1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
6.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
7.Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau Non Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
8.Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar Iuran.
9.Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
10.Pekerja Rentan adalah pekerja bukan penerima upah atau informal yang memiliki kondisi kerja jauh dari standar, beresiko tinggi, dan penghasilan rendah juga rentan terhadap gejolak ekonomi dengan tingkat kesejahteraan di bawah upah minimum.
11.Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah program jaminan sosial dengan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
12.Kecelakaan Kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
13.Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah program jaminan sosial dengan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat Kecelakaan Kerja.
14.Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah program jaminan sosial dengan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
15.Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah program jaminan sosial dengan manfaat berupa uang yang dibayarkan setiap bulan kepada Peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia.
16.Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja.
17.Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah.
18.Gaji/Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
19.Perusahaan adalah: