menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah; Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Usaha Mikro (Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7);
6.Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2023 Nomor 56); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KREDIT USAHA RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Kredit Usaha Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 40) sebagaimana telah diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: