DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2025

Nomor
8
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
17

Ringkasan

Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Anggaran Dana Kampung Tahun Anggaran 2025 ini mengatur secara rinci penyaluran dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui APBD Kabupaten Tulang Bawang. Materi pokoknya mencakup, penetapan total alokasi dana kampung (ADK) sebesar Rp66,2 miliar, yang dibagi untuk penghasilan tetap (Siltap) kepala dan perangkat kampung, tunjangan Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), serta alokasi non-Siltap, rincian besaran penghasilan tetap, tunjangan BPK, dan insentif Rukun Tetangga (RT), mekanisme penyaluran dana yang dilakukan secara non-tunai dan syarat-syarat penyalurannya serta ketentuan penggunaan dana non-Siltap untuk insentif RT dan kegiatan prioritas kampung, dengan tujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan kampung yang tertib, lancar, dan akuntabel.

Isi peraturan

Teks17PDFHirarki

Memuat teks peraturan…