Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. u 10. 11. 12. DaerahadalahKesatuanmasyarakathokumyangmempunyaibatas-batas wilayahyangberwenang mengaturdanmengurusurusanpemerintahdan kepentinganmasyarakatsetempatmenurutprakarsasendiriberdasarkan aspirasimasyarakatdansistimNegaraKesatuanRepublikIndonesia. Kabupaten adalah Kabupaten pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Provinsi. . Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pejabat Negara adalah Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang. . Pejabat Daerah adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil Ketua DPRD sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. . Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 %. Pihak Lain adalah tenaga kerja yang bekerja di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang tidak berstatus ASN serta selain Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dimana atas perintah pejabat yang berwenang dan biaya perjalanan dinas digolongkan menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan untuk melaksanakan penugasan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang atau diundang/dipanggil khusus oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19, 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28 AnggaranPendapatandan BelanjaDaerahyang selanjutnyadisingkatAPBD adalahsuaturencanakeuangantahunandaerahyang ditetapkanberdasarkan PeraturanDaerahtentangAPBD; PerangkatDaerahadalahPerangkatDaerahyang selanjutnyadiesebutPD adalahunsurpembantuKepalaDaerahdanDewanPerwakilan RakyatDaerah dalampenyelengaraanurusanpemerintahanyangmenjadikewenangandaerah; Perjalanan Dinas yang selanjutnyadisebutPerjalanan Dinas adalah perjalanan keluartempatkedudukanyangdilakukan dalamwilayahRepublik Indonesia untuk kepentingannegara. Perjalanan Dinas Jabatan adalah Perjalanan Dinas melewati batas daerah dan/atau dalam daerah dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju, melaksanakan tugas, dan kembali ke tempat kedudukan semula di dalam negeri. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD. Surat Tugas adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh pimpinan atau atasan untuk diperintahkan kepada Pelaksana SPD dengan melakukan tugas perjalanan dinas ke daerah tujuan. Surat Perjalanan Dinas yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam rangka Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain. Pelaksana SPD adalah Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan Pihak Lain yang melaksanakan Perjalanan Dinas Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre- calculated amount) dan dibayarkan sekaligus. Biaya Riil (at cost) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukt pengeluaran yang sah. Perhitungan Rampung adalah perhitungan biaya Perjalanan Dinas yang dihitung sesuai kebutuhan riil berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tempat Kedudukan adalah lokasi kantor/satuan kerja. . Tempat Tujuan adalah tempat/daerah yang menjadi tujuan Perjalanan Dinas. 29.SatuanKerjaPerangkatDaerahyang selanjutnyadisingkatSKPDadalah perangkatdaerahpadapemerintahdaerahselakupengguna anggaran/penggunabarang; 30.DokumenPelaksanaan AnggaranSKPDyang selanjutnyadisingkatDPA- SKPD.adalahdokumenyangmemuatpendapatan,belanjadanpembiayaan yangdigunakansebagaidasarpelaksanaananggaranolehpenggunaanggaran. 31.DokumenPelaksanaanPerubahanAnggaranSKPDyang selanjutnyadisingkat DPPA-SKPDadalahdokumenyangmemuatperubahanpendapatan,belanjadan pembiayaanyangdigunakansebagaidasarpelaksanaanperubahananggaran olehpenggunaanggaran. 32.SuratPermintaanPembayaranyang selanjutnyadisingkatSPP adalah dokumenyangditerbitkanolehpejabatyangbertanggungjawabatas pelaksanaankegiatan/bendaharapengeluaranuntukmengajukanpermintaan pembayaran. 33.SuratPerintahMembayaryang selanjutnyadisingkatSPMadalahdokumen yangdigunakan/diterbitkanolehpengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untukpenerbitanSP2DatasbebanpengeluaranDPA-SKPD. 34.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana oleh Bank yang diterbitkan oleh BUD/ Kuasa BUD berdasarkan SPM yang diajukan oleh PA/ KPA masing-masing SKPD.
35.Standar Biaya/Standar Harga Satuan adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan baik yang bersifat umum mau pun yang bersifat khusus.
36.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Kabupaten.
37.Peraturan Bupati yang selanjutnya disebut Perbup adalah Peraturan Bupati Tulang Bawang.
38.Berita Daerah adalah Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang.