a.menyusun rencana kegiatan bagian kesejahteraan rakyat sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas;
c.memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkungan bagian kesejahteraan rakyat untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
d.menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
e.mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
f.menyiapkan bahan perumusan kebijakan Daerah dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
g.melakukan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
h.menyiapkan bahan pengoordinasian dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang bina mental dan spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
i.melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang keagamaan/bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
j.mengoordinasikan perumusan rancangan produk hukum Daerah sesuai dengan bidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
k.mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
l.mengoordinasikan dan memfasilitasi pengembangan sarana peribadatan, sarana pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
m.mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan peringatan hari besar dan kegiatan keagaman;
n.mengoordinasikan dan memfasilitasi forum kerukunan umat beragama dan aliran kepercayaan serta kerja sama antar lembaga keagamaan;
o.mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama sosial kemasyarakatan dan konsultasi penanggulangan secara dini masalah dan kasus kerukunan hidup antar umat beragama dan aliran kepercayaan;
p.mengoordinasikan dan memfasilitasi pemberian hibah dan bantuan sosial keagamaan;
q.melaksanaan pembinaan kelembagaan keagamaan formal dan nonformal;
r.mengoordinasikan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang sosial, transmigrasi, kesehatan, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
s.mengoordinasikan dan memfasilitasi penangangan masalah sosial di masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
t.mengoordinasikan dan memfasilitasi pemberian bantuan/hibah serta santunan kepada orang jompo, panti asuhan, orang miskin, penyandang cacat, serta pengungsi berdasarkan data yang telah dihimpun agar bantuan yang diberikan tepat sasaran;
u.melaksanakan penyediaan data dan informasi terkait tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
v.mengoordinasikan dan memfasilitasi pembinaan dan pemberdayaan lembaga kemasyarakatan yang meliputi pembinaan organisasi politik, lembaga swadaya masyarakat, kepemudaan, olahraga, ketahanan nasional dan bela negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan agar terbentuk organisasi kemasyarakatan yang mandiri;
w.mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pada urusan kepemudaan dan olahraga, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana, kebudayaan dan pariwisata berdasarkan bahan/data dalam perumusan kebijakan, koordinasi serta pemberian bantuan agar kegiatan dapat terselenggara dengan baik;
x.merumuskan dan menyiapkan draf kebijakan, pedoman, petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis dibidang bina mental spiritual, kesejahteraan rakyat pelayanan dasar dan kesejahteraan rakyat non pelayanan dasar;
y.melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi bagian kesejahteraan rakyat;
z.melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dengan membandingkan antara rencana yang telah ditetapkan dengan realisasi yang dicapai untuk mengetahui tingkat keberhasilan tugas; aa. menilai kinerja pegawai ASN berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bb. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepala bagian kesejahteraan rakyat dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan; dan cc. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
5.Ketentuan Paragraf 2 dihapus.
6.Ketentuan Pasal 8 dihapus.
7.Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: