a.perumusan kebijakan teknis dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
b.penyusunan dan penetapan program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
c.pengembangan prasarana dan sarana perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
d.pengawasan perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
e.pengawasan penggunaan prasarana dan sarana perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
f.pembinaan perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
g.pemberian izin usaha/rekomendasi perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
h.pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
i.penyelenggaraan . . .
i.penyelenggaraan kebijakan dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan yang ditetapkan oleh Bupati;
j.pemberian informasi, saran, dan pertimbangan dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan atau membuat keputusan;
k.penyelenggaraan koordinasi dan mengadakan hubungan kerjasama dengan semua Instansi, untuk kepentingan pelaksanaan tugas;
l.pembinaan terhadap personil Dinas, UPTD, dan Jabatan Fungsional dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang perumahan, kawasan permukiman, prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan, dan pertanahan;
m.pelayanan administratif; dan
n.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
4.Ketentuan ayat (2) Pasal 111 diubah sehingga Pasal 111 berbunyi sebagai berikut: