DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK melalui sistem e-LHKPN. Laporan ini wajib disampaikan saat pengangkatan, akhir masa jabatan, atau secara periodik, dan kelalaian dalam pelaporan akan dikenai sanksi. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Unit Pengelola LHKPN untuk mengelola dan mengkoordinasi pelaporan.

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…