Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ditetapkan di Panaragan pada tanggal 31 Desember 2025 BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA Diundangkan di Panaragan pada tanggal 31 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT, ttd. PERANA PUTERA BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2025 NOMOR 71 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI TULANG BAWANG BARAT NOMOR 71 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH TAHUN 2025-2029 Kemiskinan merupakan persolan pembangunan yang dihadapi di seluruh dunia dan mendapat perhatian khusus, hal ini dikarenakan kemiskinan memiliki dampak sosial yang luas dalam berbagai aspek kehidupaan masyarakat. Kemiskinan sudah menjadi isu global, bahkan pengentasan kemiskinan sudah ditetapkan sebagai target pertama dari 17 tujuan dalam Suistainable Develoment Goals (SDGs). Target pengurangan jumlah penduduk miskin di dunia menjadi salah satu kesepakatan global yang harus dicapai oleh semua Negara termasuk di Indonesia, sehingga upaya penanggulangan kemiskinan baik ditingkat pusat maupun daerah tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah saja namun juga harus melibatkan dunia usaha, LSM serta pihak terkait lainnya. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP-N) Nasional 20025-2045 Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang Tingkat kemiskinan mengalami penurrrnan, didukung dengan penurunan tingkat pengangguran terbuka dan penguatan perlindungan sosial antara lain Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Kemiskinan Menurun dan Ketimpangan Berkurang” sebagai bagian dari Lima Sasaran Utama Visi Indonesia Emas 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJP-N 2025 – 2045 dimana: 1 Target Kemiskinan (%) pada 2025 sebesar 7,0 – 8,0 dan target pada 2045 sebesar 0,5 – 0,8. 2 Rasio Gini (Indeks) pada 2025 sebesar 0,379 – 0,382 dan target pada 2045 sebesar 0,290 – 0,320 3 Kontribusi PDRB KTI (%) pada 2025 sebesar 21,4 dan target pada 2045 sebesar 28,5 serta target – target lainnya yang terkait dengan kemiskinan. Di Indonesia, kemiskinan juga merupakan salah satu permasalahan mendasar yang menjadi pusat perhatian pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan menjadi prioritas yang paling utama dalam melaksanakan pembangunan. Penanggulangan kemiskinan diarahkan untuk mengurangi jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan dan mencegah bertambahnya kemiskinan baru. Bentuk komitmen Pemerintah terhadap penduduk miskin berupa program penanggulangan kemiskinan telah menjadi bagian dari rencana pembangunan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, baik melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Upaya penurunan angka kemiskinan di daerah sangat bergantung pada komitmen, program, kegiatan dan pendanaan baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Dengan dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Daerah diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam melaksanakan pengendalian, sinkronisasi, harmonisasi dan pemantuan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah. Penanganan kemiskinan bersifat penting dan mendesak sehingga harus mendapatkan perhatian oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Agar prioritas pembangunan dalam rangka penanganan kemiskinan dapat dilaksanakan secara sistematis, terfokus, terencana dan terkoordinasi diperlukan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) yang memuat dan menguraikan secara utuh dan rinci tentang penanganan suatu masalah, mulai dari identifikasi masalah pada setiap bidang, identifikasi akar masalah, identifikasi wilayah prioritas, serta mendorong penggunaan data penduduk miskin dan rentan miskin menjadi sasaran program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di semua Perangkat Daerah. Dokumen RPKD ini disusun secara bersama-sama oleh Perangkat Daerah yang tergabung di dalam Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Dalam menyusun dokumen ini, diperlukan perwakilan pejabat dan staf terkait yang menangani isu kemiskinan, pengelolaan data serta penyusun program dan kegiatan untuk terlibat melakukan analisis perencanaan dan penganggaran sehingga intervensi kebijakan yang disiapkan menjadi efektif. Penyusunan dokumen RPKD ini dikoordinasikan oleh Bappeda dengan melibatkan sekurang-kurangnya pejabat dan/atau personel terkait di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pusat Statistik, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Bagian Perencanaan pada Sekretariat Daerah, Bagian Ekonomi, Keuangan Daerah, OPD terkait lainnya, perwakilan masyarakat, perwakilan dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan yang merupakan bagian dari perencanaan wilayah tentunya membutuhkan dasar studi ilmiah dengan menggunakan analisis yang tepat untuk dapat kemudian merencanakan tindakan maupun aksi penanggulangan kemiskinan yang nyata. Upaya penanggulangan kemiskinan daerah merupakan implementasi Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Adapun payung hukum untuk melakukan upaya penanggulangan kemiskinan yakni Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015. Pada tahun 2020 keluar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Amanat yang tertuang dalam kebijakan ini perlu dilanjutkan pada level kabupaten/kota, dalam hal ini Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk mewujudkan upaya penanggulangan kemiskinan yang sesuai dengan perkembangan dan permasalahan yang ada. Oleh karenanya, perlu disusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan periode waktu 5 tahun mulai 2025 hingga 2029. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Inpres 4 Tahun 2022 masih berlaku hingga 30 Desember 2024 dan akan dilanjutkan selama 2 tahun dengan meningkatkan Garis Kemiskinan Ekstrem dari USD 1,9 PPP menjadi USD 2,15 PPP. Peningkatan Garis Kemiskinan Ekstrem ini sesuai dengan Standard Bank Dunia kepada Negara Berpendapatan Menengah (Middle Income Country). Selain itu upaya PPKE merupakan salah satu indikator No Poverty dalam Sustainability Development Goals (SDGs) dimana pada 2030 ditargetkan angka kemiskinan ekstrem menjadi 0%. 1.2 Maksud dan Tujuan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) disusun untuk: 1 Memberikan informasi kepada TNP2K dan TKPK Provinsi Lampung tentang program di daerah dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. 2 Memberikan gambaran yang menyeluruh tentang program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat kepada pemangku kepentingan. 3 Sebagai bahan masukan dan bahan pertimbangan rumusan kebijakan penanggulangan kemiskinan pada tahun selanjutnya. Adapun penyusunan Rencana Penanggulanan Kemiskinan Daerah Tulang Bawang Barat (RPKD) tahun 2025 -2029 bertujuan untuk: 1 Menegaskan komitmen dari berbagai lembaga baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota maupun organisasi non pemerintah serta pihak-pihak lain yang peduli dalam hal penanggulangan kemiskinan. 2 Membangun kesepakatan bersama untuk mengatasi masalah kemiskinan melalui pendekatan pemenuhan hak-hak dasar. 1.3 Landasan Hukum Landasan hukum yang digunakan sebagai bahan dasar penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sebagai berikut: 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 5 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194); 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1); 7 Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 794); 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; 10 Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem 11 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang barat Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 Nomor 193, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 148); 1.4 Sistematika Penulisan Sistematika penulisan Dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2025-2029, sebagai berikut: Kata Pengantar Daftar Tabel Daftar Grafik Daftar Gambar Daftar Isi BAB I. Pendahuluan BAB II. Gambaran dan Kondisi Umum Daerah BAB III. Profil Kemiskinan Daerah BAB IV. Prioritas Program BAB V. Lokasi Prioritas BAB VI. Penutup Luas Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat pada awal terbentuk memiliki luas wilayah 1.201,15 Km2 atau setara dengan 120.115 Ha, akan tetapi dengan adanya Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2022 untuk luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi 1.257,088 Km2 atau setara dengan 125.709 Ha. Bila dilihat dari luas wilayah perkecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup bervariasi, terkecil 72,16 km2 di Kecamatan Gunung Terang dan terluas 247,47 km2 di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat menurut Kecamatan disajikan pada Tabel 2.1. Tabel 2. 1 Luas Kabupaten Tulang Bawang Barat Menurut Kecamatan No. Kecamatan Tiyuh dan Kelurahan Luas (km2) % 1 Tulang Bawang Udik 13 213,697 17 2 Tumijajar 10 113,224 9,01 3 Tulang Bawang Tengah 21 247,469 19,69 4 Pagar Dewa 6 139,293 11,08 5 Lambu Kibang 10 84,822 6,75 6 Gunung Terang 10 72,165 5,74 7 Batu Putih 10 100,837 8,02 8 Gunung Agung 13 211,886 16,86 9 Way Kenanga 10 73,694 5,86 Total 103 1.257,09 100 Sumber: KLHS RPJPD 2025-2045 Tulang Bawang Barat Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak di bagian utara Provinsi Lampung. Kabupaten Tulang Bawang Barat berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini menjadikan Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup strategis sebagai pusat kegiatan ekonomi yang sedang berkembang. Secara geografis wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat terletak pada koordinat 104°55 – 105°10 BT dan 3°35- 4°15 L. Secara administratif, batas-batas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 adalah:
a.Letak dan Kondisi Geografis Posisi Kabupaten Tulang Bawang Barat secara geostrategis merupakan penghubung wilayah-wilayah kabupaten lainnya di Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Way Kanan. Peta Kabupaten Tulang Bawang Barat disajikan pada Gambar 2.1. sebagai berikut: Gambar 2. 1 Peta Administratif Tulang Bawang Barat Sumber : KLHS RPJPD 2025-2045 Tulang Bawang Barat
b.Topografi Topografi atau kondisi permukaan bumi Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian dari 0 meter sampai dengan 73 meter terbagi dalam tiga bagian wilayah, yaitu wilayah terendah berada pada interval ketinggian 12,5 mdpl yang dengan luasan 21.052,99 Ha atau sebesar 16,61% dari total keseluruhan. Sedangkan kelas ketinggian lahan dengan persentase tertinggi berada pada rentan ketinggian 50-73 mdpl dengan luas 53.530,8 Ha atau sebesar 42,24% dari toal keseluruhan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Topografi Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Tabel 2.2 dan Gambar 2.2. P,r,,·i,,si S,mmrem Selaw11 \ / lampungUtora lampm,g Tengan + + / ---KAMA~IAM -841'1- ___ -o.Jol.N3TL'Wi0 -V<J!Wllli,tfo;,; ----nu,,,,;. ..--.n.u,M;...-1,0!( ---·Nl'Y- OINAS LINGKUNGAN HIOUP KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT KAMHUfGKUHOANHO.JPST'RAT£Gts REHCNIA PEMBAHOUNAHJANGKAPANJNIO KASUPAftN T\tlAHO 8.AWAHOeAAAf TAHUN""""'5 PETA ADMINISTRASI N A _,,,_.. z- .... --- DIAGRAM lOKASI LEGENOA: ...... "'-'- .......... -Jl8t~T ...... s.-,,,ga-i;~12SOOO ·*""'~~i.:.~w.,.., ~T ....... 8-,g8-ic~2GZ-20-ll ·Aro.111111KI.HSRP..FO~~~--~ Tabel 2. 2 Topografi Kabupaten Tulang Bawang Barat No Kecamatan Topografi Total 12,5 25 50 1 Batu Putih 1.458,34 3.376,47 5.248,91 10.083,72 2 Gunung Agung 427,97 4.960,07 15.800,58 21.188,62 3 Gunung Terang 2.105,58 2.258,52 2.852,38 7.216,48 4 Lambu Kibang 233,03 4.360,57 3.888,64 8.482,24 5 Pagar Dewa 4.522,80 7.284,46 2.122,01 13.929,27 6 Tulang Bawang Tengah 5.243,13 11.428,32 8.075,49 24.746,94 7 Tulang Bawang Udik 6.368,73 9.613,62 5.387,34 21.369,69 8 Tumijajar 684,12 8.064,35 2.573,96 11.322,43 9 Way Kenanga 0,46 496,03 6.872,89 7.369,38 Total 21.044,16 51.842,41 52.822,20 125.708,77 Sumber: KLHS RPJPD 2025-2045 Tulang Bawang Barat Gambar 2. 2 Peta Topografi Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber: KLHS RPJPD 2025-2045 Tulang Bawang Barat
c.Geologi Berdasarkan Peta Geologi Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari 5 Formasi Geologi yang tersebar di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dimana Formasi Geologi tersebut berasal dari masa tersier dan kuarter. Secara keseluruhan Formasi Tmpm (endapan yang diendapkan formasi muaraenim yaitu merupakan formasi pembawa batubara utama di Cekungan Sumatera Selatan yang penyebaran formasi ini sangat luas meliputi wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, dan sedikit di Provinsi Riau dan Provinsi Lampung dengan lokasi tipe dapat dijumpai di wlayah Kabupaten Kabupaten Muara Enim) merupakan formasi terluas dan mendominasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan luasan sebesar 0.577,61 Ha atau sebesar 31,78 %. Formasi Geologi adalah suatu susunan batuan yang mempunyai keseragaman ciri-ciri geologis yang nyata, baik terdiri dari satu macam jenis batuan, maupun perulangan dari dua jenis batuan atau lebih yang terletak di permukaan bumi atau di bawah permukaan. Formasi Geologi ini menunjukkan kelompok-kelompok batuan yang berguna sebagai indikator terdapatnya suatu bahan tambang. Jenis tanah yang terdapat di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Tanah Alluvial, dimana Tanah Alluvial adalah jenis tanah hasil pelapukan dari bahan induk endapan marine atau endapan sungai-sungai. Peta formasi geologi Kabupaten Tulang Bawang Barat di sajikan pada gambar 2.3 Gambar 2. 3 Peta Formasi Geologi Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber: KLHS RPJPD 2025-2045 Tulang Bawang Barat
d.Hidrologi Kondisi sumberdaya air di Tulang Bawang Barat dapat digambarkan dari melalui air permukaan dan air tanah. Sebagian besar wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah daerah dataran sampai dengan dataran bergelombang. Sebagian wilayah Tulang Bawang Barat ini merupakan daerah aliran sungai yang merupakan anak sungai Tulang Bawang. Pola aliran sungai di Kabupaten Tulang Bawang Barat antara lain: 1) Pola aliran dendritik, yaitu pola aliran berbentuk seperti pohon. 2) Pola aliran trellis, yaitu pola aliran pada beberapa sungai yang mendapat tambahan air dari anak sungainya, dimana arah alirannya tegak lurus pada sungai tersebut. Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki 15 sungai dan 3 Daerah Aliran Sungai (DAS). Sungai utama yang melalui Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Way Kanan, Way Kiri dan Way Tulang Bawang. Informasi tentang nama sungai, panjang sungai dan daerah alir sungai di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat tersaji pada Tabel 2.3. Tabel 2. 3 Nama-nama Sungai, Panjang sungai, dan Daerah Alir di Kabupaten Tulang Bawang Barat No. Nama Sungai Panjang (Km) Daerah Alir (Km2) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. Way Kiri Way Kanan Way Kemampung Way Sumber Rejo Way Campang Raya Way Tulung Sawo Way Papan Way Sido Way Purus Sungai Muaradua Way Wonokerto 80.630 - 35.750 24.750 23.780 27.870 27.500 22.000 22.000 14.663 13.750 40.315 15.582 10.725 7.420 71.420 7.160 5.500 4.400 4.399 4.125 3.850 12. 13. 14. 15. Way Gemol Way Campang Way Tulang Kibang Way Bakung Jelai 19.250 25.663 17.413 22.000 3.849 3.849 3.483 3.300 Jumlah 408,182 117.957 Sumber : KLHS RPJPD 2024-2045 Tulang Bawang Barat
e.Klimatologi Iklim di Kabupaten Tulang Bawang Barat sama halnya dengan daerah lain di Indonesia. Iklimnya dipengaruhi oleh adanya pusat tekanan rendah dan tekanan tinggi yang berganti di daratan sentra Asia dan Australia pada bulan Januari dan Juli. Akibat pengaruh Angin Muson, maka daerah Tulang Bawang Barat tidak terasa adanya musim peralihan (pancaroba) antara musim kemarau dan musim hujan. Rata – rata suhu udara tertinggi sebesar 32,7 0C terjadi pada bulan April dan Agustus, sedangkan kelembapan tertinggi mencapai 95,5 % terjadi pada bulan Mei dan Juli. Rata – rata suhu udara dan kelembapan setiap bulan di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2020 tersaji pada tabel 2.4. Tabel 2. 4 Rata-Rata Suhu Udara dan kelembapan Setiap Bulan di Kabupaten Tulang Bawang Barat Bulan Suhu Udara °C (2020) Relatif Kelembaban % (2020) Min Max Avg Min Max Avg Januari 24,4 27,1 31,8 82,3 86,7 91,5 Februari 24,1 27 31,8 81 86,5 95 Maret 24,3 27,4 32,3 78,8 85,7 90 April 24,3 27,4 32,7 80,5 86,1 92,8 Mei 24,7 27,6 32,5 81,3 86,9 95,5 Juni 23,8 26,7 31,7 81,8 87,1 94,8 Juli 23,5 26,4 31,3 77,5 86,3 95,5 Agustus 23,1 27 32,7 71,8 81,1 89,8 September 22,9 26,8 32,4 75,3 82,4 94 Oktober 23,8 27,2 32,4 72 81,7 92,8 November 23,9 27 32,4 67 82 92,5 Desember 23,8 26,5 31,4 76,3 86,4 92 Sumber : KLHS RPJPD 2024-2045 Tulang Bawang Barat Tabel 2. 5 Jumlah Curah Hujan Kabupaten Tulang Bawang Barat Bulan Jumlah Curah Hujan (mm) Jumlah Hari Hujan (hari) Penyinaran Matahari (%) Januari 245,0 17 53,7 Februari 331,0 16 50,4 Maret 311,0 12 50,1 April 290,0 19 62,7 Mei 326,0 14 49,5 Juni 283,0 17 49,0 Juli 271,0 17 59,5 Agustus 95,0 11 77,0 September 79,0 11 60,5 Oktober 156,0 11 38,4 November 112,5 14 39,4 Desember 317,0 21 32,4 Sumber : KLHS RPJPD 2024-2045 Tulang Bawang Barat Jumlah curah hujan tertinggi di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar 331,0 mm terjadi pada bulan Februari sedangkan pada bulan Desember merupakan bulan dengan jumlah hari hujan terbanyak yaitu sebesar 21 hari. Selain itu, Penyinaran matahari tertinggi sebesar 77,0 % terjadi pada bulan Agustus. Peta curah hujan di Kabupaten Tulang Bawang Barat di sajikan pada Gambar 2.4. Gambar 2. 4 Curah Hujan Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : KLHS RPJPD 2024-2045 Tulang Bawang Barat
f.Penggunaan Lahan Penggunaan lahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari 10 kategori, antara lain yaitu Hutan Rimba, Empang, Perkebunan, Permukiman, Rawa, Sawah, Semak Belukar, Sungai, dan Tanah Kosong. Dimana penggunaan lahan paling dominan adalah Guna Lahan Pertanian Lahan Kering dengan luas 43.379,81 Ha. Penggunaan lahan yang paling sedikit adalah guna lahan semak belukar dengan luas 2,21 Ha. Penggunaan Lahan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Tabel 2.6 dan gambar 2.5. Tabel 2. 6 Guna Lahan Kabupaten Tulang Bawang Barat No Guna Lahan Luas (Ha) 1 Hutan Belukar 21.745,77 2 Kebun Campuran 8.162,99 3 Padang 7.737,65 4 Perairan Darat 362,40 5 Perkampungan 13.217,23 6 Perkebunan 8.013,55 7 Pesawahan 13.939,20 8 Sungai/Danau 622,91 9 Tanah Terbuka 1.729,47 10 Tegalan/Ladang 50.177,60 Jumlah 125.708,77 Ha 1.257,09 Km2 Sumber : KLHS RPJPD 2024-2045 Tulang Bawang Barat = ...................~ --- ·~ --, Gambar 2. 5 Peta Pengunaan Lahan Kab. Tulang Bawang Barat Sumber: RTRW 2023-2043 Tulang Bawang Barat B. Potensi Pengembangan Wilayah Berdasarkan rencana pola ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilyah tahun 2023 - 2043, rencana pengembangan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat dibagi menjadi rencana kawasan lindung dan kawasan.
1.Pola Ruang Kawasan Lindung Kawasan lindung di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdiri dari Kawasan Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat Dan Kawasan Konservasi.
a.Badan Air Badan air merupakan salah satu kawasan lindung yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan. Karena fungsinya maka harus terlindungi atau tidak diperkenankan adanya kegiatan manusia (budidaya). Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya ini, maka harus diatur sehingga tercapai tata ruang kawasan lindung yang optimal. Badan Air Tulang Bawang Barat memiliki luas sekitar 838 Ha yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
b.Kawasan Perlindungan Setempat Kawasan perlindungan setempat ini dapat berupa sempadan, seperti sempadan sungai, sempadan pantai, sempadan danau/waduk/embung, dan sempadan mata air, serta dapat juga berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di area perkotaan. Kawasan perlindungan setempat di Kabupaten Tulang Bawang Barat salah satunya berupa kawasan sempadan sungai. Kawasan sempadan sungai merupakan kawasan sepanjang kiri dan kanan sungai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai. Kriteria kawasan sempadan sungai : • Embung, telaga alami, irigasi, dan tubuh air lain mempunyai garis sempadan sebesar 30 m di kiri dan kanan perairannya. • Sungai besar (sungai yang mempunyai daerah pengaliran ≥ 500 km²) mempunyai garis sempadan sungai sebesar 100 m di kiri dan kanan sungai. Untuk kawasan permukiman yang sudah ada di sepanjang sungai dibatasi dengan jalan inspeksi sebesar 10 – 15 m dari bibir sungai. Sungai yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah Sungai Way Kanan, Way Kiri, dan Way Tulang Bawang. Sempadan sungai ditetapkan supaya memberikan batasan pembangunan permukiman di kawasan dekat sungai untuk mencegah terjadinya I ~ -eT- T~n.•--- L----~~- T~~~~ ~-W--~ ~-~T--<>V"t"'41.SI L___-IVIPIL..O ..... ~ ,_a.::';;';,=m -~- •·-· ,-~ .. --- e-, --.. .... ._. -t _,__,_._~..,_,,.,.p,._ ......... bencana. Kawasan sempadan sungai di Kabupaten Tulang Bawang Barat diarahkan sejauh 100 meter. Kawasan ini diarahkan sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
c.Kawasan Konservasi Kawasan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Kawasan konservasi terdiri dari Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Kawasan konservasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan Kawasan Pelestarian Alam. Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. KPA terdiri dari taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, dan/atau taman wisata alam laut. KPA yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat berupa Taman Hutan Raya yang terletak di Kecamatan Pagar Dewa dengan luas 1.375 Ha.
2.Pola Ruang Kawasan Budidaya Kawasan peruntukan Budidaya kabupaten adalah kawasan di wilayah kabupaten yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Rencana kawasan peruntukan Budidaya terdiri dari badan jalan, kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, dan kawasan permukiman.
a.Badan Jalan Badan Jalan merupakan kawasan yang ditutup oleh jaringan jalan yang cukup lebar dan menutupi lahan yang ada. Badan jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan luas dari jaringan jalan tol yang membentang melewati Kecamatan Gunung Agung, Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Pagar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, dan Kecamatan Way Kenanga. Luas dari Badan Jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 447 Ha.
b.Kawasan Hutan Produksi Kawasan hutan produksi merupakan kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk memproduksi hasil hutan. Hutan Produksi terdiri dari hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas dan hutan produksi yang bisa dikonversi. Kawasan hutan produksi di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan hutan produksi tetap.Kawasan hutan produksi tetap adalah hutan yang bisa dieksploitasi hasil hutannya dengan cara tebang pilih maupun tebang habis. Kawasan hutan produksi tetap yang di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas 10.425 Ha yang berada di Kecamatan Gunung Agung dan Batu Putih.
c.Kawasan Pertanian Kawasan pertanian dalam Peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 dijelaskan terdiri dari kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, kawasan hortikultura, dan kawasan peternakan, dan dapat juga ditambahkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). ▪ Kawasan tanaman pangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 16.663 Ha yang terdiri dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Cadangan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LCP2B) dan Tanaman Pangan yang tersebar di Kabupaten Tulang Bawang Barat antara lain di Gunung Agung, Batu Putih, Gunung Terang. Lambu Kibang, Pagar Dewa, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Udik dan Tumijajar. ▪ Kawasan hortikultura adalah hamparan sebaran usaha hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial budaya maupun faktor infrastruktur fisik buatan. Kawasan hortikultur di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas 1.033 Ha yang berada di Kecamatan Tumijajar. ▪ Kawasan perkebunan merupakan jenis pertanian tanaman kebun dengan segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai. Kawasan perkebunan di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas 71.624 Ha yang berada di seluruh kecamatan. Kawasan Perkebunan meliputi pengembangan kawasan perkebunan kelapa sawit, dan perkebunan komoditas lainnya, berupa perkebunan karet, singkong, dll.
d.Kawasan Perikanan Budidaya Kawasan Perikanan Budidaya ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan budidaya. Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem sungai. Kawasan ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai untuk menjamin ketersediaan bahan baku perikanan (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Kawasan perikanan di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan perikanan Budidaya yang berada di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Pagar Dewa, dan Kecamatan Gunung Terang. Luas kawasan perikanan Budidaya di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah seluas 2.720 Ha.
e.Kawasan Peruntukan Industri Kawasan industri yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas 3.349 Ha berada tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat, yaitu Kecamatan Lambu Kibang, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Way Kenanga. Kawasan Industri di Kabupaten Tulang Bawang Barat juga diarahkan sebagai kawasan industri unggulan berbasis ekonomi kerakyatan, dengan didukung Promosi komoditas dan produk unggulan kabupaten, Pengaturan zona Industri dan infrastruktur pendukungnya, serta Promosi peluang investasi industri.
f.Kawasan Pariwisata Dengan kondisi alam di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tidak cukup banyak menyediakan pariwisata alam, maka pariwisata yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah wisata buatan yang bertema Agrowisata dengan luasan kawasan peruntukan pariwisata Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah sebesar 1.464 Ha. Konsep pengembangan kepariwisataan Kabupaten Tulang Bawang Barat akan terkait dengan potensi dan permasalahan pengembangan kepariwisataan Kabupaten Tulang Bawang Barat serta isu-isu strategis pengembangan kepariwisataan yang dihadapi di Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Provinsi Lampung. Kawasan wisata dengan skala kecamatan atau skala lokal dapat menjadi kawasan wisata yang diunggulkan di tingkat kecamatan atau tingkat lokal.
g.Kawasan Peruntukan Permukiman Pengembangan kawasan permukiman dikembangkan berada dekat dengan kawasan perkantoran pemerintahan dan perdagangan dan jasa. Arahan pengembangan kawasan permukiman meliputi; kawasan permukiman perkotaan yang berada di dekat kawasan perkantoran yang meliputi wilayah Panaragan (Ibukota Kabupaten Tulang Bawang Barat) dan kawasan permukiman perkotaan yang berada di kawasan perdagangan dan jasa mencakup wilayah Dayamurni (Kec. Tumijajar). Sedangkan untuk kawasan permukiman perdesaan dikembangkan mencakup seluruh tiyuh dengan penambahan peluasan buffering di sepanjang sisi jalan dengan kondisi eksisting permukiman yang ada. ▪ Kawasan Permukiman Perkotaan merupakan Bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan. Kawasan permukiman perkotaan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki luas 4.218 Ha yang dikembangkan di wilayah Panaragan (Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ibukota Kabupaten Tulang Bawang Barat) dan wilayah Dayamurni (Kec. Tumijajar) serta wilayah Karta (Kec.Tulang Bawang Udik) menjadi fokus utama dalam arahan permukiman perkotaan karena ketiga daerah tersebut merupakan kawasan yang berpotensi tinggi sebagai permukiman perkotaan mengingat lokasi tersebut memiliki kegiatan yang cukup bervariatif yaitu Kecamatan Tulang Bawang Tengah sebagai kawasan perkotaan Timur Laut yang terdapat perkantoran pemerintahan, kawasan pariwisata, kawasan pendidikan, dan kawasan perdagangan dan jasa. Sedangkan kawasan permukiman di Kecamatan Tumijajar merupakan kawasan dengan kepadatan penduduk yang cukup dengan kegiatan utamanya adalah perdagangan dan jasa yang cukup besar. Dan Kecamatan Tulang Bawang Udik menjadi sebagai kawasan Uluan Nughik. ▪ Kawasan Permukiman Perdesaan merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan. Secara umum lokasi kawasan permukiman tiyuh tersebar secara acak dan merata diseluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat mengikuti sumber produksi masyarakat setempat serta jaringan jalan yang terbentuk. Pada pengembangan kawasan permukiman perdesaan, mencakup semua tiyuh yang ada serta dengan pengembangan pada kawasan permukiman eksisting dengan penambahan luas di sepanjang koridor jalan permukiman eksisting yang ada melalui buffering masing-masing sebesar 10 meter pada sisi kanan dan kiri jalan. Selain itu, pengembangan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan juga harus menjadi prioritas, termasuk mendorong pengembangan tiyuh sebagai pusat pertumbuhan. Luasan kawasan permukiman perdesaan Kabupaten Tulang Bawang Barat seluas 9.996 Ha. Peta rencana pola ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat disajikan pada gambar 2.6. Gambar 2. 6 Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : RTRW 2023-2043 Tulang Bawang Barat C. Wilayah Rawan Bencana Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki beberapa potensi bencana alam diantaranya banjir, gempa bumi, dan gerakan tanah yaitu khususnya wilayah yang ada pada bagian sempadan sungai yang melingkupi Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Lambu Kibang, dan Kecamatan Pagar Dewa, sedangkan kecamatan lainnya termasuk dalam katagori aman dari bencana alam. Adapun penjelasan lebih lanjut mengenai kebencanaan adalah sebagai berikut:
1.Banjir Banjir adalah salah satu bencana alam yaitu peristiwa ketika tergenangnya daratan oleh aliran air yang berlebih. Salah satu penyebab terjadinya banjir adalah penggundulan hutan didaerah resapan air yang mengakibatkan menurunnya kemampuan daerah resapan air untuk menampung debit air sehingga terjadi banjir. Secara keseluruhan kecamatan yang paling berpotensi terjadinya banjir adalah Kecamatan Pagar Dewa sedangkan untuk Kacamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Lambu Kibang dan Kecamatan Tulang Bawang Udik tingkat potensi terjadinya bencana banjir lebih rendah jika dibandingkan dengan Kecamatan Pagar Dewa. Total luas lahan rawan banjir di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah 8.916,49 Ha dan kawasan paling luas untuk rawan banjir ada di Kacamatan Pagar Dewa yaitu dengan luas 3.098,22 Ha.
2.Gempa Bumi Gempa bumi adalah getaran atau getar – getar yang terjadi dipermukaan bumi akibat pelepasan energi dari dalam secara tiba – tiba yang menciptakan gelombang seismik. Gempa bumi bisa disebabkan oleh pergerakan kerak bumi (lempeng bumi). Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam rawan gema tergolong daerah rawan bencana gempa rendah dimana hampir keseluruhan wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan daerah aman dari bencana gempa. Untuk tingkat rawan bencana gempa menengah terdapat pada daerah sempadan sungai yaitu di Kecamatan Pagar Dewa dan Kecamatan Gunung Terang, selanjutnya PETA RENCANA POl.A RUAHG ~~---TU.MOO-·····••n -- I~~-- ===- kawasan rawan gempa lainya di Kabupaten Tulang Bawang Barat didominasi oleh kelas rendah dengan luasan daerah 121.305 Ha.
3.Gerakan Tanah Gerakan tanah adalah suatu konsekuensi fenomena dinamis alam untuk mencapai kondisi baru akibat gangguan keseimbangan lereng yang terjadi, baik secara alamiah maupun akibat ulah manusia. Gerakan tanah akan terjadi pada suatu lereng, jika ada keadaan ketidak seimbangan yang menyebabkan terjadinya suatu proses mekanis, mengakibatkan sebagian lereng tersebut bergerak mengikuti gaya gravitasi dan selanjutnya terjadi longsor. Kabupaten Tulang Bawang Barat termasuk dalam katagori zona kerentanan gerakan tanah rendah dengan luas 111.994,53 Ha, dari total luas wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
4.Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Tulang Bawang Barat mempunyai kerentanan lingkungan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan didominasi kelas rendah yang disebabkan oleh rendahnya luasan rawa, tidak adanya hutan lindung dan hutan mangrove, serta rendahnya luasan semak belukar, sehingga jika terjadi bencana kebakaran akan mengalami kerugian yang rendah. Akan tetapi terdapat dua kecamatan yang berada dikelas sedang untuk bencana kebakaran hutan dan lahan yaitu Kecamatan Tulang Bawang Udik dan Kecamatan Gunung Agung hal ini disebabkan pada dua wilayah kecamatan tersebut terdapat luasan hutan alam dan semak belukar yang besar. 2.2 ASPEK DEMOGRAFI Salah satu tantangan utama pembangunan daerah saat ini yaitu perubahan demografi. Demografi yaitu jumlah penduduk dan sumber daya manusia (SDM) merupakan salah satu modal pembangunan, selain sumber daya alam, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Dengan kata lain, dalam pencapaian tujuan pembangunan, penduduk merupakan modal dasar yang sangat penting. Diperlukan komponen penduduk yang berkualitas untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Hanya dengan adanya penduduk yang berkualitas, keberadaan potensi sumber daya yang beraneka ragam dapat dimanfaatkan secara tepat, efisien, dan berkesinambungan. Keberadaan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan bermoral adalah jaminan masa depan suatu daerah. Penduduk atau masyarakat merupakan aktor utama dalam pembangunan karena penduduk adalah sebagai subjek dan objek dari pembangunan. Besaran, komposisi, kualitas, dan distribusi penduduk akan mempengaruhi struktur ruang dan kegiatan sosial, serta kebijakan pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dengan pertumbuhan yang cepat, akan tetapi memiliki kualitas yang rendah, akan memperlambat tercapainya kondisi yang ideal antara kuantitas dan kualitas penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan yang semakin terbatas. Seluruh aspek pembangunan memiliki korelasi dan interaksi dengan kondisi kependudukan yang ada, sehingga informasi tentang demografi memiliki posisi strategis dalam penentuan kebijakan. Selain akibat pertumbuhan penduduk secara alami (fertilitas), adanya migrasi masuk yang lebih besar dari migrasi keluar (migrasi neto positif) menyebabkan jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat terus bertambah setiap tahunnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa geliat perkembangan aspek sosial ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Barat yang terus meningkat hingga saat ini menjadi daya tarik tersendiri untuk orang tinggal dan menetap di Kabupaten Tulang Bawang Barat. A. Perkembangan Penduduk Perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat selama tahun 2019 - 2023 secara umum mengalami peningkatan setiap tahunnya. Jika pada tahun 2019, jumlah penduduk sebanyak 273.215 jiwa meningkat menjadi sebanyak 295.481 jiwa di tahun 2023, dengan laju pertumbuhan penduduk pada kurun waktu 2022 – 2023 sebesar 1,98%. Ditinjau dari laju pertumbuhan penduduk per tahunnya, selama kurun waktu tersebut mengalami fluktuasi. Perkembangan jumlah dan laju pertumbuhan penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Tabel 2.7 berikut ini: Tabel 2. 7 Jumlah dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Jenis Kelamin Tahun 2019 – 2023 No Tahun Jumlah Penduduk Jumlah (Jiwa) Rasio Jenis Kelamin Laju Pertumbuhan per Tahun (%)Laki-laki Perempuan 1 2019 139.900 133.315 273.215 104,94 0,74 2 2020 146.355 139.807 286.162 104,68 1,33 3 2021 147.052 140.655 287.707 104,54 0,72 4 2022 147.936 141.684 289.620 104,41 0,66 5 2023 150.600 144.881 295.481 103,95 1,98 Sumber : Tulang Bawang Barat Dalam Angka Tahun 2019-2024 B. Distribusi Jumlah Penduduk Kepadatan penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023 mencapai 246 jiwa/km2. Kepadatan penduduk di 9 kecamatan cukup beragam, sebagaimana data distribusi penduduk dan kepadatan penduduk per kecamatan dapat pada Tabel 2.8 sebagai berikut: Tabel 2. 8 Jumlah dan Kepadatan Penduduk per Kecamatan Tahun 2023 (Jiwa) No Kecamatan Jumlah Penduduk Persentase Penduduk Kepadatan/ Km2
1.Tumijajar 45.563 15,42 342,03
2.Tulang Bawang Udik 33.980 11,50 143,06
3.Tulang Bawang Tengah 88.792 30,05 322,96
4.Pagar Dewa 7.003 2,37 70,29
5.Gunung Agung 34.512 11,68 270.46
6.Gunung Terang 20.004 6,77 274,24
7.Batu Putih 17.522 5,93 253,83
8.Lambu Kibang 24.200 8,19 220,43
9.Way Kenanga 23.904 8,09 312,68 Total 295.481 100 246.00 Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka Tahun 2024 Berdasarkan tabel 2.8 dapat dilihat bahwasannya kepadatan penduduk tertinggi terletak di Kecamatan Tumijajar dengan kepadatan penduduk sebesar 342,03 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Pagar Dewa dengan kepadatan penduduk sebesar 70,29 jiwa/km2, Dan jika dilihat dari distribusi penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk kecamatan dengan penduduk terbesar adalah Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan jumlah penduduk 88,79 jiwa atau 30,05% dari jumlah penduduk selanjutnya kecamatan dengan penduduk terkecil adalah Kecamatan Pagar Dewa dengan 7,00 jiwa atau 2,37% dari jumlah penduduk. C. Jumlah Penduduk Menurut Umur dan Jenis Kelamin Berdasarkan kategori usia (umur), untuk tahun 2023 komposisi penduduk di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada usia produktif yaitu usia 15 – 64 tahun cukup mendominasi yaitu mencapai 68,39% dari total jumlah penduduk. Kondisi ini I merupakan bonus demografi yang dimaknai sebagai keuntungan ekonomi yang disebabkan besarnya jumlah penduduk produktif sehingga dapat memacu investasi dan pertumbuhan ekonomi yang sering disebut dengan jendela kesempatan. Secara rinci jumlah dan persentase penduduk kelompok umur pada tahun 2023 dapat dilihat tabel 2.9. Tabel 2. 9 Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 No Kelompok Umur Jenis Kelamin Jumlah Laki – Laki Perempuan 1 0-4 13.410 12.722 26.132 2 5-9 12.886 12.267 25.135 3 10-14 12.049 11.467 23.516 4 15-19 10.175 9.586 19.761 5 20-24 9.924 9.780 19.704 6 25-29 12.197 12.200 24.397 7 30-34 12.772 12.543 25.315 8 35-39 12.137 11.686 23.823 9 40-44 11.050 10.628 21.678 10 45-49 9.825 9.948 19.773 11 50-54 8.882 9.114 17.996 12 55-59 7.905 7.584 15.489 13 60-64 6.434 5.836 12.270 14 65-69 4.695 4.014 8.709 15 70-74 3.173 2.691 5.864 16 75+ 3.086 2.815 5.901 Kab. Tulang Bawang Barat 150.600 144.881 295.481 Sumber : Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2024 2.3 ASPEK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Aspek kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan akhir dari penyelenggaraan pembangunan daerah yang merupakan upaya menciptakan kondisi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Aspek kesejahteraan masyarakat meliputi (1) aspek kesejahteraan dengan fokus kesejahteraan dan pemerataan ekonomi, (2) aspek kesejahteraan dengan fokus kesejahteraan sosial dan; (3) aspek kesejahteraan dengan fokus Seni Budaya dan Olahraga. Kinerja masing-masing aspek kesejahteraan masyarakat sampai dengan tahun 2023 adalah sebagai berikut: A. FOKUS KESEJAHTERAAN DAN PEMERATAAN EKONOMI Keberhasilan pembangunan antara lain dapat dilihat pada beberapa indikator utama ekonomi, antara lain pertumbuhan PDRB, laju inflasi, PDRB per kapita, indeks gini serta penduduk miskin. Kinerja indikator-indikator tersebut sampai dengan tahun 2023 sesuai ketersediaan data adalah sebagai berikut:
a.Pertumbuhan PDRB Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) adalah besarnya produk domestik bruto (PDB) suatu daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam periode waktu satu tahun. PDRB baik Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 maupun Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) merupakan indikator makro yang menggambarkan kinerja perekonomian wilayah dalam kurun waktu tertentu. PDRB dapat digunakan sebagai salah satu bahan evaluasi terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan dan dapat dipakai sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah dalam mengelola sumber daya yang tersedia. Kondisi perekonomian Kabupaten Tulang Bawang Barat meliputi tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan ekonomi wilayah, dan struktur ekonomi wilayah. Selama periode tahun 2022– 2023, pertumbuhan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami pertumbuhan yang cukup baik dengan pertumbuhan yang selalu mengalami kenaikan, selama periode tersebut, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Barat selalu berada di atas angka pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung maupun Nasional. Namun demikian, adanya Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) yang terjadi di awal tahun 2020 mengakibatkan perekonomian Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami kontraksi yang cukup besar mencapai - 1,32 persen di tahun 2020, dan terus membaik di tahun 2021 dan terus meningkat di tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Indonesia, Provinsi Lampung, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat disajikan pada tabel dan grafik 2.1 dibawah ini : Tabel 2.10 Pertumbuhan PDRB Tahun Tulang Bawang Barat Prov.Lampung Nasional 2018 5,46 5,23 4,59 2019 5,38 5,26 4,57 2020 -1,32 -1,66 -2,07 2021 2,89 2,77 3,69 2022 4,49 4,28 5,31 2023 4,53 4,55 5,05 Grafik 2.1 Pertumbuhan PDRB Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka, 2019 – 2024 Tingkat perkembangan ekonomi wilayah tercermin dari nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang tercipta di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam kurun waktu 2019-2023, PDRB Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami kenaikan, dimana tahun 2022 sebesar 8,32 triliun naik menjadi Rp 8,7 triliun pada tahun 2023. Demikian juga PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) dari Rp 13,23 triliun di tahun 2022 naik menjadi Rp 14,39 triliun di tahun 2023. Adapun perkembangan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Grafik 2.2. 5,46 5,38 -1,32 2,89 4,49 4,53 5,23 5,26 -1,66 2,77 4,28 4,554,59 4,57 -2,07 3,69 5,31 5,05 -3 -2 -1 0 1 2 3 4 5 6 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Pertumbuhan PDRB Tulang Bawang Barat Prov.Lampung Nasional Peningkatan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam kurun waktu tersebut, berdampak pula pada meningkatnya PDRB per kapita penduduk. Nilai PDRB per kapita penduduk ADHK 2010 di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2022 sebesar Rp 28,507 juta, mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp 29.463 juta di tahun 2023. Demikian juga terhadap nilai PDRB per kapita penduduk ADHB tahun 2022 mencapai sebesar Rp. 45,295 juta, meningkat pada tahun 2023 yang sebesar Rp 48,701 juta. Perkembangan PDRB per kapita penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan ADHK 2010 dan ADHB disajikan pada Grafik 2.2. Grafik 2.2 PDRB Lapangan Usaha Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka, 2019 – 2024 Grafik 2.3 Perkembangan PDRB per kapita Penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 – 2023 Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka, 2019– 2024 Struktur ekonomi Kabupaten Tulang Bawang Barat tercermin dari besarnya kontribusi PDRB masing-masing sektor ekonomi terhadap total PDRB. Dengan mengetahui struktur ekonomi wilayah, maka upaya pembangunan ekonomi dapat diarahkan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan potensi wilayah. Struktur ekonomi juga dapat dijadikan acuan untuk merencanakan upaya perbaikan struktur, maupun penciptaan struktur ekonomi wilayah yang ideal dalam jangka panjang. Kontribusi sektoral PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha Tahun 2023 disajikan pada Grafik 2.4. 11.455,30 11.420,34 11.960,55 13.233,01 14.390,40 7.850,70 7.747,24 7.970,78 8.328,39 8.705,98 0,00 2.000,00 4.000,00 6.000,00 8.000,00 10.000,00 12.000,00 14.000,00 16.000,00 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB Lapangan Usaha (dalam milyar) PDRB ADHB PDRB ADHK 28.712.977 27.115.559 27.610.365 28.507.539 29.463.762 41.859.790,44 41.859.787,00 41.430.714,00 45.295.741,00 48.701.623,00 0 10.000.000 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000 60.000.000 2019 2020 2021 2022 2023 PDRB PERKAPITA ADHK 2010 ( Rp) ADHB (Rp) • • • • Grafik 2.4 Distribusi Sektoral PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Tahun 2023 Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka Tahun 2024 Berdasarkan Grafik 2.4 terlihat bahwa struktur perekonomian Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023 didominasi oleh 5 sektor utama dari 17 sektor yang memberikan kontribusi terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan merupakan sektor primer yang mampu memberikan kontribusi terbesar sebesar 34,10, diikuti oleh sektor industri pengolahan sebesar 27,21%, sektor perdagangan besar dan eceran reparasi mobil dan motor sebesar 13,78%, sektor konstruksi sebesar 8,79%, dan sektor informasi dan komunikasi sebesar 4,88%. Namun demikian, besarnya kontribusi sektor-sektor tersebut, tidak didukung oleh laju pertumbuhan sektor itu sendiri setiap tahunnya. Laju pertumbuhan sektoral PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023 tertinggi dicapai oleh sektor Transportasi dan Pergudangan 19,34%, Jasa lainnya sebesar 16,76%, Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 15,36%, Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar 15,24% dan Pertambangan dan penggalian sebesar 9,59%. Sebagai gambaran secara lengkap data kontribusi sektor – sektor pembentukan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019 – 2023 dapat dilihat pada tabel 2.11 dibawah ini. Tabel 2.11 Distribusi Persentase PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 – 2023 Sektor Lapangan Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 34,07 35,14 34,52 34,98 34,1 Pertambangan dan Penggalian 0,5 0,49 0,45 0,44 0,45 Industri Pengolahan 30,1 28,14 29,19 27,71 27,21 Pengadaan Listrik dan Gas 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur 0,09 0,1 0,1 0,09 0,09 34,1 27,21 8,79 13,78 4,88 1,81 2,65 2,46 0 5 10 15 20 25 30 35 40 1-I -• - - Sektor Lapangan Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 Konstruksi 8,75 8,48 8,71 8,73 8,79 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10,61 10,77 10,83 12,46 13,78 Transportasi dan Pergudangan 0,85 0,84 0,85 0,97 1,19 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 0,95 0,92 0,9 0,93 0,99 Informasi dan Komunikasi 5,14 5,54 5,35 4,92 4,88 Jasa Keuangan dan Asuransi 0,53 0,55 0,56 0,54 0,53 Real Estate 2,02 2 1,95 1,9 1,81 Jasa Perusahaan 0,07 0,07 0,07 0,07 0,07 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 2,91 3,09 0,15 2,81 2,65 Jasa Pendidikan 2,47 2,61 2,57 2,51 2,46 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,44 0,49 0,49 0,46 0,45 Jasa lainnya 0,47 0,45 0,44 0,46 0,52 Sumber: Tulang Bawang Barat Dalam Angka Tahun 2024 Berdasarkan Tabel 2.11 menunjukan bahwa terjadi transformasi ekonomi masyarakat dimana kontibusi sektor pertanian pada pembentukan PDRB Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin menurun dari 34,98 di tahun 2022 menjadi 34,10 Di tahun 2023 sedangkan disektor lain semakin meningkat terutama sektor perdaganan besar, jasa transporasi dan pergudangan, jasa lainnya, jasa penyediaan akomodasi dan makan minum. Jasa perusahaan dari tahun 2019-2023 berada pada angka 0,07. Tabel 2. 12 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha Kabupaten Tulang Bawang Barat 2019-2023 (dalam milyar) Sektor Lapangan Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 3.899,85 4.013,53 4.129,18 4.629,47 4.906,81 Pertambangan dan Penggalian 56,74 56,42 54,02 57,63 65,09 Industri Pengolahan 3.445,37 3.244,84 3.491,06 3.666,33 3.916,00 Pengadaan Listrik dan Gas 4,32 4,7 5,03 5,26 5,64 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur 10,36 10,92 11,53 12,09 12,42 Konstruksi 1.001,68 969,01 1.042,02 0,1496875 1.265,46 Sektor Lapangan Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 1.214,07 1.230,15 1.294,82 1.648,56 1.982,71 Transportasi dan Pergudangan 96,98 96,06 101,08 128,41 171,39 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 108,4 105,13 107,27 122,62 142,91 Informasi dan Komunikasi 588,85 632,89 640,02 650,58 702,66 Jasa Keuangan dan Asuransi 60,72 62,47 67,56 71,28 75,63 Real Estate 231 228,59 232,86 251,29 259,95 Jasa Perusahaan 7,67 7,64 7,92 9,06 10,01 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 333,09 353,07 357,42 372,02 381,03 Jasa Pendidikan 282,18 298,08 307,98 331,75 353,41 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 49,95 55,68 58,73 60,38 65,11 Jasa lainnya 54,08 51,16 52,05 60,69 74,18 Sumber : Tulang Bawang Barat dalam Angka 2024 a) Inflasi Daerah Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus- menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang. Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinyu. Inflasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2023 mengacu angka Inflasi Kabupaten Mesuji (Sister City) yaitu sebesar 4,07 persen. Inflasi tahun 2022 mengacu angka inflasi Provinsi Lampung (gabungan kota Bandar Lampung dan Metro) sebesar 5,51 %. Sehingga terjadi kenaikan harga barang, dalam menekan dan menstabilkan laju Inflasi Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melakukan Gerakan 3K (Kandang, Kolam, Kebun) dengan memanfaatkan pekarangan sekitar rumah masyarakat untuk dimanfaatkan secara maskimal. Laju inflasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat mengacu pada Kabupaten Mesji, Provinsi Lampung, dan Nasional Tahun 2019-2023 disajikan pada Tabel 2.13. Tabel 2. 13 Laju Inflasi di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2019-2023 (persen) Wilayah 2019 2020 2021 2022 2023 Tulang Bawang Barat 03.53 1,93 2,13 5,51 4,07 Provinsi Lampung 3,44 2 2,19 5,51 3,47 Nasional 2,72 1,68 1,87 5,51 2,61 Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 b) Rasio Gini Salah satu ukuran untuk melihat ketimpangan pendapatan penduduk adalah Gini Ratio. Nilai Gini Ratio berkisar antara 0-1, dimana angka 0 menunjukkan pendapatan yang merata dan angka 1 menunjukkan tingkat pendapatan penduduk yang sangat tidak merata. Semakin tinggi nilai Gini Ratio menunjukkan ketimpangan yang semakin tinggi. Pada periode tahun 2019 – 2023, Indeks Gini Kabupaten Tulang Bawang Barat berada pada angka yang rendah dan menunjukkan kecenderungan yang menurun setiap tahunnya, dimana pada tahun 2019 berada di angka 0,316 menjadi 0,261 di tahun 2022 dan ditahun 2023 meningkat menjadi 0,274. Angka tersebut masih dibawah indeks gini Provinsi Lampung dan Nasional. Perkembangan Rasio Gini Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dan Nasional dapat dilihat pada Grafik 2.5. Tabel 2. 14 Perkembangan Gini Ratio Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dan Nasional Tahun 2019 s.d. 2023 Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 Grafik 2.5 Indeks Gini Ratio Kota / Kabupaten 2023 Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 c) Kemiskinan Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar terhadap makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi 0,316 0,272 0,282 0,261 0,274 0,329 0,327 0,323 0,314 0,324 0,38 0,385 0,381 0,381 0,388 0 0,05 0,1 0,15 0,2 0,25 0,3 0,35 0,4 0,45 2019 2020 2021 2022 2023 Tubaba Lampung Nasional 0,274 0,256 0,257 0,315 0,285 0,3 0,281 0,284 0,287 0,306 0,285 0,274 0,315 0,315 0,289 0,324 0 0,05 0,1 0,15 0,2 0,25 0,3 0,35 Lampung Barat Tanggamus Lampung Selatan Lampung Timur Lampung Tengah Lampung Utara Way Kanan Tulang Bawang Pesawaran Pringsewu Mesuji Tulang Bawang Barat Pesisir Barat Bandar Lampung Metro Provinsi Lampung • • • pengeluaran penduduk (Rp/kapita/bulan). Selama periode tahun 2019 – 2020, persentase penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat menurun dari 7,75 persen di tahun 2019 menjadi 7,39 persen di tahun 2020. Akan tetapi, pada tahun 2021 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat bertambah mencapai 8,32 persen, peningkatan jumlah penduduk miskin tersebut tidak terlepas dari dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat adanya Pandemi Covid-19. Dan pada tahun 2022-2023 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat menurun dari 7,44 persen menjadi 7,25 persen dan kembali turun ditahun 2024 pada semester 1 menjadi 7,22 persen, menurunnya jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat tidak terlepas dari salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dalam memberikan BLT (Program Mantra) kepada masyarakat miskin yang tidak tertampung dalam Program Keluraga Harapan (PKH) Kementrian Sosial. Perkembangan jumlah dan persentase penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat pada Tabel 2.14. Tabel 2. 15 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 – 2024 Tahun Garis Kemiskinan (Rp./kapita/bln) Jumlah Penduduk Miskin (ribu) Persentase Penduduk Miskin Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) 2019 391.096 21,14 7,75 0,13 0,77 2020 432.693 20,29 7,39 0,18 0,92 2021 447.327 23,03 8,32 0,68 0,12 2022 476.712 20,72 7,44 0,88 0,16 2023 511.418 20,32 7,25 1,04 0,24 16/07/2024 544.020 20,35 7,22 0,87 0,19 Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 Jika dibandingkan dengan tingkat kemiskinan Provinsi Lampung maupun Nasional tahun 2024, angka kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat masih dibawah angka kemiskinan Provinsi Lampung yang berada di angka 11,11% maupun Nasional sebesar 9,36%. Perbandingan persentase jumlah penduduk miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dan Nasional disajikan pada Grafik 2.6. Grafik 2.6 Persentase Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, dan Nasional Tahun 2019– 2023 Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 7,22 12,62 12,34 12,62 11,57 11,11 10,69 9,41 9,78 10,14 9,54 9,36 9,03 0 2 4 6 8 10 12 14 2019 2020 2021 2022 2023 16/07/2024 Tulang Bawang Barat Lampung Nasional • • • Permasalahan yang ada didalam RPJPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2025 – 2045 terkait kemiskinan adalah sebagai berikut:
1.Masih tingginya jumlah penyandang PMKS Masih tingginya jumlah penyandang PMKS dipengaruhi oleh Permasalahan kesehatan (kesehatan mental, kecanduan narkoba, dan penyakit kronis lainnya).
2.Penduduk miskin masih cukup tinggi walau angkanya sudah satu digit dan setiap tahun persentase nya menurun ( tahun 2024 semester 1 adalah 7,22%). Hal ini dipengaruhi oleh Kesenjangan pendapatan dan keterampilan yang redah.
3.Penduduk miskin masih cukup tinggi walau angkanya sudah satu digit dan setiap tahun persentase nya menurun ( tahun 2023 senilai 7,23%). Hal ini dipengaruhi oleh Kurangnya pemahaman masyarakat pentingnya mengikuti jaminan ketenagakerjaan Keterbatasan pendapatan sehingga iuran jaminan ketenagakerjaan dianggap sebagai beban pengeluaran Ketidak pastian kerjaan A. FOKUS KESEJAHTERAAN a) Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah variabel yang mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk sebagai akibat dari perluasan akses layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan. IPM ini meliputi tiga komponen dasar yang digunakan untuk merefleksikan upaya pembangunan manusia. Ketiga komponen dasar tersebut adalah pengetahuan (pendidikan), peluang hidup (kesehatan), dan hidup layak (kemampuan daya beli/purchasing power parity). Kesehatan dan kemampuan daya beli dapat mencerminkan kondisi fisik manusia, sedangkan pendidikan dapat mencerminkan kondisi non fisik manusia. Berdasarkan data IPM Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019 – 2023 menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya, dimana pada tahun 2019 sebesar 65,93 menjadi sebesar 69,38 di tahun 2023. Peningkatan IPM ini merupakan hasil upaya pembangunan dari sektor pendidikan dan kesehatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menunjukkan perbaikan. Perkembangan IPM Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 disajikan pada Grafik 2.7. Grafik 2 7 Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019– 2023 Sumber : BPS Tulang Bawang Barat Tahun 2024 (SP 2020) 65,3 65,93 67,51 67,76 68,7 69,38 69,02 69,57 71,04 71,25 71,79 72,48 71,39 71,92 71,94 72,29 73,77 74,39 60 62 64 66 68 70 72 74 76 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Tulang Bawang Barat Prov. Lampung Nasional • • • Untuk capaian IPM di tahun 2023 Se-Provinsi Lampung yang dalam capainnya Kabupaten Tulang Bawang Barat menempati urutan lima belas dari enam belas Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Lampung, untuk lebih jelasnya tergambar pada Grafik 2.8 di bawah ini: Grafik 2.8 Capaian IPM di tahun 2023 Se-Provinsi Lampung Sumber : BPS Provinsi Lampung 2024 Selanjutnya data capaian komponen dasar yang digunakan untuk merefleksikan upaya pembangunan manusia (IPM) dari tahun 2019 – 2023 sebagaimana disajikan pada tabel 2.16 dibawah ini. Tabel 2. 16 IPM Beserta Indeks Komposit Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019 – 2023 IPM - Berdasarkan Indeks Komposit Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Angka Harapan Hidup (tahun) 69,88 73,59 73,62 73,83 74,02 Harapan Lama Sekolah (tahun) 12,04 12,05 12,06 12,09 12,1 Rata-rata Lama Sekolah (tahun) 7,13 7,24 7,39 7,72 7,79 Pengeluaran per Kapita disesuaikan (Ribu Rupiah/Orang/Tahun) 8 532 8 395 8 422 8 737 9162 IPM Tulang Bawang Barat 65,93 67,51 67,76 68,7 69,38 Sumber : BPS Tulang Bawang Barat Tahun 2024 Angka rata-rata lama sekolah menggambarkan jumlah tahun yang digunakan oleh penduduk usia 15 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. Setiap tahun tambahan sekolah diharapkan akan membantu meningkatkan pendapatan individu tersebut. Angka rata-rata lama sekolah dapat dijadikan ukuran akumulasi modal manusia suatu daerah. Lamanya sekolah merupakan ukuran akumulasi investasi pendidikan individu. Setiap tahun tambahan sekolah diharapkan akan membantu meningkatkan pendapatan individu tersebut. Angka Rata-rata Lama Sekolah meningkat tiap tahunnya. Bila angka ini dikonversikan kejenjang pendidikan, maka dapat disimpulkan bahwasanya secara 71,72 69,93 71,55 72,44 73,39 70,7870,51 71,56 69,46 73,11 67,79 69,38 70,4 79,8679,85 72,48 60 62 64 66 68 70 72 74 76 78 80 82 rata–rata penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat sudah lulus sekolah dasar. Data angka rata-rata lama sekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019- 2023 disajikan pada Grafik 2.10. Grafik 2.9 Angka Rata-rata Lama Sekolah Tahun 2019 s.d. 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber: BPS Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2024 Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) didefinisikan sebagai lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Angka Harapan Lama Sekolah (HLS) di tulang Bawang Barat meningkat tiap tahunnya. Data Harapan Lama Sekolah (HLS) di Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 disajikan pada Grafik 2.10. Grafik 2.10 Harapan Lama Sekolah Tahun 2019 s.d. 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber: BPS Kabupaten Tulang Bawang Barat, 2024 Angka Harapan Hidup (AHH) adalah perkiraan lama hidup rata-rata penduduk dengan asumsi tidak ada perubahan pola mortalitas menurut umur. AHH Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2020-2023 berdasarkan SP 2020 LF, pada tahun 2020 sebesar 73,59 tahun, mengalami kenaikan menjadi 74,02 tahun pada tahun 2023 AHH Kabupaten Tulang Bawang Barat meningkat tiap tahunnya, berarti bahwa tingkat kesejahteraan dan kesehatan penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat semakin tinggi. Angka Harapan Hidup di Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019-2023 disajikan pada Grafik 2.12. 7,13 7,24 7,39 7,72 7,79 6,8 7 7,2 7,4 7,6 7,8 8 2019 2020 2021 2022 2023 12,04 12,05 12,06 12,09 12,1 12,01 12,02 12,03 12,04 12,05 12,06 12,07 12,08 12,09 12,1 12,11 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik 2.11 Angka Harapan Hidup Tahun 2019 s.d. 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 2024 Dimensi ekonomi dalam komponen IPM adalah standar hidup yang layak yang dipresentasikan dengan pengeluaran perkapita yang disesuaikan dengan pendekatan besaran pendapatan perkapita penduduk. Perkembangan pendapatan perkapita Kabupaten Tulang Bawang Barat dari tahun 2019 – 2023 ada pada Grafik 2.12. Grafik 2.12 Pengeluaran Perkapita Tahun 2019 s.d. 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 2024 b) Kesempatan Kerja Pertambahan angkatan kerja harus diimbangi dengan investasi yang dapat menciptakan kesempatan kerja, sehingga dapat menyerap pertambahan angkatan kerja. Dalam ilmu ekonomi, kesempatan kerja berarti peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dalam proses produksi dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing. Untuk menilai kesempatan kerja, dapat dilihat dari beberapa indikator, yakni: 1) Tingkat Pengangguran Terbuka Pengangguran terbuka adalah penduduk usia kerja yang tidak bekerja dan saat ini sedang aktif mencari pekerjaan, termasuk mereka juga yang pernah bekerja atau sekarang sedang dibebas tugaskan sehingga menganggur dan sedang mencari pekerjaan. Tingkat pengangguran terbuka adalah ukuran yang menunjukkan berapa banyak dari jumlah angkatan kerja yang sedang aktif mencari pekerjaan. Tingkat pengangguran terbuka dari tahun 2019 ke tahun 2021 mengalami penurunan hal ini 69,88 73,59 73,62 73,83 74,02 67 68 69 70 71 72 73 74 75 2019 2020 2021 2022 2023 8.532 8.395 8.422 8.737 9.162 8.000 8.200 8.400 8.600 8.800 9.000 9.200 9.400 2019 2020 2021 2022 2023 disebabkan oleh anak usia 15 tahun keatas yang bersekolah, masih bersekolah dari rumah/daring sehingga peluang membantu orang tuanya sangat tinggi. Namun di tahun 2022 meningkat menjadi 4,12 persen, dan di tahun 2023 turun menjadi 3,89 persen. Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2019- 2023 dapat dilihat pada Grafik 2.14 dibawah ini: Grafik 2.13Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2019 s.d. 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 2024 2) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) didefinisikan sebagai perbandingan antara angkatan kerja dengan jumlah seluruh penduduk usia kerja. TPAK mengukur besarnya partisipasi angkatan kerja dalam dunia kerja. TPAK biasanya digunakan sebagai indicator tingkat kesulitan angkatan kerja untuk mendapatkan pekerjaan. TPAK dari tahun 2019 mengalami peningkatan hingga tahun 2021, hal ini berarti terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja yang dapat diserap oleh pasar kerja, namun di tahun 2022 TPAK turun 2,11 persen dari tahun sebelimnya menjadi 70,21 persen dan di tahun 2023 meningkat yaitu 70,77 persen. Perkembangan TPAK tahun 2019-2023 dapat dilihat pada Tabel 2.16 berikut ini: Tabel 2. 17 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tahun 2019 – 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Uraian 2019 2020 2021 2022 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) 70,6 71,58 72,32 70,21 Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 2024 Di tahun 2019-2021 angka TPAK Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelum hal ini dipengaruhi dari adanya pandemi Covid-19 yang mengakibatkan banyak perusahaan yang tidak produksi sehingga lapangan pekerjaan berkurang, akan tetapi ditahun 2022 mengalami penurunan hingga tahun 2023 yaitu 70,77. Angka TPAK Tulang Bawang Barat mengalami penurunan hal ini di perkirakan sebagai akibat membaiknya perekonomian pasca Covid-19 yang berimbas banyaknya lapangan pekerjaan yang terbuka. 3) Indeks Pembangunan Inovasi Kesenjangan gender secara statistik ditunjukkan oleh Indeks Pembangunan Gender (IPG). IPG merupakan ukuran yang lazim digunakan untuk mengukur pencapaian kemampuan dasar pembangunan manusia dari perspektif gender. Indeks 3,59 3,46 3,35 4,12 3,894,03 4,67 4,69 4,69 4,23 5,28 7,07 6,49 5,86 5,32 0 1 2 3 4 5 6 7 8 2019 2020 2021 2022 2023 Tulang Bawang Barat Prov. Lampung Nasional • • • Pembangunan Gender menggunakan indikator yang sama dengan IPM namun lebih diarahkan untuk mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan. IPG dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki- laki dan perempuan. IPG Kabupaten Tulang Bawang Barat dari tahun 2019 hingga tahun 2023 dapat dilihat pada grafik 2.17 dibawah ini. Grafik 2.14 Perkembangan Pembangunan Gender (IPG) Tahun 2019 – 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 2024 87,8 88 88,2 88,4 88,6 88,8 89 89,2 89,4 89,6 89,8 2019 2020 2021 2022 2023 INDEKS PEMBANGUNAN GENDER (IPG) Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Adapun Garis Kemiskinan (GK) menurut BPS mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan. GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non- Makanan (GKNM). Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbiumbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll). Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di pedesaan. Selain garis kemiskinan, BPS juga menggunakan Persentase Penduduk Miskin (Head Count Index (HCI-P0)) yang merupakan persentase penduduk yang berada di bawah Garis Kemiskinan (GK). Adapun Indeks Kedalaman Kemiskinan (Poverty Gap Index-P1) merupakan ukuran rata-rata kesenjangan pengeluaran masing-masing penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi nilai indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan (Poverty Severity Index- P2) memberikan gambaran mengenai penyebaran pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks, semakin tinggi ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. 3.1.2. Jenis-jenis kemiskinan Kemiskinan dapat dikaji baik secara absolut maupun relatif. Kemiskinan absolut dan relatif adalah konsep kemiskinan yang mengacu pada kepemilikan materi dikaitkan dengan standar kelayakan hidup seseorang atau keluarga. Kedua istilah itu menunjuk pada perbedaan sosial (social distinction) yang ada dalam masyarakat berangkat dari distribusi pendapatan. Namun demikian, kemiskinan absolut ukurannya sudah terlebih dahulu ditentukan dengan angka-angka nyata (garis kemiskinan) dan atau indikator atau kriteria yang digunakan, sementara pada kemiskinan relatif kategori kemiskinan ditentukan berdasarkan perbandingan relatif tingkat kesejahteraan antar penduduk. Dalam mengukur tingkat ketimpangan di Indonesia, BPS menggunakan data pengeluaran sebagai proksi pendapatan 1 2 3 4 5 Nasional 9,41 9,78 10,14 9,54 9,36 Lampung 12,62 12,34 12,62 11,57 11,11 Tulang Bawang Barat 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 12,62 12,34 12,62 11,57 11,11 9,41 9,78 10,14 9,54 9,36 2000 2010 2020 2030 2040 2050 2060 Tahun Tulang Bawang Barat Lampung Nasional yang bersumber dari Susenas. Gini ratio adalah salah satu ukuran ketimpangan pengeluaran yang digunakan. Nilai Gini ratio berkisar antara 0 (nol) dan 1 (satu). Nilai Gini ratio yang semakin mendekati 1 mengindikasikan tingkat ketimpangan yang semakin tinggi. Ukuran Bank Dunia adalah salah satu ukuran ketimpangan yang mengacu pada persentase pengeluaran kelompok 40 persen penduduk terbawah. Adapun kriteria tingkat ketimpangan berdasarkan Ukuran Bank Dunia adalah sebagai berikut : (i) Apabila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih kecil dari 12 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan tinggi, (ii) Apabila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah antara 12 sampai dengan 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan moderat/sedang/menengah, (iii) Apabila persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen penduduk terendah lebih besar dari 17 persen, maka dikatakan terdapat ketimpangan rendah. 3.2. ANALISIS KONDISI KEMISKINAN DAERAH 3.2.1. Kondisi Kemiskinan Makro 3.2.1.1 Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin Grafik persentase tingkat kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat 2019-2023 menunjukkan adanya dinamika. Berdasarkan Gambar 3.1 tingkat kemiskinan 5 tahun pertama menunjukkan penurunan dan 5 tahun terakhir. Tahun 2020 menunjukkan tingkat kemiskinan yang mengalami penurunan sebesar 7,39% dibanding tahun 2019 sebesar 7,75%. Adapun grafik dari tahun 2020 menunjukkan penurunan sebesar 0,38% dibanding tahun 2019. Tingkat kemiskinan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir paling tinggi berada pada tahun 2021 sebesar 8,32% dikarenakan adanya wabah covid 19 yang menyebabkan kenaikan yang signifikan. Secara keseluruhan tingkat kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Baerat tahun 2019-2023 memiliki posisi yang berada di bawah tingkat kemiskinan Provinsi Lampung dan Nasional. Tingkat kemiskinan tertinggi tahun 2019-2023 berada pada Lampung dengan persentase kemiskinan tertinggi mencapai 12,62% pada tahun 2021. Adapun kemiskinan nasional memiliki persentase paling tinggi dari tahun 2019-2023 dengan capaian tertinggi sebesar 10,14% pada tahun 2021. Grafik 3. 1 Tingkat Kemiskinan Tulang Bawang Barat 2019 – 2023 Sumber : BPS , Tulang Bawang Barat Dalam angka 2024, BPS, Lampung Dalam Angka 2024 - - - - - - - - Lampu ng Barat Tangga mus Lampu ng Selatan Lampu ng Timur Lampu ng Tengah Lampu ng Utara Way Kanan Tulang Bawan g Pesaw aran Pringse wu Mesuji Tulang Bawan g Barat Pesisir Barat Bandar Lampu ng Metro Provins i Lampu ng 2019 12,92 12,05 14,31 15,24 12,03 19,9 0 9,35 15,19 10,15 7,47 7,75 14,48 8,71 8,68 12,62 2020 12,52 11,68 14,08 14,62 11,82 19,3 12,9 9,33 14,76 9,97 7,33 7,39 14,29 8,81 8,47 12,34 2021 12,82 11,81 14,19 15,08 11,99 19,63 13,09 9,67 15,11 10,11 7,54 8,32 14,81 9,11 8,93 12,62 2022 11,71 10,98 13,14 13,98 10,96 18,41 11,76 8,42 13,85 9,34 6,84 7,44 13,84 8,21 7,87 11,57 2023 11,17 10,52 12,79 13,8 10,65 17,17 11,02 8,04 12,89 9,14 6,73 7,25 13,49 7,77 7,28 11,11 12,9212,05 14,3115,24 12,03 19,9 0 9,35 15,19 10,15 7,477,75 14,48 8,718,68 12,6212,5211,68 14,0814,62 11,82 19,3 12,9 9,33 14,76 9,97 7,337,39 14,29 8,818,47 12,3412,8211,81 14,1915,08 11,99 19,63 13,09 9,67 15,11 10,11 7,548,32 14,81 9,118,93 12,6211,7110,98 13,1413,98 10,96 18,41 11,76 8,42 13,85 9,34 6,847,44 13,84 8,217,87 11,5711,1710,52 12,7913,8 10,65 17,17 11,02 8,04 12,89 9,14 6,737,25 13,49 7,777,28 11,11 2019 2020 2021 2022 2023 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Penduduk Miskin (ribu) 21,14 20,29 23,03 20,72 20,32 Persentase Penduduk Miskin 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) 0,13 0,18 0,68 0,88 1,04 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) 0,77 0,92 0,12 0,16 0,24 0 5 10 15 20 25 Jumlah Penduduk Miskin (ribu) Persentase Penduduk Miskin Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Dibandingkan dengan kabupaten/kota yang berada di Lampung, Tulang Bawang Barat memiliki persentase penduduk miskin terendah kedua (7,25) setelah Mesuji (6,73) di tahun 2023. Berdasarkan data BPS tahun 2024 yang ditunjukkan pada gambar 3.2 dibawah ini Grafik 3. 2 Posisi Relatif Persentase Penduduk Miskin Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 Sumber : BPS Lampung Tahun 2023 jumlah penduduk miskin Tulang Bawang Barat sebanyak 7.25 jiwa, atau turun sebanyak 0.19 jiwa dibandingkan dengan tahun 2022. Tahun 2020 jumlah penduduk miskin Tulang Bawang Barat sebesar 7.39 jiwa atau turun sebesar 0.38 jiwa dibanding dengan tahun 2019. Tahun 2019 jumlah penduduk miskin masih turun, namun kecil yakni sebesar 0.36 jiwa dibanding tahun 2018. (Grafik 3.3). Grafik 3. 3 Jumlah Penduduk Miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS, Tulang Bawang Barat Dalam Angka 2024 • • • • • IIJII lllll 11111 lmJ um I m1 IIUI 1rn1 IIIIUUII IW 11m IIUI 1m1 11m • • • • • 3.2.1.2. Tingkat Kedalaman Kemiskinan Penanggulangan kemiskinan tidak hanya bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan jumlah penduduk miskin, tetapi bagaimana mengatasi kedalaman kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi sangat penting. Kedalaman kemiskinan adalah ukuran kesenjangan pengeluaran rata-rata untuk setiap orang miskin terhadap garis kemiskinan. Semakin tinggi skor indeks, semakin jauh rata-rata pengeluaran penduduk dari garis kemiskinan. Kemiskinan (P1) Kabupaten Tulang Bawang Barat cenderung mengalami dinamika (fluktuatif) tiap tahun dari 2019-2023 (naik, turun, kemudian naik dan turun kembali) meskipun selalu di bawah angka nasional dan provinsi. Tahun 2019 kemiskinan (P1) Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar 0,13 atau turun 0,09 dari tahun 2018. Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 0,05 serta tahun 2021 mengalami kenaikan kembali sebesar 0,5 kenaikan ini dikarenakan adanya wabah covid 19. Pada tahun 2022 dan 2023 indeks kedalaman kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mengalami kenaikan, meskipin demikian persentase penduduk miskin Kabupaten Tulang Bawang Barat terus menurun. Secara lebih detail dapat dilihat pada Grafik 3.4. Grafik 3. 4 Tingkat Kedalaman Kemiskinan (P1) Tulang Bawang Barat, Provinsi dan Nasional Tahun 2019-2023 Sumber : BPS, Susensas 2024 3.2.1.3. Tingkat Keparahan Kemiskinan Tingkat keparahan kemiskinan merupakan ukuran tingkat ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Semakin tinggi nilai indeks maka semakin tinggi ketimpangan pengeluaran diantara penduduk miskin. Tingkat Keparahan (P2) Kabupaten Tulang Bawang Barat cenderung mengalami dinamika yang naik turun tiap tahun dari 2019-2023. Berdasarkan Grafik 3.5, tahun 2019 kemiskinan (P2) Kabupaten Tulang Bawang Barat 0,77 atau naik 0,15 di tahun 2020 menjadi 0.92 pada tahun 2021 mengalami penurunan kembali sampai titik 0,12. Tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,04 atau menjadi 0,16 serta tahun 2023 mengalami kenaikan kembali sebesar 0,08 atau menjadi 0,24. Secara keseluruhan, tingkat 1 2 3 4 5 Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kabupaten 0,77 0,92 0,68 0,88 1,04 Indeks Kedalaman Kemiskinan Perkotaan-Pedesaan Provinsi 1,99 2,11 1,85 0,7 1,64 Indeks Kedalaman Kemiskinan Perkotaan-Pedesaan Nasional 0,5 1,75 1,67 1,56 1,53 Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1; 0,77 2; 0,92 3; 0,68 4; 0,88 5; 1,04 1; 1,99 2; 2,11 3; 1,85 4; 0,7 5; 1,64 1; 0,5 2; 1,75 3; 1,67 4; 1,56 5; 1,53 1; 2019 2; 2020 3; 2021 4; 2022 5; 2023 0 500 1000 1500 2000 2500 0 0,5 1 1,5 2 2,5 kemiskinan (P2) Kabupaten Tulang Bawang Barat kurun waktu 5 tahun terakhir paling tinggi pada tahun 2020 yakni sebesar 0,92 dan paling rendah pada tahun 2021 sebesar 0,12. Tingkat keparahan kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat berada pada posisi paling tinggi apabila dibandingkan dengan tingkat keparahan kemiskinan nasional dan Provinsi Lampung pada tahun 2019 dan 2020. Namun pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat bisa berada dibawah Provinsi maupun Nasional. Hal ini menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan Kabuapten Tulang Bawang Barat lebih baik dari Nasional dan Lampung. Grafik 3. 5 Tingkat Keparahan Kemiskinan (P2) Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2019-2023 Sumber: BPS, Susenas 2024 3.2.1.4. Garis Kemiskinan Berdasarkan data BPS dalam kurun lima tahun terakhir Garis Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mengalami kenaikan. Pada tahun 2019 garis Kemiskinan mengalami kenaikan sebesar 6.163 dibanding tahun 2018 menjadi 391.096 (Rp/Kapita/Bulan). Tahun 2020 Garis Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar 432.693 (Rp/Kapita/Bulan) atau naik sebesar 41.597 (Rp/Kapita/Bulan) dibanding dengan tahun 2019. Sedangkan pada tahun 2021 Garis Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp447.327 atau naik sebesar Rp14.634 dibanding tahun 2020. Sedangkan pada tahun 2022, Garis Kemiskinan Provinsi Kabupaten Tulang Bawang Barat meningkat 29.385 (Rp/Kapita/Bulan) menjadi 476.712 (Rp/Kapita/Bulan). Tahun 2023 garis kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat meningkat sebesar 34.706 (Rp/Kapita/Bulan) menjadi 511.418 (Rp/Kapita/Bulan). Berdasarkan data BPS, Garis Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat lebih rendah dari Garis Kemiskinan Nasional. (Grafik 3.6). 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kabupaten 0,77 0,92 0,12 0,16 0,24 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Provinsi 0,44 0,57 0,38 0,39 0,36 Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Nasional 0,36 0,47 0,42 0,38 0,38 0,77 0,92 0,12 0,16 0,24 0,44 0,57 0,38 0,39 0,360,36 0,47 0,42 0,38 0,38 0 0,1 0,2 0,3 0,4 0,5 0,6 0,7 0,8 0,9 1 • • • Grafik 3. 6 Garis Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi, Nasional Tahun 2019-2023 Sumber : BPS Nasional, 2024 3.2.2. Kondisi Kemiskinan Mikro 3.2.2.1. Jumlah Penduduk Miskin Desil 1 s.d. Desil 4 Berdasarkan Data P3KE) Tahun 2024, jumlah penduduk Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan jumlah anggota rumah tangga sebanyak 117.907 anggota rumah tangga. Adapun jumlah penduduk rumah tangga dalam kondisi 10 persen terendah (desil 1) atau sangat miskin sebanyak 30.453 jiwa dengan 7204 rumah tangga. Sedangkan jumlah penduduk dengan kondisi 10- 20% terendah (desil 2) atau miskin yaitu sebanyak 26.754 jiwa dengan 6.987 rumah tangga. Rumah tangga dalam kondisi 20-30% terendah (desil 3) atau status hampir miskin yaitu sebanyak 9.061 rumah tangga dengan 21.922 jiwa. Adapun rumah tangga dalam kondisi 30-40% terendah (desil 4) atau rentan miskin sebanyak 10.963 rumah tangga atau 38.778 jiwa dari total anggota rumah tangga. Berikut ini jumlah rumah tangga dan anggota rumah tangga dijelaskan pada Tabel 3.1. 1 2 3 4 5 Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Garis Kemiskinan (Rp./kapita/bln) Kabupaten 391.096 432.693 447.327 476.712 511.418 Garis Kemiskinan (Rp./kapita/bln) Provinsi 893.765 941.437 1.008.051 1.119.151 1.145.189 Garis Kemiskinan (Rp./kapita/bln) Nasional 876.895 913.379 967.204 1.065.519 1.094.349 391.096 432.693 447.327 476.712 511.418 893.765 941.437 1.008.051 1.119.151 1.145.189 876.895 913.379 967.204 1.065.519 1.094.349 Garis Kemiskinan (Rp./kapita/bln 2019-2023 1_IIJ1 - - - Tabel 3. 1 Jumlah Rumah Tangga dan Anggota Rumah Tangga No. Desil Rumah Tangga Anggota Rumah Tangga 1 Desil 1 7204 30.453 2 Desil 2 6.987 26.754 3 Desil 3 9.061 21.922 4 Desil 4 10.963 38.778 Total 34.215 117.907 Sumber: Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Data P3KE, 2024 Adapun dari kondisi rumah tangga dengan status kesejahteraan tersebut diidentifikasi per kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat menunjukkan penduduk dengan kondisi kesejahteraan 10 persen terendah (Desil 1) terbanyak berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah dengan jumlah rumah tangga sebanyak 1690 rumah tangga. Sedangkan kecamatan dengan status kesejahteraan terbawah paling sedikit yaitu di Kecamatan yaitu sebanyak 460 rumah tangga. Jumlah rumah tangga di Kecamatan Tulang Bawang Tengah menduduki peringkat pertama, sehingga rumah tangga terbanyak dengan status kesejahteraan 10-20 persen (Desil 2) dan 20- 30 persen terendah (Desil 3) yaitu berada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Artinya penduduk dengan status sangat miskin, miskin dan hampir miskin banyak terdapat di Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Kondisi berbeda dialami oleh Kecamatan Pagar Dewa dengan jumlah rumah tangga paling sedikit dengan status kesejahteraan 10-20 persen terendah (Desil 2) yaitu sebanyak 296 rumah tangga. Sementara itu, rumah tangga paling sedikit dengan tingkat kesejahteraan 20-30 persen terendah (Desil 3) yaitu di Kecamatan Pagar Dewa, Kecamatan dengan penduduk berstatus kesejahteraan 30-40 persen terendah (Desil 4) paling banyak adalah Kecamatan Pagar Dewa dengan 225 rumah tangga. Sementara itu, paling sedikit dengan status kesejahteraan 30-40 persen terendah yaitu di Kecamatan Pagar Dewa dengan 235 rumah tangga, artinya penduduk dengan status mampu hingga sangat mampu banyak berada di Kecamatan Tulang Bawang Udik dibandingkan di Kecamatan lainnya (Tabel 3.2). Tabel 3. 2 Jumlah Rumah Tangga dengan Tingkat Kesejahteraan Sosial Desil 1 s/d Desil 4 per Kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai berikut: Kecamatan Rumah Tangga Desil 1 Desil 2 Desil 3 Desil 4 Total Batu Putih 689 574 695 811 2.769 Gunung Agung 541 683 982 1399 3.605 Gunung Terang 681 626 622 811 2.740 Lambu Kibang 540 635 812 989 2.976 Pagar Dewa 638 296 225 235 1.394 Tulang Bawang Tengah 1690 1713 2233 2683 8.319 Tulang Bawang Udik 1078 994 1295 1470 4.837 Tumijajar 887 897 1506 1612 4.902 Way Kenanga 460 569 691 953 2.673 Total 7204 6987 9061 10963 34.215 Sumber: Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Data P3KE, 2024 3.3. ANALISIS RELEVANSI Relevansi adalah hubungan atau keterkaitan pada analisis kemiskinan, penting dilakukan analisis relevansi antara kemiskinan dengan berbagai fenomena lainnya seperti Tingkat Kesehatan, Pendidikan dan taraf hidup Masyarakat miskin. Analisis relevansi berupaya untuk melihat fenomena kemiskinan sebagai fenomena yang tidak berdiri sendiri dan saling terkait juga dengan fenomena lainya yang ada di Masyarakat. Kemiskinan sebagai sebuah fenomena sosial-ekonomi memiliki keterkaitan dengan fenomena lain seperti dimensi kesehatan, pendidikan dan taraf hidup masyarakat. Ketiga dimensi tersebut dapat menggambarkan kualitas sumber daya manusia. Indikator utama dalam menilai kualitas sumber daya manusia adalah Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang memiliki tiga dimens diatas. Selain itu perlu juga melihat relevansi kemiskinan dengan tingkat pengangguran. Dengan demikian, penanggulangan kemiskinan dengan sendirinya akan berdampak terhadap kualitas sumber daya manusia dan tingkat pengangguran yang ada di suatu wilayah. 3.3.1. Permasalahan Kemiskinan dalam Dimensi Ketenagakerjaan 3.3.1.1.Tingkat Pengangguran Terbuka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menggambarkan persentase jumlah pengangguran dibanding dengan jumlah angkatan kerja dalam suatu wilayah. Nilai TPT menunjukkan besar/kecilnya jumlah pasokan tenaga kerja yang belum termanfaatkan. Sedangkan pengertian pengangguran menurut BPS meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi dalam status mencari pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha, atau merasa tidak mungkin mendapat pekerjaan, atau sudah diterima bekerja tetapi belum mulai bekerja. Beberapa kategori yang termasuk dalam pengangguran terbuka adalah tidak punya pekerjaan dan yang mencari pekerjaan, tidak punya pekerjaan dan yang mempersiapkan usaha, yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan dan yang sudah mempunyai pekerjaan tapi belum mulai bekerja. Berikut ini posisi relatif, perkembangan antar waktu, efektivitas dan relevansi tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
a.Posisi Relatif Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2023 sebesar 3,89%. Capaian ini menunjukkan TPT Kabupaten Tulang Bawang Barat lebih rendah sekitar 0,34% dibandingkan dengan capaian TPT Nasional, yaitu sekitar 1,43% dan lebih rendah dibandingkan dengan capaian Provinsi Lampung yaitu 4,32% dengan selisih 0,43. Kabupaten Tulang Bawang Barat menduduki peringkat ke-10 TPT tertinggi di Provinsi Lampung. I I I I Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang memiliki TPT tertinggi sebesar 7,43%, yaitu Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Utara sebesar 5,73%. Sedangkan kota/kabupaten yang memiliki TPT terendah, yaitu Kabupaten Lampung Barat sebesar 2,25%. Hal ini menunjukkan bahwa persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup tinggi, sehingga peluang masyarakat untuk meningkatkan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal tersebut karena semakin tinggi tingkat pengangguran terbuka, semakin rendah peluang masyarakat untuk meningkatkan pendapatan dan mendorong timbulnya permasalahan sosial (Grafik 3.19). Grafik 3. 7 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten, Provinsi dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Provinsi Lampung Grafik 3. 8 Relevansi Kemiskinan dan Tingkat Pengangguran Terbuka Kabuapaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Nasional, 2024 2,25 3,35 4,95 3,09 3,25 5,73 3,07 3,46 4,76 4,66 2,46 3,89 3,47 7,43 3,6 4,23 5,32 0 1 2 3 4 5 6 7 8 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten, Provinsi dan Nasional Tahun 2023 Kemiskinan % Kabupaten Kemiskinan % Provinsi Kemiskinan % Nasional TPT Kabupaten TPT Provinsi TPT Nasional 2019 7,75 12,62 9,41 3,59 4,03 5,28 2020 7,39 12,34 9,78 3,46 4,67 7,07 2021 8,32 12,62 10,14 3,35 4,69 6,49 2022 7,44 11,57 9,54 4,12 4,69 5,86 2023 7,25 11,11 9,36 3,89 4,23 5,32 7,75 12,62 9,41 3,59 4,03 5,28 7,39 12,34 9,78 3,46 4,67 7,07 8,32 12,62 10,14 3,35 4,69 6,497,44 11,57 9,54 4,12 4,69 5,86 7,25 11,11 9,36 3,89 4,23 5,32 0 2 4 6 8 10 12 14 0 2 4 6 8 10 12 14 Relevansi Kemiskinan dengan TPT Kabupaten, Provinsi dan Nasional Tahun 2019-2023 2019 2020 2021 2022 2023 - - - - - -
b.Perkembangan Time Series Secara time series atau dari periode 2019-2023 Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Tulang Bawang Barat cenderung turun, menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dengan TPT, dimana TPT dan kemiskinan menunjukkan tren penurunan yang sama. TPT merupakan indikator penting untuk mengukur kesejahteraan masyarakat. Sehingga ketika kemiskinan semakin rendah menandakan bahwa semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pekerjaan yang layak baginya akan mampu menurunkan tingkat kemiskinan di daerah tersebut. 3.3.1.2. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) menggambarkan secara persentase banyaknya penduduk usia diatas 15 tahun yang termasuk dalam angkatan kerja. Nilai TPAK menggambarkan besar-kecilnya pasokan atau ketersediaan tenaga kerja untuk mendukung aktivitas ekonomi. TPAK bermanfaat untuk melihat penduduk yang potensial memproduksi barang dan jasa. Semakin tinggi TPAK menunjukkan semakin besar bagian dari penduduk usia kerja yang sesungguhnya terlibat, atau berusaha untuk terlibat, dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa, dalam kurun waktu tertentu. Berikut ini posisi relatif, perkembangan time series, efektivitas, relevansi Kabupaten Tulang Bawang Barat.
a.Posisi Relatif Tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) adalah persentase jumlah angkatan kerja (bekerja dan menganggur) terhadap jumlah penduduk usia kerja. TPAK bermanfaat untuk melihat penduduk yang potensial memproduksi barang dan jasa. Semakin tinggi TPAK menunjukkan semakin besar bagian dari penduduk usia kerja yang sesungguhnya terlibat, atau berusaha untuk terlibat, dalam kegiatan produktif yaitu memproduksi barang dan jasa, dalam kurun waktu tertentu. Tingkat partisipasi Angkatan kerja (TPAK) Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2023 sebesar 70,77%. Capaian ini menunjukkan TPAK Kabupaten Tulang Bawang Barat lebih tinggi atau lebih baik sekitar 0,73% dibandingkan dengan capaian TPAK Provinsi Lampung yaitu sekitar 70,04%. Dibandingkan dengan kota/kabupaten lain Provinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat menduduki peringkat ke-7 TPAK tertinggi. Kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki TPAK tertinggi, yaitu Kabupaten Lampung Barat sebesar 82,01%. Sedangkan kota/kabupaten yang memiliki TPAK terendah yaitu Kabupaten Lampung Utara sebesar 65,5%. Berikut ini secara lebih rinci dapat dilihat pada Grafik 3.21. 70,6 71,58 72,32 70,21 70,77 69 69,5 70 70,5 71 71,5 72 72,5 2019 2020 2021 2022 2023 Perkembangan Antar Waktu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) Grafik 3. 9 Posisi Relatif Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Sumber : BPS Lampung
b.Perkembangan time series Perkembangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Tulang Bawang Barat pada kurun waktu 2019-2023 mengalami kondisi yang cenderung fluktuatif. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir TPAK tahun 2019 mengalami kenaikan 1,62% dibanding 2018 dari 70,21% menjadi 70,60%. Tahun 2019, TPAK Kabupaten Tulang Bawang Barat mengalami peningkatan setiap tahunnya sampai dengan tahun 2021 menjadi 71,47% dan turun ditahun 2022 menjadi 70,21 dan kembali naik kembali ditahun 2023 menjadi 70,77 seperti yang digambarkan pada grafik 3.22 dibawah ini Grafik 3. 10 Perkembangan Antar Waktu Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (%) Kabupaten Tulang Bawang Barat Sumber : BPS Tulang Bawang Barat 0 82,01 73,32 73,32 73,2971,91 71,47 70,7770,6 70,45 70,15 70,04 68,92 68,74 66,4366,05 65,5 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 70,60 71,58 72,32 70,21 70,77 69,06 70,16 69,35 70,06 70,04 67,00 68,00 69,00 70,00 71,00 72,00 73,00 2019 2020 2021 2022 2023 Relevansi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja % Tulang Bawang Barat Lampung
c.Relevansi Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki kecenderungan yang sama dengan nilai TPAK Provinsi Lampung cenderung fluktuatif. Kemiskinan % Kabupaten Kemiskinan % Provinsi Kemiskinan % Nasional IPM Kabupaten IPM Provinsi IPM Nasional 2019 7,75 12,62 9,41 65,93 69,57 71,92 2020 7,39 12,34 9,78 67,51 71,04 71,94 2021 8,32 12,62 10,14 67,76 71,25 72,29 2022 7,44 11,57 9,54 68,7 71,79 73,77 2023 7,25 11,11 9,36 69,38 72,48 74,39 7,75 12,62 9,41 65,93 69,57 71,92 7,39 12,34 9,78 67,51 71,04 71,94 8,32 12,62 10,14 67,76 71,25 72,29 7,44 11,57 9,54 68,7 71,79 73,77 7,25 11,11 9,36 69,38 72,48 74,39 0 10 20 30 40 50 60 70 80 Relevansi Kemiskinan dengan IPM Kabupaten, Provinsi, Nasional tahun 2019-2023 2019 2020 2021 2022 2023 3.3.1.3. Indeks Pembangunan Manusia IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya. IPM diperkenalkan oleh United Nations Development Programme (UNDP) pada tahun 1990 dan dipublikasikan secara berkala dalam laporan tahunan Human Development Report (HDR). IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat / penduduk). IPM dapat menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. Bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU). Grafik 3. 11 Relevansi Kemiskinan dan IPM Kabuapaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Nasional, 2024 Tabel diatas menunjukan bahwa perkembangan IPM di Kabupaten Tulang Bawang Barat dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 terus mengalami peningkatan, dengan demikian jelas terdapat relevansi antara kemiskinan dengan IPM, dimana terjadi kenaikan IPM ketika kemiskinan semakin rendah. Hal ini dapat difahami karena salah satu komposit IPM adalah taraf hidup. Sehingga ketika taraf hidup meningkat, maka kemiskinan akan menurun dan pada akhirnya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. 3.3.1.4. Usia Harapan Hidup Usia Harapan Hidup saat lahir (UHH) merupakan rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang selama hidup. UHH merupakan salah satu dimensi dari IPM yaitu dimensi kesehatan. UHH digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana kinerja pembangunan kesehatan yang dilaksanakanoleh pemerintah. Usia harapan hidup dapat dipengaruhi oleh - ------- - - - - - - - - 2019 2020 2021 2022 2023 UHH Kabupaten 69,88 73,59 73,62 73,83 74,02 UHH Provinsi 70,51 73,66 73,73 73,95 74,17 UHH Nasional 73,2 73,37 73,46 73,7 73,93 70,51 73,66 73,73 73,95 74,17 UHH tahun 2019-2023 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 12,62 12,34 12,62 11,57 11,11 9,41 9,78 10,14 9,54 9,36 2019 2020 2021 2022 2023 Relevansi Kemiskinan tahun 2019-2023 Kabupaten, Provinsi, Nasional Kemiskinan % Kabupaten Kemiskinan % Provinsi Kemiskinan % Nasional keadaan lingkungan, ketersediaan pangan, pendidikan, kebijakan pemerintah maupun perekonomian masyarakat dan sebagainya. Grafik 3. 12. Relevansi Kemiskinan dan UHH Kabuapaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Nasional, 2024 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dengan UHH, dimana terjadi kenaikan UHH ketika kemiskinan semakin rendah. UHH Kabupaten Tulang Bawang Barat terus meningkat dari tahun 2019 sampai dengan dengan taun 2023, UHH dapat menggambarkan status kesehatan masyarakat. Sehingga Ketika kemiskinan semakin rendah dan terjadi kenaikan taraf hidup masyarakat, maka akan berpengaruh terhadap kenaikan status kesehatan masyarakat. 3.3.1.5. Rata-rata Lama Sekolah Rata-rata lama sekolah (RLS) adalah angka yang menggambarkan lamanya (tahun) masa sekolah yang dialami penduduk usia 25 tahun ke atas. RLS dapat digunakan untuk mengetahui tingkat dan kualitas pendidikan masyarakat dalam suatu wilayah. Rata-rata lama sekolah (RLS) dipengaruhi oleh angka putus sekolah. Di samping itu masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan anak putus sekolah, seperti faktor lingkungan, pemahaman atas pentingnya pendidikan, budaya, ketersediaan sarana/prasarana pendidikan dan lain-lain. • • • Grafik 3. 13 Relevansi Kemiskinan dan RLS Kabuapaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Nasional, 2024 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dengan RLS, dimana terjadi kenaikan RLS ketika kemiskinan menunjukkan tren penurunan. RLS merupakan indikator utama dibidang pendidikan dan menggambarkan sejauh status pendidikan masyarakat. Sehingga ketika kemiskinan semakin rendah dan terjadi kenaikan taraf hidup masyarakat, maka akan berpengaruh terhadap kenaikan status pendidikan masyarakat. 3.3.1.6. Harapan Lama Sekolah HLS didefinisikan lamanya sekolah (dalam tahun) yang diharapkan akan dirasakan oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. HLS digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Kemiskinan % Kabupaten Kemiskinan % Provinsi Kemiskinan % Nasional RLS Kabupaten RLS Provinsi RLS Nasional 2019 7,75 12,62 9,41 7,13 7,92 8,34 2020 7,39 12,34 9,78 7,24 8,05 8,48 2021 8,32 12,62 10,14 7,39 8,08 8,54 2022 7,44 11,57 9,54 7,72 8,18 8,69 2023 7,25 11,11 9,36 7,79 8,29 8,77 7,75 12,62 9,41 7,13 7,92 8,34 7,39 12,34 9,78 7,24 8,05 8,48 7,44 11,57 9,54 7,72 8,18 8,697,25 11,11 9,36 7,79 8,29 8,77 0 2 4 6 8 10 12 14 Relevansi Kemiskinan dan RLS Kabupaten, Provinsi, Nasional tahun 2019-2023 - - - Kemiskinan % Kabupaten Kemiskinan % Provinsi Kemiskinan % Nasional HLS Kabupaten HLS Provinsi HLS Nasional 2019 7,75 12,62 9,41 12,04 12,63 12,95 2020 7,39 12,34 9,78 12,05 12,65 12,98 2021 8,32 12,62 10,14 12,06 12,73 13,08 2022 7,44 11,57 9,54 12,09 12,74 13,1 2023 7,25 11,11 9,36 12,1 12,77 13,15 7,25 11,11 9,36 12,1 12,77 13,15 Relevansi Kemiskinan dan HLS Kabupaten, Provinsi, Nasional tahun 2019-2023 2019 2020 2021 2022 2023 Grafik 3. 14 Relevansi Kemiskinan dan HLS Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung dan Nasional Tahun 2023 Sumber: BPS Kab dan Nasional, 2024 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dengan HLS, dimana terjadi kenaikan HLS ketika kemiskinan menunjukkan tren penurunan. HLS merupakan indikator dibidang pendidikan yang menggambarkan sejauhmana status pendidikan masyarakat. Sehingga ketika kemiskinan semakin rendah dan terjadi kenaikan taraf hidup masyarakat, maka akan berpengaruh terhadap kenaikan status pendidikan masyarakat. 3.3.1.7. Indeks Ketahanan Pangan Sebagai pendukung dari ketahanan pangan maka produktifitas pada sektor pertanian mencakup sub sektor tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura dengan luas lahan sawah (sawah irigasi dan tadah hujan) di Tulang Bawang Barat sebesar 11.398 Ha. Adapun untuk potensi sub sektor tanaman pangan khususnya tanaman padi di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup tinggi jika dilihat dari total luas lahan sawah baik yang beririgasi (7.861 Ha) maupun yang non irigasi (3.536 Ha) mencapai 11.398 Ha. Lahan sawah beririgasi terutama di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tumijajar (4.407 Ha), Tulang Bawang Tengah (1.511 Ha), dan Tulang Bawang Udik (1.801Ha). Sementara lahan sawah non irigasi tersebar di 7 kecamatan (kecuali Kecamatan Way Kenanga dan Batu Putih), terutama di Kecamatan Tulang Bawang Udik (1.422 Ha). Luas panen padi sawah tahun 2023 mencapai 16.539 Ha. =t I - - - - - - - - Grafik 3. 15 Relevansi Kemiskinan dan Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 Sumber : Indeks Ketahanan Pangan, Badan Ketahan Pangan Kementrian Pertanian Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dengan Indeks Ketahanan Pangan, dimana terjadi kenaikan Indeks Ketahanan Pangan ketika kemiskinan menunjukkan tren penurunan. Indeks Ketahanan Pangan merupakan salah satu penyebab yang sangat berpengaruh dalam penurunan angka kemiskinan. Sehingga ketika indeks ketahanan pangan meningkat maka tingkat kemiskinan semakin rendah. 3.3.1.8. Pertanian dan Perkebunan Sebagai pendukung dari ketahanan pangan maka produktifitas pada sektor pertanian mencakup sub sektor tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura dengan luas lahan sawah (sawah irigasi dan tadah hujan) di Tulang Bawang Barat sebesar 11.398 Ha. Adapun untuk potensi sub sektor tanaman pangan khususnya tanaman padi di Kabupaten Tulang Bawang Barat cukup tinggi jika dilihat dari total luas lahan sawah baik yang beririgasi (7.861 Ha) maupun yang non irigasi (3.536 Ha) mencapai 11.398 Ha. Lahan sawah beririgasi terutama di 3 kecamatan yaitu Kecamatan Tumijajar (4.407 Ha), Tulang Bawang Tengah (1.511 Ha), dan Tulang Bawang Udik (1.801Ha). Sementara lahan sawah non irigasi tersebar di 7 kecamatan (kecuali Kecamatan Way Kenanga dan Batu Putih), terutama di Kecamatan Tulang Bawang Udik (1.422 Ha). Luas panen padi sawah tahun 2023 mencapai 16.539 Ha. Produktivitas tanaman pangan tahun 2019-2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat dilihat ditabel 3.16. di bawah ini : 2019 2020 2021 2022 2023 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 79,28 77,58 78,58 79,84 83,59 Penduduk Miskin 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 79,28 77,58 78,58 79,84 83,59 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 0 10 20 30 40 50 60 70 80 90 Relevansi Kemiskinan dan Indeks Ketahanan Pangan Kabuapaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Penduduk Miskin • • • • - - - - 1: I I I I I · 1 • • Grafik 3. 16 Relevansi Kemiskinan dan Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 Sumber : Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Holtikultura 2024 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan Pertanian dan Perkebunan, dimana terjadi kenaikan Pertanian dan Perkebunan dapat menambah pendapatan penduduk ketika terjadi kenaikan produktivitas pertanian dan perkebunan maka kemiskinan menunjukkan tren penurunan. Hasil produktivitas pertanian dan perkebunan merupakan salah satu penyebab yang sangat berpengaruh dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. 3.3.1.9. Perikanan Kawasan Perikanan Budidaya ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan budidaya. Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem sungai. Kawasan ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang memadai untuk menjamin ketersediaan bahan baku perikanan (kualitas, kuantitas dan kontinuitas) melalui koordinasi dengan instansi terkait dan kemitraan serta integrasi antara sisi hulu dan sisi hilir. Kawasan perikanan di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan perikanan Budidaya yang berada di Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kecamatan Pagar Dewa, dan Kecamatan Gunung Terang. Luas kawasan perikanan Budidaya di Kabupaten Tulang Bawang Barat adalah seluas 2.720 Ha. Jagung Kacang Hijau Kacang Tanah Kedelai Padi Ubijalar Ubikayu / Ketela Pohon Pendudu k Miskin 2019 51,21 10 14,39 13,17 50,52 187,19 216,96 7,75 2020 57,96 8,21 14,46 0 47,3 153,38 230,68 7,39 2021 59,06 10,43 13,83 0 48,33 188,51 274,5 8,32 2022 54,85 10,09 14,49 0 49,4 192,18 254,73 7,44 2023 54,85 10,09 14,49 0 49,4 192,18 254,73 7,25 0 50 100 150 200 250 300 2019 2020 2021 2022 2023 • • • • • 11,11 __ - ..u•. 11 IL _ • • • • • Grafik 3. 17 Relevansi Kemiskinan dan Perikanan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2019-2023 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dan perikanan, dimana terjadi kenaikan produksi dapat menambah pendapatan penduduk ketika terjadi kenaikan produksi perikanan maka kemiskinan menunjukkan tren penurunan. Hasil produksi perikanan merupakan salah satu faktor yang berpengaruh dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dikarenakan sebagian penduduk yang tinggal di sepadan sungai berprofesi sebagai nelayan. 3.3.2.0. Kemiskinan Ekstrem Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidak mampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial. Berdasarkan Bank Dunia, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup seharihari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp10.739/orang/hari atau Rp322.170/orang/bulan. Kemiskinan ektrem di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada tahun 2023 adalah 0,69 %, angka ini masih di bawah kemiskinan ekstrem tingkat Provinsi Lampung yang mencapai 1,32%. Data kemiskinan ekstrem tahun 2021 – 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat tersaji pada tabel 3.18. 2019 2020 2021 2022 2023 Produksi perikanan Budidaya (ton) 1.575,10 1.683,00 4.257,60 4.268,63 4.299,41 Produksi Perikanan Tangkap (ton) 520,2 624,2 624,2 625,9 626,3 Tingkat Konsumsi Ikan Penduduk (kg/th) 23,02 27,09 29,99 33,15 0 Penduduk Miskin 7,75 7,39 8,32 7,44 7,25 0,00 500,00 1.000,00 1.500,00 2.000,00 2.500,00 3.000,00 3.500,00 4.000,00 4.500,00 5.000,00 Produksi perikanan Budidaya (ton) Produksi Perikanan Tangkap (ton) Tingkat Konsumsi Ikan Penduduk (kg/th) Penduduk Miskin =1.~1.~l.~l~I . • • • • • • • • Grafik 3. 18 Relevansi Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2021-2023 Grafik diatas menjelaskan bahwa terdapat relevansi antara kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, dimana ketika terjadi penurunan angka kemisnan maka terjadi penurunan angka kemiskinan ektrem seperti yang dijelaskan ditabel diatas dimana dari tahun 2021 sampai dengan 2023 Kabupaten Tulang Bawang Barat terus mengalami penurunan. 2021 2022 2023 Kemiskinan Ekstrem 0,32 0,91 0,69 Kemiskinan 8,32 7,44 7,25 0,32 0,91 0,69 8,32 7,44 7,25 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan 1: F~ I • I .._ § • • Penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat dapat terwujud apabila memiliki rumusan strategi dan arah kebijakan yang komprehensif. Rumusan strategi berupa pernyataan yang menjelaskan cara tujuan dan sasaran akan dicapai yang selanjutnya diperjelas dengan dengan serangkaian arah kebijakan. Strategi merupakan langkah-langkah taktis yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata. Sasaran Visi RPJPD Tahun 2025 – 2045 Kabupaten Tulang Bawang Barat yang tertuang terkait penentasan kemiskinan dan ketimpangan merupakan suatu kondisi ideal yang ingin dicapai untuk masa yang akan datang. Sehingga sasaran tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan suatu kebijakan Penanggulangan Kemiskinan. Permendagri 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemisinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/ Kota mengatur bahwa dalam penyusnan Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui Strategi dan Program. 4.1 STRATEGI Strategi adalah rencana tindakan yang disusun secara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu. Strategi melibatkan pengambilan keputusan yang cermat, analisis terhadap situasi, dan pemilihan tindakan yang paling efektif untuk mengatasi tantangan dan meraih hasil yang diinginkan. Sedangkan kemiskinan adalah ketidakmampuan seseorang secara ekonomi untuk memenuhi kebutuhan makanan dan non-makanan yang ditunjukkan dari nilai mata uang setempat, seseoarang dikatakan miskin ketika memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan. Untuk mengatasi masalah kemiskinan, diperlukan strategi yang tepat. Strategi dalam konteks pengentasan kemiskinan adalah serangkaian tindakan yang dirancang untuk mengurangi atau menghilangkan kondisi kemiskinan dalam suatu masyarakat. Menurut Permendagri 53 Tahun 2020, strategi penanggulangan kemiskinan dilakukan dengan dengan empat cara yaitu:
1.Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin Masyarakat miskin seringkali memiliki keterbatasan finansial yang signifikan. Beban pengeluaran yang tinggi, baik untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal, maupun untuk kebutuhan lain seperti pendidikan dan kesehatan, dapat semakin memperparah kondisi mereka. Dengan mengurangi beban pengeluaran, masyarakat miskin akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka dan meningkatkan kualitas hidup. Strategi ini dilakukan melalui pemberian bantuan sosial, jaminan sosial dan subsidi yaitu kelompok program/kegiatan.
