Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 27 November 2025 BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 28 November 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, ttd. PERANA PUTERA BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 65 . LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 65 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2025-2029 RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI TAHUN 2025-2029 BAB 1 PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Pangan dan gizi merupakan faktor fundamental dalam pembangunan manusia Indonesia. Pangan adalah kebutuhan dasar yang pemenuhannya merupakan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemenuhan pangan yang cukup, bergizi seimbang, dan aman berkontribusi langsung terhadap status gizi masyarakat, yang pada gilirannya membentuk sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan produktif. Pembangunan pangan dan gizi adalah investasi strategis jangka panjang untuk meningkatkan kualitas SDM. Pemerintah telah menetapkan percepatan perbaikan pangan dan gizi sebagai prioritas, khususnya pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi. Pendekatan ini menjadi bagian penting dalam RPJMN 2025–2029 yang menargetkan terwujudnya SDM unggul, sehat, cerdas, adaptif, inovatif, dan berkarakter. Badan Pangan Nasional (NFA) tengah menyusun Rencana Pangan Nasional 2025–2029, yang dirancang untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Dokumen ini ditujukan agar selaras dengan struktur RPJMN 2025–2029 serta RPJPN 2025–2045, sehingga strategi nasional terkait pangan dapat diterjemahkan secara konkret dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan RAD-PG. Belum terdapat publikasi resmi atau dokumen final mengenai RAN-PG periode 2025–2029, maka dalam kajian ini sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2021–2024 mengusung pendekatan multisektor untuk memastikan integrasi kebijakan, program, dan kegiatan lintas sektor. Dalam implementasinya, keberhasilan pembangunan pangan dan gizi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media (pentahelix). Kondisi Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2023, prevalensi stunting di Kabupaten Tulang Bawang Barat mencapai 22,6%, masih di atas target nasional 14% pada tahun 2024. Selain itu, data Dinas Ketahanan Pangan setempat menunjukkan bahwa 8,4% rumah tangga tergolong rawan pangan, dan 23,7% penduduk memiliki konsumsi energi di bawah Angka Kecukupan Gizi (AKG). Tantangan lain meliputi: - Rendahnya diversifikasi pangan berbasis lokal - Keterbatasan akses pangan bergizi di wilayah pedesaan terpencil - Masih ditemukannya kasus gizi kurang dan anemia pada ibu hamil Keterkaitan dengan SDGs, RPJMN, dan Prioritas Nasional Penyusunan RAD-PG Tubaba memiliki keterkaitan langsung dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya: - Tujuan 2: Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan, memperbaiki gizi, dan mendorong pertanian berkelanjutan - Target 2.2: Mengakhiri segala bentuk malnutrisi pada tahun 2025, termasuk mencapai target internasional terkait stunting dan wasting pada anak di bawah 5 tahun. Dalam RPJMN 2025–2029, percepatan penurunan stunting menjadi salah satu Prioritas Nasional. Oleh karena itu, RAD-PG Tubaba diarahkan untuk mengintegrasikan strategi ketahanan pangan dan gizi dengan Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (Stranas Stunting), sehingga intervensi gizi spesifik dan sensitif dapat dilaksanakan secara terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Urgensi Integrasi RAD-PG dengan Percepatan Penurunan Stunting RAD-PG memiliki peran strategis dalam menyediakan kerangka operasional yang menghubungkan program ketahanan pangan dengan program perbaikan gizi. Integrasi ini penting karena:
1.Akar masalah stunting tidak hanya pada gizi buruk, tetapi juga pada akses pangan bergizi, sanitasi, kesehatan, dan perilaku hidup sehat.
2.RAD-PG menjadi platform koordinasi lintas sektor (pertanian, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pemberdayaan masyarakat).
3.Memastikan seluruh kegiatan terkait pangan dan gizi di Tubaba terarah pada penurunan stunting sesuai target nasional dan daerah. 1.2 Kedudukan RAD-PG dalam Kebijakan Pembangunan Daerah RAD-PG merupakan penjabaran operasional dari RPJMD Kabupaten Tubaba di bidang pangan dan gizi. Dokumen ini mengacu pada RAN-PG serta sejalan dengan agenda RPJMN 2025–2029 dan SDGs. Secara nasional, RAN-PG berfungsi sebagai strategi implementasi tematik pembangunan pangan dan gizi, yang terintegrasi dengan: → Stranas Percepatan Penurunan Stunting → Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) → Strategi Nasional Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Di tingkat daerah, RAD-PG menjadi acuan bagi perangkat daerah (SKPD) dalam menyusun Renja dan RKPD, sekaligus menjadi panduan monitoring dan evaluasi capaian ketahanan pangan dan gizi. 1.3 Rumusan Masalah
1.Pemahaman stakeholder dan masyarakat tentang peran mereka dalam rencana aksi pangan dan gizi masih terbatas.
2.Kemampuan menganalisis situasi pangan dan gizi di wilayah Tubaba belum optimal, sehingga penetapan prioritas penanganan kurang terarah.
3.Koordinasi antar-sektor dalam pembangunan ketahanan pangan dan penurunan stunting belum terintegrasi secara efektif dari perencanaan hingga evaluasi.
4.Belum tersusunnya strategi, arah kebijakan, dan prioritas program/kegiatan secara komprehensif untuk peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi. 1.4 Maksud dan Tujuan Maksud: Memberikan panduan, arahan, dan acuan kepada OPD, DPRD, perguruan tinggi/litbang, institusi pemerintah, dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan kontribusi optimal dalam mewujudkan ketahanan pangan dan gizi di Kabupaten Tubaba. Tujuan:
1.Meningkatkan pemahaman dan peran aktif seluruh stakeholder dalam ketahanan pangan dan penurunan stunting.
2.Memperkuat kemampuan analisis situasi pangan dan gizi untuk menetapkan prioritas penanganan serta memantau dan mengevaluasi perkembangan di Tubaba.
3.Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi secara terencana dan terukur.
4.Menyusun strategi, arah kebijakan, dan prioritas program/kegiatan peningkatan ketahanan pangan dan perbaikan gizi. 1.5 Ruang Lingkup Mengacu pada 5 pilar pembangunan pangan dan gizi:
1.Perbaikan gizi masyarakat (ibu pra-hamil, hamil, dan anak balita) melalui layanan kesehatan berkelanjutan dan intervensi gizi efektif.
2.Peningkatan aksesibilitas pangan beragam, bergizi, seimbang, dan aman untuk keluarga rawan pangan dan miskin.
3.Peningkatan pengawasan mutu dan keamanan pangan, termasuk pangan jajanan dan PIRT.
4.Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), diversifikasi konsumsi pangan lokal, dan revitalisasi posyandu.
5.Penguatan kelembagaan pangan dan gizi di tingkat kabupaten hingga desa. 1.6 Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
5.Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 188);
7.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting (Lembaran Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 172);
8.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2022 Nomor 180);
9.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19); BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA DAN ANALISIS SITUASI 2.1. TINJAUAN PUSTAKA 2.1.1 Ketahanan Pangan dan Sistem Ketahanan Pangan Definisi Ketahanan Pangan sangat beragam, saat ini di Indonesia acuan utama yang digunakan untuk menjelaskan adalah yang ada dalam UU Pangan No 18/2012. Definisi Ketahan Pangan disini adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat sampai dengan perorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Sistem Ketahan Pangan di Indonesia secara umum terdiri dari tiga subsistem, yaitu : ketersediaan, akses dan pemanfaatan pangan (Nuhfil, 2009 dan Suryana, 2014) seperti pada gambar 1. Gambar II-1. Sistem Ketahanan Pangan Nasional Menurut FAO (2017), sistem KP tersusun atas empat komponen utama yaitu: Ketersediaan, Akses, Penyerapan dan Stabilitas Pangan seperti terlihat pada gambar II-2. Sistem Ketersediaan Pangan Akses Pangan Pemanfaatan __ I I I I...___________. Gambar II-2. Komponen Ketahanan Pangan Menurut FAO (2017) Dalam perkembangannya Kastaman (2012) menunjukkan, ada empat hal pokok yang perlu termuat dalam sistem Ketahanan Pangan, yaitu: ketersediaan dan kerawanan pangan, akses pangan, pemanfaatan dan mutu pangan serta aspek kelembagaan da regulasi pangan, seperti terlihat pada gambar II-3. Gambar II-3. Komponen Ketahanan Pangan Kastaman (2012) Aspek kelembagaan menjadi pembeda dari sistem Ketahanan Pangan menurut FAO (2017), Hanani (2019) dan Suryana (2014). Menurut Kastaman
(2012)termuatnya indikator dari dimensi kelembagaan tersebut dalam suatu kajian sistem Ketahanan Pangan lebih sesuai untuk situasi dan kondisi di Indonesia, mengingat keberadaan lembaga yang terkait Ketahanan Pangan menjadi jaminan terselenggaranya kondisi Ketahanan Pangan di suatu wilayah dengan perannya untuk merencanakan, memonitor, dan mendukung pelaksanaan serta evalusinya. Ketersediaan Pangan (Food Availibility) Indikator Ketahanan Pangan Penyerapan Pangan (Food Utilization) Akses Pangan (Food Access) Stabilitas Pangan (Food Stability) Ketersediaan dan Kerawanan Sistem KP Kelembagaan dan Regulasi Akses Pangan Pemanfaatan dan Mutu ~--- Selama ini mayoritas pendekatan Ketahanan Pangan sering gagal untuk mengidentifikasi secara sistem, dikarenakan analisa yang dilakukan umumnya pada masalah kerentanan. Analisa kerentanan cenderung hanya mengukur kerentanan masyarakat/individu untuk rusak/lemah pada saat terkena bencana/guncangan tertentu, sehingga hanya fokus pada satu variabel target khusus dan bersifat jangka pendek. Untuk relevansi penanganan jangka panjang kurang, dikarenakan minimnya ketersediaan panel data yang terpercaya (Azam dan Imai, 2009). Karena itu perlu ada pendekatan alternatif berdasarkan pada hal yang lebih komprehensif dari perspektif sistem yang mampu membantu mengidentifikasi penyebab dan konsekuensi dari kerawanan pangan dilihat dari berbagai proses sistem pangan (Awasthi dan Singh, 2010). Berdasarkan kondisi diatas maka sistem Ketahanan Pangan yang dipergunakan dalam penelitian ini mengadopsi sistem Ketahanan Pangan Kastaman (2012). Adapun uraian indikator dari komponen Ketahanan Pangan yang dipergunakan akan disesuaikan melalui seleksi dengan menggunakan metode sintesa. 2.1.2 Penggolongan Pangan dan Gizi Klasifikasi pangan sangat berguna dalam perencanaan produksi,ketersediaan pangan dan konsumsi pangan penduduk. Secara umum, pangan dikelompokkan menjadi dua yaitu pangan hewani dan pangan nabati. Sedangkan penggolongan pangan oleh FAO dikenal sebagai Desirable Dietary Pattern (Pola Pangan harapan atau PPH). Kelompok pangan dalam PPH ada 9 yaitu: padi- padian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, buah biji berminyak, kacang-kacangan, gula sayur dan buah serta lain-lain (minuman dan bumbu) (Yuniatuti, 2008). Padi-padian adalah pangan yang berasal dari tanaman serealia yang biasa dikonsumsi sebagai pangan pokok seperti padi, jagung, sorgum, dan produk lahan olahannya sepertib utiran, tepung atau (terigu, beras), pasta (bihun, macaroni,mi). Umbi-umbian menjadi jaminan terselenggaranya kondisi Ketahanan Pangan di suatu wilayah dengan perannya untuk merencanakan, memonitor, dan mendukung pelaksanaan serta evaluasinya. Selama ini mayoritas pendekatan Ketahanan Pangan sering gagal untuk mengidentifikasi secara sistem, dikarenakan analisa yang dilakukan umumnya pada masalah kerentanan. Analisa kerentanan cenderung hanya mengukur kerentanan masyarakat/individu untuk rusak/lemah pada saat terkena bencana/guncangan tertentu, sehingga hanya fokus pada satu variabel target khusus dan bersifat jangka pendek. Untuk relevansi penanganan jangka panjang kurang, dikarenakan minimnya ketersediaan panel data yang terpercaya (Azam dan Imai, 2009). Karena itu perlu ada pendekatan alternatif berdasarkan pada hal yang lebih komprehensif dari perspektif sistem yang mampu membantu mengidentifikasi penyebab dan konsekuensi dari kerawanan pangan dilihat dari berbagai proses sistem pangan (Awasthi dan Singh, 2010). Berdasarkan kondisi diatas maka sistem Ketahanan Pangan yang dipergunakan dalam penelitian ini mengadop sisistem Ketahanan Pangan Kastaman (2012). Adapun uraian indikator dari komponen Ketahanan Pangan yang dipergunakan akan disesuaikan melalui seleksi dengan menggunakan metode sintesa. 2.1.3 Pangan dan Gizi sebagai Pilar Pembangunan Sumber Daya Manusia Salah satu indikator keberhasilan yang dapat dipakai untuk mengukur keberhasilan suatu bangsa dalam pembangunan manusia (IPM). Peranan pangan dan gizi sangatlah penting dalam uapaya pembangunan sumber daya manusia. Potensi manusia yang dibawa sejak lahir dapat dikembangkan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu beriman, sehat fisik, mental, dan sosial. Dengan konsumsi pangan yang bergizi dan seimbang, diharapkan dapat lebih meningkatkan ketakwaan kepada tuhan yang mahaesa, mampu mengembangkan iptek, dan meningkatkan kesejahteraan (Ari Agung, 2008; Sri Handayani, 1996). Pembangunan keadaan pangan, gizi, dan kesehatan penduduk di Indonesia secara umum telah meningkat. Akan tetapi belum semua penduduk telah tercukupi kebutuhan pangan dan gizinya. 2.1.4 Pengukuran Ketahanan Pangan Menurut Tri Yulianti dan Nur Aini (2011) ketahanan pangan dapat diukur dengan dua metode: yaitu metode kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif dilakukan dengan survey pengeluaran rumah tangga atau asupan pangan individu. Menurut Smith (2002 dalam Antang, 2002), terdapat empat variable yang digunakan untuk ketahanan pangan rumah tangga yaitu: a) Jumlah konsumsi energy rumah tangga b) Tingkat kecukupan energi c) Diversifikasi pangan d) Persen untuk pengeluaran pangan 2.1.5 Indikator Ketahanan Pangan Indokator ketahanan pangan menurut (Achmad Suryana, 2014; Ariani, 2004) Subsistem Indikator Standar Ideal Ketersediaan pangan Ketersediaan energi perkapita Ketersediaan perkapita minimal 2400 kkal per hari Ketersediaan protein perkapita Ketersediaan protein perkapita minimal 2063 gram perhari Cadangan pangan Jumlah cadangan pangan minial 20 persen dari kebutuhan Akses pangan Stabilitas harga pangan Stabilitas harga pangan dengan perbedaan maksimum 10 sampai 25 persen antara waktu normal dan tidak normal Akses terhadap sistem informasi dan kewaspadaan pangan Adanya sistem informasi harga pangan, dan berkembang sampai desa Pengeluaran untuk pangan Persen pengeluaran pangan < 80% pendapatan Akses untuk transportasi Tersedianya angkutan umum Penyerapan pangan Kecukupan energi dan perkapita perhari Angka kecukupan energi minimal 2000 kkal/hari Kecukupan protein perkapita perhari Angka kecukupan protein minimal 52 gram/hari Kecukupan gizi mikro Kecukupan zat besi, yodium dan lain-lain Penganekaragaman pangan Pola pangan harapan dengan skor PPH 100 Penurunan kasus keracunan pangan Status gizi Tingkat kerawanan masyarakat (<70% AKG) Persen kelaparan <2,5% Balita gizi kurang dan buruk Persen balita gizi kurang dan buruk <2,5%. 2.1.6 Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Ketahanan Pangan Faktor-faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan rumah tangga: a) Tingkat pendidikan pengelo pangan rumah tangga Tingkat pendidikan ibu berhubungan dengan ketahanan pangan melalui konsumsi rumah tangga dan pendidikan kepala rumah tangga turut mempengaruhi pula, akan tetapi tidak sebesar pengaruh akibat tingkat pendidikan ibu (Tanziha, 2005). b) Tingkat pendapatan rumah tangga. c) Struktur rumah tangga Struktur rumah tangga berhubungan dengan ketahanan pangan rumah tangga. Struktur rumah tangga yang dimaksud didefinisikan sebagai komposisi rumah tangga yang terdiri dari anggota rumah tangga. Jumlah anggota rumah tangga berhubungan dengan pengeluaran untuk pangan. Meningkatnya jumlah anggota rumah tangga tanpa diimbangi dengan peningkatan pendapatan, maka pendistribusian konsumsi pangan keluarga tersebut tidak cukup untuk mencegah kejadian kurang gizi (Tri Yuliantidan Nur Aini, 2011). 2.1.7 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketahanan Pangan Mempengaruhi Ketahanan PanganMenurut Ali Sadikin dan Panggih
(2008)dan Hasman hasyim (2007): a) Stok beras Jumlah beras yang disimpan setiap tahun dapat menjadi salah satu indikator ketahanan pangan. Semakin banyak beras yang dapat disimpan oleh suatu daerah. b) Luas areal panen padi Pertanian adalah sector terbesar dalam hamper setiap ekonomi Negara berkembang. Sector ini menyediakan pangan bagi sebagian penduduknya, menghasilkan bahan mentah, bahan baku atau penolong bagi industry dan menjadi sumber terbesar penerimaan devisa (Silitonga, 1996). c) Produktivitas lahan padi Keahlian ataupun tentang pertanian menjadi faktor yang sangat mempengaruhi produktifitas suatu lahan. Dapat dikatakan semakin berpendidikan petani-petani disuatu wilayah maka keberhasilan produksi akan semakin meningkat. d) Jumlah konsumsi beras perkapita Pemerintah puasat maupun pemerintah daerah sedang menerapkan diversifikasi pangan yang diharapkan dapat mengurangi jumlah konsumsi beras. Ketergantungan yang sangat besar terhdap beras telah menggusur budaya makan pangan lokal yang beragam dan sudah teruji sejarah yang berlansung berabad-abad. Saat ini 95% perut penduduk Indonesia sanagat tergantung pada makanan yang bernama nasi. e) Harga beras Dalam upaya meningkatkan produktivitas, pemerintah membuat kebijakan terhadap harga beras yaitu harga pembelian pemerintah(HPP). Kebijakan tersebut bertujuan agar petani padi menerima harga gabah yang layak, sehingga mereka menerima insentif untuk meningkatkan produktivitas. f) Curah hujan Pertanian, terutama pertanian pangan merupakan sector yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, khususnya yang mengakibatkan musim kering berkepanjangan, mengingat petani indonesia masih sangat mengandalkan pada pertanian sawah yang berarti sangat memerlukan air yang tidak sedikit. 2.1.8 Sumber Daya Manusia Menurut Nawawi (2003) Pengertian sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu pengertian secara makro dan pengertian secara mikro. Pengertian secara makro adalah semua manusia sebagai penduduk atau warga Negara suatu Negara atau dalam batas wilayah. Sumber daya manusia (human resources) dari suatu bangsa tidak dinilai dari modal fisik ataupun sumber daya material yang dimilikinya tapi dilihat dari faktor yang paling menentukan karakter dan kecepatan pembangunan sosial dan ekonomi bangsa tersebut (Todaro M.P., pembangunan ekonomi di dunia ketiga, 1999) sejarah mencatat bahwa Negara yang menerapkan patron pembangunan dengan perspektif bahwa manusia mampu berkembang meskipun tidak memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Investasi manusia diyakini lebih berdampak dalam hal meningkatkan produktifitas faktor produksi secara total dan menyeluruh. Karena tanah, tenaga kerja, modal fisik akan mengalami diminishing retur tapi hal tersebut tidak berlaku pada ilmu pengetahuan (kuncoro, 1997). Menurut UNDP (United Nations Development Programe), untuk mengetahui tingkat indeks pembangunan suatu daerah dapat dideskripsikan melalui beberapa faktor, yaitu umur panjang dan sehat yang ditinaju dari segi kesehatan; angka melek huruf, partisipasi sekolah dan rata-rata lamanya sekolah untuk mengukur kinerja pembangunan apabila dilihat dari segi pendidikan dan kemampuan masyarakat untuk membeli sejumlah kebutuhan pokok dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari ditinjau dari segi rata-rata besarnya pengeluaran perkapita. nilai indeks iniberkisar antara 0-100. 2.1.9 Indeks Pembangunan Manusia Indek pembangunan manusia yang dirilis oleh UNDP menyatakan bahwa indeks pembangunan manusia merupakan salah satu pendekatan yang digunakan untuk mengukur tingkat pembangunan manusia. Tercapainya tujuan pembangunan manusia, empat hal penting yang harus diperhatikan adalah produktivitas, pemerataan, kesinambungan dan pemberdayaan (UJNDP, 1995). Empat hal pokok tersebut dijelaskan sebagai berikut: 1) Produktivitas Kemampuan masyarakat dalam meningkatkan produktifitas dan berperan penuh dalam proses penciptaan pendapatan dan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga pembangunan ekonomi juga dapat digolongkan dalam bagian pembangunan manusia. 2) Pemerataan Dalam hal mendapatkan dan akses terhadap semua sumber daya ekonomi dan sosial, penduduk memiliki kesempatan yang sama dalam hal tersebut. Oleh karena itu kegiatan yang dapat meminimalisir kesempatan untuk mendapatkan akses tersebut harus diperhatikan, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat dan kesempatan yang ada dan ikut berperan dalam kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kualitas hidup. 3) Kesinambungan Akses terhadap sumber daya ekonomi dan sosial harus dipastikan tidakhanya generasi sekarang tapi juga disiapkan untuk generasi yang akan datang. Segala bentuk sumber daya baik fisik, manusia maupun lingkungan harus senantiasa diperbaharui. 4) Pemberdayaan Penduduk dalam hal keputusan dan proses yang akan menentukan arah kehidupan mereka, penduduk harus turut berpartisipasi dan berperan penuh. Begitu pula dalam hal mengambil manfaat dari proses pembangunan penduduk juga harus dilibatkan. 2.1.10 Kompenen Pembangunan Manusia a) Indeks Harapan Hidup Indeks harapan hidup atau disebut juga lamanya hidup diartikan bahwa bertahan lebih lama dapat diukur dengan indeks harapan hidup saat lahir (Life Expectancy of Birth) dan angka kematian bayi perseribu penduduk (Infan Mortality Rate). Dengan menyertakan informasi tentang angka kelahiran dan kematian pertahunnya, dimana variabel tersebut diharapkan mampu mempresentasikan rata-rata lama hidup beserta hidup sehat masyarakat, dikarenakan sulitnya untuk mendapatkan informasi orang yang meninggal pada waktu tertentu. b) Tingkat pendidikan dengan diukur dengan angka melek huruf (dengan bobot dua pertiga) dan rata-rata lama sekolah (dengan bobot sepertiga). c) Standar kehidupan diukur dengan tingkat pengeluaran perkapita pertahun. 2.1.11 Strategi Badan Ketahanan Pangan Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang pangan mengamanatkan, arah kebijakan penetapan ketahanan pangan tersebut dilakukan dengan lima strategi utama, meliputi: 1) Memprioritaskan pembangunan ekonomi berbasis pertanian dan pedesaan untuk: a) Meningkatkan kapasitas produksi pangan domestik b) Menyediakan lapangan kerja c) Meningkatkan pendapatan masyarakat Pemenuhan pangan bagi kelompok masyarakat terutama (masyarakat miskin kronis (sangat miskin) dan transien akibat bencana alam, sosial dan ekonomi) melalui pendistribusian bantuann pangan d) Pemberdayaan masyarakat supaya mampu memanfaatkan pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumberdaya lokal e) Promosi dan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan pangan berbasis sumber daya lokal. f) Penanganan keamanan pangan segar. 2.1.12 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Bidang Pangan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Lingkup penyelenggaraan pangan mencerminkan luasnya cakupan pembangunan pangan nasional, dan tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat untuk mewujudkannya. Menurut Undang-Undang Pangan, kedaulatan pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal. Pemenuhan pangan tersebut bersumber dari produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Impor pangan merupakan upaya terakhir untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat apabila kebutuhan pangan tersebut benar-benar tidak dapat dipenuhi dari kedua sumber pangan nasional. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014-2019 disebutkan bahwa Peningkatan Kedaulatan Pangan menjadi salah satu sasaran pokok pembangunan ke depan. Disebutkan dalam dokumen tersebut bahwa Kedaulatan pangan dicerminkan pada kekuatan untuk mengatur masalah pangan secara mandiri, yang perlu didukung dengan: (i) ketahanan pangan, terutama kemampuan mencukupi pangan dari produksi dalam negeri; (ii) pengaturan kebijakan pangan yang dirumuskan dan ditentukan oleh bangsa sendiri; dan (iii) mampu melindungi dan mensejahterakan pelaku utama pangan terutama petani dan nelayan. Selanjutnya, dalam rangka kedaulatan pangan, ketersediaan air merupakan faktor utama terutama untuk meningkatkan dan memperkuat kapasitas produksi. Kebijakan ketahanan air nasional diarahkan pada terwujudnya penyediaan air dan perlindungan ekosistem pendukungnya bagi seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata baik untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari (kebutuhan domestik) maupun untuk mendukung pembangunan. Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat kedaulatan pangan nasional, maka sasaran utama yang ingin diwujudkan terkait dengan bidang pangan adalah sebagai beikut: 1) Tercapainya peningkatan ketersediaan pangan yang bersumber dari produksi dalam negeri. Produksi padi diutamakan ditingkatkan dalam rangka swasembada agar kemandirian dapat dijaga. Produksi kedele diutamakan untuk mengamankan pasokan pengrajin dan kebutuhan konsumsi tahu dan tempe. Produksi jagung ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan keragaman pangan dan pakan lokal. Produksi daging sapi untuk mengamankan konsumsi daging sapi di tingkat rumah tangga, demikian pula produksi gula dalam negeri ditargetkan untuk memenuhi konsumsi gula rumah tangga. Sedangkan produksiikan untuk mendukung penyediaan sumber protein. Produksi garam ditargetkan untuk memenuhi konsumsi garam rumah tangga. 2) Terwujudnya peningkatan distribusi dan aksesibilitas pangan yang didukung dengan pengawasan distribusi pangan untuk mencegah spekulasi, serta didukung peningkatan cadangan beras pemerintah dalam rangka memperkuat stabilitas harga. Terkait perikanan akan dikembangkan integrasi Sistern Logistik. 3) Ikan Nasional (SLIN) kedalam Sistim Logistik Nasional dan penerapan sistem rantai dingin di 100 sentra perikanan. 4) Tercapainya peningkatan kualitas konsumsi pangan. 5) Terwujudnya perbaikan sistem manajemen Wilayah PengelolaanPerikanan (WPP) untuk menjaga keberlanjutan kelimpahan stok sumberdaya ikan. Kelimpahan sumberdaya ikan ini dipertahankan dengan mewujudkan manajemen sumberdaya dan kawasan perikanan berkelanjutan. 6) Terbangunnya dan meningkatnya layanan jaringan irigasi untuk menggantikan alih fungsi lahan. 7) Terlaksananya rehabilitasi jaringan irigasi sebagai bentuk rehabilitasi prasarana irigasi sesuai dengan laju deterioriasi. 8) Beroperasinya dan terpeliharanya jaringan irigasi. 9) Terbangunnya jaringan irigasi rawa untuk pembangunan lahan rawa yang adaptif dengan menyeimbangkan pertimbangan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Arah kebijakan Pemantapan Kedaulatan Pangan tersebut dilakukan dengan 5 strategi utama, yaitu: a) Peningkatan ketersediaan pangan melalui penguatan kapasitas produksi dalam negeri; b) Peningkatan Kualitas Distribusi Pangan dan Aksesibilitas Masyarakat Terhadap Pangan; c) Perbaikan Kualitas Konsumsi Pangan dan Gizi Masyarakat; d) Mitigsi Gangguan Terhadap Ketahanan Pangan dilakukan terutama mengantisipasi bencana alam dan dampak perubahan iklim dan serangan organisme tanaman dan penyakit hewan; e) Peningkatan kesejahteraan pelaku utama penghasil bahan pangan. 2.1.13 Situasi Pangan dan Gizi.
1.Situasi Pangan Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Situasi pangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat akan digambarkan melalui ketersediaan pangan, distribusi pangan, akses pangan dan stabilitas harga pangan, serta konsumsi pangan.
