DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2025

Nomor
12
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) di Kabupaten Tulang Bawang. HSPK ini berfungsi sebagai standar tertinggi untuk menyusun anggaran Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) OPD dan acuan dalam pengadaan barang/jasa. Peraturan ini juga membagi wilayah kabupaten menjadi lima zona harga dan secara eksplisit mencabut peraturan HSPK sebelumnya.

Isi peraturan