Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wajo Nomor 32 Tahun 2025
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari RPJMD Tahun 2025- 2029 yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib dan Urusan Pemerintahan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Renstra Perangkat Daerah menjadi pedoman dalam menyusun Renja Perangkat Daerah dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD.
Peraturan Bupati ini menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah terhitung sejak tanggal 20 September 2025.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wajo. Ditetapkan di Sengkang pada tanggal, 1 Oktober 2025 BUPATI WAJO, Ttd ANDI ROSMAN Diundangkan di Sengkang pada tanggal, 1 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WAJO, Ttd ARMAYANI BERITA DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2025 NOMOR 32
Membuka PDF…