Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : l. 2. 3. Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-udangan. Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu SBupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupten. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangan pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. i Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. .Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan adalah Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tulang Bawang. .Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang. . Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan, dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya. Sumber Daya Manusia adalah individu yang bekerja sebagai penggerak suatu usaha, organisasi, baik orang perorangan dan atau Badan Usaha Perorangan, koperasi, industri maupun perusahaan dan berfungsi sebagai aset yang harus dilatih dan dikembangkan kemampuannya; Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 28. 29. 30. 31. 4- langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah badan usaha yang dapat memberikan bantuan pinjaman baik dari anggota koperasi maupun non anggota koperasi. Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah Negara dengan tujuan pengalihan hak atau Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk perdagangan Luar Negeri. Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau impor atas barang dan/atau Perdagangan jasa yang melampaui batas wilayah Negara. Perdagaangan perbatasan adalah perdagangan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan. Dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. .Jasa adalah setiap layanan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Produk dalam negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang di bakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan Internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalamam, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Standarisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan dibidang Standarisasi. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. Distribusi adalah kegiatan penyaluran barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. Pasar adalah lembaga ekonomi tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan transaksi Perdagangan. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum. Tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Pelaku Usaha adalah Setiap orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan. Daerah Pabean adalah wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara diatasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas konsumen yang didalamnya berlaku Undang- undang Kepabeanan. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Barang dari Daerah Pabean. Eksportir adalah orang perseorangan alau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun badan hukum yang melakukan ekspor. Impor adalah kegiatan memasukan barang kedalam Daerah Pabean. Promosi dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen, baik didalam negeri maupun di luar negeri mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta secara keseluruhan di Negara penerima atau di Organisasi Internasional. Kerjasama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintah untuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasional melalui hubungan Perdagangan dengan Negara lain dan/atau lembaga/organisasi internasional Sistem Informasi Perdagangan adalah Tatanan prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian Perdagangan; Berita Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang.