Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 14 Tahun 2025
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sisa Lebih Penghitungan Angggaran pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng Kabupaten Wajo; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal, 5 Mei 2025 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN Diundangkan di Sengkang pada tanggal, 5 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd ARMAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2025 NOMOR 14
Membuka PDF…