Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 19 September 2025 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 19 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO ttd ONE ANDANG WARDOYO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 NOMOR 36 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M Nurwahid, S.H NIP.197211101998031013 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 33 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 - 2029 Renstra Perangkat Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 yang memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan wajib, pilihan, penunjang, pengawasan, kewilayahan, pemerintahan umum sesuai tugas dan fungsi setiap perangkat daerah. RPJMD Kabupaten Wonosobo Tahun 2025-2029 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2025. Sejalan dengan hal tersebut maka diperlukan penyusunan Renstra Perangkat Daerah sebagai bentuk penjabaran RPJMD. Ruang lingkup Renstra Perangkat Daerah yang disusun memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan tahun 2025-2029 sesuai dengan RPJMD dimaksud. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Dasar hukum penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah:
1.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2022 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9). 1.3. Maksud dan Tujuan Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dimaksudkan untuk menentukan arah kebijakan Perangkat Daerah berdasarkan tugas pokok dan fungsi tahun 2025-2029 dalam rangka mendukung perwujudan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029. Adapun tujuannya adalah untuk:
1.Memberikan landasan operasional bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029;
2.Menjadi alat untuk menjamin keterkaitan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
b.Dinas Kesehatan
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
d.Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan
e.Satuan Polisi Pamong Praja
f.Badan Penanggulangan Bencana Daerah
g.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
h.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi
i.Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan
j.Dinas Lingkungan Hidup
k.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
l.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
m.Dinas Komunikasi dan Informatika
n.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
o.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah
p.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
q.Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
r.Sekretariat Daerah
s.Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
t.Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
u.Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah
v.Badan Kepegawaian Daerah
w.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
x.Inspektorat Daerah
y.Kecamatan Wonosobo
z.Kecamatan Kertek aa. Kecamatan Selomerto bb. Kecamatan Leksono cc. Kecamatan Watumalang dd. Kecamatan Mojotengah ee. Kecamatan Garung ff. Kecamatan Kejajar gg. Kecamatan Kalikajar hh. Kecamatan Sapuran ii. Kecamatan Kepil jj. Kecamatan Kaliwiro kk. Kecamatan Wadaslintang ll. Kecamatan Sukoharjo mm. Kecamatan Kalibawang Penyusunan Renstra Perangkat Daerah ini diharapkan dapat semakin realistis dalam penentuan tujuan, sasaran, program dan kegiatan beserta targetnya dalam rangka mendukung pencapaian target sasaran pembangunan jangka menengah Kabupaten Wonosobo, sehingga akan “Mewujudkan Wonosobo Yang Sejahtera, Adil, dan Makmur”. BUPATI WONOSOBO ttd AFIF NURHIDAYAT