menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penugasan Audit Investigatif, _Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli;
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pemben.tukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3667);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134 );
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tent.ang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- U ndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 4890);
10.Peraturan Pernerintah Nornor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041) ~
11.Peratu.ran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12) sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Sawang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2020 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 08);
14.Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 20 17 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Sidang Investigasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1888);
15.Peraturan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif;
16.Peraturan Deputi Kepala Sadan Pengawasan Keu angan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
17.Peraturan Deputi Kepala Sadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Investigasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemberian Keterangan Ahli.
18.Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang (Berita Daerah Kabu paten Tulang Bawang Tahun 2020 Nomor 8) . MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PENUGASAN AUDIT INVESTIGATIF, AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI. Pasal l Dalarn Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas~batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Repu blik In donesia.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Peme:rintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut atas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
7.lnspektur adalah lnspektur Kabupaten Tulang Bawang.
8.Inspektur Pembantu Wilayah I/II/III/IV 1nspektorat, selanjutnya disingkat Irban 1/11/III/IV adalah lnspektur Pembantu Wilayah I/II/III/IV Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
9.Inspektur Pembantu Wilayah V (Bidang lnvestigasi) Inspektorat, selanjutnya disingkat Irban V adalah Inspektur Pembantu Wilayah V (Bidang Investigasi) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang.
10.Auditor adalah jabatan di lnspektorat yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangant yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang betwenang. Pengertian Auditor dalarn hal ini mencakup jabatan fungsional auditor (JFA) dan jabatan fungsional pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah (JFPPUPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan aparat pengawasan intern pemerintah.
11.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/ a tau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang terdiri darl salah satunya adalah [nspektorat Provinsi/ Kabupaten/Kota.
12.Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit, untuk meniJai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi.
13.Audit lnvestigatif adalah proses mencari, menemukan, mengumpulkan, dan menganalisis serta mengevaluasi bukti- bukti secara sistematis oleh pihak yang kompeten dan independen untuk mengungkapkan fakta atau kejadian yang sebenamya tentang indikasi tindak pidana korupsi dan/atau tujuan spesifik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, selanjutnya disingkat audit PKKN adalah proses mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti melalui dan/atau bersama Penyidik, menganalisis serta mengevaluasi bukti secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar audit dengan tujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan dari hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi.
15.Pemberian Keterangan Ahli, selanjutnya disingkat PKA adalah pemberian pendapat berdasarkan keahlian profesi auditor dalam suatu kasus tindak pidana korupsi dan/ a tau perdata untuk membuat terang suatu kasus bagi penyidik dan/atau hakim.
16.Klien adalah perangkat daerah, pemerintah kampung, badan usaha dan badan lainnya yang menjadi objek pengawasan Inspektorat.
17.Entitas Mitra adalah perangkat daerah, pemerintah kampung, badan usaha dan badan lainnya, serta instansi penyidik yang merninta Inspektorat melakukan pengawasan pada klien.
18.Instansi Penyidik adalah instansi yang diberikan wewenang khusus o1eh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
19.Ekspose adalah kegia.tan menjelaskan materi secara spesifik terkait pengawasan bidang investigasi dengan cara memberikan keterangan secara komprehensif, menyajikan data, fakta dan hasil analisis serta menunjukkan bukti dan mengungkapkan informasi yang bersifat terbatas, diikuti dengan melakukan pembahasan, bertukar pikiran, dan memberikan pendapat profesional dalam suatu rapat yang diselenggarakan secara formal.
20.Hipotesis adalah suatu praduga yang dirumuskan serta diterima untuk sementara yang dapat menerangkan fakta- fakta ataupun kondisi-kondisi yang diduga mengandung penyimpangan dan digunakan sebagai petunjuk untuk menentukan prosedur aud1t investigatif selanjutnya.
21.Kasus adalah keadaan atau kondisi khusus yang berhubungan dengan suatu indikasi tindak pidana korupsi dan/atau hal spesifik lainnya.
22.Daftar Pihak-pihak yang Terkait adalah daftar kode, nama, organisasi, dan jabatan pihak-pihak terkait dengan penyimpangan berdasarkan hasil audit investigatif.
23.Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
24.Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat d1jadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
25.Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
26.Klien dan Entitas Mitra dalam Audit PKKN adalah instansi penyidik, termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)
27.Metode Audit PKKN adalah cara yang dipilih oleh auditor berdasarkan keahliannya untuk menghitung kerugian keuangan negara.
28.Pemantauan Tindak Lanjut Audit PKKN adalah proses memastikan bahwa informasi hasil audit PKKN telah dipergunakan oleh instansi penyiclik da1am mendukung tindakan litigasi.
29.Pemberi Keterangan Ahli adalah orang yang ditunjuk untuk melakukan pemberian keterangan ahli.
30.Pendamping Ahli adalah orang yang ditunjuk untuk mendampingi pemberi keterangan ahli.
31.Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan/ atau setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.