Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menyelenggarakan fungsi: 1. 10. 15 12. 13. 14. 15. 16. A7 18. 19. 20. 21. Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten, pelaksanaan kebijakan penegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati; Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat kampung skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa skala kabupaten; Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa skala kabupaten; Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa skala pemerintahan; Penyediaan data base penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa skala pemerintahan; Penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapus desa skala pemerintahan; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa skala pemerintahan; Pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa skala pemerintahan; Monitoring dan cvaluasi serta pelaporan penyclenggaraan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan kampung skala pemerintahan; Penetapan pedoman peran badan permusyawaratan kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung skala kabupaten; Penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan bagi anggota peran Badan permusyawaratan kampung; Pembinaan, pengawasan dan supervisi dan fasilitas peran Badan permusyawaratan kampung skala kabupaten; Monitoring dan evaluasi serta pelaporan peran Badan permusyawaratan kampung skala kabupaten; Penetapan pedoman pengelolaan keuangan dan aset desa skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitas pengelolaan keuangan dan aset kampung skala kabupaten; Pembinaan, pengawasan dan supervisi pengelolaan keuangan dan aset kampung skala kabupaten; Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan dan aset desa skala kabupaten; Penetapan pedoman fasilitas pemerintah kampung skala kapupaten; Penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan pendidikan bagi pemerintah kampung skala kabupaten; Pembinaan, pengawasan, supervisi dan fasilitas pengembangan kapasitas pemerintah kampung skala kabupaten; 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 20. 30. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. 44. 45. 46. 47. 48. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan pengembangan kapasitas pemerintah kampung skala kabupaten; Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten; Penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidang penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pengolahan data profil kampung skala kabupaten; Pelaksanaan pengolahan data profii kampung skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pengolahan data profil kampung; Koordinasi dan fasilitasi penguatan kelembagaan masyarakat skala kabupaten; Penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penguatan kelembagaan masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat skala kabupaten; Pelaksanaan pelatihan masyarakat skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan [asilitas pengembangan manajemen pembangunan partisipasi masyarakat skala kabupaten; Pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipasif masyarakat skala kabupaten; Monitoring dan evaluasi dan pelapor pelaksanaan pemantapan manajemen pembangunan partisipasif masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitas peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan pendesaan skala kabupaten; Penctapan kebijakan skala kabupaten; Penepatan pedoman, norma, standar, kriteria dan prosedur dibidang pemberdayaan adat dan pengembangan kehidupan sosial budaya masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala kabupaten; Pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan lembaga adat dan budaya skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan perempuan skala kabupaten; Pembinaan dan supervisi pelaksanaan pemberdayaan perempuan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan pemberdayaan perempuan skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan PKK skala kabupaten; Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan gerakan PKK skala kabupaten; 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67. 68. 69. 70. 71. 72 Pembinaan dan supervisi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kabupaten; Pembinaan dan supervisi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perlindungan tenaga kerja skala kabupaten; Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten; Penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala kabupaten; Penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala kabupaten; Penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan lembaga kcuangan mikro perdesaan skala kabupaten; Penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala kabupaten; Penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala kabupaten; Penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan pertanian pangan dan peningkatan ketahanan pangan masyarakat skala kabupaten; Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten; . Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat Aalam pengelolaan sumber daya alam dan teknologi tepe una skala kabupaten; 73. 74. 75. 76 T 78. 79. 80. 81. 82. 83. 84. 85. 86. 87.
(1)
(2)7 Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten; Pelaksanaan fasilitas konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan fasilitasi konservasi dan rehabilitasi lingkungan skala kabupaten; . Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pasisir perdesaan skala kabupaten; Pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pasisir perdesaan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemanfaatan lahan dan pasisir perdesaan skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serla pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala kabupaten; Pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan fasilitas pemeliharaan prasarana dan sarana pedesaan serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi kebutuhan teknologi tepat guna skala kabupaten; Pembinaan supervisi pemanfaatan teknologi tepat guna skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan teknologi tepat guna skala kabupaten; Koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala kabupaten; Penyelenggaraan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala kabupaten; Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi pedesaan skala kabupaten; Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
1.Perumusan Kebijakan teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta standar kebijakan teknis di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;
2.Penyusunan dan menetapkan program Kkerja dengan menjabarkan dalam rencana program aksi dan kegiatan 10. 11 12. 8L sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tersusunnya program dan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pemerintahan Kampung di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peraturan perundang- undangan yang berlaku agar terselenggaranya urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pemerintahan Kampung; Penyelenggaraan kebijakan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung di Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tersusunnya kebijakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung; Pemberian saran informasi dan pertimbangan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kepada Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan atau membuat keputusan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Penyelenggaraan koordinasi dengan semua instansi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Pembinaan personil pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung agar tercipta suasana Kkerja yang harmonis dan disiplin pegawai; Penyelenggaraan pelayanan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tercipta standar pelayanan administratif di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Penyelenggaraan pengelolaan dan pembinaan administrasi kepegawaian sesuai tugas pokok dan fungsinya agar tercipta administrasi kepegawaian yang tertib; Pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat, dokumentasi dan informasi di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sesuai tugas pokok dan fungsi guna tersosialisasi dan terdokumentasinya kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Pelaksanaan urusan administrasi sesuai tugas pokok dan fungsi agar tercapai tertib administrasi perkantoran di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; Koordinasi perencanaan program serta monitoring dan evaluasi program di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung sesuai tugas pokok dan fungsi agar searah dengan visi dan misi daerah;
(1)
13.Koordinasi penyelenggaraan tugas dan memberikan pelayanan administrasi kepada bidang-bidang di lingkup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampug sesuai tugas pokok dan fungsi agar tercipta sinergitas.