Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2025
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) di Kabupaten Tulang Bawang. HSPK ini berfungsi sebagai standar tertinggi untuk menyusun anggaran Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) OPD dan acuan dalam pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga membagi wilayah kabupaten menjadi lima zona harga dan secara eksplisit mencabut peraturan HSPK sebelumnya.