Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. w 10. 11 Daerah adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dang mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Kabupaten adalah Kabupaten Tulang Bawang. Bupati adalah Bupati Tulang Bawang. . Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. . Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disingkat Dinas DPPKB dan PPPA adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. . Pembinaan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut PKK adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan Wanita untuk berpartisipasi dalam membangun Indonesia. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. . Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana yang berakibat atau dapat mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan terhadap fisik, seksual, ekonomi, sosial dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang. Kekerasan terhadap anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak. . Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Kabag Hkm Kadis PP & PA As.1 Sekda A 2 2 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21 22. 23. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Perlindungan Anak terpadu Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PATBM adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak. Terpadu adalah pemahaman tentang kesatuan semua aspek dan komponen kegiatan perlindungan anak yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat dengan mensinergikan berbagai sumber tersedia (secara terkoordinasi). Berbasis Masyarakat yaitu merupakan upaya yang memberdayakan kapasitas masyarakat untuk dapat mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif dalam mencegah dan memecahkan permasalahan yang ada secara mandiri. Pelayanan adalah tindakan yang harus segera dilakukan kepada korban ketika melihat, mendengar dan mengetahui akan, sedang atau telah terjadinya kekerasan terhadap korban. Pendamping adalah orang atau perwakilan dari lembaga yang mempunyai keahlian melakukan pendampingan korban untuk melakukan konseling, terapi dan advokasi guna penguatan atau pemulihan diri korban kekerasan. Rumah Aman adalah rumah singgah untuk korban, selama proses pendampingan, guna keamanan dan kenyamanan korban dari ancaman dan bahaya pelaku. Standard Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah Prosedur Standar Operasional yang menjadi acuan tindakan layanan. Masyarakat adalah perseorangan keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan. . Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, serta ibu dan anaknya. Rumah Tangga adalah anggota keluarga dan kerabat (cucu, kemenakan, kakak, adik, kakek, nenek, sepupu dan sebagainya) dan bukan kerabat (pembantu, sopir dan sebagainya) yang hidup dan makan dari satu dapur serta menetap dalam satu rumah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang. Kab7Hkm Kadis PP & PA As.1 Sekda o y P a e I 4 P