Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. b. meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; melaksanakan Pengadaan barang/Jasa yang lebih transparan, dan kompetitif serta praktek bisnis yang sehat; mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik; . mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia (SNI); memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Koperasi; dan melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.