1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tugasnya memimipin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan Pusat Statistik yang selanjutnya disingkat BPS adalah Lembaga pemerintah Non kementerian yang langsung bertanggungjawab kepada Presiden untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang statistik. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah selanjutnya disebut Bappeda adalah Unit Kerja Kabupaten yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kabupaten Tulang Bawang. Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tulang Bawang . Satu Data Kabupaten Tulang Bawang adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi. 10.Data Statistik adalah Data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis. 11.Data Geospasial adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 12.Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftarData yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yangdisepakatidalam Forum Satu Data. 13.Data Keuangan Daerah adalah data yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang berdasarkan Sistem Akuntansi Pemerintah yang mencakup semua hak dan kewajiban Negara yang dapat di nilai dengan uang. serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat di jadikan milik daerah berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. 14.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu. 15.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi Data. 16.Kode Referensi adalah tanda yang berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 17.Informasi Pembangunan Daerah adalah suatu sistem yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta analisis dan Profil Pembangunan Daerah. 18.Informasi Geospasial adalah data yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 19.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 20.Format shapefile adalah format data untuk menyimpan data spasial nontopologis berbasis vektor. 21.Forum Satu Data Kabupaten Tulang Bawang adalah wadah komunikasi dan koordinasi Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Tulang Bawang. 22.Portal Satu Data Kabupaten Tulang Bawang selanjutnya disebut Portal Satu Data adalah media bagi pakai Data di tingkat daerah yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 23.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selajutnya disebut SIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan Data dan Informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegarasi dan berkesinambungan serta berdayaguna sesuai kewenangan daerah. 24, 25; 26. 27 28. () 2) ( Geoportal adalah Geoportal Satu Peta Kabupaten Tulang Bawang. Pembina Data adalah Perangkat Daerah/Lembaga Pemerintah yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data. Walidata Kabupaten Tulang Bawang yang selajutnya disebut Walidata adalah unit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data dan Informasi yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. .Produsen Data Kabupaten Tulang Bawang yang selajutnya disebut Produsen Data adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan Data Statistik dan atau Informasi Geospasial berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengguna Data adalah Instansi Pemerintah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data.