1.Daerah adalah Kabupaten Wajo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wajo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disingkat Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif di Kabupaten Wajo.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai Fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah unsur Pimpinan BLUD yang bertanggungjawab terhadap atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan BLUD yang terdiri dari Direktur selaku pemimpin BLUD, Pejabat Pengelola Keuangan dan Pejabat Teknis.
9.Pemimpin BLUD adalah Kepala BLUD UPTD Puskesmas di Daerah.
10.Pengguna Anggaran selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
11.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja BLUD.
12.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau E-Purchasing.
13.Pejabat Teknis Kegiatan adalah pejabat pada Puskesmas yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
14.Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
15.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
16.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
17.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
18.Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh BLUD.
19.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
20.Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Badan Layanan Umum Daerah yang bersumber dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain- lain pendapatan BLUD yang sah yang prosesnya dilakukan sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
21.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
22.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
23.Jasa Lainnya adalah jasa non konsultansi segala pekerjaan yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
24.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan dan/atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
25.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya.
26.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi.
27.Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
28.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD Puskesmas di Kabupaten Wajo.
29.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
30.E-Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui Katalog Elektronik.
31.Swakelola adalah cara memperoleh barang atau jasa yang dikerjakan sendiri oleh instansi pemerintahan terkait.
32.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
33.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah SKPD yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan dalam suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
34.Sanggah banding adalah protes atau keberatan tertulis dari peserta tender yang tidak setuju dengan jawaban sanggah terhadap hasil tender, terutama pada pengadaan pekerjaan konstruksi.
35.Satuan Pengawas Internal yaitu melakukan pengawasan, audit, dan evaluasi terhadap seluruh tahapan proses pengadaan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, efisiensi, dan efektivitas.