Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :
1.Perumusan kebijakan teknis dibidang pengendalian kuantitas penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
2.Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk keluarga berencana, pemeberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
3.Pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;
4.Pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
5.Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan keluarga berencana;
6.Pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/Petugas Lapangan KB dan kader KB;
7.Pelaksanaan pengendalian dan pendistribuasian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi;
8.Pelaksanaan pelayanan KB;
9.Pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
12.Penyerasian dan penectapan kriteria serta kelayakan tempat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten;
13.Pelaksanaan jaminan dan pelayanan KB, peningkatan partisipasi pria, penanggulangan masalah kesehatan reproduksi serta kelangsungan hidup ibu, bayi dan anak skala kabupaten;
14.Pemantauan tingkat drop out peserta KB;
15.Pengembangan materi penyelenggaraan jaminan dan pelayanan KB dan pembinaan penyuluh KB;
16.Perluasan jaringan dan pembinaan pelayanan KB;
17.Penyelenggaraan dukungan pelayanan rujukan KB dan kesehatan reproduksi;
18.Pelembagaan pengarusutamaan gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah kabupaten;
19.Pemberdayaan perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ckonomi pada organisasi kemasyarakatan tingkat daerah kabupaten;
20.Pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten;
21.Penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten;
22.Peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak tingkat daerah kabupaten;
23.Penyediaan layanan bagi keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah kabupaten; 24.Pelembagaan pemenuhan hak anak pada lembaga pemerintah, nonpemerintah, dan dunia usaha tingkat daerah kabupaten;
25.Pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan para pihak lingkup daerah kabupaten; 26.Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat daerah kabupaten; 27.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan pemberdayaan, lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan, lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak, dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan Kkhusus tingkat daerah kabupaten;
28.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga dalam mewujudkan kesetaraan gender dan hak anak yang wilayah kerjanya dalam daerah Kabupaten Tulang Bawang;
29.Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas hidup anak dan lembaga penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus tingkat daerah Kabupaten Tulang Bawang;
30.Pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data gender dan anak dalam kelembagaan data di tingkat daerah Kabupaten Tulang Bawang;
31.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas;
32.Penyelenggaraan administrasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak; dan
33.Pembinaan kelompok jabatan fungsional;
34.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.