2.Peningkatan Kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin Meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin adalah investasi jangka panjang yang sangat penting. Dengan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan, kita dapat membantu masyarakat miskin untuk keluar dari kemiskinan dan mencapai kehidupan yang lebih baik. Strategi ini dilakukan dengan pelaksanaan program yang bersifat pemberdayaan atau peningkatan masyarakat sehingga dapat meningkatkan pendapatannya.
3.Pengembangan dan menjamin keberlanjutan Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil Pengembangan dan keberlanjutan UMKM merupakan kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan menciptakan lapangan kerja. Salah satu hal yang dilakukan masyarakat miskin dengan memiliki suatu usaha ekonomi mikro dan kecil untuk meningkatkan pendapatannya. Strategi ini bisa dilakukan dengan peningkatan akses modal, keterampilan dll.
4.Sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan Merupakan upaya untuk menggabungkan berbagai kebijakan dan program yang relevan dalam satu kesatuan yang terpadu dan saling mendukung. Tujuannya adalah untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan efisien dalam mengurangi tingkat kemiskinan. Pihak swasta dan dunia usaha memiliki program penanggulangan kemiskinan. Sehingga Pemerintah Daerah harus menjalankan koordinasi secara lintas sektor agar terwujudnya sinerg kebijakan antara pemerintah, pihak swasta dan dunia usaha. 4.2 PROGRAM Program adalah serangkaian tindakan atau kegiatan yang direncanakan secara sistematis untuk mencapai tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Program ini bisa bersifat umum atau spesifik, tergantung pada tujuan yang ingin dicapai. Program memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mengurangi dan mengatasi masalah kemiskinan. Program-program yang dirancang khusus untuk mengatasi penanggulangan kemiskinan menurut Permendagri 53 Tahun 2020 teridiri atas tiga jenis, yaitu :
1.Program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, kelaurga, atau individu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin.
2.Program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan
3.Program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana tiyuh/dana keluarahan. 4.3 Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Intervensi penanggulangan kemiskinan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat merupakan upaya sistematis untuk mengurangi dan mengatasi permasalahan kemiskinan di wilayah tersebut. Berbagai program dan kebijakan telah dirancang dan dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bapperida Kabupaten Tulang Bawang Barat selaku Sekretariat TKPK sudah melakukan upaya pemetaan (tagging) Program, kegiatan dan sub- kegiatan anggaran kemiskinan. Pemetaan ini sangat bermanfaat agar perangkat daerah mengetahui peran serta tindak lanjut yang akan mereka lakukan dalam mengentaskan kemiskinan. Tabel 4. 1 Pemetaan Anggaran Sub Kegiatan Perangkat Darah dalam Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024 OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional √ √ Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar √ √ Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama √ √ Pengelolaan Dana BOP PAUD √ √ Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan √ √ Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan √ √ Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah √ √ Pembangunan Ruang Kelas Baru √ √ Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah √ √ Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah √ √ Pembangunan Ruang Kelas Baru √ √ Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah √ √ Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota √ √ DINAS KESEHATAN Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular √ √ Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Jiwa dan NAPZA √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi √ √ Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV √ √ Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat √ √ DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil √ √ Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan √ √ DINAS KETAHANAN PANGAN Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal √ √ Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga √ √ Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan √ √ DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi √ √ DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga √ √ Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa √ √ Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa √ √ Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa √ √ Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas √ √ DINAS PERHUBUNGAN Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang dan/atau Barang Antar Kota dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota √ √ Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan lokal √ √ DINAS PERIKANAN Penjaminan Ketersediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap √ √ Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota √ √ Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota √ √ Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota √ √ DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana √ √ Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh √ √ Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha √ √ Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian √ √ DINAS SOSIAL Penyediaan Permakanan √ √ Penyediaan Sandang √ √ Penyediaan Alat Bantu √ √ Pemberian Layanan Data dan Pengaduan √ √ Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar √ √ Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar √ √ Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota √ √ Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG Penyediaan Makanan √ √ Penyediaan Sandang √ √ Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota √ √ Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga √ √ DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian √ √ Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan √ √ Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota √ √ DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi √ √ Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta √ √ Penyelenggaraan Pendataan dan Informasi Sarana Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja serta Pengupahan √ √ OPD PROGRAM/KEGIATAN/SUB-KEGIATAN STRATEGI PROGRAM PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG Penyuluhan Transmigrasi √ √ Pelatihan Transmigrasi √ √ DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian √ √ Pemetaan diatas merupakan hasil dari intervensi prorgam/kegiatan/ sub- kegiatan yang teranggarkan pada Dokumen RKPD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024, terdapat 33 Program, 41 Kegiatan dan 76 Sub- Kegiatan yang dilaksanakan oleh 15 Perangkat Daerah dengan jumlah total anggaran seluruhnya Rp. 82.185.263.148. Kemudian Sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah tersebut, akan menghasilkan suatu ouput dan outcome yang kami coba petakan berdasarkan strategi dan program yang tercantum pada Permendagri no 15 tahun 2010 dan Permendagri 53 Tahun 2020, maka dapat dijelaskan sebagaimana berikut : Dapat dilihat dari tabel diatas Strategi ” Pengurangan Beban” merupakan intervensi kemiskinan yang paling banyak yaitu berjumlah 47 (61,84%), strategi ”Peningkatan Pendapatan” berjumlah 15 (19,74%), strategi ” Sinergi Kebijakan” berjumlah 13 (17,11%), dan strategi ” Pengembangan UMKM” berjumlah 1 (1,32%) Grafik 4. 1 Presentase Intervensi Kemiskinan Berdasarkan Jenis Strategi Strategi Pengurangan Beban menjadi yang terbanyak dalam mengintervensi penanggulangan kemiskinan, dikarenakan strategi ini bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ouput serta outcome yang diharapkan dari strategi ini agar masyarakat miskin dapat terbantu melalui bantuan-bantuan sosial, bantuan subsidi seperti BLT, bantuan iuran BPJS Kesehatan dl, kemudian terbanyak ke-2 yaitu strategi peningkatan pendapatan, output serta outcome dari strategi ini diharapkan dengan pemerintah daerah yang memberikan fasilitasi dalam pengenmbangan keterampilan yaitu dengan melakukan pelatihan-pelatihan serta bimtek sehingga masyarakat dapat meningkatkan pendapatannya. 61,84 19,74 1,32 17,11 PENGURANGAN BEBAN PENINGKATAN PENDAPATAN PENGEMBANGAN UMKM SINERGI KEBIJAKAN • • • • Grafik 4. 2 Presentase Intervensi Kemiskinan berdasarkan jenis Program Dilihat dari presentase diatas, Program ”Langsung/ Tidak Langsung” merupakan jenis program yang paling banyak/ dominan yaitu sebanyak 46 (60,53%), kemudian diikuti oleh program ”Pemberdayaan masyarakat” sebanyak 18 (23,68%) kemudian program ”Bansos dan Jaminan Sosial” sebesar 12 (15,79%). Jenis Program tersebut merupakan program yang akan dilakukan oleh perangkat daerah pelaksana. 15,79 23,68 60,53 BANSOS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT LANGSUNG/ TIDAK LANGSUNG• • • 5.1 LOKASI PRIORITAS Dengan adanya Analisis prioritas Wilayah wilayah, diharapkan program dan kegiatan pengentasan kemiskinan dapat dikerjakan dengan efektif dan tepat sasaran.
1.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah penduduk miskin Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Desil 1 dan Desil 2, sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah
1.Tiyuh Panaragan
2.Tiyuh Candra jaya
3.Tiyuh Tirta Kencana
4.Tiyuh Mekar Asri
5.Tiyuh Mulya Jaya Prioritas 2 : Kec. Tulang Bawang Udik
1.Tiyuh Gedung Ratu
2.Tiyuh Karta
3.Tiyuh Way Sido
4.Tiyuh Gading Kencana
5.Kagungan Ratu Prioritas 3 : Kec. Tumijajar 1. Tiyuh Daya Murni
2.Tiyuh Makarti
3.Tiyuh Gunung Menanti
4.Tiyuh Margo Dadi Prioritas 4 : Kec. Guntung Terang 1. Tiyuh Gunung Terang
2.Tiyuh Toto Mulyo
3.Tiyuh Setia Bumi Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE 13830 88314 6981 5484 SASARAN INDIVIDU DESIL 1 DAN DESIL 2 Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Tumijajar Kec. Gunung Terang • • • •
2.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah kepala keluarga perempuan Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase kepala keluarga perempuan di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Gunun Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
3.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah usia sekolah yang tidak bersekolah Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan usia sekolah yang tidak bersekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 3 : Kec. Tumijajar Prioritas 4 : Kec. Gunun Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE 2.651 1.630 1.535 1.279 Kepala Keluarga Perempuan Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunun Agung 2.651 1.630 1.535 1.279 Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunun Agung 11 • • • • 11 • • • •
4.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah usia sekolah yang bersekolah Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan usia sekolah yang bersekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Gunun Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
5.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah pendidikan terakhir Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan pendidikan terakhir di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 3 : Kec. Tumijajar Prioritas 4 : Kec. Gunung Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
6.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah usia sekolah yang tidak bersekolah Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan usia sekolah yang tidak bersekolah di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: 2.651 1.630 1.535 1.279 Usia Sekolah Yang Bersekolah Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunun Agung 10.136 6.358 6.006 4.988 5.522 3.123 3.191 2.832 4.948 2.274 2.031 946 93 60 37 11 0 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 12.000 Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Tumijajar Kec. Gunung Agung Pendidikan Terakhir SD/Sederajat SMP/Sederajat SMA/Sederajat Perguruan Tinggi 11 • • • • 11 = II 11. 11. 11-_ r r r 1 • • • • Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 2 : Kec. Way Kenanga Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 4 : Kec. Tumijajar Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
7.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah individu lansia Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan individu lansia di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 3 : Kec. Tumijajar Prioritas 4 : Kec. Gunung Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
8.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah bekerja dan tidak bekerja Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan usia bekerja dan tidak bekerja di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar 606 435 375 323 0 100 200 300 400 500 600 700 Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Way Kenanga Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Fasilitas Buang Air Besar Jamban Umum/Bersama Lainnya 1.748 925 918 665 1.148 785 764 522 737 473 491 294 0 500 1.000 1.500 2.000 Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Tumijajar Kec. Gunung Agung Individu Lansia 60-69 tahun 70-79 tahun ≥ 80 tahun 11 __ I_I_ • • 11 • • • I I Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Gunung Terang Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
9.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah pekerjaan individu Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan pekerjaan individu di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 3 : Kec. Tumijajar Prioritas 4 : Kec. Lambu Kibang Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
10.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah kepemilikan tempat tinggal Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan kepemilikan tempat tinggal di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik 5.762 3.300 3.329 2.299 18 14 13 24 10.118 3.983 4.224 1.974 8.768 6.200 6.419 4.365 1.311 619 658 140 2.322 1.554 1.525 824 0 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 12.000 Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunung Terang Bekerja dan Tidak Bekerja 5-14 tahun Tidak Bekerja 5-14 tahun Bekerja 15-59 tahun Tidak Bekerja 15-59 tahun Bekerja ≥ 60 tahun Tidak Bekerja ≥ 60 tahun Bekerja 613 4.640 18 237 2.158 118 485435 3.437 21 99 556 21 253391 3.291 4 265 643 68 237191 1.974 5 126 456 12 206 0 1000 2000 3000 4000 5000 Tidak Bekerja Petani Nelayan Pedagang Pegawai Swasta Pensiunan Pekerja Lepas Pekerjaan Individu Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Tumijajar Kec. Lambu Kibang I I • • • • • • 11 _... __ • I __ ._J ..._ -··--- • • • • 11 Prioritas 4 : Kec. Gunung Agung Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
11.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah sumber air minum Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan sumber air minum di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Sumber : Data Sebaran P3KE
12.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah sumber penerangan Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan sumber penerangan di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Gunung Agung Sumber : Data Sebaran P3KE 7.650 40 596 1 30 4.506 37 331 2 26 4.395 13 395 2 31 3.441 14 109 2 39 0 2.000 4.000 6.000 8.000 10.000 Milik Sendiri Sewa/Kontrak Bebas Sewa Dinas Lainnya Kepemilikan Tempat Tinggal Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunung Agung 8112116 3.740 836 10001723212200 7.199 625 4027745236521542 15102010292 4.145 31729122 SUMBER AIR MINUM Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Pagar Dewa Kec.Tulang Bawang Udik 111 J. __.L_ • • - - ~- LI •••• \ .·· ~~ o~ ~-· *-.· ~~ ~~ -l..~ ~~ \~ ~ ~«., <:::>~ *-~ '0', ~~ ~'? '0~ '0~ ~, «.,~ ~'0 '(' ~' «.,~ ~0 '0~ '? ,~ 'v *- <:::>' ~~ «.,~ ~ '? ~,~ 'v«., c.,'0 ,~ ~ ~ • • • • • • 11 Sumber : Data Sebaran P3KE
13.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase jumlah daya listrik terpasang Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan daya listrik terpasang di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Lambu Kibang Sumber : Data Sebaran P3KE Sumber : Data Sebaran P3KE
14.Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan Persentase bahan bakar memasak terpasang Analisis prioritas Wilayah intervensi berdasarkan bahan bakar memasak di Kabupaten Tulang Bawang Barat berdasarkan data Pensasaran Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), sebagai berikut: Prioritas 1 : Kec. Tulang Bawang Tengah Prioritas 2 : Kec. Tumijajar Prioritas 3 : Kec. Tulang Bawang Udik Prioritas 4 : Kec. Gunung Terang Sumber : Data Sebaran P3KE 25 16 10 6 BUKAN LISTRIK Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Gunung Terang Kec. Tumijajar 5.675 3.819 3.254 2.333 1.068 328 484 321 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Lambu Kibang DAYA LISTRIK TERPASANG ≤ 900 W > 900 W • • • • 11 • • 11 Sumber : Data Sebaran P3KE 5.2 STRATEGI DAN PROGRAM PRIORITAS PENANGGULANGAN KEMISKINAN Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kabupaten Tulang Bawang Barat berpedoman pada Permendagri No. 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Permendagri ini mengamanatkan bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dengan Empat Strategi dan Tiga Program Penanggulangan Kemiskinan, yaitu : Empat Strategi
1.Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin
2.Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat miskin
3.Pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil
4.Sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan Tiga Program
1.Program bantuan sosial dan jaminan sosial terpadu berbasis rumah tangga, keluarga, atau individu yang bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin
2.Program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku usaha mikro dan kecil, yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dan mengambil manfaat dari proses pembangunan
