Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN2025. MEMUTUSKAN: 630). Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020;
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Teknis Peogelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 1781);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021 tentaog Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 Nomor 2);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2025 ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupateo Wonosobo Tahun 2025 Nomor 9);
12.Peraturan Daerah Kabupateo Wonosobo Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lernbaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 10); dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
5.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah bcrhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
6.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
10.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
11.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
12.Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
13.Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
14.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
15.Dana Alokasi Umurn yang selanjutnya clisingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang clialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
16.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya clisingkat DAK adalah dana yang bersumber dan pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang cliakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
18.Pembiayaan adatah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan cliterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
19.Pinjaman Daerah adatah semua transaksi yang menga.kibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bemilai uang dan pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
20.Utang Daerah yang selanjutnya clisebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pcmerintah Daerah yang dapat clinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian, a tau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
21.Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik oegara, Sadan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok pinjaman.
22.Dana Cadangan adalah dana yang clisisihkan untuk mendanai kebutuhao pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat clibebankao dalam 1 (satu) tahun aoggaran.
23.Reocana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat Rp. 33.706.944.828,91 Rp. 43.948.371.133,00 (Rp. 10.241.426.304,091 Rp. 2.066.894.346.175,00 (Rp. 43. 793.542.695.00l Rp. 2.023.100.803.480.00 Rp. l.989.393.858.651,09 33.552.116.390.911(Rp. Rp. 2.022.945.975.042,001. Semula
2.Bertambah/berkurang Jumlah Pendapatan Daerah setelah perubahan b, Belanja Daerah