Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 33 Tahun 2025
- Nomor
- 33
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 7
Lembaga terkait
Ringkasan
encana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
encana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Dalam Peraturan Bupati ini yang maksud dengan : 1. @ 10. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang memimpin pelaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendaatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA Perangkat daerah sebelum disepakati dengan DPRD. 11. 12.
BAB II
RKPD Tahun 2026 berpedoman pada visi, misi dan program bupati yang dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja, program yang termuat dalam RPJMD 2025-2029. RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digunakan sebagai bahan pedoman penyusunan KUA, PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan bahan evaluasi pembangunan daerah Tahun 2026.
Penjabaran RPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, kinerja dan program yang dituangkan dalam RKPD. Selain penjabaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) RKPD memuat kegiatan dan sub kegiatan yang berasal dari seluruh Rencana Kerja Perangkat Daerah yang mempedomani pada Rencana Strategis Perangkat Daerah.
RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disajikan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB III
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Ditetapkan di Menggala pada tanggal T Juu 2025 BUPATI TULANG BAWANG, ttd QUDROTUL IKHWAN BY Diundangkan di Menggala pada tanggal 7 Ul 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG ttd FERLI YULEDI BERITA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2025 NOMOR 3% menuntaskan sasaran dan target pada setiap urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keberhasilan pelaksanaan RKPD Tahun 2026 dalam bentuk program- program pembangunan akan dapat direalisasikan secara optimal untuk mencapai sasaran pembangunan diperlukan dukungan sepenuhnya dari DPRD bersama dengan masyarakat. Selain itu keberhasilan pembangunan juga sangat tergantung pada sikap mental, tekad, semangat, ketaatan, keinginan untuk maju dan disiplin dari semua pihak. BUPATI TULANG BAWANG, ttd QUDROTUL IKHWAN BY 59717 199803 1 003
Membuka PDF…