menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat. 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5188), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-UndangNomor23Tahun2014tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun2014Nomor244,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor5587),sebagaimanatelah beberapakalidiubahterakhirdenganUndang-Undang Nomor6Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor41,Tambahan LembaranNegara Republik IndonesiaNomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 193);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2019 Nomor 10).
11.Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausaha Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberiaan Hiba dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024 Nomor 32). MEMUTUSKAN : Menetapkan:PERATURANBUPATITENTANG PEDOMAN PENYEDIAANAIR MINUMDAN SANITASI BERBASISMASYARAKAT BABI KETENTUAN UMUM