a.menyusun rencana kegiatan bidang tata lingkungan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang tata lingkungan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.menyiapkan dan merumuskan kebijakan tehnis bidang tata lingkungan;
g.mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang tata lingkungan meliputi inventarisasi ruang lingkup wilayah kegiatan persiapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis, kajian dampak lingkungan dan pemeliharaan lingkungan hidup;
h.menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup dan produk domestik regional bruto hijau, mekanisme insentif dan disinsentif, pendanaan lingkungan hidup;
i.menyusun data sumber daya alam dan lingkungan hidup;
j.menyusun status lingkungan hidup Daerah;
k.menyusun indeks kualitas lingkungan hidup;
l.menyusun kajian lingkungan hidup strategis;
m.mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis bidang tata lingkungan;
n.melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan teknis bidang tata lingkungan;
o.mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan dalam bentuk penerbitan pertimbangan teknis berkaitan izin bidang tata lingkungan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
p.mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan izin bidang tata lingkungan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah kabupaten;
q.melaksanakan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
r.dihapus;
s.dihapus;
t.dihapus;
u.mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
v.mengoordinasikan dan melaksanakan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (analisis mengenai dampak lingkungan hidup, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup);
w.mengoordinasikan dan melakukan penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi analisis mengenai dampak lingkunga hidup, upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan, surat pernyataan pengelolaan lingkungan, izin lingkungan, audit lingkungan hidup, nalisis resiko lingkungan hidup;
x.melakukan penilaian terhadap dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan dan pemeriksaan terhadap dokumen upaya lingkungan /upaya pemantauan lingkungan dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan;
y.melakukan pembentukan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan meliputi komisi penilai, tim pakar/ahli, tim teknis dan sekretariat;
z.menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan penyusunan dokumen ruang lingkup wilayah kegiatan persipan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; aa. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan sinkronisasi ruang lingkup wilayah kegiatan persiapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rencana pembangunan jangka Panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka mengah Daerah; bb. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan sinkronisasi ruang lingkup wilayah kegiatan persiapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; cc. mengoordinasikan muatan sinkronisasi ruang lingkup wilayah kegiatan persiapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada pemangku kepentingan; dd. menyiapkan bahan, mengoordinasikan dan melakukan penyusunan kajian lingkungan hidup strategis; ee. melakukan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis; ff. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi kajian lingkungan hidup strategis; gg. menyusun baku mutu lingkungan meliputi baku mutu pencemaran, kerusakan dan baku mutu sumber pencemar; hh. melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan secara lestari dan pencadangan sumber daya alam; ii. melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; jj. mengoordinasikan dan melakukan inventarisasi gas rumah kaca dan menyusun profil emisi gas rumah kaca; kk. menyusun perencanaan konservasi keanekaragaman hayati; ll. menyusun instrumen kebijakan dan pelaksanaan konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati; mm. melaksanakan pemeliharaan dan inventarisasi pada daerah pesisir, laut dan danau; nn. melaksanakan evaluasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati; oo. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati; pp. melaksanakan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, serta menyampaikan saran dan perkembangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan; qq. menyediakan data dan informasi terkait bidang tugasnya sebagai bahan perumusan dan evaluasi kebijakan; rr. melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada atasan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan untuk kejelasan hasil kerjanya; dan ss. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai bidang tugasnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal, 15 Mei 2025 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN Diundangkan di Sengkang pada tanggal, 15 Mei 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd ARMAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2025 NOMOR 21 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN KEPALA DINAS BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS LINGKUNGAN HIDUP SEKRETARIAT SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN SUBBAGIAN KEUANGAN BIDANG TATA LINGKUNGAN BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, B3 DAN LIMBAH B3 BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WAJO NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 170 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS LINGKUNGAN HIDUP BIDANG PENATAAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA