah didasarkan pada perhitungan dan prognosis posisi kas daerah menjelang berakhirnya tahun anggaran yang dikeluarkan oleh Kuasa BUD. 6) Berdasarkan Surat Usulan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Bupati menerbitkan Keputusan Bupati tentang Kewajiban Terhadap Kegiatan Yang Tidak Terbayar Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun sebelumnya. H. SISTEM AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN Koreksi adalah tindakan pembetulan secara akuntansi karena adanya kesalahan agar akun-akun yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan dapat terjadi pada satu atau beberapa periode sebelumnya yang baru ditemukan pada periode berjalan. Sistem dan prosedur akuntansi Koreksi Kesahalan dan Penyesuaian pada SKPD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, peringkasan sampai dengan pelaporan keuangan yang berkaitan dengan Koreksi Kesahalan dan Penyesuaian dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau sistem. Kesalahan dapat terjadi karena adanya:
a.Keterlambatan penyampaian bukti transaksi oleh pengguna anggaran,
b.Kesalahan perhitungan matematis,
c.Kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi,
d.Kesalahan interpretasi fakta,
e.Kecurangan, atau
f.Kelalaian. Ditinjau dari sifat kejadiannya, kesalahan dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu kesalahan yang berulang dan sistemik serta kesalahan yang tidak berulang.
1.Koreksi Kesalahan yang Berulang dan Sistemik Kesalahan ini disebabkan sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi secara berulang. Koreksi ini biasanya terjadi pada penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) berupa kelebihan atau kekurangan bayar pajak. Berdasarkan SAP, jurnal koreksi tidak perlu dibuat untuk kesalahan seperti ini, tetapi dicatat pada saat terjadi pengeluaran/penerimaan kas untuk mengembalikan kelebihan/kekurangan pendapatan dengan mengurangi/menambah Pendapatan-LRA maupun Pendapatan-LO yang bersangkutan, Jurnal standar untuk koreksi ini sebagai berikut:
a.Transaksi Wajib Pajak Lebih Bayar: Pendapatan Pajak-LO........................................... Kas di Kas Daerah........................................ xxx xxx Pendapatan Pajak-LRA......................................... Perubahan SAL............................................ xxx xxx
b.Transaksi Wajib Pajak Kurang Bayar: Kas di Kas Daerah................................................ Pendapatan Pajak-LO........................................xxx xxx Perubahan SAL.................................................... Pendapatan Pajak-LRA........................................xxx xxx
2.Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang Koreksi ini merupakan koreksi atas kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali pada masa-masa yang akan datang. Koreksi ini dapat terjadi pada periode berjalan maupun pada periode-periode sebelumnya.
a.Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang pada Periode Berjalan Baik mempengaruhi posisi Kas maupun tidak, koreksi atas kesalahan ini dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun Pendapatan-LRA atau akun Belanja, maupun akun Pendapatan- LO atau akun Beban. Apabila tidak mempengaruhi posisi Kas, pembetulan hanya dilakukan pada akun-akun neraca terkait pada periode kesalahan ditemukan.
b.Koreksi Kesalahan yang Tidak Berulang pada Periode-Periode Sebelumnya 1) Apabila laporan keuangan belum diterbitkan: a) Jika mempengaruhi posisi Kas, koreksi dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun Pendapatan-LRA atau akun Belanja, maupun akun Pendapatan-LO atau akun Beban. b) Jika tidak mempengaruhi posisi kas, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait, pada periode kesalahan ditemukan. 2) Apabila laporan keuangan telah diterbitkan a) Koreksi kesalahan yang tidak mempengaruhi posisi Kas, pembetulan dilakukan pada akun-akun neraca terkait, pada periode kesalahan ditemukan. b) Kesalahan atas kelebihan pengeluaran belanja/beban sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja/beban dan menambah posisi Kas, maka pembetulan dilakukan pada akun Kas, Pendapatan Lain-lain-LRA, dan Pendapatan Lain-lain-LO. Kas di Kas Daerah/Bendahara Pengeluaran.......................................... Pendapatan Lainnya-LO................. xxx xxx Perubahan SAL..................................... Pendapatan Lainnya-LRA.............. xxx xxx c) Kesalahan atas kekurangan pengeluaran belanja/beban sehingga mengakibatkan penambahan belanja/beban dan mengurangi posisi Kas, maka pembetulan dilakukan pada akun Kas, Ekuitas, dan SiLPA/SiKPA Kesalahan atas kekurangan pengeluaran beban akan dijurnal: Ekuitas................................................. Kas di Kas Daerah/Bendahara Pengeluaran................................... xxx xxx SiLPA/SiKPA.............................................. Perubahan SAL................................... xxx xxx d) Koreksi kesalahan atas kekurangan Pendapatan sehingga mengakibatkan penambahan Pendapatan- LO/Pendapatan-LRA dan menambah posisi Kas, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas, Ekuitas, dan SiLPA/SiKPA. Kas di Kas Daerah/Bendahara Pengeluaran............................................... Ekuitas............................................... xxx xxx Perubahan SAL..................................... SiLPA/SiKPA................................. xxx xxx e) Koreksi kesalahan atas kelebihan Pendapatan sehingga mengakibatkan pengembalian Pendapatan- LO/Pendapatan-LRA dan mengurangi posisi Kas, dilakukan dengan pembetulan pada akun Kas, Ekuitas, dan SiLPA/SiKPA. Ekuitas................................................. Kas di Kas Daerah/Bendahara Pengeluaran................................... xxx xxx SiLPA/SiKPA.............................................. Perubahan SAL................................... xxx xxx f) Koreksi kesalahan atas penerimaan atau pengeluaran pembiayaan sehingga mengakibatkan penambahan maupun pengurangan posisi Kas, pembetulan dilakukan pada akun Kas, SiLPA/SiKPA, dan akun neraca yang terkait.