Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1s 2. 3. 4. Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah 10. 11 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. B Kabupaten Tulang Bawang. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan; Kepala Badan adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Pimpinan Unit Organisasi adalah Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin unit kerja mandiri (UPT) berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Bidang adalah Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Kelompok Jabatan Fungsional merupakan sekumpulan tim kerja dan/atau individu yang ditugaskan oleh Pimpinan Unit Organisasi untuk mencapai tujuan dan kinerja organisasi. Penugasan adalah penunjukan atau pengajuan sukarela Pejabat Fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan tugas tertentu di bawah Pimpinan Unit Organisasi dalam periode waktu tertentu sesuai dengan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan. Penerapan adalah pemanfaatan hasil Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di 19,
(1)
(2)
(2)e bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan Pengembangan produk atau proses. Inovasi adalah hasil pemikiran, Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan, yang mengandung unsur kebaruan dan telah diterapkan serta memberikan kemanfaatan, ekonomi dan/atau sosial.