3.Program lainnya yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin, termasuk program dengan dana desa/dana kelurahan Hal penting lainnya yang menjadi pertimbangan dalam menyusun RPKD Kabupaten Tulang Bawang Barat antara lain dengan melakukan pencermatan dan pendalaman terhadap capaian kemiskinan seperti tingkat kemiskinan provinsi dan kabupaten/kota, rasio gini, kemiskinan desa-kota, indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan dan relevansi kemiskinan dengan beberapa indikator pembangunan manusia seperti Indeks Pembangunan Manusia, Usia Harapan Hidup, Rata-Rata Lama Sekolah, Harapan Lama Sekolah dan Tingkat Pengangguran Terbuka. Dengan mempertimbangkan indikator-indikator tersebut diharapkan dapat tersusun Strategi dan Program Prioritas Penanggulangan Kemiskinan yang lebih efektif dan optimal dalam mengurangi kemiskinan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. 8.082 24 201 10 4.672 6 199 25 4.531 7 278 20 2.617 5 117 1 0 1.000 2.000 3.000 4.000 5.000 6.000 7.000 8.000 9.000 Listrik/Gas Minyak Tanah Arang Kayu Lainnya BAHAN BAKAR MEMASAK Kec. Tulang Bawang Tengah Kec. Tumijajar Kec. Tulang Bawang Udik Kec. Gunung Terang ---- - 11 --~ - • • • • Merujuk kepada pemetaan intervensi kemiskinan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, maka proporsi terbesar ada pada Strategi “Pengurangan Beban Pengeluaran” masyarakat miskin yang sebesar 77,28 persen dari total anggaran penanggulangan kemiskinan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Hal ini dapat dimaklumi karena ditengah semakin melemahnya daya beli masyarakat, diperlukan strategi jangka pendek yang dapat langsung mengurangi beban pengeluaran rumah tangga miskin. Sehingga proporsi terbesar pada jenis strategi ini dapat dimengerti karena situasi dan kondisi yang ada. Namun jika dilakukan analisis terhadap beberapa capaian kemiskinan dan relevansinya dengan beberapa indikator pembangunan manusia lainnya, maka strategi yang lebih tepat dan berkesinambungan dalam upaya penanggulangan kemiskinan adalah strategi “Pengembangan UMKM”. Strategi ini dinilai akan lebih efektif dan menjadi strategi yang lebih berkelanjutan. Strategi “Pengembangan UMKM” lebih mampu menstimulus dan meningkatkan kemampuan dan taraf hidup masyarakat miskin. Adapun nomenklatur program yang terkait dengan UMKM adalah “Program pemberdayaan masyarakat dan penguatan pelaku UMKM”. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam konteks ini, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah muncul sebagai kekuatan ekonomi yang signifikan dengan potensi besar untuk memainkan peran krusial dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Dalam beberapa dekade terakhir, UMKM di Indonesia telah tumbuh pesat, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Kemampuan UMKM dalam menciptakan lapangan kerja. Selain itu, keberadaan UMKM juga akan memutar roda perekonomian pada suatu daerah. Peran UMKM dalam perekonomian Indonesia adalah sebagai sarana untuk mengentaskan masyarakat kecil dari kemiskinan. Hal ini dikarenakan tingginya angka penyerapan tenaga kerja berkat keberadaan UMKM yang berada di berbagai wilayah Indonesia. UMKM memiliki potensi untuk memanfaatkan sumber daya manusia sekitar sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan pengalamannya. Mulai dari orang yang akan bertanggung jawab pada bagian proses produksi, pengemasan, pengiriman, hingga bagian penjualan. 5.2 PROGRAM PRIORITAS KEMISKINAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN 2025-2029 PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Dana BOS Sekolah Dasar 25.948.800.000 27.496.192.000 27.496.192.000 27.496.192.000 27.496.192.000 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Penyelenggaraan Proses Belajar Bagi Peserta Didik 99.225.000 112.486.400 116.985.856 121.665.290 126.531.902 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Dana BOS Sekolah Menengah Pertama 15.045.750.000 15.233.808.179 16.476.886.927 16.476.886.927 17.135.962.404 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Penyelenggaraan Proses Belajar bagi Peserta Didik 65.500.000 80.000.000 90.000.000 100.000.000 1.100.000.000 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Dana BOP PAUD 3.723.000.000 3.760.861.299 3.911.295.751 4.000.747.581 4.067.747.581 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pengelolaan Pendidikan Nonformal/Kesetaraan DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Nonformal/Kesetaraan 150.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pengelolaan Dana BOP Sekolah Nonformal/Kesetaraan 952.800.000 890.779.802 926.410.994 963.467.433 1.002.006.131 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROGRAM PENGEMBANGAN KESENIAN TRADISIONAL DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pembinaan Kesenian yang Masyarakat Pelakunya dalam Daerah Kabupaten/Kota DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesenian Tradisional - 303.059.898 307.816.056 315.549.324 322.558.915 DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Balita 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada Usia Produktif 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Orang dengan Risiko Terinfeksi HIV 400.000.000 400.000.000 432.640.000 449.945.600 449.945.600 DINAS KESEHATAN Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 1.000.000.000 1.000.000.000 1.081.600.000 1.124.864.000 1.124.864.000 DINAS KESEHATAN Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular 500.000.000 500.000.000 540.800.000 562.432.000 562.432.000 DINAS KESEHATAN PROGRAM PEMENUHAN UPAYAKESEHATAN PERORANGAN DANUPAYA KESEHATAN MASYARAKAT DINAS KESEHATAN Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DINAS KESEHATAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 12.610.000.000 13.610.000.000 13.114.400.000 13.638.976.000 15.366.991.250 DINAS KESEHATAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BIDANG KESEHATAN DINAS KESEHATAN Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota DINAS KESEHATAN Penumbuhan Kesadaran Keluarga dalam Peningkatan Derajat Kesehatan Keluarga dan Lingkungan dengan Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat 100.000.000 100.000.000 108.160.000 112.486.400 112.486.400 DINAS KESEHATAN PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan 500.000.000 500.000.000 500.000.000 500.000.000 500.000.000 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 750.000.000 750.000.000 750.000.000 750.000.000 1.000.000.000 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan 2.496.000.000 1.595.840.000 1.699.673.600 2.807.660.544 2.919.966.965 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) 1.000.000.000 1.500.000.000 2.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana atau Relokasi Program Kabupaten/Kota DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana 29.600.000 26.479.793 26.563.305 27.576.938 27.121.396 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pendataan dan Verifikasi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman Kumuh 109.000.000 199.166.253 202.430.682 205.616.325 210.848.798 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pada Daerah Kabupaten/Kota DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 32.730.000 12.122.396 12.312.642 12.621.973 12.902.357 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH PERTANAHAN Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi Hunian 959.535.020 955.610.997 967.962.222 95.174.421 971.746.530 DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Penyediaan Logistik Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Kabupaten/Kota 44.280.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL DINAS SOSIAL Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Daerah Kabupaten/Kota DINAS SOSIAL Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Keluarga Kewenangan Kabupaten/Kota 56.100.263 62.473.515 72.836.094 82.228.946 93.609.205 DINAS SOSIAL Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota 300.000.000 300.000.000 300.000.000 300.000.000 300.000.000 DINAS SOSIAL PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH PROGRAM REHABILITASI SOSIAL DINAS SOSIAL Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis di Luar Panti Sosial DINAS SOSIAL Penyediaan Permakanan 45.000.000 45.000.000 46.800.000 48.672.000 50.618.880 DINAS SOSIAL Penyediaan Sandang 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL Penyediaan Alat Bantu 65.000.000 282.721.374 224.073.201 191.059.211 146.353.264 DINAS SOSIAL Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga 35.000.000 35.000.000 36.400.000 37.856.000 39.370.240 DINAS SOSIAL Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 20.000.000 20.000.000 20.800.000 21.632.000 22.497.280 DINAS SOSIAL Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, serta Gelandangan Pengemis dan Masyarakat 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 20.000.000 20.000.000 20.800.000 21.632.000 22.497.280 DINAS SOSIAL PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA di Luar Panti Sosial DINAS SOSIAL Pemberian Layanan Data dan Pengaduan 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL Penyediaan Perbekalan Kesehatan di Luar Panti 2.335.000.000 2.335.000.000 2.424.400.000 2.517.376.000 2.614.071.040 DINAS SOSIAL Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual, dan Sosial 65.000.000 65.000.000 67.600.000 70.304.000 73.116.160 DINAS SOSIAL Pemberian Bimbingan Sosial kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Lainnya Bukan Korban HIV/AIDS dan NAPZA 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL Pemberian Akses ke Layanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga 40.000.000 40.000.000 41.600.000 43.264.000 44.994.560 DINAS SOSIAL PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL DINAS SOSIAL Pemeliharaan Anak-Anak Terlantar DINAS SOSIAL Pemantauan Terhadap Pelaksanaan Pemeliharaan Anak Terlantar 10.000.000 10.000.000 10.400.000 10.816.000 11.248.640 DINAS SOSIAL PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota DINAS SOSIAL Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 40.000.000 40.000.000 41.100.000 42.264.000 42.994.560 DINAS SOSIAL Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 20.000.000 20.000.000 20.800.000 21.632.000 22.497.280 DINAS SOSIAL PROGRAM PENANGANAN BENCANA DINAS SOSIAL Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam dan Sosial Kabupaten/Kota DINAS SOSIAL Penyediaan Makanan 30.000.000 30.000.000 31.200.000 32.448.000 33.745.920 DINAS SOSIAL Penyediaan Sandang 30.000.000 30.000.000 31.200.000 32.448.000 33.745.920 DINAS SOSIAL Pelayanan Dukungan Psikososial 10.000.000 10.000.000 10.400.000 10.816.000 11.248.640 DINAS SOSIAL PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT DINAS KETAHAN PANGAN Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan DINAS KETAHAN PANGAN Penyediaan Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 15.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 DINAS KETAHAN PANGAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga 75.000.000 75.000.000 75.000.000 75.000.000 75.000.000 DINAS KETAHAN PANGAN Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Kabupaten/Kota DINAS KETAHAN PANGAN Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota 150.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 DINAS KETAHAN PANGAN Pelaksanaan Pencapaian Target Konsumsi Pangan Perkapita/Tahun sesuai dengan Angka Kecukupan Gizi DINAS KETAHAN PANGAN Pemberdayaan Masyarakat dalam Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal 70.000.000 71.263.024 79.443.616 92.744.837 104.801.333 DINAS KETAHAN PANGAN PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN DINAS KETAHAN PANGAN Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan Kecamatan DINAS KETAHAN PANGAN Penyusunan, Pemutakhiran dan Analisis Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan 30.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 DINAS KETAHAN PANGAN PROGRAM PENCATATAN SIPIL DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Pelayanan Pencatatan Sipil DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH SIPIL Peningkatan dalam Pelayanan Pencatatan Sipil 38.500.000 38.500.000 19.000.000 19.269.357 20.040.131 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Pengumpulan Data Kependudukan dan Pemanfaatan dan Penyajian Database Kependudukan DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan 23.500.000 23.500.000 15.502.000 41.122.080 39.736.277 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM PENGELOLAAN PROFIL KEPENDUDUKAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Penyusunan Profil Kependudukan DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL Penyusunan Profil Data Perkembangan dan Proyeksi Kependudukan serta Kebutuhan yang Lain 15.000.000 18.183.594 18.468.963 18.932.959 19.353.535 DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 25.000.000 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 100.000.000 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH Fasilitasi Tim Penggerak PKK dalam Penyelenggaraan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga 125.000.000 125.000.000 125.000.000 125.000.000 125.000.000 DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN TIYUH PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pelaksanaan Pembangunan Keluarga Melalui Pembinaan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Penumbuhan dan Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Keterlibatan Perencanaan Kehidupan Menuju Keluarga Berkualitas 388.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 150.000.000 DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN DINAS PERHUBUNGAN Pembangunan, Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal DINAS PERHUBUNGAN Pemenuhan fasilitas Pelayanan Angkutan pelabuhan Pengumpan lokal 8.000.000 8.000.000 8.000.000 8.000.000 8.000.000 DINAS PERHUBUNGAN PROGRAM PENGEMBANGAN UMKM DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Pengembangan Usaha Mikro dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Kecil DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Produksi dan Pengolahan, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, serta Desain dan Teknologi 30.000.000 51.931.343 52.746.342 54.071.490 55.272.630 DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN BUDIDAYA DINAS PERIKANAN Pengelolaan Pembudidayaan Ikan DINAS PERIKANAN Penyediaan Prasarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 40.000.000 30.000.000 DINAS PERIKANAN Penjaminan Ketersediaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 86.500.000 127.141.928 130.471.239 135.884.527 140.791.240 DINAS PERIKANAN PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN DINAS PERIKANAN Penyediaan dan Penyaluran Bahan Baku Industri Pengolahan Ikan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/ Kota DINAS PERIKANAN Peningkatan Ketersediaan Ikan untuk Konsumsi dan Usaha Pengolahan dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 37.500.000 25.000.000 20.000.000 20.000.000 20.000.000 DINAS PERIKANAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pemberian Fasilitas bagi Pelaku Usaha Perikanan Skala Mikro dan Kecil dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota 12.500.000 65.917.969 67.344.817 69.664.797 71.767.674 DINAS PERIKANAN PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian 727.100.000 727.100.000 727.100.000 727.100.000 727.100.000 DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Kabupaten/Kota DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan 75.000.000 90.917.969 92.344.817 69.664.798 71.767.674 DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN Pembentukan dan Penyelenggaraan Sekolah Lapang Kelompok Tani Tingkat Kabupaten/Kota 250.000.000 287.149.000 287.149.000 299.398.497 310.501.689 DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian 272.622.500 182.622.000 180.000.000 180.000.000 180.000.000 DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Petani di Kecamatan dan Desa 44.900.000 44.900.000 50.000.000 50.000.000 50.000.000 DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Pelaksanaan Pelatihan berdasarkan Unit Kompetensi DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN TAHUN 2025 TAHUN 2026 TAHUN 2027 TAHUN 2028 TAHUN 2029 PERANGKAT DAERAH Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja berdasarkan Klaster Kompetensi 60.000.000 62.400.000 64.896.000 67.491.840 70.191.514 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta 20.000.000 20.000.000 20.000.000 20.000.000 20.000.000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROGRAM PERENCANAAN KAWASAN TRANSMIGRASI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Penataan Persebaran Penduduk yang Berasal dari 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Penyuluhan Transmigrasi 15.000.000 15.000.000 15.000.000 15.000.000 15.000.000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI Pelatihan Transmigrasi 21.000.000 21.000.000 21.000.000 21.000.000 21.000.000 DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TOTAL 75.615.342.783 78.326.961.764 80.408.812.307 80.725.268.800 85.583.296.232 Dokumen RPKD provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian dari dokumen RPJMD. RPJMD memiliki kedudukan dan fungsi strategis dalam pembangunan suatu daerah dikarenakan RPJMD memberikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mewujudkan visi pembangunan daerah selama lima tahun. Dokumen RPJMD merupakan dokumen induk bagi seluruh perencanaan pembangunan sektoral, termasuk yang bersifat lintas-sektor seperti kemiskinan, stunting dan peningkatan kualias sumber daya manusia. Selain dengan dokumen RPJMD, dokumen RPKD juga terkait dengan dokumen perencanaan pembangunan ditingkat perangkat daerah, yaitu dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD). BUPATI TULANG BAWANG BARAT, ttd. NOVRIWAN JAYA nto S.H. M.H. 780522 201001 1 009