Pelaporan, pengurusan dan/atau pengambilan Dokumen Kependudukan di desa/kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui Admin Pesta Dansa dilaksanakan dengan ketentuan:
a.Penduduk menyampaikan persyaratan permohonan Dokumen Kependudukan secara lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang undangan kepada Admin Pesta Dansa di desa/kelurahan domisili Penduduk;
b.Admin Pesta Dansa meneliti kelengkapan persyaratan permohonan Dokumen Kependudukan;
c.apabila persyaratan telah dinyatakan lengkap, Admin Pesta Dansa menyampaikan dokumen persyaratan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
d.penyampaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud huruf c menggunakan Pelayanan Secara Daring yang disediakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
e.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil memverifikasi dan menerbitkan Dokumen Kependudukan;
f.Dokumen kependudukan yang diterbitkan, disampaikan kembali kepada Admin Pesta Dansa;
g.Admin Pesta Dansa mencetak Dokumen Kependudukan yang telah selesai diproses oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; dan
h.Penduduk melakukan pengambilan Dokumen Kependudukan di desa/kelurahan melalui Admin Pesta Dansa berdasarkan notifikasi pengambilan.