DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2025

Nomor
5
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan Bupati tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, peraturan ini menetapkan bahwa opsen pajak MBLB, yang merupakan pungutan tambahan, dihitung sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Pemungutan, pembayaran, dan pelaporan opsen ini dilakukan bersamaan dengan pajak MBLB. Peraturan ini juga menguraikan mekanisme pembayaran ke kas daerah provinsi, penagihan jika terjadi tunggakan, dan prosedur pengembalian kelebihan pembayaran. Selain itu, peraturan ini menekankan perlunya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam bentuk kerja sama, seperti pertukaran data dan pengawasan bersama, serta mewajibkan rekonsiliasi data penerimaan pajak setiap triwulan untuk memastikan transparansi dan akurasi.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…