a.merencanakan operasional kegiatan bidang pengelolaan pasar berdasarkan rencana kerja Disperindagkop dan UKM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.membagi tugas pada bawahan sesuai dengan tugas masing-masing agar pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar;
c.memberi petunjuk kepada bawahan lingkup bidang pengelolaan pasar sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d.menyelia bawahan dalam melaksanakan tugas yang diberikan;
e.menyelenggarakan kebijakan dibidang pengelolaan dan retribusi pasar, pemeliharaan dan penertiban pasar, dan sarana dan prasarana pasar sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.mengoordinasikan penyusunan kebijakan dibidang pengelolaan dan retribusi pasar, pemeliharaan dan penertiban pasar, dan sarana dan prasarana pasar sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi;
g.mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang pengelolaan dan retribusi pasar, pemeliharaan dan penertiban pasar, dan sarana dan prasarana pasar dengan unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.melaksanakan pengelolaan manajemen pasar;
i.melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana pasar;
j.melaksanakan evaluasi dan pengendalian pasar sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k.melaksanakan pelayanan penataan/Penertiban pasar dan kebersihan pasar;
l.melaksanakan pengawasan penataan dan kebersihan pasar;
m.melaksanakan pengelolaan pengaduan pasar;
n.melaksanakan koordinasi penyelenggaraan keamanan, ketentraman dan ketertiban pasar;
o.menyusun dan mengusulkan rencana pembangunan/revitalisasi sarana dan prasarana pasar;
p.melaksanakan pengadaan dan mengevaluasi penggunaan sarana dan prasarana pasar;
q.melaksanakan pendataan dan menyusun database sarana dan prasarana pasar tentang pemanfaatan sarana dan prasarana pasar, baik jumlah petak terpakai maupun yang tidak terpakai;
r.melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
s.menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
t.menyelenggarakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dibidang pengelolaan dan retribusi pasar, pemeliharaan dan penertiban pasar, dan sarana dan prasarana pasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
u.mengevaluasi dan menilai hasil kerja bawahan;
v.menyediakan data dan informasi terkait bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan;
w.membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil pelaksanaan tugas; dan
x.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan baik lisan maupun tulisan sesuai dengan bidang kewenangan, tugas dan fungsinya agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal, 15 Mei 2025 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN Diundangkan di Sengkang pada tanggal, 15 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd ARMAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2025 NOMOR 20 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN KEPALA DINAS SUSUNAN ORGANISASI DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN SUBBAGIAN KEUANGAN BIDANG PENGELOLAAN PASAR BIDANG PERINDUSTRIAN BIDANG PEMBERDAYAAN KOPERASI LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 171 TAHUN 2021 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA BIDANG PERDAGANGAN