Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. 2, Dacrah adalah Dacrah Kabupaten Tulang Bawang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. 10. 1l. 12. 13. 14. 15. 16. Bk Otonomi Daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangan pemerintah oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi vertikal di Wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan /atau desa serta dari pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan adalah Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bantuan tambahan. Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan dan atau pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai siap konsumsi manusia. Keamanan Pangan adalah kondisi dan wupaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran bioligis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia. Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan. Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran dan atau perdagangan pangan. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan/atau sumber lain. Cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat. Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtangan pangan dengan memperoleh imbalan. Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Penganckaragaman pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangandengan prinsip gizi seimbang. Masalah pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa. Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan, untuk hidup yang sehat dan produktif. Sanitasi pangan adalah upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan pathogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Kemasan pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membukus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Iradiasi pangan adalah metode penyinaran terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Rekayasa genetika pangan adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. Mutu pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan dan minuman. Gizi pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Label pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. 33.Iklan pangan adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar tulisan atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan.
34.Petani adalah mereka yang mata pencahariannya, seluruh atau sebagian dari usaha Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
35.Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman perkebunan pada tanah dan atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
36.Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan Kabupaten Tulang Bawang.
35.Berita daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang.