1.Daerah adalah Kabupaten Wonosobo.
2.Bupati adalah Bupati Wonosobo.
3.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
4.Badan Kepegawaian Daerah yang selanjutnya disingkat BKD adalah PD yang melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.
5.Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
6.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di dalam atau di luar negeri dan bukan atas biaya sendiri, dengan meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
8.Tugas Belajar Biaya Mandiri adalah penugasan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PNS untuk mengikuti atau melanjutkan pendidikan formal ke jenjang lebih tinggi di dalam atau di luar negeri sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah dengan biaya pendidikan ditanggung sendiri oleh PNS baik yang meninggalkan tugas ataupun tidak meninggalkan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.
9.Lembaga Pendidikan adalah lembaga penyelenggara jenjang pendidikan menengah/kejuruan dan lembaga penyelenggara jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah/kejuruan yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi.
10.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.
11.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
12.Pendidikan Akademik adalah Pendidikan tinggi program sarjana dan/atau program pasca sarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
13.Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan.
14.Pendidikan Profesi adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas.
15.Jenjang Pendidikan Setingkat Lebih Tinggi adalah pendidikan yang ditempuh setingkat lebih tinggi dari tingkat pendidikan yang telah tercantum dalam surat keputusan pangkat terakhir.
16.Ikatan Dinas adalah masa wajib melaksanakan tugas pada unit kerja bagi PNS selesai Tugas Belajar.
17.Program Studi di Luar Kampus Utama adalah program studi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di kabupaten/kota administratif yang tidak berbatasan langsung dengan kampus utama.
18.Pendidikan Jarak Jauh adalah proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai macam media komunikasi.
19.Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat PNS yang selanjutnya disebut UPKP adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki.
20.Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah adalah Kenaikan Pangkat yang diberikan kepada PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi yang sesuai/relevan dengan bidang tugasnya.