Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 30 Tahun 2025
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 6
Lembaga terkait
Ringkasan
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025
Memuat teks peraturan…
Menetapkannya dengan Peraturan Bupati.
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan : 1. & Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendaatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. 10. 11. 12
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025, disajikan dengan sistematika sebagai berikut :
BAB I
Perubahan RKPD Tahun 2025 dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan keadaan, meliputi: a) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi Daerah, dan keuangan Daerah, rencana program, kegiatan, dan sub kegiatan; b) keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dijadikan : a. b. Dasar penetapan Perubahan RencanaKerjaPerangkat Daerah; Pedoman PenyusunanKebijakanUmumPerubahan APBDsertaPerubahanPPAS; Landasan penyusunan RancanganPeraturanDaerah tentangPerubahan APBD; dan BahanevaluasiRaperdatentangPerubahan APBD.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ditetapkan di Menggala pada tanggal 28 et 2025 BUPATI TULANG BAWANG, ttd QUDROTUL IKHWAN BY Diundangkan di Menggala pada tanggal 28 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG, ttd FERLI YULEDI BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2025 NOMOR : 30 ESUAI DENGAN ASLINYA EPALABAGIAN HUKUM, Prioritas pembangunan sebagaimana tertuang dalam P-RKPD ini untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Bupati dan penyelenggara pemerintahan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. P-RKPD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2025 disusun sebagai pedoman penyusunan perencanaan 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan dan menciptakan kinerja pemerintah daerah yang efektif dan optimal untuk pencapaian sasaran pembangunan. Selain itu juga sebagai pedoman dalam penyusunan P-APBD 2025. Keberhasilan pelaksanaan P-RKPD Tahun 2025 dalam bentuk program-program pembangunan akan dapat direalisasikan secara optimal untuk mencapai sasaran pembangunan diperlukan dukungan sepenuhnya dari DPRD bersama dengan masyarakat. Selain itu keberhasilan pembangunan juga sangat tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan, keinginan untuk maju dan disiplin dari semua pihak. BUPATI TULANG BAWANG, ttd QUDROTUL IKHWAN BY SALINAN SESUAIDENGANASLINYA KEPALA BAGIAN HUKUM,
Membuka PDF…