a.menyusun rencana kegiatan bidang perpustakaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bidang perpustakaan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf, dan/atau menandatangani naskah Dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis bidang perpustakaan meliputi pelestarian naskah kuno dan etnis daerah, pengembangan dan pengolahan bahan perpustakaan, dan pembinaan perpustakaan;
g.mengoordinasikan pelaksanaan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial;
h.mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perpustakaan meliputi pelestarian naskah kuno dan etnis daerah, pengembangan dan pemanfaatan koleksi, pengolahan, dan konservasi, restorasi, preservasi, dan alih media bahan perpustakaan, bidang pembinaan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembudayaan kegemaran membaca;
i.mengoordinasikan dan melaksanakan pelaksanaan pelestarian naskah kuno dan etnis daerah meliputi peningkatan peran serta masyarakat dalam penyimpanan, perawatan, pelestarian dan pendaftaran naskah kuno, pengembangan, pengolahan dan pangalihmediaan naskah kuno yang dimiliki masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan, pengembangan koleksi budaya etnis daerah yang ditemukan pemerintah daerah, seleksi dan pengadaan koleksi budaya etnis daerah dan pengolahan dan penyiangan koleksi budaya etnis daerah;
j.mengoordinasikan dan melaksanakan deposit meliputi penghimpunan, pengelolaan, pendayagunaan karya cetak dan karya rekam, penyusunan bibliografi daerah, dan katalog induk Daerah, serta penyusunan literatur sekunder;
k.mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan meliputi penyusunan kebijakan pengembangan koleksi, seleksi, pengadaan bahan perpustakaan, inventarisasi, pengembangan koleksi Daerah, pelaksanaan kajian kebutuhan pemustaka, deskripsi bibliografi, klasifikasi, penentuan tajuk subjek, penyelesaian fisik bahan perpustakaan, verifikasi, validasi, dan pengimputan database ke pangkalan data;
l.mengoordinasikan dan melaksanakan konservasi melakukan pelestarian fisik bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui perawatan, restorasi, dan penjilidan, serta pembuatan sarana penyimpanan bahan perpustakaan;
m.mengoordinasikan, melaksanakan, kerja sama, kolaborasi, dan bersinergi dengan stakeholder lain untuk pengembangan perpustakaan melalui replikasi dan revitalisasi Perpustakaan;
n.mengoordinasikan dan melaksanakan pembudayaan kegemaran membaca, melakukan pelestarian isi/nilai informasi bahan perpustakaan termasuk naskah kuno melalui alih media, pemeliharaan dan penyimpanan master informasi digital;
o.mengoordinasikan dan melaksanakan pendataan nomor pokok dan pemetaan wilayah perpustakaan;
p.mengoordinasikan pelaksanaan supervisi, survei, dan kajian perpustakaan;
q.mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan semua jenis perpustakaan;
r.mengoordinasikan, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta profil perpustakaan;
s.mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan meliputi pendataan tenaga perpustakaan, bimbingan teknis, peningkatan kemampuan teknis kepustakawanan, penilaian angka kredit pustakawan, koordinasi pengembangan pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan, pemasyarakatan/sosialisasi, serta evaluasi pembinaan tenaga perpustakaan;
t.mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca meliputi pengkajian, dan pelaksanaan pembudayaan kegemaran membaca, koordinasi, pemasyarakatan/ sosialisasi, dan bimbingan teknis, serta evaluasi kegemaran membaca;
u.mengoordinasikan pendampingan akreditasi semua jenis perpustakaan, sertifikasi pustakawan, dan tenaga pengelola perpustakaan;
v.mengoordinasikan pendampingan penggiat literasi, komunitas baca, dan duta baca;
w.mengoordinasikan dan melakukan pengumpulam, pengelolaan, dan penyimpanan bahan perpustakaan kelabu;
x.melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan buku berbasis kearifan lokal;
y.melakukan koordinasi dan seminar dan bedah buku terbitan daerah;
z.melakukan layanan perpustakaan aa. melakukan koordinasi dalam rangka penerbitan buku karya ilmiah, karya umum dan karya sastra; bb. melakukan transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial; cc. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, pengawasan, supervisi, dan evaluasi kebijakan teknis bidang perpustakaan; dd. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; ee. menilai kinerja pegawai ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; ff. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kepala bidang perpustakaan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan ff. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.