menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Mengingat . . . SALINAN Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
4.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 75);
5.Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 Nomor 15); MEMUTUSKAN: . . . MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Ketentuan dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Nomor 2) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a.Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 51 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2022 Nomor 51);
b.Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 Nomor 16); diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: