DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2025

Nomor
6
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang untuk tahun 2025. Peraturan ini menetapkan bahwa TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi, kondisi, dan kelangkaan profesi, serta kemampuan keuangan daerah. Besaran TPP dihitung berdasarkan kelas jabatan dan berbagai indeks seperti Kapasitas Fiskal Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Pemberian TPP dinilai dari produktivitas kerja (60%) dan disiplin kerja (40%), dengan aturan khusus untuk pegawai yang mutasi atau rangkap jabatan. Peraturan ini juga menguraikan kondisi-kondisi di mana TPP tidak diberikan, seperti saat menjalani hukuman pidana atau tugas belajar.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…