1.Pengembangan Ketersediaan Pangan Ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan. Ketersediaan pangan merupakan salah satu unsur dari ketahanan pangan. Menurut Sawitdan Ariani bahwa penentu utama ketahanan pangan di tingkat nasional, regional dan lokal dapat dilihat dari tingkat produksi, permintaan, persediaan dan perdagangan pangan. Sementara itu penentu utama ditingkat rumah tangga adalah akses terhadap pangan, ketersediaan pangan dan risiko yang terkait dengan akses serta ketersediaan pangan tersebut. Menurut FAO (2016) salah satu kunci terpenting dalam mendukung ketahanan pangan adalah tersedianya dana yang cukup (negara dan rumah tangga) untuk memperoleh pangan. Indikator ketahanan pangan juga dapat dilihat dari pangsa pengeluaran pangan. Hukum Working 1943 menyatakan bahwa pangsa pengeluaran pangan mempunyai hubungan negatif dengan pengeluaran rumah tangga, sedangkan ketahanan pangan mempunyai hubungan yang negatif dengan pangsa pengeluaran pangan. Hal ini berarti semakin besar pangsa pengeluaran pangan suatu rumah tangga semakin rendah ketahanan pangannya. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 mengamanatkan pembangunan pangan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, dan pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan. Konsep ketahanan pangan komponen serta pihak yang berperan serta dalam mewujudkan ketahanan pangan. UU Pangan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Beberapa peraturan lain yang sedang dalam proses penyusunan adalah PP tentang label dan iklan pangan, PP tentang keamanan mutu dan gizi pangan serta Peraturan Presiden tentang kelembagaan pangan nasional. Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, disebutkan bahwa Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya. Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan Status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketersediaan pangan mengisyaratkan adanya rata-rata pasokan pangan yang cukup tersedia setiap saat. Stabilitas distribusi pangan didefinisikan sebagai kemampuan meminimalkan kesenjangan ketersediaan pangan terhadap permintaan konsumsi pangan, khususnya pada tahun atau musim sulit. Aspek ketersediaan mencakup tingkat nasional, wilayah dan rumah rumah tangga. Ketersediaan diharapkan sampai tingkat rumah tangga minimal 2.200 kkal/kap/hari dan protein 57 gram/kap/hari. Aspek ketersediaan dapat dipenuhi tidak hanya dari potensi domestik saja tetapi juga dari perdagangan antar daerah maupun impor dalam perdagangan luar negeri. Namun demikian akan sangat berbahaya jika suatu wilayah hanya menggantungkan aspek ketersediaan dari impor. Hal ini dikarenakan perdagangan pangan merupakan residual atas terpenuhinya kebutuhan domestiknya, sehingga berimplikasi pada pasar pangan yang cenderung bersifat thin market. 2.1.14 Kerangka Tujuan Strategis RAN-PG 2025–2029 Kerangka Tujuan Strategis Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) mengacu pada empat tujuan utama:
1.Ketersediaan o Meningkatkan kapasitas produksi pangan berbasis sumber daya lokal. o Menjamin keberlanjutan pasokan melalui perlindungan lahan pangan berkelanjutan. o Mengembangkan cadangan pangan di semua tingkatan.
2.Keterjangkauan (Aksesibilitas) o Memperbaiki distribusi pangan agar merata di seluruh wilayah. o Menjaga stabilitas harga pangan pokok. o Meningkatkan daya beli masyarakat miskin dan rentan.
3.Pemanfaatan (Utilisasi) o Meningkatkan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat. o Mendorong diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal. o Memperkuat edukasi gizi seimbang.
4.Kelembagaan o Memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pangan dan gizi. o Mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan early warning pangan-gizi. o Memperkuat kapasitas kelembagaan daerah. 2.1.15 Isu Lintas Sektor Isu lintas sektor yang menjadi perhatian utama dalam implementasi RAN-PG di Kabupaten Tulang Bawang Barat mencakup:
1.Pengarusutamaan Gender o Peningkatan partisipasi perempuan dalam produksi, pengolahan, dan distribusi pangan. o Pemberdayaan kelompok wanita tani untuk diversifikasi pangan.
2.Ketahanan Pangan Darurat o Penguatan cadangan pangan tanggap darurat bencana. o Penyediaan logistik pangan cepat dan terkoordinasi.
3.Pangan Lokal o Revitalisasi pangan berbasis komoditas lokal (umbi-umbian, sagu, jagung). o Dukungan rantai nilai dan pemasaran produk pangan lokal.
4.Biofortifikasi o Pengembangan varietas pangan kaya zat gizi mikro (Fe, Zn, vitamin A). o Sosialisasi dan adopsi pangan biofortifikasi di tingkat rumah tangga. 2.1.16 Hasil Pemutakhiran Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Berdasarkan Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) 2024 dan data BPS, peta ketahanan dan kerentanan pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat menunjukkan: • Seluruh Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki ketahanan pangan cukup tinggi • Kecamatan dengan kerentanan sedang–tinggi: ditandai oleh tingginya proporsi rumah tangga dengan pengeluaran pangan >70% pendapatan, akses air bersih rendah, dan prevalensi balita stunting di atas rata-rata kabupaten. • Faktor penentu kerentanan: rendahnya diversifikasi pangan, keterbatasan infrastruktur transportasi pangan, dan ketergantungan pada komoditas tunggal (padi/beras). 2.1.17 Analisis Gap Kebijakan dan Implementasi Analisis gap dilakukan dengan membandingkan kebijakan nasional/ daerah dengan implementasi di lapangan: Aspek Kebijakan Implementasi di Lapangan Gap yang Teridentifikasi Ketersediaan Peningkatan produksi pangan lokal Produksi padi naik, tetapi jagung dan hortikultura menurun Diversifikasi belum optimal, irigasi terbatas Keterjangkauan Stabilisasi harga pangan Harga cabai dan beras fluktuatif Mekanisme operasi pasar belum efektif Pemanfaatan Edukasi gizi seimbang Sosialisasi gizi terbatas di desa Kurangnya tenaga penyuluh gizi Kelembagaan Koordinasi lintas sektor Forum pangan daerah belum rutin berjalan Koordinasi sektoral lemah 2.2. SITUASI SAAT INI 2.2.1. Kondisi Ketersediaan Pangan Aspek Ketersediaan pangan (food availability) adalah jumlah produksi bahan pangan serealia yang mengandung karbohidrat sebagai sumber energi seperti beras, jagung, ubi, gandum, ketela. Ketersediaan pangan yang cukup diartikan bahwa jumlah pangan yang dibutuhkan cukup bagi masyarakat baik berupa bahan makanan yang berasal dari tumbuhan, hewan ternak dan lain- lain (Sumarsono dkk, 2017). Ketersediaan bahan pangan tersebut harus dalam jumlah yang cukup, aman dikonsumsi, bergizi serta mampu mencukupi kebutuhan kalori tiap individu (Rustanti, 2016). Ketersediaan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat ditunjukkan dengan data produksi dan produktivitas tanaman pangan, tanaman sayuran, buah, perikanan dan peternakan serta perbandingan antara ketersediaan dengan kebutuhan pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Gambar 2. 1 Data Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki lahan pertanian yang ditanami tanaman pangan seluas 38.555 Ha pada Tahun 2020. Jika ditinjau berdasarkan produktivitasnya, produktivitas tanaman pangan mengalami peningkatan dari tahun 2020-2022 sedangkan dari tahun 2022-2024 mengalami penurunan. Produktivitas tanaman pangan pada tahun 2020 sebesar 23,068 ton mengalami peningkatan setiap tahun hingga pada tahun 2022, produktivitas tanaman pangan menjadi 27,450 Ton. Sedangkan untuk produktivitas komoditas tanaman holtikultura juga mengalami penurunan dari tahun 2020-2024. Produktivitas tanaman holtikultura pada tahun 2020 0 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000 600.000 700.000 800.000 900.000 2020 2021 2022 2023 2024 Produksi Tanaman Pangan (Ton) Produksi Hortikultura (Ton) • - - - - sebesar 100,65 ton mengalami penurunan setiap tahunnya hingga pada tahun 2024, produktivitas tanaman holtikultura menjadi 60,34 Ton. Tabel 2. 1 Data Luas Panen Tanaman Pangan (Ha) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 No Komoditas 2020 2021 2022 2023 2024 1 Padi 6.361 6.995 10.255 9.943 7.316 2 Jagung 5.621 1.289 2.747 2.567 2.128 3 Kedelai 0 0 0 0 0 4 Kacang tanah 338 72 49 37 35 5 Ubi kayu 26.159 24.756 26.684 23.320 22.252 6 Ubi Jalar 41 30 22 28 15 7 Kacang Hijau 35 14 100 12 6 Total 38.555 33.156 39.857 35.907 31.752 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2020-2024 Tabel 2. 2 Data Produksi Tanaman Pangan (Ton) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 No Komoditas 2020 2021 2022 2023 2024 1 Padi 79.945 80.060 80.636 81.703 62.073 2 Jagung 32.582 7.613 15.067 14.080 13.646 3 Kedelai 0 0 0 0 0 4 Kacang tanah 489 99 71 54 53 5 Ubi kayu 603.444 679.552 679.722 594.030 535.189 6 Ubi Jalar 629 566 423 538 305 7 Kacang Hijau 29 15 101 12 7 Total 717.118 767.905 776.02 0 690.417 611.273 Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2020-2024 5 5,2 5,4 5,6 5,8 6 6,2 6,4 6,6 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Jagung (Ton) Jagung 1,3 1,35 1,4 1,45 1,5 1,55 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Kacang Tanah (Ton) Kacang Tanah 20 21 22 23 24 25 26 27 28 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Ubi Kayu (Ton) Ubi Kayu / -: /,, Gambar 2. 3 Grafik Produktivitas Tanaman Pangan (Ton) Tahun 2020 - 2024 Jika ditinjau berdasarkan produksinya, produksi padi mengalami kondisi fluktuatif ditahun 2020-2023 mengalami kenaikan dan tahun 2023- 2024 mengalami penurunan dan jagung mengalami penurunan dari tahun 2020-2024. Produksi jagung pada tahun 2020 sebesar 32.582 ton mengalami penurunan hingga pada tahun 2024 produksi jagung menjadi 13.646 ton. Untuk produksi komoditas padi, pada tahun 2020 sebesar 79.945 ton mengalami kenaikan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 menjadi 81.703 ton. Penurunan produksi yang terjadi, dapat disebabkan oleh berbagai faktor diantaranya disebabkankan oleh perubahan faktor cuaca yang berakibat pada kualitas panen. Jika dibandingkan antara produksi dengan produktivitas komoditas pertanian pangan dapat diambil kesimpulan bahwa luasan lahan pertanian tanaman pangan mengalami penurunan. Tabel 2. 3 Data Luas Panen Tanaman Holtikultura (Ha) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 No Tanaman Sayur 2020 2021 2022 2023 2024 1 Bawang merah 4 2 - - - 2 Petsai/Sawi 7 21 28 38 58 3 Kacang Panjang 120 102 86 81 102 4 Cabe Besar 152 119 47 65 31 5 Cabe Rawit 59 54 60 81 65 6 Tomat 21 20 13 22 40 7 Terung 110 107 86 98 117 8 Ketimun 68 57 65 59 90 9 Kangkung 105 104 112 108 129 10 Bayam 144 114 91 90 82 11 Melon - 2 10 14 16 0 5 10 15 20 25 30 2020 2021 2022 2023 2024 Produktivitas Ubi Jalar (Ton) Ubi Jalar No Tanaman Sayur 2020 2021 2022 2023 2024 12 Semangka 138 33 15 35 58 13 Blewah - - - - - Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2020-2024 Gambar 2. 4 Grafik Luas Panen Tanaman Holtikultura (Ha) Tahun 2020-2024 Pada tahun 2020-2024, lahan panen untuk tanaman sayuran di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami fluktuatif yang cukup signifikan. Pada tahun 2020, luas lahan panen tanaman sayur sebesar 790 Ha dengan 10 komoditas unggulan yakni kacang panjang, cabai besar, terung, kangkung, bayam, dan semangka. Namun pada tahun 2024, lahan panen tanaman sayur mengalami penurunan sebesar 786,25 Ha. Tabel 2. 4 Data Produksi Tanaman Holtikultura (Ton) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 No Tanaman Sayur 2020 2021 2022 2023 2024 1 Bawang merah 40 263 - - - 2 Petsai/Sawi 690 777 541 2.122 1.309 3 Kacang Panjang 8.848 11.435 6.740 7.175 7.091 4 Cabe Besar 13.211 13.836 3.125 5.129 2.103 5 Cabe Rawit 4.149 5.172 4.165 6.131 4.742 6 Tomat 3.698 848 522 1.639 1.586 7 Terung 10.981 8.598 6.096 7.838 9.196 8 Ketimun 6.662 6.308 6.287 7.415 7.784 0 100 200 300 400 500 600 Luas Panen Tanaman Holtikultura (Ha) 2020 2021 2022 2023 2024 / / / /~ No Tanaman Sayur 2020 2021 2022 2023 2024 9 Kangkung 7.226 5.949 5.137 5.900 3.872 10 Bayam 6.020 4.375 3.285 3.011 2.540 11 Melon - 600 420 807 751 12 Semangka 31.880 3.946 1.601 4.276 6.572 13 Blewah - - - - - Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2020-2024 Gambar 2. 5 Grafik Produksi Tanaman Holtikultura (Ton) Tahun 2020-2024 Berdasarkan produksinya, komoditas utama untuk tanaman holtikultura adalah kacang panjang, terung, dan semangka. Produksi cabe besar mengalami penurunan dari tahun 2020-2024. Produksi kacang panjang pada tahun 2020 sebesar 8.848 ton mengalami peningkatan hingga pada tahun 2021. Untuk produksi komoditas cabe rawit, pada tahun 2020 sebesar 4.149 ton mengalami peningkatan pada tahun 2023 6.131 ton. Tabel 2. 5 Data Populasi Peternakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2020-2024 No Ternak Besar 2020 2021 2022 2023 2024 1 Sapi Potong 22.708 26.644 27.310 - 34.419 2 Sapi Perah 2 - - - - 3 Kerbau 850 621 650 372 718 4 Kuda 2 2 2 1 2 5 Kambing 65.352 89.864 92.551 - 164.140 0 5000 10000 15000 20000 25000 30000 35000 40000 45000 50000 Produksi Tanaman Holtikultura (Ton) 2020 2021 2022 2023 2024 / / ~/ / / / / :;_ II - No Ternak Besar 2020 2021 2022 2023 2024 6 Domba 823 1.010 1.806 220 2.538 7 Ayam Buras 600.000 378.380 582.973 - 705.525 8 Ayam Petelur - - - - - 9 Ayam Pedaging - - - - - 10 Itik 25.609 3.527 12.272 16.220 12.700 11 Entok - - - - - Sumber : Kabupaten Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2020-2024 Gambar 2. 6 Grafik Populasi Hewan Ternak Tahun 2023-2024 Tabel 2. 6 Data Pertumbuhan Produksi Hasil Peternakan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023-2024 0 500.000 1.000.000 1.500.000 2.000.000 2.500.000 Populasi Hewan Ternak 2020 2021 2022 2023 2024 No Jenis Ternak Produksi Daging (kg) Pertumbuhan (%) 2023 2024 1 Sapi Potong 464.980 517.820 11,37 2 Domba 10.710 11.490 7,28 3 Kambing 197.850 239.650 21,13 4 Ayam Buras 232.023 760.556 227,74 5 Ayam Ras Pedaging - - - 6 Ayam Ras Petelur 84.270 143.640 70,45 7 Itik 3.130 3.510 0,12 8 Puyuh - - - 9 Burung dara - - - 10 Babi - - - Total Produksi Daging 992.963 1.676.666 / / / - - - - - - - Tabel 2. 7 Data Pertumbuhan Produksi Hasil Telur di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023-2024 No Jenis Ternak Produksi Telur (kg) Pertumbuhan (%) 2023 2024 1 Ayam Buras 870.143,45 2.852.268,05 227,88 2 Ayam Ras Petelur - - - 3 Burung Puyuh - - - 4 Itik 101.650,54 83.852,20 -17,51 5 Entok - - - Total Produksi Telur 971.793,99 2.936.118,25 Berdasarkan populasinya, komoditas utama untuk hewan ternak adalah ayam buras, ayam ras petelur, kambing, domba, sapi potong dan itik. Populasi hewan ternak mengalami peningkatan dari tahun 2023-2024. Populasi ayam buras pada tahun 2023 sebesar 232.023 ekor mengalami peningkatan hingga pada tahun 2024, populasi ayam ras petelur menjadi 84.270 ekor meningkat pada tahun 2024. Untuk populasi kambing, pada tahun 2023 sebesar 10.710 ekor mengalami peningkatan pada tahun 2024 sampai menjadi 239.650 ekor. Populasi domba pada tahun 2023 sebesar 73.546 ekor mengalami peningkatan hingga pada tahun 2024 populasi kambing menjadi 239.650 ekor. Populasi sapi potong pada tahun 2023 sebesar 464.980 ekor mengalami peningkatan hingga pada tahun 2024 populasi sapi potong menjadi 517.820 ekor. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik tahun 2024, produksi hasil peternakan tahun 2023 sampai tahun 2024 mengalami peningkatan baik dari produksi daging dan produksi telur sedangkan produksi susu tidak memproduksi. Pada Tahun 2023, produksi daging sebesar 992.963 kg dan mengalami peningkatan mencapai 1.676.666 kg pada tahun 2024. Untuk produksi telur, pada tahun 2023 sebesar 971.793,99 kg dan mengalami peningkatan mencapai 2.936.118,25 kg pada tahun 2024. BAB 3 METODE KAJIAN 3.1. Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan metode mini riset kualitatif dengan menganalisis hubungan antar variabel. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang menjadi variabel dependen adalah kualitas sumber daya manusia, sedangkan yang menjadi variabel independennya adalah Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. 3.2. Defenisi Operasional Defenisi Operasional merupakan acuan dari landasan teori yang digunakan untuk melakukan penelitian yaitu variabel yang satu dengan yang lain dapat dihubungkan sehingga dapat disesuaikan dengan data yang diinginkan. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat atau perseorangan yang tercermin dari tersediannya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, meratadan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan danbudaya masyarakat. Indeks Pembangunan Masyarakat adalah tercapainya tujuan pembangunan manusia dilihat dari status gizi masyarakat dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi. 3.3. Lokasi dan Waktu Penelitian A. Lokasi Penelitian Dalam penyusunan penelitian ini, maka penulis melakukan penelitian di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung B. Waktu Penelitian Waktu penelitian direncanakan selama dalam waktu 2 bulan 1 Juni sd 31 Juli 2025 C. Alat dan Bahan Penelitian Peralatan yang digunakan Komputer/Laptop pengolah data Microsoft Exceel 2020, SPSS, Smart PLS dan bahan yang dipergunakan dalam penelitian adalah sekumpulan data, baik data primer maupun data sekunder yang terkait dengan kondisi masing-masing subsistem Ketahanan Pangan. 3.4. Jenis Data dan Sumber Data Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data kuantitaif yang diperoleh langsung dari hasil publikasi yang berasal dari website-website resmi, seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian dan data dalam bentuk buku, maupun jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini dan data primer dari masyarakat 3.5. Teknik Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menghimpun data sekunder yang telah dipublikasi, yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung. Dan mengambil data secara langsung di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Ini bermakna bahwa prosedur pengungkapan data dan fakta yang peneliti gunakan adalah dengan cara nonstatistik atau nonmatematis (Moleong, 2016). Data kualitatif adalah dokumen pribadi, catatan lapangan,ucapan dan tindakan responden dan dokumen pendukung. Dengan demikian, metode penelitian ini hasilnya akan mengungkapkan keadaan yang sebenarnya sesuai hasil yang didapat dalam penelitian dengan diukur berdasarkan kualitasnya. Sumber data pada penelitian ini adalah didapat dari beberapa narasumber. Data yang diambil adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data penelitian yang diperoleh dari sumber data pertama dilokasi poenelitian atau subjek penelitian. Data sekunder adalah data yang didapatkan dari sumber data kedua dari data yang dibutuhkan peneliti.Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah teknik observasi,teknik wawancara mendalam dan dokumentasi. 3.6. Tahapan Penelitian Penelitian ini dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: Tahap I : Pemilihan indikator pengukur subsistem Ketahanan Pangan Tahap II : Pemetaan Kondisi Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tahap III : Perancangan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Spesifik Ketahanan Pangan Tahap IV : Analisa Kondisi Ketahanan Pangan menggunakan software Tahap V : Penyusunan Rekomendasi tentang metode perencanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Ketahanan Pangan 3.7. Tahapan Analisis Data Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan-pertanyaan dari rumusan masalah yang telah ditentukan sebelumnya, maka prosedur penelitian sebagai berikut: A. Analisis Deskriptif Metode analisis deskriptif merupakan suatu analisa sederhana yang dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi observasi dengan menyajikan dalam bentuk tabel, grafik maupun narasi untuk memudahkan pembaca dalam menafsirkan hasil penelitian. Metode analisis deskripsif dalam penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Perkembangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tentang kebijakan ketahanan pangan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 - 2029. BAB 4 PELAKSANAAN PANGAN DAN GIZI 4.1 Pendekatan Strategi Pelaksanaan Pelaksanaan RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat mengacu pada 4 Pilar Strategi Nasional Pangan dan Gizi yang disesuaikan dengan kondisi daerah, yaitu:
1.Ketersediaan Pangan: Fokus pada peningkatan produksi pangan lokal berbasis potensi wilayah seperti padi, jagung, dan ikan air tawar melalui intensifikasi/ekstensifikasi serta penguatan kelembagaan petani dan nelayan.
2.Akses Pangan: Memperluas akses masyarakat terhadap pangan melalui perbaikan jaringan distribusi hingga desa terpencil, pemanfaatan BUMDes/koperasi, dan perbaikan sarpras logistik.
3.Pemanfaatan Pangan: Meningkatkan pemanfaatan pangan melalui edukasi gizi, pengembangan menu pangan lokal bergizi seimbang, serta peningkatan kualitas kantin sekolah sehat.
4.Stabilitas Pangan: Menjamin stabilitas ketersediaan dan harga pangan melalui cadangan pangan daerah, sistem distribusi cepat saat bencana, dan penguatan sistem peringatan dini kerawanan pangan. 4.2 Isu Strategis Tambahan - Kesetaraan Gender: Mendorong peran perempuan dalam UMKM pangan, produksi, distribusi, dan pengambilan keputusan. - UMKM Pangan: Dukungan pembiayaan, akses pasar, sertifikasi halal, dan perbaikan kemasan/label gizi. - Logistik Pangan: Penguatan rantai dingin (cold chain) untuk komoditas ikan, daging, dan sayuran segar. - Respon Darurat: Penguatan kapasitas penanganan pangan pada situasi bencana (banjir/kekeringan) termasuk skema bantuan pangan segera. 4.3 Matriks Tujuan Strategis – Strategi – Aksi – Indikator – OPD Penanggung Jawab – Sumber Pendanaan Tujuan Strategis Strategi Aksi Indikator OPD Penanggun g Jawab Sumber Pendana an Meningkatk an ketersediaa n pangan lokal Optimalisasi produksi pertanian & perikanan Pengembangan demplot padi & jagung unggul Luas lahan dengan varietas unggul (Ha) Dinas Pertanian APBD, Dana Desa Peningkatan produksi ikan air tawar Jumlah kolam & produksi ikan (Ton) Dinas Perikanan APBD, APBN Memperluas akses pangan masyarakat Perbaikan jaringan distribusi pangan Pendirian unit distribusi pangan di BUMDes Jumlah desa memiliki unit distribusi pangan Dinas Koperasi & UMKM APBD, APBN Pembangunan gudang & pasar desa Jumlah gudang & pasar aktif Dinas Perdaganga n APBD Memperkua t pemanfaata n pangan bergizi Edukasi gizi berbasis sekolah/keluar ga Program kantin sehat di sekolah Jumlah sekolah dengan kantin sehat Dinas Pendidikan APBD Penyuluhan gizi bagi keluarga Jumlah keluarga teredukasi Dinas Kesehatan APBD, DAK Menjaga stabilitas pangan Cadangan pangan daerah & respons cepat Penguatan gudang pangan & distribusi cepat Jumlah gudang aktif & waktu distribusi (hari) Dinas Ketahanan Pangan APBD, CSR Sistem peringatan dini kerawanan pangan Pengembangan sistem pemantauan terintegrasi Jumlah desa terpantau Dinas Ketahanan Pangan APBD Mendorong kesetaraan gender di sektor pangan Pemberdayaan perempuan dalam UMKM pangan Pelatihan wirausaha pangan bagi perempuan Jumlah pelaku UMKM perempua n dilatih Dinas Koperasi & UMKM APBD, Dana Desa Penguatan UMKM pangan lokal Fasilitasi sertifikasi halal & kemasan Pendampingan & sertifikasi halal produk Jumlah UMKM tersertifika si Dinas Perindustri an & Perdaganga n APBD, APBN Penguatan logistik pangan Pembangunan cold storage & transportasi rantai dingin Pembangunan/operasi onal cold storage Jumlah cold storage beroperasi Dinas Perdaganga n APBD, CSR Peningkatan respons darurat pangan Distribusi pangan darurat saat bencana Penyaluran paket pangan darurat Jumlah paket disalurkan BPBD, Dinas Sosial APBD, BNPB 4.4 Aksi Tambahan untuk Mengisi Gap
1.Pendirian Bank Pangan Desa untuk menampung surplus produksi & mengurangi kerugian pascapanen.
2.Pelatihan pengolahan pangan lokal menjadi produk siap jual untuk peningkatan nilai tambah.
3.Pengembangan Rumah Pangan Lestari berbasis pekarangan rumah tangga.
4.Digitalisasi Pasar Pangan melalui platform e-commerce lokal. 4.5 Kondisi Geografi Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan Kabupaten baru , pecahan dari Kabupaten Tulang Bawang, terletak ditengah Provinsi Lampung. Kabupaten Tulang bawang Barat terdiri dari 9 Kecamatan, dan 100 tiyuh (desa) dan 3 kelurahan. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas wilayah mencapai 1.257,099 km2 atau setara dengan 125.709ha, dengan Ibukota Kabupaten Panaragan, di Kecamatan Tulang Bawang Tengah yang terdiri dari lahan basah, lahan kering dan pemukiman dengan jumlah penduduk sekitar 268.119 jiwa yang merupakan potensi sumber dayamanusia yang cukup potensial, disamping potensi sumber daya alam yang beraneka ragam, melimpah, dan prospektif terutama dalam bidang Perkebunan, Pertambangan, Pertanian danAgrobisnis lainnya. Kondisi Geografis Batas Wilayah Luas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada awal terbentuk memiliki luas wilayah 1.201,15 Km2 atau setara dengan 120.115 Ha, akan tetapi dengan adanya Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 untuk luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi 1.257,088 Km2 atau setara dengan 125.708,76 Ha. Bila dilihat dari luas wilayah perkecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup bervariasi, terkecil 72,16 km2 di Kecamatan Gunung Terang dan terluas 247,47 km2 di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menurut Kecamatan disajikan pada Tabel 4.1. Tabel 4.1 Luas Wilayah menurut Kecamatan Kab. Tulang Bawang Barat No. Kecamatan Tiyuh dan Kelurahan Ibu Kota Kecamatan Luas (Ha) (%) 1 Tulang Bawang Udik 13 Karta 21.369,69 16,999 2 Tumijajar 10 Dayamurni 11.322,43 9,007 3 Tulang Bawang Tengah 21 Panarangan 24.746,94 19,686 4 Pagar Dewa 6 Pagar Dewa 13.929,28 11,081 5 Lambu Kibang 10 Kibang Budi Jaya 8.482,24 6,748 6 Gunung Terang 10 Gunung Terang 7.216,48 5,741 7 Batu Putih 10 Margo Mulya 10.083,71 8,021 8 Gunung Agung 13 Tunas Jaya 21.188,62 16,855 9 Way Kenanga 10 Balam Jaya 7.369,38 5,862 Total 103 125.708,76 100,00 Aspek Demografi Pembangunan dalam paradigma baru tidak hanyamenekankan pada pembangunan fisik namun juga Pembangunan sumberdaya manusia (SDM). Disisi lain SDM di Indonesia memiliki karakter dan sifat yang berbeda-beda. Karakter dan sifat SDM banyak dipengaruhi dengan letak geografis, tingkat pendidikan, tingkat pendapatan, suku, agama/kepercayaan, maupun faktor lingkungan lainnya. Kependudukan atau masyarakat merupakan subjek utama pembangunan karena merupakan subjek dan objek pembangunan. Besar kecilnya, komposisi, kualitas dan persebaran penduduk akan mempengaruhi struktur ruang dan kegiatan sosial serta kebijakan pembangunan. Jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan yang pesat namun kualitas yang rendah akan memperlambat tercapainya kondisi ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk, daya dukung alam, dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas. Seluruh aspek pembangunan berkorelasi dan berinteraksi dengan kondisi demografi saat ini, karena informasi demografi menempati posisi strategis dalam penentuan kebijakan. Oleh karena itu, pembangunan SDM seharusnya lebih inovatif dan variatif mencakup seluruh aspek mengingat bangsa Indonesia sangat majemuk. Provinsi Lampung dalam beberapa terkhusus demografis memiliki keunikan dan karakteristik tersendiri. Provinsi Lampung dalam kaitan demografis merupakan miniatur Indonesia dimana berbagai macam suku budaya serta agama ada di Provinsi ini. Terkhusus Kabupaten Tulang Bawang Barat, masyarakat adat masih terdapat dibeberapa wilayah permukiman. Selain itu pertumbuhan penduduk alami (fertilitas), migrasi masuk lebih besar dibandingkan migrasi keluar (positif net migrasi), sehingga mengakibatkan jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin meningkat setiap tahunnya. Hal ini mengakibatkan perkembangan sosial ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Barat terus berkembang dan hingga saat ini menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat baik yang tinggal dan menetap di Kabupaten Tulang Bawang Barat, maupun masyarakat yang tinggal di luar Kabupaten Tulang Bawang Barat. A. Jumlah Penduduk Jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam 5 tahun teakhir (2020–2024) mengalami peningkatan. Rata-rata laju pertumbuhan penduduk dalam kurun waktu 2020-2024 yakni sebesar 1,173%. Berdasarkan rasio jenis kelamin, jumlah penduduk laki-laki lebih banyak jika dibandingkan jumlah penduduk perempuan. Hal tersebut menunjukkan potensi produktivitas tenaga kerja masih cukup besar. Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Tahun 2024 masih menempati peringkat 4 terendah jumlah penduduk di Provinsi Lampung setelah Kota Metro, kabupaten Pesisir Barat, dan Mesuji. Jumlah dan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Tabel 4.2. Tabel 4.2 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Jenis Kelamin Tahun 2020-2024 No Tahun Jumlah Penduduk Jumlah (Jiwa) Rasio Jenis Kelamin Laju Pertumbuhan per Tahun (%) Laki-laki Perempuan 1 2020 146.355 139.807 286.162 104,68 1,33 2 2021 147.052 140.655 287.707 104,55 0,72 3 2022 147.936 141.684 289.620 104,41 0,66 4 2023 150.600 144.881 295.481 103,95 1,98 5 2024 152.054 146.642 298.700 103,69 1,17 Tabel 4.2 menunjukkan perkembangan penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat dari tahun 2020 – 2024 berdasarkan perhitungan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Tulang Bawang Barat, sedangkan jumlah penduduk yang berdasarkan dari data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat per-semester 2 (dua) atau diakhir tahun 2024 tercatat sebanyak 312.516 jiwa dengan jumlah laki – laki sebanyak 159.586 jiwa dan jumlah perempuan sebanyak 152.930 jiwa. B. Kepadatan Penduduk Jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Tulang Bawang Barat berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar masing-masing 89.693 dan 45.961 jiwa. Kedua kecamatan tersebut selama ini memang telah menjadi pusat perekonomian dari Kabupaten tulang Bawang Barat. Dalam hal kepadatan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan Tumijajar masih menjadi kecamatan dengan rasio kepadatan tertinggi. Kepadatan terendah berada di daerah Kecamatan Pagar Dewa. Rata-rata kepadatan penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2024 mencapai 246 jiwa/km2. Kepadatan penduduk menunjukkan rasiojumlah penduduk yang mendiami wilayah tersebut dengan luas wilayah yang didiami. Semakin besar kepadatan penduduk menunjukkan semakin banyak orang yang mendiami wilayah tersebut. Data distribusi dan kepadatan penduduk berdasarkan kecamatan pada Tahun 2024 dapat dilihat pada Tabel 4.3. Tabel 4.3 Jumlah dan Kepadatan Penduduk berdasarkan Kecamatan Tahun Tahun 2024 No Kecamatan Jumlah Penduduk Persentase Penduduk Kepadatan Penduduk/KM2 1 Tulang Bawang Udik 34.290 11,48 160,46 2 Tumijajar 45.961 15,39 405,93 3 Tulang Bawang Tengah 89.693 30,03 364,44 4 Pagar Dewa 7.080 2.97 50.83 5 Lambu Kibang 24.500 8.2 288,84 6 Gunung Terang 20.187 6,76 279,73 7 Batu Putih 17.763 5,95 176,16 8 Gunung Agung 34.954 11,7 164,97 9 Way Kenanga 24.268 8,12 329,31 Tulang Bawang Barat 298.696 100 246.52 4.6 Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi memiliki posisi yang strategis didalam pembangunan pangan dan gizi. Rencana Aksi Daerah Pangan Gizimenjadi pedoman bagi Organisas Perangkat Daerah (OPD) untukmenentukan prioritas kegiatan dan berbagai kegiatan lainnya yang lebih efektif dan berbasis bukti. Selain itu Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi juga menjadi alat advokasi untuk menjelaskan pentingnya pangan dan gizikepada para pengambil kebijakan, menggalang komitmen OPD dan pemangku kepentingan lainnya dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pangan dan gizi, dan sebagai arahan untuk menyiapkan perencanaan dan penganggaran yang baik di daerah sehingga sesuai dengan prioritas nasional dan daerah. Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi ini akan digunakan sebagaidokumen yang memberikan rekomendasi terhadap perencanaanpembangunan pangan dan gizi di daerah, Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi diharapkan mampu memberikan penajaman terhadap program dankegiatan yang sudah ada serta mengisi gap program dan kegiatan yang belumterakomodir dalam dokumen perencanaan yang sudah ada. Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi disusun menyesuaikan kebutuhan daerah, sejalandengan Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi Tahun 2021-2024 dan RPJMD. Dengan demikian kedudukan Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi akanmenjadi strategis khususnya perbaikan kualitas SDM. Selain itu programdan kegiatan dalam Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi hendaknya mudah diterapkan di lapangan dan keberhasilannya dapat diukur, serta didukungoleh pendanaan yang memadai Pelaksanaan Aksi Pangan dan Gizi di Kabupaten Tulang Bawang Barat Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan Gizi melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan di setiap daerah. Pelaksanaan selain dilakukan oleh pemerintah daerah juga melibatkan dunia usaha/swasta, organisasi masyarakat, akedemia (perguruan tinggi/ organisasi profesi), organisasi keagamaan, mitra pembangunan, dan media massa. Pelaksanaan ada yang bersifat oleh salah satu pemangku kepentingan atau bersama-sama. Aspek yang sangat penting diperhatikan dalam pelaksanaan adalah koordinasi dan integrasi. Dalam melakukan pelaksanaan perlu mekanisme kerja, yaitu: 1) Pertemuan koordinasi perencanaan sebagai awal dari pelaksanaan. 2) Pertemuan penentuan prioritas baik prioritas daerah, sasaran, maupunjenis kegiatan.Penentuan prioritas daerah juga disinkronisasikan denganprioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. 3) Pertemuan koordinasi untuk membahas tantangan, proses, danberbagai faktor yang terjadi pada saat pelaksanaan. Rencana aksi pangan dan gizi di pusat dan daerah diharapkan mampu mempercepat tercapainya tujuan RPJMN dan RPJMD, sehingga fungsinya tidak hanya sebagai instrumen untuk melakukan koordinasi lintas sektornamun juga berisi rekomendasi kegiatan yang diacu untuk menyusundokumen perencanaan khususnya di bidang pangan dan gizi. Rekomendasikegiatan yang dimaksud berisi penajaman aksi (baru) yang tidak lagimengkompilasi program/kegiatan yang sudah ada pada dokumenperencanaan sebelumnya, dimaksudkan untuk mengisi gap mempercepattercapainya tujuan RPJMN dan RPJMD.
3.Dst…sesuai kebutuhan daerah
4.Mitra Non-pemerintah POKJA 1. KETERSEDIAAN Koordinator: Kabid terkait di Dinas Pertanian dan/atau ketahanan pangan anggota:
1.Kabid terkait pada OPD (1)
2.Kabid terkait pada OPD (2)
3.Dst…sesuai kebutuhan daerah
4.Mitra Non- pemerintah POKJA 2. KETERJANGKAUAN Koordinator: Kabid terkait di Dinas Kesehatan Anggota:
1.Kabid terkait pada OPD (1)
2.Kabid terkait pada OPD (2)
3.Dst…sesuai kebutuhan daerah
4.Mitra Non- pemerintah POKJA 3. PEMANFAATAN Koordinator: Kabid terkait di Bappeda Kesehatan Anggota:
1.Kabid terkait pada OPD (1)
2.Kabid terkait pada OPD (2)
3.Dst…sesuai kebutuhan daerah
4.Mitra Non- pemerintah POKJA 3. 1) Pokja Ketersediaan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung ketersediaan pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan aman dari hasil produksi dalam negeri serta cadangan pangan nasional dan daerah. Pokja ini beranggotakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan; pertanian; pangan; kelautan dan perikanan; sosial; perindustrian dan usaha kecil menengah; pengawasan obat dan makanan; pemberdayaan masyarakat desa; kependudukan dan KB; dan pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan. Koordinator pokja disarankan instansi di bidang pertanian. 2) Pokja Keterjangkauan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung keterjangkauan pangan dari aspek distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan harga pangan pokok, serta bantuan pangan. Pokja ini beranggotakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang pertanian; ketahanan pangan; kelautan dan perikanan; kependudukan dan KB; sosial; penanggulangan bencana; perdagangan; BULOG; perbuhungan; dan pemangku kepentingan lainnya sesuai kebutuhan. Koordinator pokja disarankan instansi di bidang ketahanan pangan. 3) Pokja Pemanfaatan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung pemanfaatan pangan dari aspek konsumsi untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat termasuk komunikasi perubahan perilaku konsumsi. Pokja ini beranggotakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang kesehatan; pertanian; ketahanan pangan; kelautan dan perikanan; komunikasi dan informasi; perindustrian; perdagangan; BULOG; pemberdayaan masyarakat desa: pendidikan; agama; pengawasan obat dan makanan. Koordinator pokja disarankan instansi di bidang kesehatan. 4) Pokja Kelembagaan memiliki tugas untuk menyusun rekomendasi aksi yang mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola sistem pangan dan gizi. Pokja ini beranggotakan organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang perencanaan dan pembangunan daerah; pertanian; statistika; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; sekretariat daerah (biro kesra, biro ekonomi). Koordinator pokja disarankan instansi di bidang perencanaan pembangunan daerah. Pelaksanaan Rencana Aksi Pangan dan Gizi A. Mekanisme Kerja Pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi melibatkan seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan di setiap Daerah. Pelaksanaan selain dilakukan oleh pemerintah daerah juga melibatkan dunia usaha/swasta/sektor privat, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi/akedemia, organisasi profesi, organisasi keagamaan, mitra pembangunan, dan media massa. Pelaksanaan ada yang bersifat oleh salah satu pemangku kepentingan atau bersama-sama. Aspek yang sangat penting diperhatikan dalam pelaksanaan adalah koordinasi dan integrasi. Dalam melakukan pelaksanaan perlu mekanisme kerja, yaitu: a) Pertemuan koordinasi perencanaan sebagai awal daripelaksanaan; b) Pertemuan penentuan prioritas baik prioritas daerah, sasaran, maupun jenis kegiatan. Penentuan prioritas daerah juga disinkronisasikan dengan prioritas yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat c) Pertemuan koordinasi untuk membahas tantangan, proses, dan berbagai faktor yang terjadi pada saat pelaksanaan. STRATEGI DAN AKSI PANGAN DAN GIZI Dalam rangka mencapai perbaikan pangan dan gizi dalam upaya membentuk sumber daya manusia Kabupaten Tulang Bawang Barat yang cerdas produktif dan berdaya saing diperlukan strategi dan aksi pangan dan gizi. Strategi dan aksi pangan dan gizi Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat diuraikan seperti tabel di bawah ini. Tabel Strategi dan Aksi Pangan dan Gizi Kabupaten Tulang Bawang Barat No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
1.Peningkatan produksi pangan yang beragam Meningkatkan pengembangan sentra produksi pangan unggulan yang beragam PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Terkendalinya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Meningkatkan produksi sayur, buah, pangan hewani, dan pangan lokal di setiap kab/kota PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Terkendalinya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Memperluas upaya pemanfaatan pekarangan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga serta jaminan keamanan dan mutu pangan PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Terkendalinya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Pelaksanaan Pengawasan Kemananan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Dinas Ketahanan Pangan Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memasyarakatkan kegiatan pemanfaatan pekarangan dengan meningkatkan penggunaan benih bersertifikat PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisiasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Pemanfaatan Lahan Perkarangan Masyarakat Pemanfaatan Lahan Perkarangan Masyarakat Dinas Ketahanan Pangan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Memberdayakan peran perempuan untuk ikut dalam kegiatan pemanfaatan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Terkendalinya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA Kegiatan Pengelolaan Pembudidayaan Ikan Sub Kegiatan Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Dinas Perikanan Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Pelaksanaan Pencapaian Target Konsomsi Pangan Perkapita /Tahun Sesuai Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Olahan Pangan Lokal Olahan Pangan Lokal Dinas Ketahanan Pangan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan kerjasama dengan BPOM dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan mutu dan keamanan pangan PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Kegiatan Penyediaan Dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Sub Kegiatan Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang terfasilitasi Dinas Perikanan
2.Penyediaan pangan yang aman (dalam proses produksi) Pelaksanaan Pengawasan Kemananan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Dinas Ketahanan Pangan Menguatkan kapasitas Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) untuk keamanan pangan asal tumbuhan Pelaksanaan Pengawasan Kemananan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan(100 Tiyuh 3 Kelurahan) Dinas Ketahanan Pangan Penguatan kapasitas pengawasan bagi Balai Veteriner dalam rangka keamanan pangan asal hewan PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Penerapan dan Pengawasaan Persyaratan Teknis Kesehataan Masyarakat Veteriner Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Terlaksananya pengawasan pada unit usaha produk hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
3.Pengelolaan cadangan pangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Meningkatkan ketersediaan cadangan pangan di provinsi/kabupaten /kota PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengendalian dan Pengawasan Penyediaan dan Peredaran Benih/Bibit Ternak, dan Hijauan Pakan Ternak Dalam Daerah Kabupaten/ Kota Pengendalian Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Terkendalinya Penyediaan Benih/Bibit Ternak dan Hijauan Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
4.Penanganan kerusakan dan kehilangan hasil panen (foodloss) Mengembangkan pertanian modern (smart farming) untuk mengurangi food loss Penyediaan dan pengembangan sarana pertanian Pengawasan penggunaan sarana pertanian Pendampingan penggunaan sarana pendukung pertanian jumlah produksi komoditas pertanian Dinas Pertanian Menyediakan akses/bantuan informasi, komunikasi, dan teknologi kepada petani, nelayan, dan peternak terkait PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Terdampinginya kelompok dalam penggunaan sarana pendukung pertanian Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Melakukan pendampingan produsen pangan dalam pengendalian food loss melalui peningkatan kapasitas PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Penerapan dan Pengawasaan Persyaratan Teknis Kesehataan Masyarakat Veteriner Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Terlaksananya pengawasan pada unit usaha produk hewan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Mengembangkan pangkalan data untuk memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food loss Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan
5.Pengayaan nilai gizi sumber pangan melalui biofortifikasi Menyusun peta jalan biofortifikasi pangan di Indonesia untuk perbaikan kebijakan yang ada Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan Mengembangkan biofortifikasi di berbagai komoditi pangan Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan
6.Peningkatan stabilitas pasokan dan harga pangan Memanfaatkan panel harga pangan sebagai early warning system (EWS) tetap aktif terpantau dan terlaporkan PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa sosialisasi Kelembagaan dan Pasca Panen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan jenis komoditi pangan yang didistribusikan Toko Tani Indonesia (TTI) mencakup pangan komoditas unggulan daerah (kelompok hewani dan hortikultura) dan pangan lokal PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa sosialisasi Kelembagaan dan Pasca Panen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
7.Perluasan akses sistem informasi pasar dan harga pangan Menyusun prognosa ketersediaan produksi dan kebutuhan pangan PROGRAM PENGENDALIAN KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER Penerapan dan Pengawasaan Persyaratan Teknis Kesehataan Masyarakat Veteriner Pengawasan Unit Usaha Produk Hewan Terlaksananya pengawasan pada unit usaha produk hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Menambahkan informasi sayur dan buah sebagai komoditi yang ikut dipantau dalam panel harga pangan Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan/Koperindag No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
8.Pengembangan sistem jaring pengaman sosial pangan dengan pemanfaatan jenis pangan yang beragam Mengembangkan mekanisme pemanfaatan beras bifortifikasi dan fortifikasi menjadi salah satu komoditas bantuan pangan non tunai (BPNT) PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang Didata Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan/Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Keluarga yang Mendapatkan Pengentasan Fakir Miskin Kabupaten/Kota Dinas Sosial Mengembangkan keberagaman pangan dengan nilai gizi yang baik sebagai komoditas Kartu Sembako/ BPNT PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota yang Didata Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan/Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Keluarga yang Mendapatkan Pengentasan Fakir Miskin Kabupaten/Kota Dinas Sosial No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Mengintegrasikan pelayanan gizi esensial pada program bantuan sosial untuk kelompok termarginalkan (perempuan, gelandangan, penyandang disabilitas, penyandang masalah hukum, terlantar, etnis minoritas) PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Reunifikasi Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Sosial PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial Jumlah Peserta Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Sosial No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Jumlah Peserta Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Sosial PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga Jumlah Orang yang Mendapatkan Pelayanan Penelusuran Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota Dinas Sosial
9.Penyediaaan dan penyaluran pangan untuk situasi darurat Revitalisasi/mengak tifkan program Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) bekerjasama dengan supplier bahan pangan lokal di daerah masing- masing Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
10.Penumbuhan kemandirian pangan untuk masyarakat di daerah rentan rawan pangan dan terdampak bencana Meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam mengolah pangan lokal PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa sosialisasi Kelembagaan dan Pasca Panen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mendampingi daerah rentan pangan prioritas 1- 3 dalam perencanaan dan penyusunan program untuk ketahanan pangan dan gizi PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Sosialisasi Kandang, Kebun, Kolam dan Wisata (3K1W) Dinas Ketahanan Pangan
11.Penguatan sistem kewaspadaan pangan dan gizi dan pemantauan status gizi Mengintegrasikan sistem informasi pangan dan gizi (SIPG) dalam rangka penguatan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG) di pusat dan daerah beserta pemanfaatannya PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Kabupaten/Kota Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota Laporan Daerah Rawan dan Rentan Pangan Setiap Bulan Ketahanan Pangan
12.Pemutakhiran status ketahanan dan kerentanan pangan setiap tahun Meningkatkan pemanfaatan peta rawan pangan PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan (FSVA) Ketahanan Pangan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
13.Edukasi pola konsumsi pangan perserorangan dan masyarakat yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) sejak usia dini Meningkatkan kegiatan advokasi penganekaragaman konsumsi pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal Keanekaragaman Konsumsi Pangan dengan menggunakan produk Lokal Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan Melaksanakan kegiatan kampanye "isi piringku menu khas daerah/pangan lokal" di wilayah kabupaten/kota melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia secara periodik PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Sosialisasi B2SA Dinas Pertanian/ Ketahanan Pangan Melakukan penguatan kampanye gerakan makan ikan (gemarikan) PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN Kegiatan Penyediaan Dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota Sub Kegiatan Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota yang terfasilitasi Dinas Perikanan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan komitmen pimpinan untuk meng- integrasikan pesan kunci pedoman gizi seimbang (PGS) ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan atas Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat SK tim atau surat intruksi tentang pedoman gizi seimbang (PGS) ke dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan atas Dinas Kesehatan Melakukan peningkatan kapasitas komunikasi perubahan perilaku antar individu bagi Tenaga Pendamping di Desa (TPG, KPM, PLKB, Pendamping PKH) untuk meningkatkan kepatuhan penerima manfaat menjadi 90% PROGRAM REHABILITASI SOSIAL Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Jumlah Orang yang Mendapatkan Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar Kewenangan Kabupaten/Kota PPKB/DINSOS Melakukan kerjasama dengan influencer, tokoh masyarakat /agama /politik/ selebgram lokal untuk kampanye perubahan perilaku DinasKominfo/ Kesehatan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Mengembangkan platform rujukan informasi bagi jurnalis dan media untuk komunikasi perubahan perilaku konsumsi pangan B2SA DinasKominfo/ Kesehatan Meningkatkan peran tokoh masyarakat, tokoh agama dalam dalam pengendalian faktor risiko PTM melaui pola makan sehat, aktivitas fisik dan deteksi dini PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan pelayanan kesehtan penyakit menulalr dan tidak menular Adanya sosialisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama dalam dalam pengendalian faktor risiko PTM melaui pola makan sehat, aktivitas fisik dan deteksi dini Dinas Kesehatan Melakukan orientasi agent of change pencegahan penyakit tidak menular (PTM) PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat Meningkatnya capaian perilaku hidup sehat sebesar 8O% Dinas Kesehatan Meningkatkan peran PKK dalam pendampingan keluarga untuk promosi aktivitas fisik, peningkatan konsumsi buah dan sayur, pembatasan konsumsi gula, garam dan lemak Dinas Pertanian/Kesehatan / Ketahanan Pangan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Melakukan peningkatan kapasitas komunikasi perubahan perilaku antar individu bagi Tenaga Pendamping di Desa (TPG, KPM, PLKB, Pendamping PKH) untuk meningkatkan kepatuhan penerima manfaat menjadi 90% PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA Pelaksanaan Advokasi, Komunikasi dab Edukasi (KIE) pengendalian Penduduk dan KB sesuai kearifan Budaya Lokal Pengendalian Program KKBPK SK Dashat DINOS / PPKB
14.Peningkatan frekuensi kegiatan sosialisasi dan edukasi keamanan dan mutu pangan Meningkatkan sosialisasi pentingnya pencantuman informasi kandungan kadar gula, garam, lemak (GGL) dalam produksi pangan olahan dan siap saji PROGRAM PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Daerah Kabupaten/Kota Rekomendasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Dinas Kesehatan / Ketahanan Pangan Meningkatkan Sosialiasi Keamanan dan mutu Pangan Jajanan Anak Sekolah Kesehatan/ Pendidikan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
15.Peningkatan konsumsi protein hewani, vitamin,dan mineral bersumber sayur dan buah untuk mengatasi masalah gizi pada sasaran siklus hidup, terutama untuk ibu hamil dan anak balita (di bawah lima tahun) dan kelompok rentan rawan pangan Mengembangkan konsep isi piringku dengan pangan lokal di kab/kota PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Sosialisasi B2SA Ketahanan Pangan
16.Pemberian Air Susu Ibu (ASI) ekslusif serta penyediaan dan pemanfaatan MakananPendamp ing Air Susu Ibu (MPASI) berbasis pangan lokal Membina kabupaten/kota untuk menetapkan regulasi mengenai ASI Eksklusif PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat SK ASI Eksklusif Kab/Kota Dinas Kesehatan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan aksesibilitas terhadap makanan tambahan berbahan dasar pangan lokal PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Balita Usia 6-23 bulan konsumsi makanan beraneka ragam 80% Dinas Kesehatan
17.Peningkatan layanan kesehatan dan gizi masyarakat Mendorong kabupaten/kota untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan suplementasi gizi (makanan tambahan, TTD, dan kapsul vit. A) untuk mencapai cakupan target sasaran sebesar 90 % pada tahun 2024 PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Tercapainnya pelaksanaan suplementasi gizi (makanan tambahan, TTD, dan kapsul vit. A) untuk mencapai cakupan target sasaran sebesar 90 % Dinas Kesehatan Mendorong pemanfaatan RUTF (Ready to Use Therapeutic Food) berbahan dasar pangan lokal produksi dalam negeri dalam pelayanan gizi PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Juknis belanja Dinas Kesehatan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan sasaran pemberian bubuk tabur gizi kepada anak umur 6-59 bulan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan pelayanan kesehatan balita Sosialisasi pemberian bubuk tabur gizi di posyandu Dinas Kesehatan Memperluas implementasi pemberian bubuk tabur gizi kepada anak umur 6-24 bulan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan pelayanan kesehatan balita Sosialisasi pemberian bubuk tabur gizi di posyandu Dinas Kesehatan Meningkatkan tata kelola pelayanan gizi pada situasi darurat PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Meningkatkan kapasitas puskesmas dalam melaksanakan pelayanan terpadu (Pandu) PTM PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan 16 Puskesmas melaksanakan Pelayanan Terpadu PTM Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Meningkatkan peran pemerintah daerah dalam Gerakan Lawan Obesitas dan pelaksanaan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) di desa PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat Kasus Obesitas menurun sebesar Dinas Kesehatan Mengintegrasikan pengendalian dampak COVID-19 terhadap pedoman yang berkaitan dengan perbaikan gizi yang diterbitkan pemerintah pusat yang digunakan di daerah Dinas Kesehatan Memberikan perlindungan gizi kepada pekerja perempuan (sektor swasta) PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga Meningkatnya pekerja perempuan dapat perlindungan gizi Dinas Kesehatan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
18.Pengendalian pemborosan pangan (food waste) Menginisiasi gerakan masyarakat mengurangi food waste PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat Adanya Pemberian informasi mengurangi food waste melalui media cetak atau media internet Dinas Kesehatan Mengembangkan sistem jual beli atau jaringan pasar produk pangan imperfect Koperindag Mengembangkan pangkalan data untuk memantau proses produksi, distribusi, dan penyimpanan dalam mengendalikan food waste Koperindag No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
19.Penguatan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi pangan dan gizi di pusat dan daerah Membentuk forum koordinasi lintas sektor/ pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam perencanaan, pelaksanaan dan monev yang terintegrasi dengan forum koordinasi percepatan penurunan stunting Program Pembinaan Keluarga Berencana pelaksanaan advokasi, komunikasi dan imformasi dan edukasi ( KIE ) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan lokal Advokasi Program Bangga Kencana oleh pokja advokasi kepada stakeholder dan mitra kerja Terealisasimya target kinerja,rencana kegiatan dan anggaran terkait pencegahan stunting Dinas PPKB Mengintegrasikan RAD-PG di dalam pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting (aksi #2) Program Pemberdayaan dan Peningkatan Keluarga Sejahtera pelaksanaan pembangunan keluargga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga penyediaan biaya operasional bagi pengelola dan pelaksanaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga ( BKB,BKR,BKL, PPKS ,PIK R dan usaha peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor (UPPKA ) yang mendapat biaya operasional kegiatan SK TPK dalam kegiatan pendataan dan penetapan sasaran rumah tangga 1000 HPK Dinas PPKB Memperkuat peran Kemendagri dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan RAD- PD di Provinsi dan No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab
20.Penguatan peran sektor non pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi di pusat dan daerah Meningkatkan koordinasi jejaring lintas pemangku kepentingan (non- pemerintah) dalam scaling up program pangan dan gizi di pusat dan daerah Dinas Pertanian Melibatkan sektor swasta, industri dan perdagangan pangan untuk aktif melakukan kegiatan komunikasi perubahan perilaku konsumsi masyarakat,food loss dan food waste
21.Penguatan dimensi gender dalam pembangunan pangan dan gizi Melakukan peningkatan kapasitas PUG dan PURG di institusi terkait pembangunan pangan dan gizi di pusat dan daerah PROGRAM PENGARUS PENGARUSUTAMAA NGENDER DAN PEMBERDAYAANPE REMPUAN Pelembagaan PengarusutamaanG ender (PUG) pada LembagaPemerintah KewenanganKabupa ten/Kota Advokasi Kebijakan danPendampingan Penyelenggaraan PUG kewenangan Kab/Kota 1.Persentaseanggara n responsive gender (ARG)2.Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan Dinas PP&PA Meningkatkan kapasitas organisasi perempuan dalam mendukung ketahanan pangan dan gizi keluarga PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KELUARGA Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) Pelaksanaan Komunikasi, Informasi dan Edukasi KG dan Perlindungan Anak bagi Keluarga Pembelajaran keluarga (puspaga ) yang berperspektif Gender dan hak anak sesuai standar. Dinas PP&PA No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten/Kota Kewenangan Kabupaten/Kota Peningkatan peran perempuan dalam implementasi pembatasan konsumsi gula,garam dan lemak, peningkatan aktifitas fisik dan deteksi dini Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Penyediaan layanan untuk UKM dan UKP rujukan tingat daerah kabupaten Pengolahan Promosi kesehtan Terlaksanya kegiatan GERMAS PPPA/ Kesehatan Mengembangkan mekanisme pengawasan sosial oleh organisasi perempuan, masyarakat dan media terhadap kebijakan ASI Eksklusif, susu formula, dan produk bayi lainnya yang berlaku Program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat Penyediaan layanan untuk UKM dan UKP rujukan tingat daerah kabupaten Pengelolaan pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pengolahan upaya kesehatan ibu dan anak Terlaksananya sosialisasi kegiatan posyandu PPPA/ Kesehatan
22.Penguatan regulasi untuk ketahanan pangan dan gizi Mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan regulasi terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Dinas Pertanian No. Strategi Aksi Program Kegiatan Sub Kegiatan Keluaran Aksi/ Indikator Kinerja OPD Penanggung Jawab Menembangkan inovasi pemanfaatan pangan lokal untuk perbaikan konsumsi gizi keluarga PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa sosialisasi Kelembagaan dan Pasca Panen Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Melakukan kajian literasi gizi untuk mendukung kebijakan perubahan perilaku makan B2SA yang juga memuat pemetaan promosi perubahan perilaku cegah stunting yang sudah beredar PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Sosialisasi B2SA Pertanian / Kesehatan / Ketahanan Pangan 11 P•nln~ cwodu.bJp-...-, ~•..._ 21 P•ny.d&aan pan.-, v-tC _.__, Cd:alaffl P'Nb•s t:N'OdublJ J1 P•nplolata'I cad.-t:g.an pan.-, pcn'ICl'intaf'I c1-,n1, dat rnasyar.-at 41 Pen.,~:an keru:s'*-1 d., ketui.n:gan h-.• ~en (food lcn.s 51 Pens-v- nibi gb:i sumber pangan mcblui biofortifikasi 11 Penin~ s~ ~.ot.:.i ct... h..-p s-nc-,. 21 ... ,,.,._.., -.:Se~ shtem lnfonnml pm_. ct... tt..p,,__ 31 Pen~ wi.aft,aff'A.:ro., ._di.,. d;an ""*nenpl CUMKMI# _.,..,,_ .. d-, e..d-, Us.aft,a M:Mo: D•s• C6UM0•:1 I ell btd.'anc pan__. Pens-mbanc,an sht•m Jatln& pen...,.._, :103.bl paftSM' d•nSM' peManfa.tan ;.nh pan.-, v.anc .,.. .........,. 41 Peng,.i~gan s.i:11.ernjatin:gp,enc-- s03.bl pangan dengan p,en,ar,faMan jenis pan:ga, yang,,.._ 51 PenY'!-d..., d.-i penv-,1.._.. pan:g;wi u:ntv:k situ._i d ....... 61 Penu~.h:an ke~d:irbn IRll'\P"' u:ntv:k mas.yar*-t di cber.111 rentan .._.., pan:g;wi d.-i te-~ bencana 71 Peng:e-imlNwlsa-,shtem lop.tilt pangan Pencu___, shtem lke--as~ pane-, cl:., cir.I cl:., pe.,._.tau-, s.t:M.1.Js pzl Pernukbih..lran surtus k,etalh--, d:a, Mrent:m1an pans-, setbp tah.u:n tdu.lai:ll pob lkcwl.su""J p-,.-, p,ers•~c;aon d:.n ma:\.,_.... v-,c ............ a.f1:l,ilS.lrnb,_,e, ~ Anvlln (S'ZSA,J s•}lil( u:sb dlnl ~ntn...-, fNku•nsJ .. ~ s.osbllh-MI d-.edu.kbl'*.........,._, dan """'t,u pane-, P•"·'"~ kon:sul"r'nJpt'01.ein tl•waft4. ~ .. dan n'lin•ral knutnt,,.,f' s,ay,u.r dan bual'I u.ntu.l( .,...n.-r-1 rnas.alal1 gid pada s~atan sMu:stl.ich,p t.erut:MrW u.ntu.k RKi harriil dean an-alt ~ (dJ .,___.. lirnll tal,un1 d.-. ke~ rc:n1-I ..-wan ~g.llrJ Peirnbe"-1 P.. Su:$Ulbu (ASl:Iebki:$ifse~ penyed.._. d., p,e~~ M__.,_.. Pend~g JJr,_ Sue$u bu (M.PA.$1'.Ibe""-b s-r,:g;wi lokal Pe-nin~ ~ kese-h:atan d.-i gh.i mas.,,_.i Pe-ngend---,. pe-~.,~ (foodw.,.,,tel Pe-~.-. je-nh dan komip,osisiz• gh.i (fo.o tifilcasJI pada pangan tertentu s.etN!pli pen~ .n:ibi gir.i 101 Penin:cklrtan ...,..,,., toe~ cr... tnUtu INlln:C., 11 21 31 •• SI 61 71 81 91 11 ~ncu___, koordin:all ct:aa.n peren~ .. pebl:s.M'l=--i., pef'l'Ulftt;a,u=--i d;an .-va.i::asJ ren.CM'l:11 .sA;sl p::w,,s-,nd:an CUI dl d=-enh 21 ~n,:u-..., pe,an selln:0¥ non-c,,e.,.,.irtnu.h d~ .,.,.ndullwnc ec.u,,--, P:llftsa,t d-., ,:I.ti di d:aoar-ah >I ~,,...,_,,:unan dlmen~l .. nd.•,d.....,. pembancunan P:llftsan d-, ,:I.ti 41 ~"CU.-tan Hp1IMI u"tutclollt.ll'lanan P*'san d-, cl,l:.t SJ P•"prnba',gs, pb,dOft'ft pen•lidan da, pen«efN>*l'IP, dJ bkl.-nc pan.pn dan Fl 84 PENGORGANISASIAN RAD PG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Prinsip pelaksanaan RAD-PG Multisektor di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah collaborative actions dari lembaga-lembaga dalam rangka pendekatan multisektor. Beberapa kelembagaan dan perannya dapat disampaikan sebagai berikut ini Penanggungjawab Bupati Gambar 4. 2 Tim RAD PG Kabupaten Tulang Bawang Barat PERAN SEKTOR NON PEMERINTAH Selain sektor pemerintah, sektor non pemerintah seperti dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi profesi, mitra pembangunan, media massa dan berbagai kelompok masyarakat madani lainnya dapat terlibat dalam pelaksanaan rencana aksi pangan dan gizi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk partisipasi sektor non-pemerintah berkaitan dengan RAD-PG, dapat terlaksana melalui kerja sama dalam kegiatan sebagai berikut: Ketua ▪ Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ▪ Dinas Kesehatan ▪ Dinas Pertanian ▪ Dinas Kelautan dan Perikanan ▪ Dinas Pendidikan ▪ Badan Lingkungan Hidup ▪ Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan ▪ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ▪ Dinas Sosial Anggota Kepala Bappeda Sekretaris Sekretaris Daerah 85
1.Keterlibatan dalam memberikan masukan dalam untuk penyusunan dokumen RAD-PG di provinsi, atau pendampingan daerah lainnya di kabupaten/kota;
2.Menyelenggarakan kajian/analisis/praktik baik dan menyusun serta diseminasi hasilnya untuk rekomendasi kebijakan terkait Pangan & Gizi untuk disampaikan kepada pemetrintah pusat dan daerah;
3.Komunikasi perubahan perilaku seperti: advokasi, kampanye, sosialisasi, dan komunikasi antar individu dengan mempertimbangkan konteks lokal;
4.Dukungan kepada pemerintah daerah dalam peningkatan kapasitas pelaksana program serta pendampingan teknis dalam menyusun RAD-PG serta implementasi programnya;
5.Pemantauan dan evaluasi RAD-PG yang bersifat partisipatif oleh masyarakat sipil atau kelompok pemangku kepentingan lainnya dalam rangka social control terhadap program pemerintah di bidang pangan dan gizi, serta diseminasi hasilnya;
6.Dukungan inovasi, piloting, praktik baik berbasis kearifan lokal dalam mendukung implementasi RAN-PG dan RAD-PG. PEMBIAYAAN Untuk menjalankan rencana aksi ini, setiap pelaksana memerlukan dukungan dan pengelolaan dana yang dapat berasal dari berbagai sumber. Sumber pendanaan utama pelaksanaan RAD-PG berasal baik dari APBD, APBN maupun sumber pendanaan lain yang sah. Penggunaan dana APBD sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB 5. INTEGRASI DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH DAN NASIONAL 5.1 Integrasi dengan RPJMN dan RAN-PG Nasional Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025–2029 selaras dengan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 dan RAN-PG Nasional. Integrasi diwujudkan dalam empat tujuan strategis RAN-PG:
1.Ketersediaan pangan,
2.Keterjangkauan pangan,
3.Pemanfaatan pangan,
4.Kelembagaan pangan dan gizi. RAD-PG Tubaba mendukung target nasional penurunan prevalensi stunting <14% pada 2029, serta berkontribusi pada SDGs 2.2: mengakhiri segala bentuk malnutrisi. 5.2 Keselarasan dengan RPJMD Tubaba 2025–2029 RAD-PG merupakan dokumen turunan dari RPJMD Tubaba 2025–
2029.Seluruh strategi dan aksi dipetakan dengan Renstra OPD untuk sinkronisasi program, target, dan pendanaan. Matriks keterkaitan disajikan pada lampiran. 5.3 Keterkaitan dengan RPerpres Percepatan Penurunan Stunting RAD-PG Tubaba memperkuat implementasi RPerpres Percepatan Penurunan Stunting melalui intervensi gizi spesifik (imunisasi, ASI, suplementasi) dan gizi sensitif (air bersih, sanitasi, pangan, perlindungan sosial). 5.4 Dukungan terhadap SDGs, Germas, dan PUG RAD-PG mendukung pencapaian SDGs 2030 (khususnya Tujuan 2 Zero Hunger). Selain itu, mendukung Germas dan PUG dengan isu lintas sektor: • Pangan lokal & UMKM, • Biofortifikasi, • Respon darurat pangan, • Keterlibatan perempuan. BAB 6 PEMANTAUAN, PELAKSANAAN DAN EVALUASI 6.1 PEMANTAUAN Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi • Dilakukan minimal 2 kali setahun. • Menggunakan Form A (output) dan Form B (proses). • Melibatkan lintas OPD, CSO, dan masyarakat melalui FGD & validasi data. Pemantauan diperlukan untuk memberikan masukan bagi proses pelaksanaan untuk mencapai hasil yang lebih baik. Sementara itu evaluasi dilakukan untuk mengetahui hasil yang diperoleh terutama output maupun outcome dalam satu periode tertentu, misalnya semesteran atau tahunan. Untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi dan untuk menjadi arahan metodologi, instrumen dan indikator, maka tim pusat akan menyiapkan pedoman pemantauan dan evaluasi. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi disesuaikan dengan pedoman pemantauan dan evaluasi yang diterbitkan oleh Pusat. Adapun mekanisme kerja pemantauan dan evaluasi adalah :
1.menyiapkan kerangka acuan pemantauan dan evaluasi;
2.menyiapkan instrumen pemantauan dan evaluasi;
3.menentukan waktu pemantauan tim dan lokasi;
4.melakukan pemantauan;
5.menyiapkan laporan hasil pemantauan dan umpan balik untuk lokasi pemantauan;
6.evaluasi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan juga
7.memungkinkan dengan menggunakan pihak eksternal;
8.menentukan waktu evaluasi, tim evaluasi, dan lokasi evaluasi;
9.menyiapkan laporan hasil evaluasi. Pemantauan pada capaian keluaran kegiatan di tingkat Kabupaten/kota dilakukan dengan cara:
1.Pemantauan RAD-PG Kabupaten/kota
a.Substansi yang dipantau Berdasarkan dokumen RAD-PG maka substansi yang dimonitor adalah: 1) Program, kegiatan, dan indikator kinerja (target dan capaian) menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi A; 2) Proses pelaksanaan RAD-PG dievaluasi melalui penilaian/skoring terhadap beberapa penanda kemajuan oleh forum teknis RAD-PG; tantangan yang dihadapi dan rencana tindak lanjut menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi B. Apabila diperlukan kegiatan pemantauan dapat diperluas pada kegiatan yang dilakukan oleh dunia usaha, masyarakat madani, dan mitra pembangunan.
b.Pelaksana Pelaksana pemantauan adalah OPD dan pemangku kepentingan lain dengan dikoordinir oleh Bappeda Kabupaten/kota atau OPD lain yang ditetapkan kepala daerah.
c.Waktu Frekuensi pemantauan dilakukan minimal dua kali setahun terdiri dari pertengahan dan akhir tahun yang diikuti pemangku kepentingan terkait RAD-PG Kabupaten/kota.
d.Umpan Balik Hasil Pemantauan dan Evaluasi Umpan balik disampaikan kepada masing-masing pemangku kepentingan agar dapat dilakukan tindak lanjut sesuai permasalahan. Umpan balik disampaikan satu bulan setelah pemantauan dilakukan dengan menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi D.
2.Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan di Kecamatan
a.Pertemuan Pemantauan dan Evaluasi : 1) Pertemuan dalam rangka pemantauan dan evaluasi kabupaten/kota dapat dilakukan dilaksanakan setiap tahun dan diikuti oleh pemangku kepentingan yang terkait dengan rencana aksi pangan dan gizi; 2) Substansi Pemantauan dan Evaluasi adalah komponen yang terdapat pada dokumen RAD-PG dan pada dokumen perencanaan di daerah, yang terdiri dari beberapa penanda kemajuan serta tantangan dan rencana tindak lanjut menggunakan Form Pemantauan dan Evaluasi B; 3) Pelaksana : Pelaksana pertemuan pemantauan dan evaluasi adalah pemerintah Kabupaten/kota dengan peserta pemangku kepentingan terutama OPD dan peserta dari kecamatan yang terlibat di dalam rencana aksi pangan dan gizi. Apabila memungkinkan dapat mengikutsertakan dari pemerintah desa/kelurahan; 4) Hasil Workshop : Hasil pertemuan disampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan agar segera ditindaklanjuti.
b.Kunjungan Lapangan (Supervisi) 1) Kunjungan lapangan dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan atau kelurahan/desa dengan melibatkan pemangku kepentingan yang terkait dengan rencana aksi pangan dan gizi. 2) Substansi kunjungan lapangan adalah hasil dan tantangan pelaksanaan kegiatan terkait pangan dan gizi di tingkat kecamatan. 3) Pelaksana : Pelaksana kunjungan lapangan adalah OPD kabupaten/kota dan atau pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam rencana aksi pangan dan gizi. 4) Hasil kunjungan lapangan: Hasil kunjungan disampaikan kepada daerah lokasi kunjungan agar segera ditindaklanjuti. Untuk pemantauan terhadap proses penyusunan dan pelaksanaan RAD- PG dapat dilakukan dengan metode skoring (skala 1-4) pada indikator kemajuan sebagai berikut. Format lebih lengkap dapat dilihat pada Form Evaluasi B.
1.Menguatkan Kemitraan Antar Pemangku Kepentingan Adanya mekanisme koordinasi dalam forum memungkinkan para pemangku kepentingan untuk terlibat dan bekerja lebih baik. Forum teknis RAD-PG dianggap berfungsi jika memungkinkan mobilisasi dan keterlibatan pemangku kepentingan, membantu OPD yang relevan dalam pengambilan keputusan serta mendorong rekomendasi bersama. Penanda kemajuan proses ini adalah:
a.Mengembangkan Mekanisme Koordinasi di Daerah Masing-masing- Penanda kemajuan ini melihat ada/tidaknya mekanisme koordinasi khusus di antara pemangku kepentingan atau mekanisme pembiayaan baru dalam melaksanakan kegiatan RAD-PG
b.Berkoordinasi Secara Internal dan Memperluas Mitra yang Dilibatkan - Penanda kemajuan ini melihat koordinasi internal yang terjadi dalam forum teknis RAD-PG serta melihat upaya meningkatkan pengaruh dengan melibatkan pemangku kepentingan baru yang berpotensi.
c.Berkontribusi pada Forum Teknis RAD-PG - Penanda kemajuan ini melihat apakah forum teknis RAD-PG mendorong kolaborasi internal, pada isu-isu yang paling relevan dengan ketahanan pangan dan gizi di daerah.
d.Pelaporan dan Refleksi Kontribusi Serta Capaian yang Diraih - Penanda kemajuan ini melihat apakah forum teknis RAD-PG melakukan pelacakan keuangan dan melaporkan implementasi tindakan yang disepakati, oleh masing-masing pemangku kepentingan. Kemampuan forum untuk mendorong akuntabilitas juga dipertimbangkan.
e.Mempertahankan Dampak Politik dari Forum Teknis RAD-PG - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana pendekatan multisektoral untuk ketahanan pangan dan gizi diterima sebagai prioritas daerah dan dilembagakan oleh semua pemangku kepentingan serta melihat apakah mekanisme koordinasi yang ada sifatnya berkelanjutan.
2.Memastikan Kebijakan dan Kerangka Hukum yang Mendukung Keberadaan kebijakan yang koheren akan menginformasikan dan memandu pemangku kepentingan bekerja sama untuk ketahanan pangan dan gizi. Penanda kemajuan proses ini adalah:
a.Analisis Berkelanjutan Terhadap Peraturan yang Relevan dengan Pangan dan Gizi - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana kebijakan dan peraturan terkait pangan dan gizi (spesifik dan sensitif) yang ada, dianalisis menggunakan proses konsultatif multisektoral.
b.Advokasi yang berkelanjutan Untuk Pengembangan, Pemutakhiran dan Penyebaran Kebijakan yang Relevan dengan Pangan dan Gizi- Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana para pemangku kepentingan bekerja sama, mempengaruhi dan mengadvokasi pengembangan kebijakan pangan dan gizi dan diseminasinya (strategi advokasi dan komunikasi diterapkan untuk mendukung diseminasi kebijakan yang relevan).
c.Mengembangkan dan/atau Memperbarui Kebijakan Melalui Upaya Yang Terkoordinasi - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana pemangku kepentingan dan mitra non-pemerintah - mengoordinasikan masukan mereka untuk memastikan pengembangan kebijakan yang mendukung ketahanan pangan dan gizi.
d.Melaksanakan Kebijakan dan Peraturan - Penanda kemajuan ini melihat ketersediaan mekanisme untuk mengoperasionalkan dan menegakkan kebijakan/peraturan, seperti peraturan mengenai ASI eksklusif dan cuti orang tua, fortifikasi pangan, keamanan pangan, diversifikasi pangan, dan lainnya.
e.Memantau dan Melaporkan Pembelajaran dan Dampak Kebijakan- Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana kebijakan pangan dan gizi yang ada telah ditinjau dan dievaluasi untuk mendokumentasikan praktik-praktik yang baik dan dibagikan dalam forum teknis RAD-PG.
3.Menyelaraskan Kegiatan Penyelarasan kegiatan lintas sektor yang berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan dan gizi akan menunjukkan sejauh mana pemangku kepentingan bekerja sama secara efektif, dan sejauh mana kebijakan atau peraturan diimplementasikan untuk memastikan bahwa setiap orang, khususnya perempuan dan anak- anak mendapat manfaat dari program perbaikan gizi. Penanda kemajuan proses ini adalah:
a.Sinkronisasi Program/Kegiatan Sesuai Target Pembangunan Pangan dan Gizi Nasional - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana pemangku kepentingan di daerah menyelaraskan rencana dan program mereka sendiri di bidang pangan gizi sebagai cerminan kebijakan dan prioritas nasional. Ini berfokus pada penyelarasan kegiatan lintas sektor antar-pemangku kepentingan terkait yang secara signifikan berkontribusi terhadap ketahanan pangan dan gizi.
b.Menerjemahkan Kerangka Kebijakan dan Hukum ke Dalam Matriks Aksi RAD-PG - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana para pemangku kepentingan di daerah menyetujui RAD-PG sebagai instrumen untuk menyelaraskan intervensi di bidang pangan dan gizi dengan target pangan dan gizi yang teridentifikasi dengan jelas.
c.Mengatur dan Melaksanakan Prioritas Tahunan yang Terdapat dalam RAD-PG - Penanda kemajuan ini melihat kegiatan prioritas dalam RAD-PG terlaksana di daerah.
d.Bersama-sama Memantau Kegiatan Prioritas Sesuai Dengan RAD PG- Penanda kemajuan ini melihat bagaimana sistem informasi dan laporan kemajuan digunakan untuk memantau pelaksanaan kegiatan prioritas untuk ketahanan pangan dan gizi.
e.Mengevaluasi Implementasi Kegiatan RAD-PG Untuk Memahami, Mencapai, dan Mempertahankan Dampaknya Terhadap Ketahanan Pangan dan Gizi - Penanda kemajuan ini melihat bagaimana hasil dievaluasi untuk menginformasikan pengambilan keputusan dan membangun basis bukti bidang pangan dan gizi yang lebih baik.
4.Pelacakan Pendanaan dan Mobilisasi Sumber Daya Menilai kelayakan finansial RAD-PG untuk melaksanakan kegiatan sangat penting untuk menentukan kebutuhan pendanaan. Ini didasarkan pada kemampuan untuk melacak pengeluaran yang direncanakan di seluruh instansi yang terlibat. Penanda kemajuan proses ini adalah:
a.Mengkaji Sumber Pendanaan dan Kemungkinan Pendanaan Lain untuk Kegiatan RAD-PG - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan memberikan masukan untuk penetapan biaya terhadap kegiatan RAD-PG lintas sektor. Data keuangan dibagikan secara transparan dengan mitra percepatan perbaikan gizi.
b.Memantau dan Melaporkan Pendanaan - Penanda kemajuan ini melihat sejauh mana pemerintah dan pemangku kepentingan dapat melacak pengalokasian dan pengeluaran keuangan mereka (jika tersedia) di seluruh sektor terkait dan/atau mengidentifikasi mekanisme/inisiatif pembiayaan baru. Forum teknis RAD-PG harus dapat melaporkan data keuangan secara transparan.
c.Menyelaraskan Sumber Daya Termasuk Mengatasi Kekurangan Pendanaan Kegiatan - Penanda kemajuan ini melihat apakah pemerintah dan pemangku kepentingan mengidentifikasi kesenjangan keuangan dan memobilisasi dana tambahan, (termasuk dari mekanisme/inisiatif pembiayaan baru), melalui peningkatan penyelarasan dan alokasi anggaran, advokasi, dan pengaturan mekanisme pendanaan khusus untuk pendanaan kegiatan RAD-PG.
d.Distiribusi Pendanaan - Penanda kemajuan ini melihat bagaimana pemerintah dan pemangku kepentingan mengubah alokasi pendanaan menjadi pencairan yang sebenarnya.
e.Melakukan Kajian dan Penganggaran Pendanaan Tahunan Untuk Menjamin Keberlangsungan Pelaksanaan Kegiatan – Penanda kemajuan ini melihat bagaimana pemerintah dan pemangku kepentingan secara kolektif memastikan pendanaan yang dapat diprediksi dan berjangka Panjang untuk dampak yang lebih baik. Ini melihat pada perubahan penting, seperti keberlanjutan pendanaan, pembentukan mekanisme pendanaan yang fleksibel tetapi dapat diprediksi dan mengatasi kesenjangan pendanaan.
5.Pelaksanaan 8 Aksi Integrasi Intervensi Penurunan Stunting Penanda kemajuan ini merupakan penanda tambahan dikhususkan untuk pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan gambaran pemanfaatan dokumen RAD-PG dalam pelaksanaan aksi penurunan stunting di daerah sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi RADPG.
a.Analisis Situasi Penanda kemajuan ini melihat bagaimana forum koordinasi RADPG atau forum koordinasi percepatan penurunan stunting mampu memaksimalkan penggunaan analisis situasi seperti: analisis sebaran analisis sebaran masalah stunting; analisis ketersediaan program dan kesenjangan cakupan layanan; analisis penyampaian layanan pada sasaran; analisis kebutuhan penguatan koordinasi antar program dan antar lokasi.
b.Penyusunan Rencana Kegiatan Penanda kemajuan ini melihat bagaimana forum koordinasi RADPG atau forum koordinasi percepatan penurunan stunting mampu memanfaatkan RAD-PG dalam menyusun rencana program dan kegiatan terintegrasi dengan memanfaatkan hasil analisis situasi program pencegahan dan penurunan stunting.
c.Rembuk Stunting Penanda kemajuan ini melihat bagaimana forum koordinasi RADPG atau forum koordinasi percepatan penurunan stunting mampu menjadi memanfaatkan RAD-PG instrumen advokasi sekaligus sosialisasi bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam rembuk stunting.
d.Sistem dan Manajemen Data Stunting Penanda kemajuan ini melihat bagaimana forum koordinasi RADPG atau forum koordinasi percepatan penurunan stunting mampu memanfaatkan RAD-PG untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kesenjangan data; menilai sistem manajemen data saat ini; menyusun rencana tindak lanjut perbaikan sistem data; melakukan review terhadap perbaikan dan pemanfaatan sistem data.
e.Review Kinerja Tahunan Penanda kemajuan ini melihat bagaimana forum koordinasi RADPG atau forum koordinasi percepatan penurunan stunting mampu mengelaborasi data hasil pemantauan dan evaluasi RADPG untuk melaksanakan kegiatan review kinerja tahunan; mengidentifikasi sumber data dan pengumpulan data kinerja program/kegiatan, serta menyusun dokumen hasil review kinerja tahunan. 6.2 EVALUASI Kegiatan evaluasi selain yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemantauan, dapat pula dilakukan tersendiri yang mencakup indikator masukan, proses, dan keluaran. Kegiatan evaluasi dapat juga dilakukan pada indikator dampak. Pelaksana evaluasi dilakukan oleh pemerintah atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Waktu pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan pada paruh waktu/ mid- term dan akhir periode RAD-PG dengan ruang lingkup evaluasi terhadap intermediate outcome (16 indikator pembangunan bidang pangan) dan outcome (3 indikator pembangunan bidang gizi). Apabila pemerintah daerah melaksanakan evaluasi tersendiri, maka pelaksana evaluasi dapat dilakukan secara mandiri atau dapat pula dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk resmi oleh pemerintah daerah. Tabel 6.2 Indikator Kinerja – Form A (Output) No Indikator Output Satuan Sumber Data Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 OPD PJ 1 Prevalensi stunting balita % e- PPGBM/Din kes 21,8 20 14,0 Dinkes 2 Prevalensi wasting balita % e- PPGBM/Din kes 7,5 7,0 5,0 Dinkes 3 Cakupan ASI eksklusif bayi 0–6 bulan % Dinkes 61,0 65 75,0 Dinkes 4 Cakupan imunisasi dasar lengkap % Dinkes 79,0 82 90,0 Dinkes 5 Proporsi rumah tangga dengan akses pangan beragam % BPS/Susena s 78,0 80 90,0 BPS/DK P 6 Rumah tangga dengan sanitasi layak % BPS/Dinkes 72,0 75 85,0 Dinkes 7 Rumah tangga dengan akses air minum layak % BPS/Susena s 70,0 74 85,0 Dinkes/ PUPR 8 Ibu hamil penerima suplementasi zat besi % Dinkes 76,0 80 90,0 Dinkes 9 Keluarga penerima manfaat bantuan pangan % Dinsos 28,0 26 20,0 Dinsos 10 Sekolah yang menyediakan kantin sehat % Disdik 35,0 40 60,0 Disdik 6.3 RENCANA TINDAK LANJUT RAD – PG KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT Permasalahan-permasalahan yang terkait dengan RAD-PG akan muncul setelah pemantauan dan evaluasi dilaksanakan. Kendala-kendala yang ditemukan akan berdampak pada capaian rencana aksi yang tidak memenuhi target. Kendala-kendala ini merupakan suatu masalah yang membutuhkan pembenahan dan perbaikan lebih lanjut. Tabel 6.3 Indikator Proses – Form B (Kelembagaan & Tata Kelola) No Indikator Proses Kriteria Pengukuran Sumber Data Frekuensi Monev OPD PJ 1 Koordinasi lintas sektor pangan & gizi Jumlah rapat/tahun Notulen Bappeda 2 kali/tahun Bappeda 2 Pelibatan masyarakat & CSO Jumlah FGD/kegiatan partisipatif Laporan OPD Tahunan Bappeda/Desa 3 Integrasi RAD-PG dengan RPJMD/OPD Persentase OPD yang mengadopsi aksi RAD-PG Renstra OPD 1 kali/5 th Bappeda 4 Dukungan anggaran % program RAD-PG didanai APBD/APBN Tahunan BPKAD 5 Kualitas data pangan & gizi Jumlah indikator tersedia & terlapor Laporan Dinkes/BPS Semesteran Dinkes/Bappeda 6 Kapasitas SDM pelaksana Jumlah pelatihan/workshop Laporan OPD Tahunan Dinkes/Disdik 7 Monitoring stunting & gizi Jumlah desa/kelurahan melaksanakan pemantauan e-PPGBM Semesteran Dinkes 8 Sinergi dengan program nasional Jumlah program pusat diadopsi Laporan OPD Tahunan Bappeda 9 Respon cepat pangan darurat Jumlah kasus krisis pangan ditangani BPBD/Dinsos Tahunan BPBD/Dinsos 10 Inovasi pangan lokal & UMKM Jumlah UMKM pangan difasilitasi Diskopdag Tahunan Diskopdag 6.4 LAPORAN Alur Pelaporan dan Tindak Lanjut • Alur pelaporan: OPD pelaksana → Tim Koordinasi RAD-PG Kab. → Bappeda → Provinsi → Nasional. • Tindak lanjut: digunakan untuk perbaikan perencanaan, pengisian gap program, dan peningkatan dukungan anggaran. Laporan pelaksanaan RAD-PG perlu disampaikan kepada jenjang yang lebih tinggi untuk mengetahui hasil kegiatan dan menyiapkan kebijakan untuk tahun berikutnya. Laporan pelaksanaan RAD-PG disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur. Selanjutnya gubernur menyampaikan Laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi termasuk kabupaten/kota kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Dalam Negeri. Pelaporan pelaksanaan RAD-PG di masing-masing jenjang dilakukan setiap 1 (satu) kali pada akhir tahun. Tujuan pelaporan RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat, antara lain :
a.memberikan informasi mengenai proses pelaksanaan Rencana Aksi Pangan dan Gizi;
b.memberikan informasi mengenai pencapaian dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Rencana Aksi Pangan dan Gizi;
c.menyiapkan kebijakan dan rekomendasi pelaksanaan Rencana Aksi Pangan dan Gizi tahun berikutnya;
d.menyiapkan bahan advokasi dan sosialisasi Rencana Aksi Pangan dan Gizi. BAB 7 PENUTUP 7.1 KESIMPULAN DAN PENUTUP RAD-PG Tubaba 2025–2029 menjadi instrumen integrasi strategi nasional–daerah dalam bidang pangan dan gizi, mendukung target RPJMN, SDGs, Germas, PUG, dan percepatan penurunan stunting. Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 – 2029 merupakan kebijakan yang bersifat strategis Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rangka mendukung komitmen pencapaian nasional sebagaimana telah dijabarkan dalam RPJMN tahun 2020-2024. RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat ini merupakan perencanaan sistematis dalam mencapai target-target Pembangunan bidang pangan dan gizi yang dijabarkan secara kuantitatif dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. RAD-PG ini selanjutnya akan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan yang ada, baik jangka menengah yaitu RPJMD dan Renstra OPD, maupun jangka pendek/tahunan, yaitu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Rencana Kerja (Renja) OPD setiap tahun anggaran sampai dengan tahun 2029. RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat disusun oleh perangkat daerah terkait, secara bersamasama dan dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan operasionalisasi Sistem Kewaspadaan dan Gizi (SKPG) yang berisi penajaman kegiatan bidang pangan dan gizi yang sudah ada serta mengisi gap kegiatan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Pelaksanaan RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat ini secara sinergis memerlukan dukungan pendanaan dari sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), APBD Provinsi Lampung, dan alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha. Keberhasilan implementasi atas RAD-PG Kabupaten Tulang Bawang Barat ini sangat tergantung dari partisipasi segenap pihak, mulai dari pengelola program di tingkat OPD, oranisasi profesi, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia usaha dan juga wakil-wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulang Bawang Barat. Peran legislatif ini sangat penting dalam hal kebijakan dan dalam alokasi penganggaran. Selanjutnya langkah-langkah proaktif perlu dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan melibatkan peran aktif perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha termasuk perbankan sebagai bentuk implementasi dari program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). 7.2 Rekomendasi Kebijakan
1.Memperkuat koordinasi lintas sektor melalui forum pangan-gizi.
2.Mengoptimalkan UMKM pangan, pangan lokal, dan biofortifikasi.
3.Menjamin keberlanjutan pendanaan aksi RAD-PG.
4.Memperkuat pemantauan berbasis data terintegrasi.
5.Meningkatkan partisipasi masyarakat. Penyusunan akhir ini masih jauh dari sempurna dan bersifat terbuka untuk disahkan koreksi dan penyesuaian serta perbaikan di masa mendatang sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisiyang terjadi dalam kehidupan masyarakat BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA nto S.H. M.H. 780522 201001 1 009