menetapkan Peraturan Bupati tentang Bat as Kampung di Wilayah Kecamatan Gunung Labuhan ; Mengingat : 1. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur , dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825) ;
2.Undang -Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 49 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 202 3 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undan g (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202 3 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 856 );
3.Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Ne gara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);
4.Undang -Un dang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 202 3 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Undang (Lembaran… SALINAN 15 TAHUN 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);
7.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat ketelitian Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat ketelitian Skala 1:50.000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 92);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
9.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Spesifikasi Teknis Penyajian Peta Desa;
10.Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1529); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG BATAS KAMPUNG DI WILAYAH KECAMATAN GUNUNG LABUHAN.