7.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tulang Bawang. 10. L. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19; 20. 21. 22. 23. Desentralisasi adalah penyerahan wewenangan pemerintah oleh pemerintah kepada Daerah Otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan / atau kepada Instansi vertikal di Wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau desa serta dari pemerintah Kabupaten/Kata kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang. Jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok .Jabatan Fungsional pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tulang Bawang. Petani adalah mereka yang mata pencahariannya, seluruh atau sebagian dari usaha Pertanian, Perkebunan dan Peternakan. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/ atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pasca panen, pemasaran dan pengusahaannya. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan denga perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengandalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan serta keamanan pakan. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagaian dari siklus hidupnya berada didarat, air dan/ atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasilan pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup didarat, air, dan /atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur tertunas, dan embrio.. Benih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan untuk kepentingan industri pakan dan/atau industri biomedik veteriner. Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. Rumpun hewan yang selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri- ciri fenotipe yang khas dan dapat diwariskan pada keturunannya. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.. Produk hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan kosumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. Peternak adalah perorangan warga ncgara indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan. Perusahaan peternak adalah orang perorangan atau porporasi, yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu. Usaha dibidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budidaya ternak. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya. Inseminasi buatan adalah teknis memasukan mani atau semen kedalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat Inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. Pemulaan ternak adalah rangkaian kcgiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikembangbiakkan di indonesia sampai generasi ke lima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau manajemen setempat. Usaha dibidang kesehatan hewan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan. Pakan adalah bahan makan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi dan berkembangbiak. 39. 40. 41. 42. 43. 44, 45. 46. 47. 48. 49, 50. SI 52. 53. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun belum diolah. Kawasan pengembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi pengembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa Setiap orang adalah orang perorangan atau koporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan dibidang peternakan dan kesehatan hewan Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalarn pengambilan keputusan yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidenfikasi masalah, menentukan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan kcbijakan, sampai dengan mengendalikan teknis oprasional dilapangan. Dokter hewan adalah Orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, sertifikasi kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan. Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan hewan dibidang reproduksi hewan. Medik konsenfasi adalah penetapan mcdik veteriner penyelenggaraan kesehatan hewan dibidang konservasi satwa liar. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner dibidang biologi farmasi, pengembangan sain kedokteran, atau industri biologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia. Penyakit hewan gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikro organisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, rieketsia. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah , pakan , peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan /atau kematian hewan yang tinggi Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. Kesehatan masyarakat veteriner yang selanjutnya disingkat menjadi kesmavet adalah adalah segala urusan yang ~g~ berhubungan dengan hewan dan produksi hewan yang secara langsung atau tidak langsung mengaruhi kesehatan manusia.