menetapkan Peraturan Bupati tcntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Und.ang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang l\omor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerab Kabupatcn Oalam Lingkungan Propinai Djawa Teogah (Berita Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1950, Nomor 42);
3.Und.ang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 temang Pemerintahan Dacrab (Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhrr dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan l..embaran Negara Republilc Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-lJndang Nomor I Tahun 2022 tcntang liubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); S. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Propinsi Jawa Tengah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58. Tamba.han l..embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 teruang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Mengingat
7.Pernturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Evaluasi Ranca.ngan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Dacrah, Rancangan Peraturan Daerah Ten1ang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Rancangan Pereruran Kepala Daerah Tem:ang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Oaerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tabun 2021 Nomor43l);
8.Peraturan Men Leri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penglurungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Oacrah, Dan Tata Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Oalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Pcrubaban Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tabun 2018 Tcntang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Serita Negam Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 1777);
9.Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pedoman Tcknis Pcngclolaan Keuangan Oaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
10.Peraturan Oaerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tabun 2021 tentang Pengelolaan Kcuangan Daerab (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tabun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran Oacrah Kabupaten Wonosobo Tabun 2021 Nomor 2); Rp.1.995.647.858.65 l ,09 Jumlab Pcndapatan Daerah setelah perubahan 6.254.000.000,00Rp2. Bertambah Rp. l.989.393.858.651,09 Pasa! 2 Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 semula betjumlab Rp.2.023.100.803.480.00 benambah sebesar Rp.6.254.000.000,00 sehlngga mcnjadl Rp.2.029.354.803.480,00 dengan perincian scbagai bcrikut : a Pendapalan Daerah
1.Semula !. Ketcntuan Pasal 2 d.iubah, sebingga keseluruhan Pasal berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketenruan da!am Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara.n 2025 (Bcrita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 331 diubah sebagai berikut : Pasal I Menetapkan : PERATURANBUPATlTE~ANG PERUBAHANt\TAS PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 30 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN ANGGARAN2025. MEMUTUSKAN:
11.Peraruran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2025 ten tang Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupalen Wonosobo Tahun Anggaran 2024 (Lc:mbaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 9);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2025 rentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2025 Nomor 10};
6.Di antara ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut : mi.
5.Lampiran v diubah sehingga menjadi sebagaimana rercantum dalam Lampiran v yang merupakan bagian tidal< terpisahkan dari Peraiuran Bupali UIJ.
3.Lampiran a diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
4.Lampiran IV diubah schingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupali ini,
2.Lampiran l diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah.kan dari Peraturan Bupati 0,00Rp. Rp. 33.706.944.828,9 l 0,00Rp. Rp. 0,00 Rp. o,oo Rp. 33.706.944.828.91 Rp. 33.706.944.828,91 Rp. 0.00 Rp. 2.023.100.803.480,00 Rp. 6.254.000.000,00 Rp. 2.029.354.803.480,00
2.Pengeluaran pembiayaan a) Semula bl Bcrtambah/(bcrkurang) Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah pcrubahan Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan