Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Wonosobo. Ditetapkan di Wonosobo pada tanggal 13 Oktober 2025 BUPATI WONOSOBO, ttd AFIF NURHIDAYAT Diundangkan di Wonosobo pada tanggal 14 Oktober 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN WONOSOBO, ttd ONE ANDANG WARDOYO BERITA DAERAH KABUPATEN WONOSOBO TAHUN 2025 NOMOR 41 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo M Nurwahid, S.H NIP. 197211101998031013 I. UMUM A. KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN.............................................................................................................. 1-2 B. PERLENGKAPAN............................................................................................................................................................. 2-3 C. PENGADAAN................................................................................................................................................................... 3-4 D. PERPUSTAKAAN............................................................................................................................................................. 4-7 E. KEARSIPAN.................................................................................................................................................................... 7-12 F. PERSANDIAN.................................................................................................................................................................. 12-13 G. PERENCANAAN PEMBANGUNAN.................................................................................................................................... 13-14 H. ORGANISASI DAN TATA LAKSANA................................................................................................................................. 14-15 I. PENELITIAN, PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN........................................................................................................ 15 II. A. OTONOMI DAERAH........................................................................................................................................................ 16 B. PEMERINTAHAN UMUM................................................................................................................................................. 17-18 C. HUKUM.......................................................................................................................................................................... 18-21 III. URUSAN POLITIK A. KESATUAN BANGSA DAN POLITIK................................................................................................................................. 22-23 B. PEMILIHAN UMUM (PEMILU).......................................................................................................................................... 23-25 IV. URUSAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN A. SATUAN POLISI PAMONG PRAJA................................................................................................................................... 26 B. PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN DAN PERTOLONGAN................................................................................ 26-27 JADWAL RETENSI ARSIP DAFTAR ISI URUSAN PEMERINTAHAN LAMPIRAN PERATURAN BUPATI WONOSOBO NOMOR 38 TAHUN 2025 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP V. URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT A. PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL......................................................................................................................... 28-30 B. PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK......................................................................................... 30-31 C. PENDIDIKAN.................................................................................................................................................................. 31-34 D. KEOLAHRAGAAN............................................................................................................................................................ 34-36 E. KEPEMUDAAN................................................................................................................................................................ 36-38 F. KEBUDAYAAN................................................................................................................................................................ 38-39 G. KESEHATAN................................................................................................................................................................... 39-45 H. AGAMA DAN KEPERCAYAAN.......................................................................................................................................... 46 I. SOSIAL........................................................................................................................................................................... 46-49 J. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA........................................................................................................................... 49-50 K PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN.................................................................................................................................. 50-51 L KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL.......................................................................................................................... 51-52 M KELUARGA BERENCANA................................................................................................................................................ 52-58 N HUBUNGAN MASYARAKAT............................................................................................................................................. 58-59 VI. URUSAN PEREKONOMIAN A. KETAHANAN PANGAN.................................................................................................................................................... 60 B. PERDAGANGAM............................................................................................................................................................. 61-63 C. KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (KUKM)...................................................................................................... 63-66 D. KEHUTANAN................................................................................................................................................................... 66-70 E. KELAUTAN DAN PERIKANAN.......................................................................................................................................... 70-75 F. PERTANIAN..................................................................................................................................................................... 75-79 G. PETERNAKAN................................................................................................................................................................. 79 H. PERKEBUNAN................................................................................................................................................................ 80-81 I. PERINDUSTRIAN............................................................................................................................................................ 81-82 J. ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL......................................................................................................................... 83-97 K. PERHUBUNGAN............................................................................................................................................................. 97-103 L. KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.................................................................................................................................. 103-106 M. PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF........................................................................................................................... 107-108 N. STATISTIK...................................................................................................................................................................... 108-109 O. KETENAGAKERJAAN...................................................................................................................................................... 110-113 P. PENANAMAN MODAL..................................................................................................................................................... 113-114 Q. PERTANAHAN................................................................................................................................................................. 114-115 R. TRANSMIGRASI.............................................................................................................................................................. 115-116 VII. URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN A. PEKERJAAN UMUM........................................................................................................................................................ 117-120 B. PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN...................................................................................................... 120-123 C. TATA RUANG (TATA KOTA)............................................................................................................................................. 123-124 D. LINGKUNGAN HIDUP...................................................................................................................................................... 124-127 VIII.URUSAN PENGAWASAN A. PENGAWASAN INTERNAL............................................................................................................................................... 128-129 IX. URUSAN KEPEGAWAIAN A. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................................................................... 130-138 B. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)......................................................................................................................... 138-140 X. URUSAN KEUANGAN A. KEUANGAN DAERAH...................................................................................................................................................... 141-150 AKTIF INAKTIF I A.
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3.
a.Perjalanan Dinas Kepala Daerah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Perjalanan Dinas DPRD 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perjalanan Dinas Pegawai 1 Tahun 1 Tahun Musnah
4.1 Tahun 1 Tahun Musnah
5.1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Notula terkait Kebijakan
6.1 Tahun 1 Tahun Musnah 7.
a.Pengurusan Surat-surat Kendaraan Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemeliharaan dan Perbaikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengurusan Kehilangan dan Masalah Kendaraan 1 Tahun 1 Tahun Musnah JADWAL RETENSI ARSIP PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO Rapat Pimpinan Penyediaan Konsumsi Pengurusan Kendaraan Dinas UMUM KETATAUSAHAAN DAN KERUMAHTANGGAAN Telekomunikasi (Fasilitasi Telekomunikasi) Perjalanan Dinas Dalam Negeri Perjalanan Dinas Luar Negeri Penggunaan Fasilitas Kantor, antara lain: Permintaan dan Penggunaan Ruang Rapat, Gedung, Kendaraan, Wisma, Rumah Dinas, dan Fasilitas Kantor Lainnya NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 1 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 8
a.Pertamanan/Landscape 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penghijauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Perbaikan Gedung 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Perbaikan Peralatan Kantor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Perbaikan Rumah Dinas/Wisma 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Kebersihan Gedung dan Taman 1 Tahun 1 Tahun Musnah 9
a.Perbaikan/Pemeliharaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemasangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 10
a.Pengamanan, Penjagaan, dan Pengawalan terhadap Pejabat, Kantor, dan Rumah Dinas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Laporan Ketertiban dan Keamanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
11.1 Tahun 1 Tahun Musnah
12.1 Tahun 1 Tahun Musnah B. 1.
a.Data Hasil Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Inventarisasi dan Penyimpanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2.
a.Data Hasil Pemeliharaan Kantor 2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Laporan dan Evaluasi Pemeliharaan Kantor 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pemeliharaan Gedung, Taman, dan Peralatan Kantor Pengelolaan Jaringan Listrik, Air, Telepon, dan Komputer Pemeliharaan Peralatan Kantor Ketertiban dan Keamanan Administrasi Pengelolaan Parkir Administrasi Pakaian Dinas Pegawai, Satpam, Petugas Kebersihan, dan Pegawai Lainnya PERLENGKAPAN Inventarisasi dan Penyimpanan 2 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 3.
a.Barang Habis Pakai 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Barang Milik Daerah 2 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggung- jawabkan 3 Tahun Musnah
4.3 Tahun Setelah Proses Kegiatan Dipertanggung- jawabkan 7 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Permanen C. 1 2 Tahun 3 Tahun Musnah
2.2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun Setelah Pemutakhiran Data (Update ) 3 Tahun Permanen Swakelola, antara lain: Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Pengolahan Sistem Informasi Pengadaan, antara lain: Database Pengguna Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa, Database Kontrak, Database Pengadaan Barang/Jasa Distribusi Penghapusan Barang Milik Daerah, antara lain: Keputusan Pembentukan Tim, Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah, Daftar Barang yang Dihapuskan, Laporan Hasil Pelaksanaan Penghapusan BMD Termasuk di dalamnya Proses Lelang Penghapusan Pengelolaan Database Barang Milik Daerah Pengadaan Langsung, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Tidak Langsung/Lelang, antara lain: Persiapan Pemilihan Penyedia, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia, Penandatanganan Kontrak, Pelaksanaan Kontrak PENGADAAN Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, antara lain: Identifikasi dan Analisis Kebutuhan Barang/Jasa, Penyusunan dan Penetapan Rencana Penganggaran Pengadaan, Penetapan Kebijakan Umum, Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pengumuman Rencana Umum Pengadaan 3 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen D.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pangkalan Data Penerbit dan Pengusaha Rekaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Terbitan Internasional dan Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemantauan Wajib Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Bibliografi dan Katalog 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Pembelian 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Hibah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Hadiah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Tukar-menukar 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Implementasi Undang-Undang KCKR 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Terbitan Internal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Pendistribusian Bahan Pustaka Surplus 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Inventarisasi Koleksi (Buku Induk) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen 6.
a.Keanggotaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Peminjaman 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pengolahan Bahan Pustaka Pangkalan Data Katalog Koleksi Layanan Perpustakaan Deposit Bahan Pustaka Koleksi Pustaka Monitoring dan Evaluasi, antara lain: Laporan Hasil Monitoring, Laporan Hasil Evaluasi PERPUSTAKAAN Kebijakan di Bidang Perpustakaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 4 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Pengembangan Gemar Baca 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah 7.
a.Memorandum of Understanding (MoU) 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen
c.Partisipasi Organisasi Profesi dan Kerja Sama Internasional 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen Kerja Sama Perpustakaan 5 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 8.
a.Pengembangan Situs Web 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemas Ulang Informasi Multimedia 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Aplikasi Perpustakaan 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Pangkalan Data Kepustakaan Digital 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
9.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen 10.
a.Perawatan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perbaikan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penjilidan Bahan Perpustakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Implementasi Teknologi Informasi Perpustakaan Pangkalan Data Layanan Perpustakaan Konservasi 6 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
11.2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Perpustakaan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perpustakaan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perpustakaan Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perpustakaan Perguruan Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.2 Tahun 3 Tahun Musnah E.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Pengembangan Profesi Arsiparis, antara lain: Formasi Jabatan Arsiparis, Analisis Kebutuhan Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Bimbingan Konsultasi Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penilaian Arsiparis 1 Tahun 1 Tahun Musnah d.
e.Database Arsiparis 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) 3 Tahun Permanen KEARSIPAN Kebijakan di Bidang Kearsipan yang Dilakukan oleh Pemerintah daerah Pembinaan Kearsipan Kurasi Digital Pengembangan Perpustakaan Pengembangan SDM Perpustakaan Reprografi (Mikrofilm, Reproduksi Foto) Transformasi Digital Pemilihan Arsiparis Teladan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Arsiparis Teladan, Berkas Penetapan Arsiparis Teladan Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Arsiparis Teladan Permanen 2 Tahun 3 Tahun 7 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
f.Bimbingan Konsultasi Kearsipan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.2 Tahun 3 Tahun h.
i.Fasilitasi Kearsipan, antara lain: Fasilitasi SDM Kearsipan, Fasilitasi Prasarana dan Sarana Kearsipan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
j.Lembaga/Unit Kearsipan Teladanan, antara lain: Berkas Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan, Berkas Penetapan Lembaga/Unit Kearsipan Teladan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Berkas Penetapan Permanen
k.Jadwal Retensi Arsip, antara lain: Berkas Usulan Persetujuan JRA, Surat Persetujuan JRA dari Kepala ANRI 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 3.
a.Penciptaan, antara lain: Buku Registrasi Naskah Masuk dan Keluar, Buku Agenda, Kartu Kendali, Lembar Pengantar/Buku Ekspedisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberkasan Arsip Aktif, antara lain: Daftar Berkas dan Daftar Isi Berkas 2 Tahun Setelah Semua Arsip Dipindahkan 3 Tahun Musnah Pengelolaan Arsip Dinamis Musnah, Kecuali Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi Permanen Supervisi dan Evaluasi, antara lain: Perencanaan Supervisi dan Evaluasi, Pelaksanaan Supervisi dan Evaluasi, Laporan Hasil Supervisi dan Evaluasi 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update) Database Bimbingan dan Konsultasi dan Supervisi Permanen3 Tahun 8 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Penataan Arsip Inaktif, antara lain: Daftar Arsip Inaktif,Daftar Arsip Inaktif Tematik 2 Tahun Setelah Daftar Arsip Inaktif Diperbarui (Update) 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan, antara lain: Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Bukti Peminjaman Arsip 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Daftar Arsip Dinamis Berdasarkan SKKAAD Permanen
e.Autentikasi Arsip Dinamis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Dinamis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
4.2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen
5.2 Tahun Setelah Hak dan Kewajiban Selesai 3 Tahun Permanen 6.
a.Pemindahan Arsip, antara lain: Berita Acara Pemindahan, Daftar Arsip yang Dipindahkan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Program Arsip Vital, antara lain: Identifikasi Arsip Vital, Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital, Penyelamatan Arsip Vital, dan Pemulihan Arsip Vital Pengelolaan Arsip Terjaga, antara lain: Daftar Identifikasi Arsip Terjaga, Daftar Berkas Arsip Terjaga, Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga, Surat Penetapan Autentikasi Arsip Terjaga, Surat Penyerahan Arsip Terjaga, Daftar Salinan Autentik Arsip Terjaga, Berita Acara Penyerahan Salinan Autentik Arsip Terjaga Penyusutan Arsip 9 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Pemusnahan Arsip, Meliputi: SK Penetapan Panitia Penilai Arsip, Pertimbangan Panitia Penilai, Permintaan Persetujuan Kepala ANRI untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi Sekurang-kurangnya 10 Tahun atau Persetujuan Kepala Daerah selaku Pimpinan Pencipta Arsip untuk Pemusnahan Arsip dengan Retensi di bawah 10 Tahun, Penetapan Arsip yang Dimusnahkan, Berita Acara Pemusnahan Arsip, Daftar Arsip yang Dimusnahkan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Penyerahan Arsip Statis, Meliputi: Pembentukan panitia penilai, Notulen Rapat Panitia, Surat Pertimbangan Panitia Penilai, Surat Persetujuan dari Kepala Lembaga Kearsipan, Surat Pernyataan Autentik, Terpercaya, Utuh, dan Digunakan dari Pencipta Arsip, Keputusan Penetapan Penyerahan, Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Database Pengelolaan Arsip Aktif 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Permanen
b.Database Pengelolaan Arsip Inaktif 1 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Permanen Alih Media Arsip, antara lain: Kebijakan Alih Media, Autentikasi, Database Pengelolaan Arsip Dinamis 10 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 9.
a.Akuisisi, Meliputi: Monitoring Fisik dan Daftar, Verifikasi terhadap Daftar Arsip, Menetapkan Status Arsip Statis, Persetujuan untuk Penyerahan, Penetapan Arsip yang Diserahkan Berita Acara Penyerahan Arsip, Daftar Arsip yang Diserahkan 1 Tahun 1 Tahun Musnah Kecuali, Penetapan Arsip yang diserahkan, Berita Acara Penyerahan Arsip dan Daftar Arsip yang diserahkan Permanen
b.Penghargaan dan Imbalan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Sejarah Lisan, antara lain: Administrasi Kegiatan, Berita Acara Wawancara Sejarah Lisan, Laporan Kegiatan, Hasil Wawancara (Kaset/CD/Media Lain Sesuai Perkembangan Teknologi dan Informasi) dan Transkrip 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Hasil Wawancara (Kaset/CD/ Media Lain Sesuai Perkembangan TI) dan Transkrip Permanen
d.Daftar Pencarian Arsip Statis, antara lain: Pengumuman, Akuisisi Daftar Pencarian Arsip Statis 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Menyusun Sarana Bantu Temu Balik, antara lain: Daftar Arsip Statis, Inventaris Arsip Statis, Guide 1 Tahun 1 Tahun Permanen
f.Preservasi Preventif, antara lain: Penyimpanan, Pengendalian Hama Terpadu, Reproduksi (Alih Media) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali, Berita Acara dan Daftar Arsip yang Dialihmediakan Permanen
g.Preservasi Kuratif 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Autentikasi Arsip Statis, antara lain: Pembuktian Autentisitas, Pendapat Tenaga Ahli, Pengujian, Penetapan Autentisitas Arsip Statis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Akses Arsip Statis, antara lain: Layanan Arsip, Penerbitan Naskah Sumber 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengelolaan Arsip Statis 11 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
10.2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.2 Tahun 3 Tahun Musnah
13.2 Tahun 3 Tahun Permanen
14.2 Tahun 3 Tahun Musnah 15.
a.Pengawasan Kearsipan Internal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKI Permanen
b.Pengawasan Kearsipan Eksternal 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali LAKE dan LHPKN Permanen
c.Sanksi 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen F.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Pengamanan Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Sinyal: Teknik Sandi dan Kripto 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Materiil Sandi: Sistem dan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Perencanaan Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Sumber Daya Manusia (SDM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaring Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah PERSANDIAN Kebijakan di Bidang Persandian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengamanan Persandian Pengkajian Persandian: Kriptografi, Peralatan Sandi, Komunikasi Pembinaan dan Pengendalian Persandian Pengelolaan SIKN dan JIKN Pelindungan dan Penyelamatan Arsip Akibat Bencana Penyelamatan Arsip Perangkat Daerah Digabung dan/atau Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup Pengawasan Kearsipan Jasa Kearsipan, antara lain Konsultasi Kearsipan, Manual Kearsipan, Penataan Arsip, Otomasi Kearsipan, Penyimpanan 12 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Perencanaan dan Administrasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Verifikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyesuaian Sistem dan Testing 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengguna 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan Penerbitan Sertifikat Elektronik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen G. 1.
a.Musrenbang Provinsi 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Musrenbang Nasional 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Musrenbang Kab/Kota 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Musrenbang Kecamatan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Musrenbang Kelurahan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Musrenbang Desa 2 Tahun 8 Tahun Musnah 2.
a.Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Anggaran Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana Pembangunan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rencana Pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Program Kerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Penetapan/Kontrak Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Laporan Berkala 1 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Laporan Insidental 1 Tahun 1 Tahun Permanen
j.Evaluasi Program 1 Tahun 1 Tahun Permanen Layanan Sertifikasi Elektronik PERENCANAAN PEMBANGUNAN Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perencanaan Pembangunan Daerah 13 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.1 Tahun 1 Tahun Permanen 6.
a.Rancangan Awal Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Rapat Pembahasan Rancangan Awal dengan Perangkat Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Sosialisasi dengan Perangkat Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Rancangan Akhir Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Penerapan Perencanaan Aksi Strategi Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen 7.
a.Pendanaan Nasional dan Hibah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pendanaan Daerah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Pembangunan Nasional 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Surat Berharga Syariah Negara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pendanaan On Top atau Inisiatif Baru 2 Tahun 8 Tahun Permanen H. 1.
a.Pembentukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembubaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2.
a.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Beban Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Proses Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standar Pelayanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Standar Operasional Prosedur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Permanen ORGANISASI DAN TATA LAKSANA Struktur Organisasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Uraian Jabatan dan Tata Kerja Ketatalaksanaan Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Konsultasi Perencanaan Pembangunan Pemantauan, Evaluasi, Penilaian, dan Pelaporan Perencanaan Aksi Strategis Daerah Perencanaan Pendanaan Pembangunan 14 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
4.2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Budaya Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah I.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.2 Tahun 3 Tahun Permanen
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Statistik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jurnal Hasil Penelitian/Pengkajian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.2 Tahun 3 Tahun Permanen
10.2 Tahun 3 Tahun Musnah Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Seminar, Lokakarya, Temu Karya, Workshop Sosialisasi dan Diseminasi Hasil Penelitian, Hasil Pengkajian dan Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan serta Penerapan Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan dan Evaluasi Kelembagaan Koordinasi Penguatan Reformasi dan Birokrasi PENELITIAN, PENGKAJIAN, DAN PENGEMBANGAN Kebijakan di Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan, antara lain: Rencana Standar Kompetensi Jabatan Struktural dan Fungsional 15 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen
2.2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Monitoring dan Evaluasi Permanen
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Kepala Daerah dan DPRD 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Perumusan Kebijakan Pemberdayaan Kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di Bidang Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hubungan Antarlembaga Daerah (Pemerintah Daerah dan DPRD) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Asosiasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kapasitas Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen Otonomi Khusus dan Daerah Istimewa Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah (Fasilitasi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)/Laporan Keterangan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN II URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI DAERAH Kebijakan di Bidang Otonomi Daerah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Fasilitasi, Bimbingan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi) Penataan Daerah, Pembinaan Daerah Pemekaran, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) Pemilihan Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (Fasilitasi, Monitoring, dan Evaluasi) 16 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN B.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Dekonsentrasi Permanen
b.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Tugas Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Permanen
c.Fasilitasi, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan, serta Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Daerah Permanen
d.Fasilitasi Kecamatan (Database Pembentukan Kecamatan, Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan,Monitoring dan Evaluasi Kinerja) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Database Pembentukan Kecamatan dan Evaluasi Kinerja Kecamatan Permanen
e.Fasilitasi Pelayanan Umum (Fasilitas Pelayanan Administrasi Kecamatan, Koordinasi Pelayanan Administrasi Kecamatan, Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Administrasi Kecamatan serta Monitoring dan Evaluasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Monitoring dan Evaluasi Permanen PEMERINTAHAN UMUM Kebijakan di Bidang Pemerintahan Umum yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Dekonsentrasi dan Kerja Sama 17 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 3.
a.Toponimi dan Data Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Penataan Batas Antarnegara 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Batas Antardaerah Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Penataan Batas Wilayah Antarkecamatan, Batas Wilayah Antarkelurahan Satu Kecamatan dan Batas Wilayah Kelurahan Antarkecamatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pemeliharaan Batas Wilayah 2 Tahun 8 Tahun Permanen C. 1.
a.Bahan/Materi Program Legislasi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Program Legislasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
2.2 Tahun Setelah Diundangkan 3 Tahun Permanen 3.
a.Keputusan/Ketetapan Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan/Ketetapan Bupati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keputusan/Ketetapan Walikota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Keputusan Sekretaris Daerah Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Instruksi/Surat Edaran Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Instruksi/Surat Edaran Kabupaten 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Instruksi/Surat Edaran Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Instruksi/Surat Edaran Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Surat Perintah Gubernur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Surat Perintah Bupati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Surat Perintah Wali Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Surat Perintah Setingkat Eselon II 2 Tahun 3 Tahun Musnah Program Legislasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, antara lain Rancangan Peraturan Daerah, Termasuk Naskah Akademik, Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir dan Telaah Hukum sampai Keputusan/Ketetapan Pimpinan Pemerintah Instruksi/Surat Edaran Surat Perintah HUKUM Wilayah Administrasi dan Perbatasan 18 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Dalam Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
b.Luar Negeri 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir dan Kewajiban Para Pihak telah Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
8.1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
9.1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.2 Tahun Setelah Diperoleh Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah 11.
a.Pidana Kasus/Sengketa Pidana, baik Kejahatan maupun Pelanggaran 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah Sosialisasi/Penyuluhan/Pembinaan Hukum Bantuan/Konsultasi Hukum/Advokasi Pemberian Bantuan Hukum/Konsultasi Hukum (Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara dan Agama) Kasus/Sengketa Hukum Standar/Pedoman/Prosedur Kerja/Petunjuk Pelaksanaan/ Petunjuk Nota Kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU)/ Dokumentasi Hukum, antara lain: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan-peraturan yang Dijadikan Referensi 19 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Perdata Kasus/Sengketa Perdata 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
c.Tata Usaha Negara 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
d.Perburuhan 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
e.Arbitrase 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Musnah
f.Sengketa Adat 2 Tahun Setelah Keputusan Berkekuatan Hukum Tetap dan Dipenuhi Hak dan Kewajiban 3 Tahun Permanen 20 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
12.2 Tahun Setelah Izin Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen 13.
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
c.Hak Desain Industri 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Rahasia Dagang 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
e.Hak Merek 2 Tahun Setelah HKI Habis 3 Tahun Permanen
14.1 Tahun Setelah Ditolak Permohonan 1 Tahun Musnah Perizinan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Permohonan HKI yang Ditolak 21 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Ketahanan Ideologi Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Wawasan Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bela Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pembauran dan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Fasilitasi dan Evaluasi Kewaspadaan Dini dan Kerja Sama Intelijen Keamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Bina Masyarakat Perbatasan Antarnegara dan Kehidupan Masyarakat Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi dan Evaluasi Penanganan Konflik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi dan Laporan Penanganan Konflik Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Ketahanan Seni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ketahanan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Agama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Organisasi Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Masalah Sosial Kemasyarakatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pelaksanaan Identifikasi dan Kompilasi Organisasi Masyarakat (Ormas) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Hasil Kerja Sama Kegiatan dengan Ormas/ Lembaga Nirlaba (LNL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen Ketahanan Seni, Budaya, Adat, Agama, dan Kemasyarakatan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN III KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Kebijakan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kewaspadaan Nasional URUSAN POLITIK 22 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
i.Evaluasi Aktivitas Ormas: Sanksi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Fasilitasi Sengketa Ormas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Fasilitasi Ormas 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Implementasi Kebijakan Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Verifikasi dan Evaluasi Partai Politik yang Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Partai Politik yang Tidak Memperoleh Kursi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Database Partai Politik (Parpol) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pendidikan Budaya Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pemilihan Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ketahanan Perdagangan Investasi, Fiskal, dan Moneter 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perilaku Perekonomian Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Ketahanan Lembaga Sosial Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B.
1.2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen 2.
a.Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Pemilih Tambahan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Keputusan KPU tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Politik Dalam Negeri Ketahanan Ekonomi PEMILIHAN UMUM (PEMILU) Kebijakan di Bidang Pemilu yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 23 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 3.
a.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu dari Calon Perseorangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Dokumen Hasil Verifikasi Administrasi dan Faktual 1 Tahun 1 Tahun Musnah 4.
a.Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keputusan KPU tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peta Daerah Pemilihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Petunjuk Teknis Pencalonan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Surat Pencalonan Pendaftaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Daftar Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dokumen Persyaratan Masing-Masing Bakal Calon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Dokumen Verifikasi Administrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Daftar Calon Sementara dan Calon Tetap 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Keputusan KPU tentang Penetapan Jadwal Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nama Juru Kampanye/Pelaksana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Tertulis/Penghentian Kegiatan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Penetapan Peserta Pemilu Pencalonan Pemilu Kampanye Pemilu 24 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 7.
a.Pedoman Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Laporan Hasil Audit Dana Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Keputusan KPU tentang Desain dan Spesifikasi Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Master Surat Suara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Surat Suara yang Terpakai 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
d.Surat Suara Tidak Terpakai (Rusak, Salah, dan Tidak Digunakan) 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Ada Gugatan Hukum 1 Tahun Musnah
e.Formulir Pemilu di Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.2 Tahun 3 Tahun Permanen 10.
a.Surat-surat Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jawaban dan Kesimpulan Termohon 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Salinan Putusan Lembaga Peradilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.2 Tahun 3 Tahun Permanen Dana Kampanye Pemungutan dan Penghitungan Suara Penetapan Hasil Pemilu Perselisihan Hasil Pemilu Laporan Hasil Penyelenggaraan Pemilu 25 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Tata Operasional Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.2 Tahun 3 Tahun Musnah B.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Rencana dan Standardisasi serta Pengawakan dan Perbekalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kurikulum dan Silabus, Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tenaga Pencarian Pertolongan, Penyiapan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Permasyarakatan Pencarian dan Pertolongan, Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen PENANGGULANGAN BENCANA, PENCARIAN, DAN PERTOLONGAN Kebijakan di Bidang Penanggulangan Bencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Penanggulangan Bencana, Pencarian, dan NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN IV URUSAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Kebijakan di Bidang Polisi Pamong Praja yang Dilakukan di Pemerintah Daerah Tata Operasional serta Prasarana dan Sarana Polisi Pamong Praja Peningkatan Kapasitas SDM Polisi Pamong Praja Pelindungan Masyarakat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pelindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia 26 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
e.Perencanaan dan Standardisasi, Penyelenggaraan Operasi SAR, Siaga dan Latihan, Tempat Latihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah (Kecuali Laporan)
f.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Rencana Pendidikan dan Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Tenaga dan Potensi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan dan Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemasyarakatan Pencarian dan Pertolongan (Sosialisasi dan Penyuluhan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sertifikasi Pencarian dan Pertolongan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Operasi Peralatan Komunikasi (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Operasi Peralatan Deteksi Dini (Berita SAR) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Registrasi Beacon (Alat Komunikasi Deteksi Dini) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
9.2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.2 Tahun 3 Tahun Permanen
11.2 Tahun 3 Tahun Musnah 12.
a.Laporan Harian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Laporan Bulanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Laporan Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan Sistem Informasi Penyajian dan Layanan Informasi Pelaporan dan Evaluasi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan Operasi Pencarian dan Pertolongan Rencana Pengembangan dan Standardisasi Komunikasi Operasi Komunikasi Inventarisasi dan Pemeliharaan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Potensi Pencarian dan Pertolongan 27 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi Pendidikan Keterampilan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Kesehatan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sumber Daya Hayati dan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Mineral, Energi, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Teknologi dan Inovasi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Fasilitasi Transportasi Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Informasi dan Telekomunikasi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Sosial dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Ekonomi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Energi dalam Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Fasilitasi Investasi Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN V URUSAN KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL Kebijakan di Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pembangunan Sumber Daya Peningkatan Infrastruktur 28 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Fasilitasi Kelembagaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Kemitraan Usaha 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Pengembangan Komoditas Unggulan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi (Pembinaan Ekonomi dan Dunia Usaha) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Fasilitasi Pengembangan Usaha Ekonomi Perdesaan Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Monitoring dan Evaluasi Ekonomi Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Identifikasi dan Inventarisasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Fasilitasi Pengembangan Masyarakat dan Desa Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Fasilitasi Kerja Sama Antardesa 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Penguatan Kapasitas Lembaga Lokal 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Penguatan Organisasi Masyarakat 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Antarlembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Ketenagakerjaan 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pengembangan Daerah Rawan Konflik dan Bencana 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pembinaan Lembaga Sosial dan Budaya Pengembangan Daerah Khusus 29 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Fasilitasi Pengembangan Daerah Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Pengembangan Daerah Pulau Terpencil dan Terluar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Fasilitasi Pengembangan Wilayah Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pengembangan Daerah Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemantauan dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen B.
1.2 Tahun Setelah Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Data Gender 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sistem Aplikasi dan Jaringan Informasi Gender 1 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan/ Dikembangkan (Upgrade ) 1 Tahun Permanen
f.Analisis dan Penyajian Informasi Gender 1 Tahun 1 Tahun Permanen
h.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Ibu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengarusutamaan Gender Ekonomi, Politik, Sosial, dan Hukum Pelindungan Perempuan (Kekerasan, Masalah Sosial, Tenaga Kerja, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PELINDUNGAN ANAK 30 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 4.
a.Pencegahan Kekerasan terhadap Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Pelindungan Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
c.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Pelindungan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Pemenuhan Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Data Klaster Hak Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
c.Data Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Monitoring, Evaluasi, dan Analisis Kebijakan Tumbuh Kembang Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Penyelenggaraan Parenting Pola Pengasuhan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.2 Tahun 3 Tahun Permanen C.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen Penghargaan terkait Gender (Anugerah Parahita Ekapraya/ APE) Penghargaan Kabupaten Layak Anak Penghargaan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak PENDIDIKAN Kebijakan di Bidang Pendidikan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pelindungan Anak (Hak Sipil, Masalah Sosial, Kekerasan Terhadap Tumbuh Kembang Anak (Pendidikan, Kesehatan, Partisipasi, 31 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 2.
a.Bahan Ajar (Alat Permainan Edukatif) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelatihan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peringatan Hari Anak 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penyelenggaraan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penilaian dan Pemberian Bantuan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembinaan Program 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lomba/Pemberian Penghargaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pameran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Rapat Koordinasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Sertifikasi dan Akreditasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Block Grant dan Data Pendidik dan Tenaga Pendidik Permanen 5.
a.Kurikulum, Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelatihan, Bimbingan Teknis, Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lomba, Penghargaan, Penganugerahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bantuan Siswa Miskin 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Kurikulum, Bahan Ajar, Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Lomba, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal, Informal Pendidikan Masyarakat Kursus/Pelatihan Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama Pendidikan Khusus/Layanan Khusus 32 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 7.
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Peningkatan Kesejahteraan Guru 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Bahan Ajar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Petunjuk Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sosialisasi, Bimbingan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Lomba, Sayembara, Jambore, Festival 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kurikulum/Bahan Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alat Bantu Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pendataan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Kelembagaan (Unit Kesehatan Sekolah, Pendidikan Jasmani Adaptif, Pendidikan Inklusi) 2 Tahun 3 Tahun Permanen 9.
a.Pendataan dan Pemetaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Uji Kompetensi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Guru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penilaian Prestasi Kerja Guru dan Pengawas Sekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penghargaan Guru dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Pendidik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Block Grant 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Bimbingan Teknis/Sosialisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidik Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Pendidik dan Tenaga Pendidik 33 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 10.
a.Penilaian Akademik 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penilaian Nonakademik 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Analisis dan Sistem Informasi Penilaian 3 Tahun 7 Tahun Permanen 11.
a.Data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Data Satuan Pendidikan dan Proses Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12.
a.Prasarana Pendidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Sarana Pendidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen D.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Olahraga Pendidikan Dasar dan Menengah 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Pendidikan Tinggi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Pendidikan Nonformal dan Informal 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 3.
a.Olahraga Massal 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Tradisional 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Petualangan, Tantangan, dan Wisata 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Prasarana dan Sarana Pendidikan Pengelolaan Olahraga Rekreasi KEOLAHRAGAAN Kebijakan di Bidang Keolahragaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengelolaan Olahraga Pendidikan Penilaian Pendidikan Data dan Statistik Pendidikan 34 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 4.
a.Olahraga Pendidikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Olahraga Rekreasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Olahraga Prestasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen d Sekolah Khusus Olahraga 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 5.
a.Olahraga Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Nasional Permanen
b.Layanan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Kemitraan Keolahragaan 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah, Kecuali Luar Negeri
b.Penghargaan Olahraga 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 7.
a.Pembibitan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kompetisi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Iptek Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen Kemitraan dan Penghargaan Olahraga Pembibitan dan Ilmu Pengetahuan (Iptek) Olahraga Pengelolaan Pembinaan Sentra dan Sekolah Khusus Olahraga Pengembangan Olahraga Tradisional dan Layanan Khusus 35 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 8.
a.Tenaga Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 9.
a.Industri Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10.
a.Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Standardisasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akreditasi dan Sertifikasi Keolahragaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Permanen E.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Penelusuran (Duta Kepemudaan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengkajian (Rekomendasi Kepemudaan melalui Forum Kepemudaan) 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Wawasan Kebangsaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Wawasan Lingkungan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Standardisasi dan Infrastruktur Olahraga KEPEMUDAAN Kebijakan di Bidang Kepemudaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Peningkatan Tenaga dan Sumber Daya Pemuda Peningkatan Wawasan Pemuda Peningkatan Tenaga dan Organisasi Keolahragaan Industri dan Promosi Olahraga Olahraga Prestasi 36 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Wawasan Sosial dan Hukum 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 4.
a.Kapasitas Iman dan Takwa 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Kapasitas Iptek (Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pemanfaatan Iptek 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 5.
a.Pengkajian 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pengembangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pendayagunaan (Fasilitasi) 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 6.
a.Kepemimpinan: Penelusuran, Pengaderan, Pendayagunaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Kepeloporan Pemuda: Kesukarelawanan, Pengembangan Kepedulian, Pendampingan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 7.
a.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
b.Pengaderan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Perintisan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen 8.
a.Pemberdayaan Organisasi Kepemudaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen Kepemimpinan dan Kepeloporan Pemuda Kewirausahaan Organisasi Kepemudaan dan Pengawasan Kepramukaan Peningkatan Kapasitas Pemuda Peningkatan Kreativitas Pemuda (Pemetaan Kreativitas/Seni 37 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Pemberdayaan Organisasi Kemahasiswaan: Kelembagaan dan Sumber Daya 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
c.Pemberdayaan Organisasi Kepelajaran: Kelembagaan dan Sumber Daya 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Evaluasi Permanen
d.Pengawasan Kepramukaan: Kelembagaan, Program dan Sumber Daya 1 Tahun 1 Tahun Permanen 9.
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Infrastruktur Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10.
a.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Pemuda 2 Tahun 3 Tahun Permanen F.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Registrasi Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelindungan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Pengembangan dan Pemanfaatan 2 Tahun 8 Tahun Permanen
d.Eksplorasi dan Dokumentasi 2 Tahun 8 Tahun Permanen 3.
a.Pembinaan Seni Pertunjukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pembinaan Seni Literasi dan Apresiasi Film 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen 4.
a.Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemetaan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Pembinaan Kesenian dan Perfilman Sejarah dan Nilai Budaya Standardisasi dan Infrastruktur Pemuda Kemitraan dan Penghargaan Pemuda KEBUDAYAAN Kebijakan di Bidang Kebudayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 38 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Verifikasi dan Perumusan Nilai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumentasi dan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Dokumentasi Permanen
e.Dokumentasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Publikasi Sejarah dan Nilai Sejarah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Internalisasi Nilai Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengemasan Nilai Budaya Permanen
b.Kekayaan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Warisan Budaya Nasional dan Dunia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Diplomasi Budaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen G.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Pelayanan Kedokteran Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Praktik Klinis Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Kesehatan Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Gigi dan Mulut di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.ICD 10, Dentistry , dan Stomatologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Penyakit Mulut di Tingkat Primer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pembiayaan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Penggunaan Darah Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Unit Transfusi Darah, Bank Darah Rumah Sakit dan Jejaring Pelayanan Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya KESEHATAN Kebijakan di Bidang Kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Upaya Kesehatan Dasar 39 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
l.Pelayanan Kesehatan di Daerah Terpencil, Sangat Terpencil, dan Kepulauan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Akreditasi Puskesmas 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Puskesmas Berprestasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Pelayanan Kesehatan Rujukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Kedokteran, Organisasi Profesi dan Konsorsium Upaya Kesehatan (KUK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Rumah Sakit Privat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Khusus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pelayanan Pasien Jaminan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Asing dan Perdagangan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Badan Pengawas Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Perizinan dan Penetapan Kelas Rumah Sakit Kelas A dan Penanam Modal Asing (PMA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Akreditasi Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Pelayanan Keperawatan Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelayanan Keperawatan Profesional di Rumah Sakit 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Keperawatan di Rumah Sakit Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Bina Pelayanan Kebidanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Mikrobiologi dan Imunologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Patologi dan Toksikologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Radiologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perizinan dan Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Keperawatan dan Keteknisian Medik Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan Upaya Kesehatan Rujukan 40 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
e.Prasarana dan Sarana Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Peralatan Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Aplikasi Prasarana dan Sarana Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Kesehatan Jiwa di Nonfasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bina Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Etikolegal dan Asesmen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Sejenisnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Jiwa Kelompok Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7.
a.Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Imunisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Karantina Kesehatan dan Kesehatan di Pelabuhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Matra 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pengendalian Tuberkulosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian AIDS dan Penyakit Menular Seksual 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Infeksi Saluran Pernafasan Akut 2 Tahun 3 Tahun Musnah - Corona Virus Disease (Covid-19) Pandemi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Diare dan Infeksi Saluran Pencernaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Kusta dan Frambusia 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Pengendalian Malaria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Arbovirosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengendalian Zoonosis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengendalian Filariasis dan Kecacingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10.
a.Pengendalian Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengendalian Penyakit Diabetes Melitus dan Penyakit Metabolik 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kesehatan Jiwa Surveilans, Imunisasi, Karantina, dan Kesehatan Matra Pengendalian Penyakit Menular Langsung 41 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Penyakit Kanker 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyakit Kronis dan Generatif 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Gangguan Akibat Kecelakaan dan Tindak Kekerasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 11.
a.Penyehatan Air dan Sanitasi Dasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemukiman dan Tempat Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kawasan dan Sanitasi Darurat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Higiene Sanitasi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengamanan Limbah, Udara, Radiasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
12.2 Tahun 3 Tahun Permanen 13.
a.Gizi Makro 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengendalian Stunting Permanen
b.Gizi Mikro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Gizi Klinik dan Dietetika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Konsumsi Makanan dan Jasa Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kewaspadaan Gizi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 14.
a.Kesehatan Ibu Hamil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Ibu Bersalin dan Nifas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Maternal dengan Pencegahan Komplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Keluarga Berencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Reproduksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 15.
a.Kelangsungan Hidup Bayi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelangsungan Anak Balita dan Prasekolah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kewaspadaan Penanganan Balita Berisiko 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kualitas Hidup Anak Usia Sekolah dan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelindungan Kesehatan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kesehatan Anak Penyehatan Lingkungan Pengembangan Teknologi Laboratorium dan Penapisan Teknologi Kesehatan Ibu Gizi 42 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 16.
a.Kesehatan Tradisional Keterampilan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kesehatan Tradisional Ramuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kesehatan Alternatif dan Komplementer 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penapisan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Pelayanan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kapasitas Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lingkungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Kesehatan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Kesehatan Olahraga 2 Tahun 3 Tahun Musnah 18.
a.Harga Obat Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengadaan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perbekalan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 19.
a.Alat Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produsen dan Distributor Alat Kesehatan dan Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Produk Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga 2 Tahun 3 Tahun Musnah 20.
a.Pelayanan Kefarmasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Farmasi Klinis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Farmasi Komunitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penggunaan Obat Rasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah 21.
a.Obat Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kosmetik dan Makanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Narkotika, Psikotropika, Prekursor Farmasi, dan Sediaan Farmasi Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemandirian Obat dan Bahan Baku Obat 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kefarmasian Produksi dan Distribusi Kefarmasian Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer Kesehatan Kerja dan Olahraga Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan 43 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 22.
a.Surat Keterangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifikasi dan Perizinan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 23.
a.Pencegahan, Mitigasi, dan Kesiapsiagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemantauan dan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penanggulangan Krisis Kesehatan dalam Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelayanan Kesehatan Reproduksi Situasi Bencana 2 Tahun 3 Tahun Musnah 24.
a.Tersedianya Data National Health Account (NHA) Setiap Tahun 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tersedianya Dokumen Teknis Penguatan Pelaksanaan Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 25.
a.Pemeliharaan dan Peningkatan Kemampuan Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanggulangan Masalah Inteligensia Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 26.
a.Pelayanan dan Pendayagunaan Sumber Daya Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kesehatan dan Pengendalian Faktor Risiko Kesehatan Haji 2 Tahun 3 Tahun Musnah 27.
a.Sarana Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembinaan Advokasi dan Kemitraan serta Pemberdayaan Peran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Pesan Promosi Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Hari Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Intelegensia Kesehatan Kesehatan Haji Promosi Kesehatan Surat Keterangan, Sertifikasi, dan Perizinan Penanggulangan Krisis Kesehatan Pengembangan dan Jaminan Kesehatan 44 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 28.
a.Statistik Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Diseminasi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Sistem Informasi dan Bank Data Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 29.
a.Penilaian Obat Tradisional, Suplemen Makanan, dan Kosmetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Obat Asli Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen 30.
a.Penilaian Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Surveilans dan Penyuluhan Keamanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen 31.
a.Rekam Medis Konvensional 2 Tahun Disesuaikan dengan Peraturan Kementerian/ Lembaga Terkait 3 Tahun Musnah, Kecuali Masih akan Digunakan atau Dimanfaatkan
b.Rekam Medis Elektronik 5 Tahun Sejak Tanggal Kunjungan Terakhir Pasien 20 Tahun Musnah, Kecuali Masih akan Digunakan atau Dimanfaatkan Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Rekam Medis Data dan Informasi Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Komplimen 45 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN H.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Data Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi/Kabupaten/Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kerukunan Umat Beragama dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelestarian Nilai-nilai Keagamaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kasus Keagamaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kasus Aliran Keagamaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Kelembagaan dan Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan Kerukunan Hidup Beragama 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Komunitas Kepercayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Lingkungan Budaya dan Pranata Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen I.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Kesejahteraan Sosial Anak Balita 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kesejahteraan Sosial Anak dengan Kecacatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kesejahteraan Sosial Anak yang Membutuhkan Pelindungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan YME Kebijakan di Bidang Sosial yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kesejahteraan Sosial Anak SOSIAL AGAMA DAN KEPERCAYAAN Kebijakan di Bidang Agama dan Kepercayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Fasilitasi 46 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 3.
a.Rehabilitasi Sosial Orang dengan Kecacatan Tubuh dan Bekas Penderita Penyakit Kronis, Netra dan Rungu Wicara, Mental 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan dan Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Asistensi dan Pemeliharaan Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Gelandangan, Pengemis, dan Pemulung 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tuna Susila dan Korban Trafficking Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Meliputi Penyiapan, Reintegrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Sosial Orang dengan HIV/AIDS dan Kelompok Minoritas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Pelayanan Sosial Dalam dan Luar Panti 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kelembagaan Meliputi Pembinaan Lembaga, Kerja Sama Lembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Advokasi dan Pelayanan Sosial Kedaruratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
7.3 Tahun 7 Tahun Musnah
8.2 Tahun 3 Tahun Permanen 9.
a.Ketahanan Sosial Masyarakat Meliputi Keserasian Sosial, Penguatan Sumber Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemulihan Sosial Meliputi Penguatan Sosial, Reintegrasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Meliputi Kerja Sama Pemerintah, Kerja Sama Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelindungan Sosial Korban Bencana Sosial Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Pelayanan Sosial Lanjut Usia Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Pelindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Rehabilitasi Sosial 47 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 10.
a.Kesiapsiagaan dan Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat Meliputi Bantuan Darurat, Advokasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemulihan Sosial dan Penguatan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Seleksi dan Verifikasi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Asuransi Kesejahteraan Sosial Meliputi Kelembagaan, Pengelolaan Premi 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Bantuan Langsung dan Tunjangan Berkelanjutan Meliputi Pendampingan dan Penyaluran 2 Tahun 8 Tahun Musnah
d.Kerja Sama 2 Tahun 8 Tahun Musnah 12.
a.Ketahanan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Asistensi Keluarga dan Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat dan Organisasi Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Karang Taruna Meliputi Kelembagaan, Pengembangan Kapasitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Persiapan Pemberdayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemberdayaan Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penggalian dan Pengembangan Potensi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keserasian dan Penguatan Komunitas Adat Terpencil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Identifikasi dan Analisis 2 Tahun 8 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kapasitas 2 Tahun 8 Tahun Musnah
c.Penataan Sosial Lingkungan Kumuh 2 Tahun 8 Tahun Musnah Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan dan Perdesaan Pelindungan Sosial Korban Bencana Alam Jaminan Sosial Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil 48 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
d.Advokasi Sosial dan Pengembangan Aksesibilitas 2 Tahun 8 Tahun Musnah
e.Bantuan Langsung 2 Tahun 8 Tahun Musnah
f.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 8 Tahun Musnah 15.
a.Penghargaan dan Kesejahteraan Keluarga Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelestarian Nilai-nilai Kepahlawanan dan Keperintisan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kesetiakawanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengelolaan Taman Makam Pahlawan 2 Tahun 3 Tahun Musnah J.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi Permusyawaratan Desa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa 2 Tahun 8 Tahun Permanen
e.Pengembangan Kapasitas Desa 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Lembaga Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pembangunan Partisipatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pendataan Potensi Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kawasan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelatihan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Budaya Nusantara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesejahteraan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Tenaga Kerja Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Kepahlawanan, Keperintisan, dan Kesetiakawanan Sosial PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Kebijakan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pemerintahan Desa dan Kelurahan 49 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Usaha Pertanian dan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam 2 Tahun 8 Tahun Permanen
c.Produksi dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Usaha Ekonomi dan Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pemasyarakatan dan Kerja Sama Teknologi Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Musnah K.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perencanaan Pertamanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Taman Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Tata Hias dan Ornamen Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Perencanaan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelayanan Pemakaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Perencanaan Jalur Hijau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jalur Hijau Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jalur Hijau Penyempurna dan Tepian Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen PERTAMANAN DAN PEMAKAMAN Kebijakan di Bidang Pertamanan dan Pemakaman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pertamanan Pemakaman Jalur Hijau Usaha Ekonomi Masyarakat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) 50 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah, Kecuali Database Permanen
8.2 Tahun Setelah Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah L.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Identitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pindah Datang Penduduk dalam Wilayah NKRI 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pindah Datang Penduduk Antarnegara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendataan Penduduk Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Kelahiran dan Kematian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perkawinan dan Perceraian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengangkatan Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pencatatan Kewarganegaraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan data Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Monitoring, Evaluasi, dan Dokumentasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Peran Serta Masyarakat Pengawasan dan Penindakan Pengelolaan Data Evaluasi dan Pelaporan KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 51 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Kuantitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kualitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Mobilitas Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelindungan dan Pemberdayaan Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring, dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Indikator Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Proyeksi Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Kependudukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dengan Lembaga Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen M.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Pengumpulan dan Pengolahan Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Database Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penyiapan Fasilitas 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Evaluasi dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update )
b.Evaluasi Data Profil dan Proyeksi Penduduk 2 Tahun Setelah 3 Tahun Permanen Data Diperbarui (Update ) Fasilitas Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk Profil dan Proyeksi Penduduk Penyerasian Kependudukan KELUARGA BERENCANA Kebijakan di Bidang Keluarga Berencana yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Analisis Pemaduan Kebijakan Pengendalian Penduduk Pengembangan Kebijakan Kependudukan 52 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Penetapan Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Sasaran Parameter 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen 6.
a.Pemanfaatan Profil dan Proyeksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pemanfaatan Parameter 1 Tahun 1 Tahun Musnah 7.
a.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah 8.
a.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Materi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah 9.
a.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Formal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Jalur Pendidikan Nonformal dan Informal 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen Pengembangan Materi Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Perencanaan Pengendalian Penduduk Pengembangan Sistem Penetapan Parameter Pengendalian Penduduk 53 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
10.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
11.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
12.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
13.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
14.2 Tahun 3 Tahun Musnah
15.2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
17.2 Tahun 3 Tahun Musnah
18.2 Tahun 3 Tahun Musnah 19.
a.Standardisasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keluarga Berencana Swasta 2 Tahun Setelah Standar Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen Jaminan dan Ketersediaan Sarana Keluarga Berencana Swasta Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Swasta Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Pemerintah Jaminan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Keluarga Berencana Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Pemerintah Bina Keluarga Berencana Rumah Sakit dan Klinik Swasta Analisis Sosial Analisis Ekonomi Analisis Dampak Politik, Pertahanan, dan Keamanan 54 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 20.
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 21.
a.Peningkatan Akses Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 22.
a.Peningkatan Akses Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Peningkatan Partisipasi Keluarga Berencana Pria 2 Tahun 3 Tahun Musnah
23.2 Tahun 3 Tahun Musnah
24.2 Tahun 3 Tahun Musnah
25.2 Tahun 3 Tahun Musnah 26.
a.Pengembangan Kelompok Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Keluarga dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 27.
a.Monitoring Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Keluarga Balita dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Permanen 28.
a.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Pendidikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Jalur Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah 29.
a.Monitoring Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Remaja 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelembagaan Bina Ketahanan Remaja Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Remaja Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi, dan Anak Pencegahan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS Pencegahan Kanker Alat Reproduksi dan Penanggulangan Pelembagaan Bina Keluarga Balita dan Anak Monitoring dan Evaluasi Bina Keluarga Balita dan Anak Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Jalur Wilayah Akses dan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana Wilayah Miskin Kesertaan Keluarga Berencana Pria 55 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 30.
a.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lansia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 31.
a.Pengembangan Kelompok Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 32.
a.Monitoring Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
33.2 Tahun 3 Tahun Musnah
34.2 Tahun 3 Tahun Musnah 35.
a.Pengembangan Administrasi dan Keuangan Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Pemasaran Kelompok Usaha Ekonomi Keluarga 2 Tahun 3 Tahun Musnah
36.2 Tahun 3 Tahun Permanen
37.2 Tahun 3 Tahun Musnah 38.
a.Pengembangan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Kemitraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Musnah 39.
a.Monitoring Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelembagaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Monitoring dan Evaluasi Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pengembangan Program Usaha Ekonomi Keluarga Peningkatan Teknologi dan Permodalan Usaha Ekonomi Keluarga Peningkatan Manajemen Usaha Ekonomi Keluarga Monitoring dan Evaluasi Usaha Ekonomi Keluarga Pengembangan Program Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera Pengembangan Program Bina Ketahanan Keluarga Lanjut Usia Pelembagaan Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan Rentan Monitoring dan Evaluasi Bina Ketahanan Keluarga Lansia dan 56 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 40.
a.Perencanaan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi dan Pelaporan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
41.2 Tahun 3 Tahun Musnah 42.
a.Promosi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sarana Produksi Media Komunikasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Produk Media Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
43.2 Tahun 3 Tahun Permanen 44.
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen 45.
a.Pengembangan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penguatan Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen 46.
a.Pengembangan Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Tenaga Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 47.
a.Pengembangan Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Institusi Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 48.
a.Pengembangan Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Mekanisme Operasional Lini Lapangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Pusat dan Provinsi Hubungan dengan Lembaga Pemerintah Kabupaten dan Kota Hubungan dengan Lembaga Nonpemerintah Tenaga Lini Lapangan Institusi Masyarakat Perdesaan Mekanisme Operasional Lini Lapangan Pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi Advokasi dan Pencitraan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi 57 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 49.
a.Perumusan Pola Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Sistem Pencatatan dan Pelaporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
50.2 Tahun 3 Tahun Musnah 51.
a.Analisis dan Evaluasi Pengendalian Penduduk 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis dan Evaluasi Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 2 Tahun 3 Tahun Permanen 52.
a.Pengembangan Sistem Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Bank Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen 53.
a.Pengembangan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemeliharaan Infrastruktur Teknologi Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 54.
a.Dokumentasi dan Perpustakaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Situs BKKBN dan Media Konferensi 1 Tahun 1 Tahun Musnah N. 1.
a.Penyelenggaraan Acara Kedinasan (Upacara, Pelantikan, Peresmian, dan Jamuan, Termasuk Acara Peringatan Hari-hari Besar) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Buku Tamu Keprotokolan 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah
c.Agenda Kegiatan Pimpinan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kunjungan Dinas Dalam dan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pejabat, Pimpinan Daerah
2.1 Tahun selama Berlaku 1 Tahun Musnah HUBUNGAN MASYARAKAT Keprotokolan Daftar Nama/Alamat Kantor/Pejabat Analisis dan Evaluasi Sistem Aplikasi dan Bank Data Infrastruktur Teknologi Informasi Dokumentasi dan Penyebarluasan Informasi Pengembangan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Pengumpulan dan Pengolahan Data 58 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
3.2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Kliping Koran 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Brosur/Leaflet /Poster/Plakat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengumuman/Pemberitaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 5.
a.Hubungan Antarlembaga Pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Hubungan dengan Organisasi Sosial/LSM 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Hubungan dengan Perusahaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Hubungan dengan Perguruan Tinggi/Sekolah, Termasuk Magang, Pendidikan Sistem Ganda (PSG)/ Praktik Kerja Lapang (PKL) 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Forum Kehumasan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Hubungan dengan Media Massa 1 Tahun 1 Tahun Musnah
6.1 Tahun 1 Tahun Permanen
7.1 Tahun 1 Tahun Permanen
8.1 Tahun 1 Tahun Musnah
9.1 Tahun 1 Tahun Musnah
10.1 Tahun 1 Tahun Musnah
11.1 Tahun 1 Tahun Permanen
12.1 Tahun 1 Tahun Musnah Pameran/Sayembara/Lomba/Festival, Pembuatan Spanduk dan Penghargaan/Tanda Kenang-kenangan Ucapan Terima Kasih, Ucapan Selamat, Bela Sungkawa, Hubungan Antarlembaga dan Pemerintahan Daerah Dengar Pendapat/Hearing DPRD Bahan/Materi Pidato/Sidang Muspida Provinsi/ Kabupaten/ Kota Penerbitan Majalah, Buletin, Koran, dan Jurnal Publikasi melalui Media Cetak maupun Elektronik Dokumentasi/Liputan Kegiatan Dinas Pimpinan, Acara Kedinasan Pengumpulan, Pengolahan, dan Penyajian Informasi Kelembagaan 59 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Ketersediaan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Akses Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerawanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Distribusi Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Harga Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Cadangan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Konsumsi Pangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penganekaragaman Pangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Keamanan Pangan Segar 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kelembagaan Keamanan Pangan Segar Permanen 5.
a.Dewan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penghargaan Ketahanan Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.2 Tahun 3 Tahun Musnah NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN VI URUSAN PEREKONOMIAN KETAHANAN PANGAN Kebijakan di Bidang Ketahanan Pangan yang Dilakukan Pemerintah Daerah Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Distribusi dan Cadangan Pangan Penganekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan Penguatan Kelembagaan Ketahanan Pangan Swasembada Pangan (Kearifan Lokal) Bimbingan Teknis Evaluasi 60 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN B.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Bina Usaha Kelembagaan dan Penguatan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Bisa Usaha Jasa Perdagangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Bina Usaha Dagang Asing dan Keagenan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Informasi Perusahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pelaku Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Iklim Usaha dan Bimbingan Teknis Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Fasilitasi Usaha dan Pemasaran Usaha Dagang Kecil Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Produk Lokal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pencitraan Produk Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pengembangan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pengelolaan Sarana Distribusi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama Pengembangan Sistem Logistik 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Informasi dan Bimbingan Teknis Penyedia Jasa Logistik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Informasi Hasil Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Barang Strategis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Bahan Pokok Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Kelembagaan dan Informasi Standar 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Standardisasi 3 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 7 Tahun Permanen PERDAGANGAN Kebijakan di Bidang Perdagangan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perdagangan Dalam Negeri Standardisasi dan Pelindungan Konsumen 61 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Perumusan dan Penerapan Standar 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Tata Usaha (Kepegawaian, Keuangan, Perencanaan dan Program, dan Inventaris Kantor/BMAN) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Kerja Sama, Informasi, dan Publikasi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Analisis Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitas Kelembagaan (Pemberdayaan Lembaga Pelindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Pemberdayaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) 3 Tahun 7 Tahun Musnah
i.Produk Pertambangan dan Aneka Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Produk Pertanian, Kimia, dan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Jasa 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
l.Kerja Sama (Pengawasan Barang Beredar dan Jasa) 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Musnah
m.Sarana dan Kerja Sama (Metrologi) 3 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 7 Tahun Musnah
n.Kelembagaan dan Penilaian 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
o.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dan Standar Ukuran 2 Tahun Setelah Kerja Sama Berakhir 3 Tahun Permanen
p.Pengawasan (Metrologi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
r.Balai Pengujian UTTP 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Transaksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Keuangan dan Audit 2 Tahun 3 Tahun Musnah Perdagangan Berjangka Komoditi 62 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
d.Pengkajian Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sistem Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembinaan Pasar Lelang dan Sistem Resi Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengawasan Pasar Lelang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengawasan Sistem Gudang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
5.2 Tahun 3 Tahun Musnah
6.2 Tahun 3 Tahun Permanen C.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Organisasi dan Badan Hukum Koperasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tata Laksana Koperasi dan UKM 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Keanggotaan Koperasi 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen Bimbingan Teknis Evaluasi (Laporan) KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH (KUKM) Kebijakan di Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kelembagaan Koperasi dan UKM 63 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
d.Pengendalian dan Akuntabilitas 2 Tahun Sejak Penetapan Keputusan yang Terbaru atau Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen 3.
a.Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kehutanan dan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perikanan dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kerajinan dan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Ketenagalistrikan dan Aneka Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Program Pendanaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Urusan Permodalan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Asuransi dan Jasa Keuangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pembiayaan dan Penjaminan Kredit 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) 3 Tahun 7 Tahun Permanen 5.
a.Perdagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Ekspor dan Impor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Prasarana dan Sarana Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kemitraan dan Jaringan Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Publikasi Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Lembaga Layanan Pemasaran (LLP) Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah Produksi Pembiayaan Pemasaran dan Jaringan Usaha 64 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 6.
a.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kebijakan Pendidikan Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Peran Serta Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Monitoring dan Evaluasi Diklat Koperasi dan UKM 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Advokasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7.
a.Produktivitas dan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Restrukturisasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemberdayaan Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Investasi Unit Kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Sistem Bisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Penelitian Koperasi 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
b.Penelitian UKM 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
c.Penelitian Sumber Daya 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Pengaderan UMK 2 Tahun Setelah Laporan Hasil Penelitian Dipublikasikan 3 Tahun Permanen Pengkajian Sumber Daya UKMK Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha 65 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
9.2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Permanen 10
a.Peraturan Perundang-undangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.2 Tahun 3 Tahun Permanen D.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Program Kerja Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Materi Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Program Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sarana Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Tenaga Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pelaksanaan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberdayaan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Evaluasi dan Laporan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Perencanaan Makro Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penataan Ruang Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Statistik dan Jaringan Komunikasi Data Kehutanan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Perubahan Fungsi dan Peruntukan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Informasi dan Dokumentasi Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Kebijakan di Bidang Kehutanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penyuluhan Planologi Kehutanan Kerja Sama Hubungan Antarlembaga Pedagang Kaki Lima (PKL) Monitoring dan Evaluasi KEHUTANAN 66 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
g.Inventarisasi Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Pemantauan Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Pemetaan Sumber Daya Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
j.Jaringan Data Spasial 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Penggunaan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
l.Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
m.Informasi Penggunaan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
n.Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
o.Penyiapan Areal Pemanfaatan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
p.Informasi Wilayah Pengelolaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 4.
a.Data Areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI)/Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) IUPHHK 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.SK HPH/HTI/IUPHHK 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Kerja Sama 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pembatalan/Penolakan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Perpanjangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Modal dan Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Investasi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
i.Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pemegang Saham 3 Tahun 7 Tahun Musnah
k.Neraca Perusahaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
l.Rencana Karya Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
m.Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
n.Rencana Karya Tahunan Pengusahaan Hutan (RKT) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Rencana Karya Lima Tahun Pengusahaan Hutan (RKL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Target Produksi RKT dan Beban Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Produksi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bina Usaha Kehutanan 67 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
r.Produksi Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Industri Kayu HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Industri Kayu Non-HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Industri Nonkayu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
v.Hutan Tanaman Industri Pulp 3 Tahun 7 Tahun Permanen
w.Hutan Tanaman Industri Pertukangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
x.Pelanggaran dan Sanksi 3 Tahun 7 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pelanggaran dan Sanksi Permanen
y.Pemblokiran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Pemblokiran Permanen
z.Denda 3 Tahun 7 Tahun Musnah, Kecuali Keputusan Penetapan Denda Permanen aa. Pencabutan Areal HPH/HTI/IUPHHK 3 Tahun 7 Tahun Permanen ab. Pola Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ac. Penataan Pemanfaatan Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ad. Informasi Sumber Daya Hutan Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen ae. Pengembangan Investasi Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen af. Penyiapan Pemanfaatan Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen ag. Rencana Kerja Pemanfaatan Hutan Alam/Rencana Kerja Usaha Produksi Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen ah. Produksi Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen ai. Penilaian Kinerja Usaha Pemanfaatan Hutan Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen aj. Pengembangan Hutan Tanaman Industri 2 Tahun 3 Tahun Permanen ak. Pengembangan Hutan Tanaman Rakyat 2 Tahun 3 Tahun Permanen al. Pengembangan Rencana Kerja dan Produksi Hutan Tanaman/Rencana Kerja Usaha Produksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 68 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN am. Penilaian Kinerja Pengembangan Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen an. Pembiayaan Hutan Tanaman 2 Tahun 3 Tahun Permanen ao. Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah ap. Peredaran Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah aq. Pengukuran dan Pengujian Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah ar. Penertiban Peredaran Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Musnah as. Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen at. Pengendalian Bahan Baku dan Industri Primer Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen au. Penilaian Kinerja Industri dan Pemasaran Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen av. Pembinaan HPH/HTI/IUPHHK 2 Tahun 3 Tahun Musnah aw. Pembinaan TPTI/TPTJ/Silvikultur 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sarana Pengujian Hasil Hutan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemasaran Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengendalian Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Tanda Pengenal Perusahaan Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Legalitas Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Palu Tok Kualitas Tata Usaha Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Pas Angkutan Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Sertifikat Ekspor Hasil Hutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Flora dan Fauna yang Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Flora dan Fauna yang Tidak Dilindungi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Lembaga Konservasi/Kebun Binatang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Konvensi Keanekaragaman Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengamanan Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Penyidikan dan Pelindungan Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Program dan Evaluasi Penyidikan dan Pelindungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Penyidikan dan Pelindungan Wilayah Hutan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Standardisasi dan Lingkungan Pelindungan Hutan dan Konservasi Alam 69 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
i.Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Bina Cinta Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kader Konservasi Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Data Organisasi Pencinta Alam dan Kader Konservasi SDA 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Pengelolaan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Kebun Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Tegakan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pengadaan Benih 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Pengujian dan Penyimpanan Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Lalu Lintas Angkutan Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pembibitan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Pengembangan Usaha Perbenihan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Pengendalian Peredaran Benih 3 Tahun 7 Tahun Permanen
j.Rehabilitasi Hutan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Tanaman Reboisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Perhutanan Sosial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengendalian Perladangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Kehutanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Monitoring, dan, Evaluasi Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Diseminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Gelar Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah E.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial KELAUTAN DAN PERIKANAN Kebijakan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 70 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 2.
a.Data dan Statistik Perikanan Tangkap 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Rancang Bangun dan Kelaikan Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancang Bangun dan Kelaikan Alat Tangkap Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pendaftaran Kapal Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawakan Kapal dan Ketenagakerjaan Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Perbantuan dan Evaluasi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Alokasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Tata Pengusahaan Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Verifikasi Dokumen Penangkapan Ikan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
j.Pelayanan Dokumen Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Kelembagaan Usaha Penangkapan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Investasi dan Permodalan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Kenelayanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
o.Pembinaan Pengelolaan Usaha 1 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pemantauan dan Evaluasi Usaha Penangkapan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Potensi Lahan dan Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Prasarana dan Sarana Budidaya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengelolaan Induk Perbenihan Ikan Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perbenihan Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Informasi dan Distribusi Pembenihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Budi Daya Air Tawar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Budi Daya Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Sertifikasi Budi Daya Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Data dan Statistik Perikanan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Hama dan Penyakit Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Pelindungan Lingkungan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Investasi dan Permodalan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen Perikanan Tangkap Perikanan Budi Daya 71 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
m.Kewirausahaan Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pelayanan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan dan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Promosi Usaha dan Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Standardisasi Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Produk 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Prasarana dan Sarana Pengolahan Hasil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Standardisasi Pengembangan Produk Nonkonsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Promosi dan Jaringan Ikan Hias 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Pengembangan Industri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Prasarana dan Sarana Pengembangan Produk Nonkonsumsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Kelembagaan Pemasaran Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
k.Analisis dan Informasi Pasar Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Jaringan Distribusi dan Kemitraan Pemasaran Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
m.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen
n.Prasarana dan Sarana Pemasaran Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Kelembagaan Pemasaran Luar Negeri 1 Tahun 1 Tahun Permanen
p.Analisis dan Informasi Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengembangan Ekspor 1 Tahun 1 Tahun Musnah
r.Pengendalian Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Promosi dan Kerja Sama Pemasaran Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Kerja Sama Permanen
t.Pelayanan Usaha 1 Tahun 1 Tahun Musnah
u.Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
v.Ketenagakerjaan Pengolahan dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
w.Investasi dan Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
x.Informasi dan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan 72 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Rencana Tata Ruang Laut Nasional dan Perairan Yurisdiksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah I 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang dan Zona Wilayah II 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Informasi dan Evaluasi Spasial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Jejaring, Data, dan Informasi Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Konservasi Wawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Konservasi Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Pemanfaatan Kawasan dan Jenis Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Mitigasi Bencana Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Penanggulangan Pencemaran Sumber Daya Pesisir dan Laut 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Rehabilitasi dan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Identifikasi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pengelolaan Ekosistem Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Investasi dan Promosi Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Sarana dan Prasarana Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Akses Permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Akses Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
s.Sosial Budaya Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pengembangan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Pengawasan Penangkapan Wilayah Barat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Penangkapan Wilayah Timur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Pengangkutan, Pengolahan, dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Usaha Budi Daya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Ekosistem Perairan dan Kawasan Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pengawasan Pencemaran Perairan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengawasan Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan 73 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
h.Pengawasan Jasa Kelautan dan Sumber Daya Nonhayati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Logistik dan Operasional Wilayah Barat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
j.Logistik dan Operasional Wilayah Timur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
k.Perawatan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pengawakan Kapal Pengawas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sistem Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pemantauan Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
o.Pemantauan Sumber Daya Perikanan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
p.Pengembangan Infrastruktur Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
r.Penanganan Barang Bukti dan Awak Kapal 3 Tahun 7 Tahun Permanen
s.Kerja Sama Penegakan Hukum dan Fasilitas PPNS Perikanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
t.Pemantauan dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7.
a.Pemeriksaan Ikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penahanan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengasingan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengamatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengakuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penolakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemusnahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Persyaratan Lalu Lintas Pemasukan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Persyaratan Lalu Lintas Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Permohonan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemasukan Formulir 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Pemasukan Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Monitoring dan Evaluasi Sertifikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Surat Perintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Rekomendasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Penutupan Suatu Area 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Pelanggaran Lalu Lintas Ikan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Karantina Ikan 74 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
r.Pengawasan Peraturan Perkarantinaan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
s.Pengawasan Pelaksanaan Operasional 3 Tahun 7 Tahun Musnah
t.Instalasi Karantina Sementara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
u.Lokasi Karantina 2 Tahun 3 Tahun Musnah F.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Teknologi Pelindungan Tanaman Buah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Teknologi Pelindungan Tanaman Sayuran dan Tanaman Obat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Pelindungan Tanaman Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dampak Iklim dan Persyaratan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Penilaian Varietas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya dan Pascapanen Florikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Basis Data Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengendalian Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Optimasi, Rehabilitasi, dan Konservasi Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perluasan Kawasan Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perluasan Kawasan Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Pengembangan Sumber Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Jaringan dan Optimasi Air 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Iklim, Konservasi Air, dan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Data Informasi Pembiayaan Program 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Pembiayaan Syariah dan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah PERTANIAN Kebijakan di Bidang Pertanian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pelindungan Hortikultura Perbenihan Hortikultura Perluasan dan Pengelolaan Lahan Pengelolaan Air Irigasi Pembiayaan Pertanian 75 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Pembiayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kelembagaan dan Pemberdayaan Agribisnis 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7.
a.Pupuk Organik dan Pembenah Tanah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pupuk Anorganik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Pupuk dan Pestisida 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengawasan dan Peredaran Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kelembagaan dan Pelayanan Alat dan Mesin Pertanian 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Penilaian Varietas dan Pengawasan Mutu Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Produksi Benih Serealia 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Produksi Benih Aneka Kacang dan Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelembagaan Benih 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10.
a.Padi Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Jagung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Serealia Lain 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Kedelai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Ubi Kayu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12.
a.Pengelolaan Data Organisasi Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Dampak Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Pengendalian Hama Terpadu 2 Tahun 3 Tahun Permanen Budi Daya Serealia Budidaya Aneka Kacang dan Umbi Tanaman Pangan Pupuk Pestisida Alat dan Mesin Pertanian Perbenihan Tanaman Pangan 76 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 13.
a.Padi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Jagung dan Serealia alin 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kedelai dan Aneka Kacang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Aneka Umbi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Tanaman Pangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hortikultura 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Peternakan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 15.
a.Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penerapan dan Pengawasan Jaminan Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Akreditasi dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama dan Harmonisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Kemitraan dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Investasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Informasi Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemantauan Pasar dan Stabilisasi Harga 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sarana dan Kelembagaan Pasar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Jaringan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.2 Tahun 3 Tahun Musnah 19.
a.Hasil Penelitian dan Pengembangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Hasil Pengkajian dan Kebijakan dan Strategi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
20.3 Tahun 7 Tahun Permanen 21.
a.Pameran, Temu Lapang, Temu Bisnis, Demonstration Plot , Seminar Lokakarya, Temu Karya, Workshop 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Jurnal, Buletin, Monograf, Prosiding, dan Publikasi Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah Mutu dan Standardisasi Pengembangan Usaha dan Investasi Pengolahan Hasil Pertanian Pascapanen Tanaman Pangan Pemasaran Domestik Administrasi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan, antara lain: Hasil Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Diseminasi Publikasi Hasil Penelitian/Pengkajian 77 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
22.1 Tahun 1 Tahun Musnah
23.1 Tahun 1 Tahun Musnah
24.3 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 7 Tahun Permanen
25.1 Tahun 1 Tahun Permanen 26.
a.Hak Cipta 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
b.Hak Paten Sederhana 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
c.Hak Paten Biasa 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
d.Hak Merek 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
e.Pendaftaran Varietas Tanaman 1 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 1 Tahun Musnah
f.Permohonan Hak Pelindungan Varietas Tanaman Tahunan (PVTT), Tanaman Semusim dan Tahunan 2 Tahun Setelah Perizinan Masa Berlakunya Habis 3 Tahun Permanen
g.Permohonan HKI yang Ditolak 1 Tahun 1 Tahun Musnah 27.
a.Sarana I (Bidang Pupuk, Pestisida, Alat, dan Mesin Pertanian) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sarana II (Bidang Benih Tanaman, Bahan Penelitian, Teknis Pangan Segar Asal Tumbuhan, Teknis Pengalihan Saham Perkebunan) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sarana III (Bidang Bibit, Karkas, Daging, dan Jeroan, Pakan Ternak, Obat Hewan, dan Teknis Sumber Daya Genetik Ternak) 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pelayanan Perizinan Pertanian Bimbingan Teknis Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Data Penelitian dan Pengembangan Evaluasi Penelitian/Pengkajian dan Pengembangan Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 78 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 28.
a.Sertifikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pertimbangan Hukum 3 Tahun 7 Tahun Permanen 29.
a.Karantina Tumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Karantina Hewan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
30.2 Tahun 3 Tahun Musnah
31.2 Tahun 3 Tahun Musnah G. 1 3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Perbibitan Ternak, antara lain: Produksi Bibit Ternak Ruminansia, Produksi Bibit Ternak Nonruminansia, Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak , Pengembangan Bibit Ternak, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Penilaian dan Pelepasan Bibit Ternak, Pengembangan Bibit Ternak Permanen
b.Pakan Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Ternak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kesehatan Hewan, antara lain: Pengamatan Penyakit Hewan, Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Pelindungan Hewan, Kelembagaan dan Sumber Daya Kesehatan Hewan, Pengawasan Obat Hewan 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengamatan Penyakit Hewan dan Pelindungan Hewan Permanen
e.Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, antara lain: Pascapanen , Higiene Sanitasi, Pengawasan Sanitasi dan Keamanan Produk Hewan, Zoonosis dan Kesejahteraan Hewan, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan, Surat Rekomendasi dan Persetujuan Pemasukan/Pengeluaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pascapanen, Pengujian dan Sertifikasi Produk Hewan Permanen
3.2 Tahun 3 Tahun Musnah
4.2 Tahun 3 Tahun Musnah Pelayanan Hukum Peternakan dan Kesehatan Hewan Bimbingan Teknis Evaluasi Karantina Pertanian Bimbingan Teknis Evaluasi PETERNAKAN Kebijakan di Bidang Peternakan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 79 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN H.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Teknologi Budi Daya Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Tanaman Semusim 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Identifikasi dan Pendayagunaan Sumber Daya, Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perbenihan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Budi Daya Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan dan Kelembagaan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Semusim, Pelindungan Perkebunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Identifikasi dan Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Permanen PERKEBUNAN Kebijakan di Bidang Perkebunan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tanaman Semusim Tanaman Rempah dan Penyegar Tanaman Tahunan Pelindungan Perkebunan 80 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 6.
a.Pascapanen Tanaman Semusim, Rempah dan Penyegar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pascapanen Tanaman Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Usaha dan Perkebunan Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Gangguan Usaha dan Penanganan Konflik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Musnah
8.2 Tahun 3 Tahun Musnah I.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Musnah 3.
a.Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Promosi Industri Agro 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Kecil dan Menengah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen 5.
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen Bimbingan Teknis Perkebunan Evaluasi Perkebunan PERINDUSTRIAN Kebijakan di Bidang Perindustrian yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Iklim Usaha dan Kerja Sama Pascapanen dan Pembinaan Usaha Promosi Industri Standardisasi dan Teknologi Hak atas Kekayaan Intelektual 81 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 6.
a.Industri Manufaktur 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Industri Agro 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Industri Kecil dan Menengah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
7.2 Tahun 3 Tahun Permanen
8.2 Tahun 3 Tahun Musnah
9.2 Tahun 3 Tahun Musnah
10.2 Tahun 3 Tahun Musnah
11.3 Tahun 7 Tahun Permanen 12.
a.Standar (Standar Industri Manufaktur dan Standar Industri Agro dan Teknologi Tinggi ) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Penyiapan Penerapan (Penyiapan Penerapan Standar dan Kerja sama Standardisasi) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Infrastruktur Standar (Pengembangan Infrastruktur Standar dan Pengawasan Lembaga Penilaian Kesesuaian) 3 Tahun 7 Tahun Permanen 13.
a.Kebijakan Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Perpajakan dan Tarif 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan Model Industrial 3 Tahun 7 Tahun Permanen 14.
a.Industri Hijau 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Lingkungan Hidup 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen 15.
a.Pengkajian dan Penerapan Kebijakan Teknologi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengkajian dan Penerapan Inovasi Teknologi Industri 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual 3 Tahun 7 Tahun Permanen
16.3 Tahun 7 Tahun Permanen Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Inti Industri (Provinsi dan Pengembangan Infrastruktur Pendukung Pengembangan Kawasan Industri Fasilitasi Pengembangan Kawasan Industri Kerja Sama Ketahanan Industri Internasional Standardisasi Industri Hijau Analisis Kerja Sama Industri Unggulan Kabupaten/Kota Teknologi dan Hak Kekayaan Intelektual Monitoring dan Evaluasi Kompetensi Industri Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Pengkajian Industri Hijau dan Lingkungan Hidup 82 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN J.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Mitigasi Gunung Api, Gempa Bumi, Tsunami, dan Gerakan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Geosains 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengukuran Time Domain Electromagnetic (TDEM) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Kelayakan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Administrasi Pelaksanaan Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Administrasi Tenaga Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Administrasi Penggunaan Peralatan Penelitian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji/Kalibrasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Hasil Penelitian dan Penyelidikan Kegeologian 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Sumber Daya Geologi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Sumber Daya Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Konservasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Peta potensi dan sebaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Penelitian Kegeologian ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Kebijakan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Rekomendasi Kegeologian Inventarisasi dan Evaluasi Kegeologian Administrasi Pelayanan Kegeologian dan Penyajian Data dan Informasi 83 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, Semburan Lumpur/Gas, serta Kebakaran Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Survei Geologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Rencana Induk Jaringan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana dan Realisasi Investasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penetapan Harga Minyak Mentah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 3 Tahun 7 Tahun Musnah
f.Verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 3 Tahun 7 Tahun Musnah
g.Rekomendasi Kemampuan Produksi Barang dan Jasa Dalam Negeri 3 Tahun 7 Tahun Musnah
h.Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) dan Rencana Impor Barang (RIB) 3 Tahun 7 Tahun Musnah 7.
a.Penyiapan dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Konvensional dan Nonkonvensional) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemanfaatan Data Migas untuk Presentasi Makalah, Publikasi Makalah, Pembukaan Data, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Izin Pengiriman Data ke Luar Negeri, Unitisasi Lapangan Minyak dan Gas Bumi, Rekomendasi Pengalihan Interest , Rekomendasi Penyisihan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Penyiapan Dokumen Pengakhiran Kontrak, Laporan Data Survei Seismik, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi per Semester, Laporan Data Pemboran Sumur Eksplorasi Tahunan 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi 84 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi (antara lain: Rekomendasi Penggunaan Data Eksploitasi (Publikasi Makalah, Analisis Laboratorium, Reprocessing ), Penetapan Pengusahaan Minyak Bumi dari Sumur Tua, Penetapan Pengusahaan Lapangan Produksi yang Dikembalikan kepada Pemerintah, Buku Cadangan Minyak dan Gas Bumi, Data Cadangan Strategis/ Penyangga Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Pemantauan Data Produksi Minyak dan Gas Bumi, Laporan Hasil Inventarisasi Mutu Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pengembangan Lapangan Minyak dan Gas Bumi (POD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perpanjangan Kontrak KKS 3 Tahun Setelah Masa Perpanjangan Kontrak Selesai 7 Tahun Permanen
f.Penetapan Alokasi dan Harga Gas 3 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 7 Tahun Musnah
g.Partisipasi Interest 3 Tahun Setelah Penetapan Harga Gas yang baru 7 Tahun Permanen
h.Tumpang Tindih Lahan 3 Tahun Setelah Disetujui 7 Tahun Permanen 8.
a.Perumusan Pedoman, Prosedur, Layanan, serta Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, Hasil Olahan dan Bahan Bakar Lain, antara lain: Pedoman dan Prosedur, Layanan Usaha (Izin/Rekomendasi/Penandasahan), Pengawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi dan Pertimbangan Pelanggaran 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Penetapan Harga dan Subsidi Bahan Bakar yang Ditetapkan dengan Keputusan Menteri 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Perumusan Pelaksanaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI)/Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Teknik dan Lingkungan 85 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Registrasi Nomor Pelumas Terdaftar (NPT), antara lain: Berkas Permohonan, Berita Acara Hasil Evaluasi, Salinan Sertifikat NPT, Register NPT 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Buku Register Welding Procedure Specification (WPS)/Procedure Qualification Record (PQR) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Register dan Sertifikat Kualifikasi Juru Las 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi, antara lain: Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan, Pemeriksaan Kalibrasi Teknis, Pengawasan Keselamatan Operasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
h.Dokumen Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Hulu dan Hilir, antara lain: Dokumen Permohonan Pengajuan Persetujuan Penunjukan Calon Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi, Surat Undangan Presentasi, Makalah Presentasi, Surat Persetujuan/Pengesahan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Penghargaan Keselamatan Kerja, antara lain: Surat Permohonan Mendapatkan Penghargaan, Surat Penugasan Dalam Rangka Verifikasi, Berkas Hasil Evaluasi Verifikasi, Salinan Tanda Penghargaan, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
j.Usaha Penunjang 3 Tahun 7 Tahun Musnah 10.
a.Perencanaan Program Kerja Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengadaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 86 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
d.Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen 11.
a.Usulan Wilayah Kerja Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Usul Program Aneka Energi Pemerintah Daerah dan Lembaga 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Penyiapan Program Pemanfaatan Energi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Proyeksi Kebutuhan Energi dari EBT 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Perencanaan Pemanfaatan Energi dari EBT 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Penyusunan Neraca Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Road Map di Bidang EBT 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12.
a.Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Instalasi (SKPI) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Kelayakan Penggunaan Peralatan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Bahan Peledak 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Perizinan Penggunaan Gudang Bahan Peledak 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Izin Tangki Bahan Bakar Cair 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Persetujuan Sertifikasi Welding Prosedure Specification (WPS) dan Procedure Qualification Record (PQR) dan Kualifikasi Juru Las 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Penerbitan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
i.Penerbitan Izin Panas Bumi (IPB) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
j.Penerbitan Izin Pemanfaatan Langsung (IPL) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Penetapan Kapasitas Usaha Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
l.Penetapan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 3 Tahun Setelah Lelang WKP Selesai 7 Tahun Permanen
m.Pengawasan Eksplorasi dan Eksploitasi Panas Bumi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
n.Pelaksanaan Kerja Sama Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
o.Inventarisasi, Verifikasi, dan Evaluasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
p.Monitoring Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
q.Pembinaan dan Pengawasan Investasi Panas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Musnah Panas Bumi Penyiapan Program Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 87 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 13.
a.Penerbitan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (BNN) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Bahan Bakar Nabati (BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penerbitan Rekomendasi Ekspor-Impor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penetapan Indeks Harga Pasar BBN (HIP BBN) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Evaluasi/Revisi HIP BBN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Database Pengusahaan Bioenergi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Penetapan Badan Usaha sebagai Pengelola Energi Biomassa atau Biogas untuk Pembangkit Listrik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Penetapan Spesifikasi Bahan Bakar Nabati 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Usul Program Bioenergi Pemerintah Daerah dan Lembaga 3 Tahun 7 Tahun Permanen 14.
a.Penerbitan Izin Usaha Aneka Energi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Kapasitas Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rekomendasi Kompetensi dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Persetujuan Perubahan Pemegang Saham 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Persetujuan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 15.
a.Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Monitoring Implementasi Hasil Audit Energi melalui Program Kemitraan Konservasi Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Manajemen Energi di Pengguna Energi di atas 6.000 TOE 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Pengawasan Sertifikasi Label dan Tanda Hemat Energi pada Lampu Swabalast 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Penyusunan Daftar Peralatan/Teknologi Efisiensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Penyusunan Emisi Energi Gas Rumah Kaca 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pemberian Insentif dan Disinsentif Konservasi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Profil Investasi Efisiensi Energi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Investment Grade Audit (IGA) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Penetapan Investment Grade Audit Permanen
j.Bimbingan Teknis Bidang EBTKE 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bioenergi Aneka Energi Konservasi Energi 88 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 16.
a.Usul Pembangunan Infrastruktur Pemerintah Daerah dan Lembaga 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Bidang EBTKE 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Evaluasi Program Kerja 3 Tahun 7 Tahun Musnah 17.
a.Investasi dan Pendanaan Tenaga Listrik, antara lain: Dokumen Grant /Hibah/Loan Agreement Luar Negeri, Monitoring Loan Pembangunan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik, Laporan Kegiatan Investasi, dan Pendanaan Tenaga Listrik 3 Tahun 7 Tahun Musnah, Kecuali Dokumen Grant /Hibah/Lo an Agreement Luar Negeri dan Laporan Penanganan Permasalahan Infrastruktur Penyediaan Tenaga Listrik
b.Pengembangan Listrik Perdesaan, antara lain: Data Program Listrik Perdesaan, Data Rasio Elektrifikasi (RE) dan Rasio Desa Berlistrik (RD), Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan, Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu 3 Tahun 7 Tahun Musnah, Kecuali Monitoring dan Evaluasi Listrik Perdesaan
c.Data dan Informasi Ketenagalistrikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 18.
a.Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, antara lain: Pelayanan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik ([Izin Operasi (IO), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPL-S), dan (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPL)], Bimbingan Usaha Ketenagalistrikan, Data Laporan Berkala Pemegang Izin 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Harga dan Subsidi Listrik 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Hubungan Komersial Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelindungan Konsumen Listrik, antara lain: Penanganan Pengaduan Konsumen Listrik, Dokumen Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Realisasi Tingkat Mutu Pelayanan Tenaga Listrik, Dokumen Evaluasi Pemberian Kompensasi Penalti Tingkat Mutu Pelayanan PT PLN (Persero) 2 Tahun 3 Tahun Musnah Bina Program Tenaga Listrik Bina Usaha Ketenagalistrikan Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur EBTKE 89 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 19.
a.Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyiapan Kompetensi dan Pengawasan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Usaha Penunjang Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL), Dokumen Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telematika (IPJ Telematika), Dokumen Penandasahan Rencana Impor Barang (RIB) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelindungan Lingkungan Ketenagalistrikan, antara lain: Dokumen Forum Keselamatan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Dokumen Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sektor Ketenagalistrikan, Laporan Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan, Dokumen Perhitungan Faktor Emisi Clean Development Mechansim (CDM) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 20.
a.Dokumen Sertifikasi Produk Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pembinaan dan Pengawasan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Instalasi Tenaga Listrik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Registrasi Sertifikasi 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
21.2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Permanen
22.2 Tahun 3 Tahun Permanen Akreditasi Ketenagalistrikan Standardisasi Kompetensi Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Sertifikasi 90 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 23.
a.Perumusan Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Forum Konsensus Rancangan SNI Bidang Ketenagalistrikan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Program Pemberlakuan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Dokumen Pengawasan Penerapan SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 24.
a.Klasifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Ditetapkan 3 Tahun Permanen
b.Kualifikasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan 2 Tahun Setelah Ditetapkan 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penunjukan LIT (Lembaga Inspeksi Teknis) 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Laporan Berkala Pemegang Penunjukan LIT 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan Penunjukan 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku 3 Tahun Musnah 25.
a.Penyiapan dan Perencanaan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rencana Induk Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Bidang Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Data dan Informasi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pelaporan Program Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Perencanaan, Penyiapan, dan Penawaran Wilayah Kerja (WK) Mineral dan Batu Bara melalui Lelang Reguler 3 Tahun 7 Tahun Permanen
g.Data dan Informasi Wilayah Mineral dan Batu Bara 2 Tahun Setelah Diperbarui 7 Tahun Permanen
h.Perencanaan Produksi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengembangan dan Pemanfaatan Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) Bidang Ketenagalistrikan Standardisasi Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Bina Program Mineral dan Batu Bara 91 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 26.
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat sekitar Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Mineral (Logam, Bukan Logam Batuan, Radioaktif, dan Mineral Jarang) 3 Tahun 7 Tahun Musnah
g.Perizinan Usaha Pertambangan Mineral 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Kontrak Karya (KK) 2 Tahun Setelah Diperpanjang 3 Tahun Permanen
i.Pengelolaan Barang Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris pada Perusahaan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
l.Teguran kepada Pengusaha Kontrak Karya (KK) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Mineral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen 27.
a.Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyelesaian Perselisihan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Rekomendasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Laporan/Data Kegiatan Eksplorasi Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pembinaan Pengusahaan Mineral Pembinaan Pengusahaan Batu Bara 92 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
f.Pengawasan Produksi dan Pemasaran Batu Bara (Bitumen Padat, Batuan Aspal, Batu Bara dan Gambut), antara lain: Laporan Produksi dan Penjualan Batu Bara PKP2B, IUP, hingga Laporan Kontrak Penjualan Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Perizinan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
h.Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 3 Tahun Setelah Diperpanjang 7 Tahun Permanen
i.Pengelolaan Barang Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B), antara lain: Persetujuan Pengadaan Barang Modal (Master List ) PKP2B hingga Data Aset Perusahaan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Persetujuan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
k.Persetujuan Perubahan Saham Direksi, Komisaris, pada Perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
l.Teguran kepada Pengusaha Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara (PKP2B) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
m.Tanggapan kepada Pemerintah Daerah terkait Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
n.Pedoman/Petunjuk Teknis Pertambangan Mineral Termasuk Rancangan Awal sampai dengan Rancangan Akhir 2 Tahun 3 Tahun Permanen
o.Pelaporan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
p.Penghargaan Usaha Pertambangan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
q.Penerbitan Sertifikat Clear and Clean (CnC) Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Permanen 28.
a.Penerimaan Negara Bukan Pajak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penetapan Bagi Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pemeriksaan dan Pengujian PNBP 2 Tahun Setelah Anggaran Berakhir 3 Tahun Permanen Penerimaan Negara 93 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 29.
a.Perumusan RSNI (Rancangan Standar Nasional Indonesia)/RSKKNI (Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia), antara lain: Draf Rancangan, Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), dan Standar Nasional Indonesia (SNI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengawasan Standardisasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persetujuan Penunjukan Kepala/Wakil Kepala Teknik Tambang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Keselamatan Kegiatan dan Keselamatan Pekerja, antara lain: Laporan Kecelakaan Tambang/Statistik hingga Laporan Hasil Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pemeriksaan Teknis dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang, antara lain: Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi dan Peralatan Tambang hingga Berita Acara Hasil Inspeksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Rekomendasi Bahan Kimia 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Pengawasan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, antara lain: Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) hingga Surat Penetapan Jaminan Pascatambang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Laporan Berkala Teknik dan Lingkungan Pertambangan/Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi, antara lain: Laporan Bulanan Terjadinya Pencemaran (LPL-5) hingga Laporan Tahunan Pelaksanaan Reklamasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
k.Pemberian Penghargaan, antara lain: Pemberian Penghargaan Lingkungan Pertambangan, Pemberian Penghargaan Keselamatan Kerja, Dokumen Pengajuan dan Penilaian Tanda Penghargaan lingkungan Pertambangan, Dokumen Pengajuan, dan Penilaian Tanda Penghargaan Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara 94 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
l.Pengawasan Lingkungan Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 3 Tahun 7 Tahun Musnah
n.Pembinaan dan Pengawasan Usaha Jasa Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
o.Rekomendasi Teknis, antara lain: Pengajuan Rekomendasi Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Rekomendasi Teknis, Surat Rekomendasi Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
p.Persetujuan Teknis, antara lain: Pengajuan Persetujuan Teknis, Hasil Evaluasi Dokumen Pengajuan Persetujuan Teknis, Surat Persetujuan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
q.Pengawasan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Musnah
r.Pengawasan Konservasi Mineral dan Batu Bara 2 Tahun 3 Tahun Musnah
s.Pembinaan Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara antara lain: Sosialisasi Standardisasi, Bimbingan Teknis Lingkungan Pertambangan, Bimbingan Teknis/Sosialisasi Pertambangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 30.
a.Rencana Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan dan Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Penerapan/Pemanfaatan/Pendayagunaan/ Replikasi/Prototipe Hasil Penelitian/Pengkajian/ Pengembangan/Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Fasilitasi Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Diseminasi Hasil Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pembinaan Penelitian/Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Jaringan Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Data dan Informasi Hasil Penelitian, Pengembangan, serta Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Master Prosiding/Jurnal Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
j.Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) 2 Tahun 3 Tahun Permanen Program Penelitian dan Pengembangan 95 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
k.Forum Komunikasi Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
l.Layanan Jasa Penelitian, Pengembangan, Penerapan Ilmu Pengetahuan (Iptek) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
m.Sertifikasi Personil Peneliti Bidang Sumber Daya Mineral 2 Tahun 3 Tahun Permanen 31.
a.Administrasi Penggunaan Peralatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Log-Book Peralatan Survei/Peralatan Uji Kalibrasi 2 Tahun Setelah Peralatan Dihapus 3 Tahun Permanen 32.
a.Proyek Percontohan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Promosi dan Layanan Jasa Teknologi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pembinaan Penelitian dan Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyajian Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 33.
a.Pemetaan dan Penelitian Geologi, Geokimia, dan Geofisika Kelautan 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
b.Energi Kelautan dan Kewilayahan Penelitian Energi dan Kewilayahan Pantai 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
c.Penelitian Sumber Daya Energi dan Mineral Kelautan 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
d.Penelitian Sumber Daya Mineral Kelautan 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen 34.
a.Teknologi Eksplorasi 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
b.Teknologi Eksploitasi 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
c.Laboratorium 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
d.Studi 3 Tahun Setelah Penelitian Berakhir 7 Tahun Permanen
e.Teknologi Proses 3 Tahun 7 Tahun Permanen
f.Teknologi Aplikasi Produk 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Teknologi Gas 3 Tahun 7 Tahun Permanen Penelitian dan Pengembangan Kegeologian Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi Sarana Litbang Afiliasi 96 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 35.
a.Teknologi Eksploitasi Tambang dan Pengolahan Sumber Daya 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Teknologi Pengolahan dan Pemanfaatan Mineral 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Teknologi Pemanfaatan Batu Bara 3 Tahun 7 Tahun Permanen 36.
a.Energi Baru Terbarukan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Teknologi Ketenagalistrikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Lingkungan dan Konservasi Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Penelitian dan Pengembangan Teknologi PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) dan Konservasi Energi 3 Tahun 7 Tahun Permanen K.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Penentuan Lokasi Terminal Barang Tipe Pengumpul dan Tipe Penunjang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penentuan Lokasi Terminal Penumpang Tipe A, Tipe B, dan Tipe C 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penetapan Lokasi Terminal Barang Utama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Standar Pelayanan Minimal Pengoperasian Terminal 1 Tahun 1Tahun Musnah
e.Jaringan Trayek Angkutan Antarkota/provinsi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Jaringan Lintas pada Jaringan Jalan Primer 1 Tahun 1 Tahun Musnah
g.Penetapan Kelas Jalan Primer 3 Tahun 7 Tahun Permanen
h.Kualifikasi Teknis Petugas Terminal 1 Tahun 1 Tahun Musnah
i.Jaringan Transportasi Jalan Sekunder 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3.
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Transportasi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengembangan Transportasi Jalan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral Batu Bara Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan dan Energi Baru PERHUBUNGAN Kebijakan di Bidang Perhubungan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Jaringan Prasarana dan Pelayanan 97 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 4.
a.Pengesahan Hasil Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sertifikasi Tenaga Penguji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Akreditasi Unit Pengujian Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Sertifikasi Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Uji Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Harmonisasi dan Standardisasi Regulasi Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan Nasional di Luar Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Nasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Pedoman Teknis Perlengkapan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penimbangan Kendaraan Bermotor di Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Akreditasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kualifikasi Teknis Petugas Penimbangan Kendaraan Bermotor 1 Tahun 1 Tahun Permanen
e.Pengadaan, Pemasangan, Perbaikan, dan Pemeliharaan Perlengkapan Jalan di Jalan Nasional 3 Tahun 7 Tahun Musnah 8.
a.Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Izin Trayek Angkutan Penumpang untuk Trayek Lintas Batas Negara 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Izin Trayek Antarkota Antarprovinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Izin Operasi Angkutan Pariwisata dan Angkutan Penumpang tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Bersifat Lintas Batas Negara dan Antarkota Antarprovinsi 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pengujian Kendaraan Bermotor Teknologi Kendaraan Bermotor Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perlengkapan Jalan Angkutan Penumpang 98 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
e.Penilaian Kinerja Perusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pemberian Subsidi Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Angkutan Perintis 3 Tahun 7 Tahun Musnah
h.Penghargaan Perusahaan Angkutan Umum 1 Tahun 1 Tahun Musnah 9.
a.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tarif Angkutan Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Izin Operasi Angkutan Barang Tertentu 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pembinaan Angkutan Barang 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Izin Dispensasi Angkutan Jalan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 10.
a.Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan, Penertiban, dan Pemberian Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Operasional Kendaraan Angkutan Umum yang Menjadi Kewenangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Berkas Pelanggaran Perda (Lalu Lintas) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 11.
a.Pedoman Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis PPNS 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengusulan Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 1 Tahun 1 Tahun Musnah 12.
a.Pendataan Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
b.Analisis serta Informasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Monitoring Operasional Bimbingan Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Angkutan Barang Analisis dan Evaluasi Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan 99 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 13.
a.Pengembangan dan Penetapan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan (Peta Jaringan, Blueprint Jaringan) 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
14.3 Tahun 7 Tahun Permanen 15.
a.Perawatan dan Pemeliharaan Sarana Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Pengawakan dan Registrasi Sarana Angkutan Sungai, dan Danau dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Perencanaan dan Pembangunan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pemberian Sertifikasi Pelabuhan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan, Pemeliharaan, Perawatan dan Perbaikan Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
17.1 Tahun 1 Tahun Musnah 18.
a.Manajemen Lalu Lintas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Tata Cara Berlalu Lintas di Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sertifikasi Inspektur Sungai dan Danau dan Pejabat Pemberangkatan Angkutan Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen 19.
a.Pengerukan Alur Pelayaran Sungai, Danau, dan Kolam Pelabuhan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Penetapan Kelas Alur dan Peta Alur Pelayaran Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Perambuan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Rancang Bangun Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bimbingan Perawatan Sarana Angkutan Sungai, Danau, dan Rancang Bangun Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan Kualifikasi Teknis Petugas Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan Manajemen Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan Pengembangan Jaringan Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Alur dan Perambuan Lalu Lintas Sungai, Danau dan Penyeberangan 100 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 20.
a.Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Persetujuan Operasi Kapal Penyeberangan di Lintas Nasional dan Internasional 2 Tahun 3 Tahun Musnah 21.
a.Perhitungan Tarif, Pemantauan Tarif Angkutan dan Jasa Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kriteria dan Pelaksanaan Pelayanan Keperintisan 3 Tahun 7 Tahun Musnah 22.
a.Jaringan Transportasi Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Transportasi Perkotaan yang Berbasis Jalan, Jalan Rel dan Perairan Daratan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Transportasi Perkotaan untuk Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 23.
a.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Perkotaan di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penanganan Lalu Lintas Perkotaan Berbasis Teknologi di Wilayah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 24.
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan dalam Trayek 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaringan Trayek Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 25.
a.Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek untuk Angkutan Penumpang dan/atau Barang 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan yang Menghubungkan Antarsimpul (Bandara, Pelabuhan, Stasiun, dan Terminal) di Kawasan Perkotaan yang Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penentuan dan Pemenuhan Alokasi Kebutuhan Angkutan Perkotaan Tidak dalam Trayek yang Wilayah Pelayanannya Melebihi Satu Wilayah Administrasi Provinsi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Angkutan Perkotaan Pemaduan Moda Transportasi Perkotaan Bimbingan Usaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Tarif dan Keperintisan Bina Sistem Transportasi Perkotaan Lalu Lintas Perkotaan 101 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 26.
a.Penyelenggaraan Transportasi Perkotaan Berwawasan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penanganan Dampak Transportasi di Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Masterplan Pengembangan Teknologi Transportasi Ramah Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Kota 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rekomendasi Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan Nasional dalam Kawasan Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Masterplan Transportasi Perkotaan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 27.
a.Monitoring dan Evaluasi Data Kecelakaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kualifikasi Unit Pengkajian 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 28.
a.Program Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Harmonisasi Kebijakan 3 Tahun 7 Tahun Permanen 29.
a.Promosi Keselamatan: Penyuluhan, Publikasi dan Destinasi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Kemitraan Keselamatan Antarlembaga dan Masyarakat di Bidang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 30.
a.Keselamatan Pengusahaan Angkutan Umum 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Keselamatan Awak Angkutan Umum dan Awak Kapal Sungai dan Danau 2 Tahun 3 Tahun Musnah 31.
a.Pedoman Audit Keselamatan Sarana, Prasarana, Sumber Daya Manusia 2 Tahun 3 Tahun Permanen Dampak Transportasi Perkotaan Monitoring dan Evaluasi Manajemen Keselamatan Pengembangan Keselamatan Promosi dan Kemitraan Keselamatan Bina Keselamatan Angkutan Umum Audit Keselamatan 102 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Identifikasi Daerah Rawan Kecelakaan Jalan dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Audit Faktor Keselamatan Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 32.
a.Pedoman Keselamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inspeksi Keselamatan Prasarana, Sarana, Sumber Daya Manusia, dan Pelaku Transportasi Jalan dan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Investigasi Kecelakaan Sungai, Danau, dan Penyeberangan, serta Laik Fungsi Jalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 33.
a.Surat Tugas Juru Parkir 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Izin Tempat Khusus Parkir Swasta 2 Tahun Setelah Ada Izin Baru 3 Tahun Musnah
c.Surat Tugas TKP Pemerintah 1 Tahun 1 Tahun Musnah L.
1.3 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 7 Tahun Permanen 2.
a.Layanan Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Layanan Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penomoran Telekomunikasi dan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kelayakan Sistem Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Pemetaan Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Databas e Penyelenggaraan Radio dan Televisi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Telekomunikasi Khusus Pemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Telekomunikasi Khusus Nonpemerintah Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Khusus Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pelayanan Kewajiban Universal 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Komunikasi dan Informatika yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Telekomunikasi Penyiaran Telekomunikasi Khusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal Inspeksi Keselamatan KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Parkir 103 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
e.Pengembangan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Monitoring dan Evaluasi Jaringan Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Monitoring dan Evaluasi Jasa Telekomunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Penyiaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencegahan dan Penertiban 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Tata Kelola e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Government 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan Kepemerintahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Aplikasi Layanan Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah 7.
a.Tata Kelola e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi dan Infrastruktur e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Interoperabilitas dan Interkonektivitas e-Business 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Aplikasi Layanan e-Busniness 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Informatika Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Industri Infrastruktur dan Layanan Aplikasi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Industri Perangkat Informatika Pengguna 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Industri Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Industri Konten Multimedia 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10.
a.Tata Kelola Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Teknologi Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Monitoring, Evaluasi, dan Tanggap Darurat Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Penyidikan dan Penindakan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Budaya Keamanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengendalian Informatika e-Government e-Business Pemberdayaan Informatika Masyarakat Pemberdayaan Industri Informatika Keamanan Informasi 104 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 11.
a.Tata Kelola Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengelolaan Opini Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Layanan Komunikasi Publik 2 Tahun 3 Tahun Musnah 12.
a.Informasi Politik, Hukum, dan Keamanan 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Informasi Perekonomian 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
c.Informasi Kesejahteraan Rakyat 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah 13.
a.Media Cetak 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Media Online 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
c.Media Luar Ruang dan Audio Visual 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah 14.
a.Kemitraan Pemerintah dan Lembaga Negara 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah Pengelolaan Media Publik Kemitraan Komunikasi Komunikasi Publik Pengolahan dan Penyediaan Informasi 105 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Kemitraan Media dan Dunia Usaha 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah
c.Kemitraan Organisasi Kemasyarakatan dan Profesi 2 Tahun Setelah Perjanjian, Kontrak, Kerja Sama Berakhir, dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 3 Tahun Musnah 15.
a.Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Piranti Teknologi Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Keamanan Informatika 2 Tahun 3 Tahun Musnah 16.
a.Portal dan Konten 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengumpulan dan Pengolahan Data 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Aplikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Kerja Sama Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Bilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen 18.
a.Pelayanan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hubungan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Teknis 1 Tahun 1 Tahun Musnah
19.1 Tahun 1 Tahun Musnah Infrastruktur Informatika Sistem dan Data Pusat Kerja Sama Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Evaluasi 106 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN M.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Daya Tarik Wisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Pengembangan Daya Tarik Wisata Kota Pusaka dan Penghargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award)
c.Industri Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Pengembangan Daya Tarik Wisata Kota Pusaka dan Penghargaan Pengelolaan Daya Tarik Wisata (Cipta Award)
e.Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi,Insentif, dan Event 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kecuali Informasi Pasar dalam Negeri, Informasi Pasar Luar Negeri dan Perancangan Pemasaran Pariwisata
b.Promosi Pariwisata Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Promosi Pariwisata Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pencitraan Indonesia 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan Destinasi Wisata PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Kebijakan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pemasaran Pariwisata 107 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 4.
a.Pengembangan Industri Perfilman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Seni Pertunjukan dan Industri Musik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Seni Rupa 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Pengembangan Ekonomi Kreatif Berbasis Media 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Desain dan Arsitektur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama dan Fasilitasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan SDM Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kompetensi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 2 Tahun 3 Tahun Permanen N.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan, antara lain: Penyusunan Rancangan Organisasi Kegiatan Sensus, Penyusunan Kuesioner, Penyusunan Konsep dan Definisi, Penyusunan Metodologi (Cakupan, Organisasi, Lapangan, Ukuran Statistik, Prosedur), Penyusunan Buku Pedoman (Pencacahan, Pengawasan, Pengolahan), Penyusunan Peta Wilayah Kerja dan Muatan Peta Wilayah, Penyusunan Pedoman Sosialisasi, Sosialisasi Kegiatan kepada Stakeholders dan Sumber Data (Leaflet , Poster, Pertemuan), Pelaksanaan Pertemuan Koordinasi (Intern dan Ekstern), Pelaksanaan Pelatihan Instruktur (TOT), Pelaksanaan Pelatihan Petugas, Penyusunan Program Pengolahan (Rule Validasi, Pemeriksaan Data Entri, Tabulasi), Pelatihan Petugas Pengolahan, Perancangan Tabel, Pelaksanaan Uji Coba 1 Tahun 1 Tahun Permanen Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi STATISTIK Kebijakan di Bidang Statistik yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Sensus Penduduk, Pertanian, dan Ekonomi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek 108 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Pelaksanaan Lapangan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.1 Tahun 1 Tahun
e.Analisis dan Penyajian Hasil Sensus 1 Tahun 1 Tahun Musnah
f.Diseminasi Hasil Sensus 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Persiapan 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Lapangan, antara lain: Pelaksanaan Listing, Pemilihan Sampel, Pengumpulan Data,Pemeriksaan, Pengawasan Lapangan, Monitoring Kualitas 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri,Scanner),Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
d.Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri,Scanner),Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
e.Analisis dan Penyajian Hasil Survei, antara lain:Pembahasan Angka Hasil Pengolahan, Penyusunan Angka Sementara, Penyusunan Angka Tetap,Penyusunan/Pembahasan Draf Publikasi, Analisis Data,Penyusunan Publikasi 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri,Scanner),Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen
f.Diseminasi Hasil Survei 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Kompilasi Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Analisis Data 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Publikasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi dan Pelaporan Sensus, Survei, dan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Konsolidasi Data Statistik Musnah, Kecuali Perekaman Data (Entri,Scanner),Tabulasi Data, Laporan Konsistensi Tabulasi Permanen Pengolahan, antara lain: Pengelolaan Dokumen (Penerimaan/Pengiriman, Pengelompokan/Batching), Pemeriksaan Dokumen dan Pengkodean (Editing/Coding), Perekaman Data (Entri, Scanner), Tabulasi Data, Pemeriksaan Tabulasi, Laporan Konsistensi Tabulasi Survei Konsolidasi Data Statistik 109 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN O.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penerapan Standar Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Standardisasi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Program Pelatihan Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Program Pelatihan Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengembangan Program Pelatihan Ketransmigrasian 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Akreditasi dan Sistem Informasi Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Sarana dan Fasilitas Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Standar Mutu (PSM) Lembaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Pendanaan dan Kerja Sama Antarlembaga 3 Tahun Setelah Kerja Sama Selesai dan Kewajiban Para Pihak Telah Ditunaikan 7 Tahun Permanen 5.
a.Instruktur dan PSM Lembaga Pelatihan Pemerintah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Instruktur Lembaga Pelatihan Swasta 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Sistem Informasi Instruktur, PSM, dan Tenaga Pelatihan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Pemagangan Dalam Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemagangan Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perizinan dan Advokasi Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Promosi dan Jenjang Pemagangan 2 Tahun 3 Tahun Musnah Kebijakan di Bidang Ketenagakerjaan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Tenaga Kerja Pengembangan Standardisasi Kompetensi Bina Lembaga dan Sarana Pelatihan Kerja Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan KETENAGAKERJAAN Bina Pemagangan 110 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 7.
a.Pengembangan Promosi dan Kerja Sama Produktivitas dan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem dan Peningkatan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Pengukuran dan Kajian Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengembangan Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Informasi Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Analisis Pasar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bursa Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Antarkerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penempatan Tenaga Kerja Khusus 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Pengantar Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 10.
a.Tenaga Kerja Mandiri dan Sektoral Informal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Padat Karya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Terapan Teknologi Tepat Guna 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pemberdayaan Pendampingan dan Kerja Sama Antarlembaga 2 Tahun 3 Tahun Musnah 11.
a.Sistem Informasi dan Registrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembakuan Akreditasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 12.
a.Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Sama Bersama 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perjanjian Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kesejahteraan Pekerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Analisis Diskriminasi Syarat Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Organisasi Pekerja dan Pengusaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kelembagaan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pemasyarakatan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah Standardisasi Profesi Persyaratan Kerja, Kesejahteraan, dan Analisis Diskriminasi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Pengembangan Pasar Kerja Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Perluasan Kesempatan Kerja dan Pengembangan Tenaga Kerja Sektor Produktivitas dan Kewirausahaan 111 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 14.
a.Pengupahan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 15.
a.Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyelenggaraan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Kelembagaan dan Tenaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2 Tahun 3 Tahun Permanen 16.
a.Pengawasan Norma Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Hubungan Kerja dan Pelindungan Berserikat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Norma Penempatan dan Latihan Tenaga Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Pengawasan Norma Kerja Perempuan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Kerja Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Lintas Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Advokasi Tenaga Kerja Perempuan dan Anak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 18.
a.Pengawasan Norma Mekanik, Pesawat Uap dan Bejana Tekan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengawasan Norma Konstruksi Bangunan, Listrik dan Penanggulangan Kebakaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengawasan Norma Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pengawasan Norma Lingkungan Kerja dan Bahan Berbahaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pengawasan Norma Kelembagaan, Keahlian, dan Sistem Manajemen K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
19.2 Tahun 3 Tahun Permanen 20.
a.Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penyidikan Norma Ketenagakerjaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kerja Sama Penegakan Hukum 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengupahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Laporan Hasil Pengawasan Ketenagakerjaan Bina Penegakan Hukum Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pencegahan dan Penyelesaian Pelestarian Hubungan Industrial Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 112 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 21.
a.Analisis dan Standardisasi bidang K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Hasil Kajian, Perekayasaan dan Penerapan Teknologi, dan Alih Teknologi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengkajian K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pelayanan K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah 22.
a.Program, Analisis dan Standardisasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyebarluasan Informasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Kerja Sama Tingkat Nasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kerja Sama Tingkat Regional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kerja Sama Tingkat Internasional Bidang Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Bimbingan Teknis dan Evaluasi Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 2 Tahun 3 Tahun Musnah P.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perencanaan Industri Agribisnis dan Sumber Daya Alam Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Industri Manufaktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Perencanaan Jasa dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Perencanaan Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah 3.
a.Deregulasi Penanaman Modal 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pengembangan Potensi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pemberdayaan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Pemberdayaan Usaha Pembinaan dan Penyuluhan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Pemberdayaan Usaha Kemitraan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pemberdayaan Usaha Pelayanan Usaha 2 Tahun 3 Tahun Musnah Pengkajian dan Bimbingan Teknis Pelayanan Keselamatan dan Pengembangan SDM dan Kompetensi K3 PENANAMAN MODAL Kebijakan di Bidang Penanaman Modal yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Penanaman Modal Pengembangan Iklim Penanaman Modal 113 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 4.
a.Pengembangan Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Strategi Promosi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Promosi Luar Negeri 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Promosi Sektoral 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Fasilitasi Promosi Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pameran dan Sarana Promosi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 5.
a.Kerja Sama Bilateral dan Multilateral 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kerja Sama Regional 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Dunia Usaha Internasional 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Pemantauan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Data Realisasi Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Bimbingan Sosialisasi Ketentuan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Fasilitasi Penyelesaian Masalah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengawasan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Pencabutan/Pembatalan Perizinan Penanaman Modal 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Pelayanan Aplikasi 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pelayanan Perizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Pelayanan Konsultasi Perizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pelayanan Nonperizinan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pelayanan Fasilitas 3 Tahun 7 Tahun Permanen Q.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Data dan Informasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pelayanan Penanaman Modal PERTANAHAN Kebijakan di Bidang Pertanahan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Pengadaan dan Penataan Administrasi Pertanahan Promosi Penanaman Modal Kerja Sama Penanaman Modal 114 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 3.
a.Penatagunaan Tanah 2 Tahun Setelah Izin Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
b.Data dan Pemetaan Tematik 2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
c.Penguatan Atas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Pengkajian dan Penanganan Sengketa 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Advokasi dan Pengendalian 2 Tahun Setelah Adanya Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen R.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Fasilitasi Pengadaan Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengurusan Legalitas Tanah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Dokumentasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Advokasi Pertanahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Penyiapan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyiapan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Kelayakan Permukiman 2 Tahun 3 Tahun Permanen 4.
a.Penyiapan Calon Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyiapan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Perpindahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan dan Adaptasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pembangunan Pemukiman dan Infrastruktur Kawasan Transmigrasi Fasilitasi Penempatan Transmigrasi Penatagunaan dan Penguatan Hak Atas Tanah Sengketa Tanah TRANSMIGRASI Kebijakan di Bidang Transmigrasi yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penyediaan Tanah Transmigrasi 115 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 5.
a.Promosi dan Motivasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kerja Sama Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kerja Sama Antardaerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pelayanan Investasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 6.
a.Perencanaan Teknis Pengembangan Masyarakat dan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Bina Sistem Informasi 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen
c.Perencanaan Pengembangan Kawasan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Perencanaan Pengembangan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Perencanaan Pengembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Bantuan Pangan dan Kesehatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Fasilitas Sosial Budaya 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Bina Pendampingan Masyarakat Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Kewirausahaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Produksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengolahan Hasil dan Pemasaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Lembaga Ekonomi dan permodalan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 9.
a.Analisis dan Standardisasi Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Prasarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Evaluasi Pengembangan Prasarana dan Sarana 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10.
a.Persiapan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Adaptasi dan Mitigasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Evaluasi Perkembangan Permukiman Transmigrasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Evaluasi Perkembangan Pusat Pertumbuhan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengembangan Usaha Pengembangan Prasarana dan Sarana Kawasan Penyerasian Lingkungan Partisipasi Masyarakat Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Masyarakat 116 AKTIF INAKTIF A.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Perencanaan Wilayah Sungai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kelembagaan (Pemantauan, Evaluasi dan Koordinasi Lembaga Wadah Koordinasi, Pengelola Sumber Daya Air, Badan Usaha, dan Peran Masyarakat di Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air) 1 Tahun 1 Tahun Musnah, Kecuali Laporan Pemantauan dan Evaluasi Kelembagaan Permanen
c.Pemanfaatan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengaturan dan Pemantauan 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3.
a.Perencanaan Pengelolaan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Informasi dan Data Sumber Daya Air (Pengembangan Sistem Informasi dan Pengelolaan Data dan Informasi) 2 Tahun 3 Tahun Musnah, Kecuali Pengelolaan Data dan Informasi Permanen
d.Keterpaduan Pemrograman 2 Tahun 3 Tahun Musnah JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN VII URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN KETENAGAAN PEKERJAAN UMUM Kebijakan di bidang Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Penatagunaan Sumber Daya Air Pengembangan Jaringan Sumber Daya Air NO. JENIS ARSIP 117 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 4.
a.Pengelolaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Operasi dan Pemeliharaan Sungai dan Pantai 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Operasi dan Pemeliharaan Irigasi dan Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Operasi dan Pemeliharaan Bendungan, Danau, Situ, dan Embung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Operasi dan Pemeliharaan Air Tanah dan Air Baku 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Operasi dan Pemeliharaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Perencanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemrograman Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pelaksanaan Pengendalian Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Dampak Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan akibat Lumpur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Jaringan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Lingkungan dan Keselamatan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 8.
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Manajemen Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Geometrik, Perkerasan, dan Drainase 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Geoteknik dan Manajemen Lereng 2 Tahun 3 Tahun Permanen 9.
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Rekonstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Teknik Pemeliharaan Jalan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pengelolaan Sumber Daya Air Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Pengendalian Lumpur (Bencana Lokal Lingkup Nasional) Pengembangan Jaringan Jalan Pembangunan Jalan Preservasi Jalan 118 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 10.
a.Standar dan Pedoman 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknik Jembatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Bimbingan Teknik Jalan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Jalan Metropolitan dan Kota Besar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Hidrologi dan Lingkungan Sumber Daya Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12.
a.Persiapan pengusahaan jalan tol 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengadaan Investasi Jalan Tol 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Teknik Pengaturan Jalan Tol 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengambilalihan Hak Pengusahaan Jalan Tol 3 Tahun 7 Tahun Permanen 13.
a.Keterpaduan Perencanaan dan Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Keterpaduan Pembiayaan dan Pelaksanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kawasan Permukiman Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kawasan Permukiman Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kawasan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 15.
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penataan Bangunan Gedung 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Rumah Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penataan Bangunan dan Lingkungan Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Pengembangan Kawasan Permukiman Pengelolaan Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Pengaturan Jalan Tol Pengelolaan Jembatan Pembinaan Penataan Bangunan 119 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 16.
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sistem Penyediaan Air Minum Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sistem Penyediaan Air Minum Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sistem Penyediaan Air Minum Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen 17.
a.Perencanaan Teknis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Air Limbah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Persampahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Penyehatan Lingkungan Permukiman Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Pengelolaan Laboratorium dan Bengkel Kerja 2 Tahun 3 Tahun Permanen
18.2 Tahun 3 Tahun Permanen B.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Strategi Pembiayaan dan Analisis Pasar Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kemitraan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pola Pembiayaan Perumahan Rumah Swadaya dan Mikro Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pola Investasi Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemantauan dan Evaluasi PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN Kebijakan di Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Pembiayaan Perumahan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Pola Pembiayaan Perumahan 120 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 4.
a.Sumber Pembiayaan Primer 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Sumber Pembiayaan Sekunder 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Sumber Tabungan Perumahan dan Pembiayaan Lainnya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Sistem Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 5.
a.Keterpaduan Perencanaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Analisis Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rencana Pengembangan Lingkungan Hunian 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Kemitraan dan Kelembagaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 6.
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penghunian, Pengalihan, dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengelolaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 7.
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyediaan dan Pengelolaan Rumah Tapak Khusus 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Bimbingan Teknis dan Supervisi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Penyelenggaraan Bantuan Rumah Swadaya 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
f.Fasilitas Backlog Rumah Swadaya dan Rumah Tidak Layak Huni 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Pelaksanaan Bantuan Simultan 3 Tahun 7 Tahun Musnah 8.
a.Perencanaan Teknik 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberian Bantuan Rumah Umum 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Fasilitasi Hunian Berimbang 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Fasilitasi Penyediaan Lahan Perumahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Perencanaan Penyediaan Perumahan Penyediaan Rumah Susun Penyediaan Rumah Khusus Penyediaan Rumah Umum dan Komersial 121 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 9.
a.Pelaksanaan Kebijakan Investasi Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sinkronisasi Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Fasilitasi dan Mitigasi Risiko Investasi Infrastruktur 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pasar Infrastruktur 1 Tahun 1 Tahun Musnah 10.
a.Sistem Penyelenggaraan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kontrak Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Konstruksi Berkelanjutan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Manajemen Mutu 2 Tahun 3 Tahun Musnah 11.
a.Kelembagaan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Material dan Peralatan Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Teknologi Konstruksi dan Produksi Dalam Negeri 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Usaha Jasa Konstruksi 1 Tahun 1 Tahun Musnah 12.
a.Standar dan Materi Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pengembangan Profesi Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Produktivitas 2 Tahun 3 Tahun Musnah 13.
a.Peningkatan Kerja Sama 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pemberdayaan Jasa Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah 14.
a.Koordinasi dan Sinkronisasi Rencana Kerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pelaksanaan Pengendalian Mutu 2 Tahun 3 Tahun Permanen 15.
a.Koordinasi, Sinkronisasi, dan Kerja Sama Penerapan Teknologi Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Materi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Pendayagunaan Material dan Peralatan Konstruksi 2 Tahun 3 Tahun Musnah Investasi Infrastruktur Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kompetensi dan Produktivitas Konstruksi Peningkatan Kerja Sama dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi Peningkatan Jasa Konstruksi Penerapan Teknologi Konstruksi 122 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 16.
a.Antarsektor 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Antarwilayah 2 Tahun 3 Tahun Permanen 17.
a.Keterpaduan Infrastruktur Kawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Antarkawasan Strategis 2 Tahun 3 Tahun Permanen 18.
a.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Metropolitan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Besar dan Kota Baru 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Infrastruktur Kawasan Kota Kecil dan Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Analisis Manfaat dan Skema Pembiayaan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Sinkronisasi Program dan Pembiayaan Infrastruktur Perumahan Rakyat (PUPR) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
19.2 Tahun 3 Tahun Musnah C.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RT/RW) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
b.Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
c.Rencana Tata Ruang Strategis Kabupaten 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
d.Rencana Tata Bangun Lingkungan (RTBL) 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen Rencana Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Perumahan Rakyat Pengembangan Kawasan Strategis Pengembangan Kawasan Perkotaan Pemantauan dan Evaluasi TATA RUANG (TATA KOTA) Kebijakan di Bidang Tata Ruang yang Dilakukan Pemerintahan Daerah Perencanaan 123 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP
e.Rencana Pengembangan Sistem Sarana dan Prasarana Kabupaten 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
f.Rencana Teknis Prasarana Kota 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun Permanen
g.Rencana teknis, Rencana Peremajaan, dan Pengembangan Kota Prasarana Kota 1 Tahun Setelah Tidak Dipergunakan 1 Tahun 3.
a.Evaluasi dan Pengawasan Penata Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
b.Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen
c.Pembatalan Izin Pemanfaatan Ruang 2 Tahun Setelah Tidak Berlaku 3 Tahun Permanen 4.
a.Peta Dasar 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Survei Pemetaan Ruang Darat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Survei Pemetaan Ruang Air 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Survei Pemetaan Ruang Udara 2 Tahun 3 Tahun Permanen D.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen 2.
a.Inventarisasi, Penerapan Ekoregion, dan Rencana Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Evaluasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Evaluasi Penerapan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Perencanaan Lingkungan Hidup 2 Tahun 3 Tahun Permanen
4.2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemanfaatan dan Pengendalian Pemetaan LINGKUNGAN HIDUP Kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah Perencanaan Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Penerapan Kebijakan Wilayah dan Sektor Ekonomi Lingkungan 124 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 5.
a.Bimbingan Teknis Dampak Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Penerapan Sistem Kebijakan Dampak Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 3 Tahun 7 Tahun Permanen 6.
a.Manufaktur Prasarana dan Jasa 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Udara Sumber Bergerak 3 Tahun 7 Tahun Permanen 7.
a.Manufaktur, Prasarana, dan Jasa 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Pertambangan Energi, Minyak, dan Gas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Agro Industri dan Usaha Skala Kecil 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Udara Sumber Bergerak 2 Tahun 3 Tahun Musnah 8.
a.Pengembangan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengelolaan Sumber Daya Genetik 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Keamanan Hayati 2 Tahun 3 Tahun Permanen
e.Pengendalian Kerusakan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 9.
a.Kerusakan Ekosistem 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Rawa 2 Tahun 3 Tahun Permanen 10.
a.Perangkat Mitigasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Pengendalian Bahan Perusak Ozon 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengendalian Kerusakan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 11.
a.Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, antara lain: Pengembangan Perangkat Adaptasi Perubahan Iklim, Pemantauan, dan Evaluasi Adaptasi Perusahaan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen Pemantauan dan Pengawasan Dampak Lingkungan Evaluasi dan Pengembangan Keanekaragaman Hayati dan Pengendalian Kerusakan Lahan Kerusakan Ekosistem Perairan Darat Mitigasi dan Pelestarian Fungsi Atmosfer Adaptasi Perubahan Iklim 125 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP
b.Kerentanan Perubahan Iklim 2 Tahun 3 Tahun Permanen 12.
a.Registrasi dan Notifikasi 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Pemantauan Bahan Berbahaya dan Beracun 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Tindak Lanjut 1 Tahun 1 Tahun Permanen 13.
a.Pengumpulan dan Pemanfaatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengangkutan dan Pengolahan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penimbunan dan Dumping 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Notifikasi dan Rekomendasi Limbah Lintas Batas 2 Tahun 3 Tahun Permanen 14.
a.Pemantauan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Tanggap Darurat dan Pemulihan Kontaminasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen 15.
a.Pembatasan Sampah 1 Tahun 1 Tahun Permanen
b.Daur Ulang dan Pemanfaatan Sampah 1 Tahun 1 Tahun Permanen
c.Pembentukan Dewan Adipura 1 Tahun 1 Tahun Permanen
d.Penetapan Pemenang Adipura 1 Tahun 1 Tahun Permanen 16.
a.Pengelolaan dan Pengembangan Pengaduan 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penataan Hukum Administrasi Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 17.
a.Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan 2 Tahun Setelah Kasus/Perkara Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen Pengelolaan Sampah Hukum Administrasi Lingkungan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Pengelolaan Limbah B3 dan Pemulihan Kontaminasi Limbah B3 126 AKTIF INAKTIF JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGANNO. JENIS ARSIP 18.
a.Penyidikan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Koordinasi Penuntutan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Koordinasi Pembinaan Penyidik PNS 3 Tahun 7 Tahun Musnah 19.
a.Pengembangan Komunikasi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Publikasi dan Kampanye 2 Tahun 3 Tahun Musnah 20.
a.Komunitas Pendidikan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Kearifan Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 21.
a.Masyarakat Perkotaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Masyarakat Perdesaan 2 Tahun 3 Tahun Musnah 22.
a.Organisasi Sosial Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Organisasi Profesi Dunia Usaha 2 Tahun 3 Tahun Permanen 23.
a.Pengelolaan Data 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Pengelolaan Informasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Pengembangan Perangkat Lunak 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Pengembangan Sistem dan Layanan Jaringan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 24.
a.Kelembagaan dan Tata Laksana 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Fasilitasi Standar Pelayanan Minimal 2 Tahun 3 Tahun Permanen 25.
a.Standardisasi Manajemen dan Pengujian Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Standardisasi Kompetensi Keahlian dan Lembaga Penyedia Jasa Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Teknologi Ramah Lingkungan 2 Tahun 3 Tahun Permanen 26.
a.Pemantauan dan Kajian Kualitas Lingkungan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Laboratorium Rujukan dan Pengujian 2 Tahun 3 Tahun Permanen Komunikasi Lingkungan Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Standardisasi dan teknologi Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan Penguatan Inisiatif Masyarakat Peningkatan Peran Masyarakat Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan Data dan Informasi Lingkungan Kelembagaan Lingkungan 127 AKTIF INAKTIF A. 1.
a.Rencana Strategis Pengawasan 3 Tahun 7 Tahun Permanen
b.Rencana Kerja Pengawas Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Rencana Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Rencana dan Penetapan Kinerja Tahunan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Rakor Pengawasan Tingkat Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah 2.
a.Laporan Hasil Audit (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Pemeriksaan Operasional (LHPO), Laporan Hasil Evaluasi (LHE), Laporan Akuntan (LA), Laporan Auditor Independen (LAI) yang Memerlukan Tindak Lanjut (TL) 3 Tahun Setelah Tindak Lanjut Selesai 7 Tahun Permanen
b.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
c.Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI) yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tidak Memerlukan Tindak Lanjut 2 Tahun Setelah Keputusan Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
d.Laporan Perkembangan Penanganan Surat Pengaduan Masyarakat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Temuan 2 Tahun Setelah Proses Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN VIII PENGAWASAN INTERNAL Rencana Pengawasan Pelaksanaan Pengawasan URUSAN PENGAWASAN 128 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
f.Laporan Perkembangan Barang Milik Negara 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi 2 Tahun 3 Tahun Permanen
h.Laporan Kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan dan Reviu 2 Tahun 3 Tahun Musnah
i.Good Corporate Governance (GCG) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 129 Page 130 AKTIF INAKTIF A. 1.
a.Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Bahan Penyusunan Rencana Kebutuhan, Analisis Kebutuhan, Pengolahan Data Kebutuhan 2 Tahun Sejak Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Perencanaan Pertimbangan Formasi, antara lain: Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi ASN, Pertimbangan Teknis Penetapan Formasi Ikatan Dinas 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Standardisasi Jabatan, antara lain: Informasi Jabatan, Kompetensi Jabatan, Klasifikasi Jabatan 2 Tahun Sejak Standar Baru Ditetapkan 3 Tahun Permanen 2.
a.Formasi ASN, antara lain: Usulan Formasi, Usulan Permintaan Formasi kepada Menpan RB dan Kepala BKN, Persetujuan Formasi, Penetapan Formasi, Penetapan Formasi Khusus 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen
b.Proses Rekrutmen/Pengadaan ASN, antara lain: Proses Rekrutmen ASN, Penetapan Pengumuman Kelulusan ASN 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah KETERANGAN IX URUSAN KEPEGAWAIAN SUMBER DAYA MANUSIA Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Formasi dan Pengadaan Pegawai NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN 130 Page 131 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
c.Pengumuman Kelulusan ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Berkas Lamaran yang Tidak Diterima 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Pengangkatan ASN (PNS/P3K) 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
f.Open Bidding (Seleksi Terbuka Jabatan) 2 Tahun 3 Tahun Musnah
g.Pengelolaan Sistem Rekrutmen ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
h.Fasilitasi Penyelenggaraan Seleksi ASN 1 Tahun 1 Tahun Musnah 3
a.Usulan Alih Status, Pindah Instansi, Pindah Wilayah 1 Tahun Sejak 1 Tahun Musnah Kerja, Diperbantukan, Dipekerjakan, Penugasan Proses Kegiatan Sementara, Mutasi Antarperwakilan, Mutasi ke dan dari Dinyatakan Perwakilan, Pemindahan Sementara, Persetujuan/ Selesai Pertimbangan Kepala BKN Dilaksanakan
b.Kenaikan Pangkat/Golongan/Jabatan 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah,kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
c.Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Struktural/Fungsional 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen
d.Perubahan Data Dasar/Status/Kedudukan Hukum Pegawai 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah, kecuali Penetapan Formasi Khusus Permanen Mutasi Pegawai 131 Page 132 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
e.Peninjauan Masa Kerja 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah,kecuali Nota dan SK masuk berkas perseorangan
f.Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) 2 Tahun 3 Tahun Musnah 4.
a.Usulan Tugas Belajar/Izin Belajar/Diklat/Kursus/Magang/Ujian Dinas/Praktik Kerja di Instansi Lain/Pertukaran Antar-ASN dengan Pegawai Swasta 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
b.Penyesuaian Ijazah 1 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah
c.Penyusunan Sistem Karier 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah
d.Standar Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja 1 Tahun Sejak Berakhirnya Masa Tahun Anggaran 1 Tahun Musnah
e.Angka Kredit, antara lain: Pengajuan Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit, Penilaian Daftar Usul Pengajuan Angka Kredit 1 Tahun 1 Tahun Musnah 5.
a.Hasil Penilaian Kinerja dan Standar Kerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah Kinerja Aparatur Sipil Negara Pengembangan Karier 132 Page 133 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
b.Pengelolaan Database dan Analisis Sistem Informasi Kinerja 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen
c.Evaluasi dan Pemantauan Penilaian Kinerja dan Standar Kinerja 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah 6.
a.Kode Etik Pegawai 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Permanen
b.Disiplin 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah
c.Pemberhentian dengan Hormat 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan
d.Pemberhentian dengan Tidak Hormat 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan
e.Pemberhentian Sementara 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah, Kecuali SK Masuk Berkas Perseorangan
f.Pensiun ASN, antara lain: Administrasi Pensiun ASN, Penetapan Pensiun ASN, Penetapan Pertimbangan Teknis Pensiun ASN, Pensiun Pejabat Negara dan Janda/Dudanya 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah, kecuali Pensiun Pejabat Tinggi Pratama, Madya, Utama, Pejabat Negara dan Janda/Dudanya Permanen Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN 133 Page 134 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
7.2 Tahun Sejak Selesainya Pertanggung- jawaban Suatu Penugasan 3 Tahun Musnah 8.
a.Status Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
b.Kedudukan Kepegawaian 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Keberatan Pegawai 2 Tahun Setelah Ada Keputusan Tetap 3 Tahun Musnah
d.Perselisihan/Sengketa Kepegawaian 2 Tahun Setelah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 3 Tahun Musnah 9.
a.Pengolahan Data dan Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah
b.Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian 2 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Musnah Bantuan Hukum Status dan Kedudukan Pegawai Sistem Informasi Kepegawaian 134 Page 135 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
c.Pengembangan Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Elektronik 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Permanen
d.Sistem Pengelolaan Arsip Kepegawaian Fisik 1 Tahun Sejak Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah 10.
a.Formasi, Pengadaan, dan Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Kepangkatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan 2 Tahun 3 Tahun Musnah
c.Gaji dan Tunjangan, Kesejahteraan, dan Kinerja 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun ASN 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Laporan Hasil Pengawasan dan Pengendalian 2 Tahun 3 Tahun Musnah
f.Sanggahan terhadap Permasalahan Tenaga Honorer 2 Tahun Sejak Keputusan Lama Dinyatakan Tidak Berlaku 3 Tahun Musnah 11.
a.Surat Perintah Dinas/Surat Tugas 1 Tahun Sejak Selesainya Pertanggungjawa ban Suatu Penugasan 1 Tahun Musnah
b.Cuti Sakit 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
c.Cuti Bersalin 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah Administrasi Pegawai Pengawasan dan Pengendalian 135 Page 136 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
d.Cuti Tahunan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
e.Cuti Alasan Penting 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
f.Cuti Besar 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
g.Cuti di luar Tanggungan Negara 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah
h.Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)/Kartu Pegawai Negeri Elektronik (KPE)/Kartu Istri (Karis)/Kartu Suami (Karsu) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah
i.Keanggotaan Organisasi Profesi/Kedinasan 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah
j.Laporan Pajak Penghasilan Pribadi (LP2P) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah
k.Keterangan Penerimaan Pembayaran Penghasilan Pegawai (KP4) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah 136 Page 137 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
l.Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 1 Tahun Setelah Sistem atau Data Diperbarui (Update ) 1 Tahun Musnah
m.Pengurusan Kenaikan Gaji Berkala, Mutasi Gaji/Tunjangan 1 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 1 Tahun Musnah 12.
a.Pemeliharaan Kesehatan Pegawai 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
b.Asuransi Pegawai/BPJS 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
c.Tabungan Perumahan 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
d.Bantuan Sosial 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
e.Pakaian Dinas 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
f.Layanan Pegawai yang Meninggal Karena Dinas 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
g.Pemberian Tali Kasih 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
h.Pemberian Piagam Penghargaan dan Tanda Jasa 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah Kesejahteraan Pegawai 137 Page 138 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
i.Olahraga dan Rekreasi 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah
j.Rekam Medis 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Musnah 13.
a.Pegawai Negeri Sipil (PNS) 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 7 Tahun Musnah
b.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 3 Tahun Setelah Penetapan Pensiun 7 Tahun Musnah
c.Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disetarakan 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
d.Sekretaris Daerah 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen
e.ASN Berjasa/Terlibat dalam Peristiwa Berskala Nasional 1 Tahun Sejak Hak dan Kewajiban Habis 1 Tahun Permanen 14.
a.Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah
b.Hasil Penilaian Kompetensi 2 Tahun 3 Tahun Musnah B.
1.2 Tahun Sejak Penetapan Kebijakan yang Terbaru 3 Tahun Permanen Administrasi Perseorangan Penilaian Kompetensi PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) Kebijakan di Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang Dilakukan oleh Pemerintah Daerah 138 Page 139 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN 2.
a.Sistem Informasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan 3 Tahun Permanen
b.Pedoman-pedoman Kediklatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Kurikulum-kurikulum Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Modul-modul Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Panduan Fasilitator 1 Tahun 1 Tahun Musnah f Saran/Rekomendasi Penyelenggaraan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Notula Sosialisasi/Rapat Koordinasi Kebijakan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
h.Monitoring dan Evaluasi Program dan Pembinaan Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
i.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Seleksi dan Pengembangan Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Sertifikasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Musnah
c.Monitoring dan Evaluasi Widyaiswara 2 Tahun Sejak Proses Kegiatan Dinyatakan Selesai Dilaksanakan 3 Tahun Permanen
d.Penilaian Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah
e.Konsultasi, Advokasi, dan Asistensi Widyaiswara 1 Tahun 1 Tahun Musnah Pendidikan dan Pelatihan Widyaiswara 139 Page 140 AKTIF INAKTIF KETERANGANNO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN
f.Sistem Informasi Pembinaan Widyaiswara 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen 4.
a.Perencanaan, Peserta, Pengajar, Penjadwalan Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
b.Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
c.Konsultasi, Advokasi, Asistensi Penyelenggaraan Diklat 1 Tahun 1 Tahun Musnah
d.Pengembangan Bahan Ajar dan Metodologi Pembelajaran 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Sistem Informasi Diklat 2 Tahun Setelah Sistem Aplikasi Ditingkatkan dan Dikembangkan (Upgrade ) 3 Tahun Permanen f Monitoring Penyelenggara Diklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
g.Monitoring dan Evaluasi Pascadiklat 2 Tahun 3 Tahun Permanen
5.2 Tahun Setelah Data Diperbarui (Update ) 3 Tahun Permanen Penyelenggaraan Diklat Alumni 140 AKTIF INAKTIF A. 1.
a.Penyusunan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2 Tahun 3 Tahun Permanen 2.
a.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) kecamatan 2 Tahun 3 Tahun Permanen
b.Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota 2 Tahun 3 Tahun Permanen
c.Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RDPA) SKPD yang Telah Disetujui Sekretaris Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD yang Telah Disahkan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) 2 Tahun 3 Tahun Permanen 3.
a.Surat Penyedia Dana (SPP, SPM dan SP2D): UP, GU, TU, LS 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah, Kecuali Berkas terkait dengan Fixed Asset Permanen Pelaksanaan Anggaran NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN X KEUANGAN DAERAH Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan(APBD-P) Penyusunan Anggaran URUSAN KEUANGAN 141 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Pendapatan 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
c.Belanja 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
d.Pembiayaan Daerah 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
e.Dokumen Penatausahaan Keuangan 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
f.Pertanggungjawaban Penggunaan Dana 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
g.Daftar Gaji 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
h.Kartu Gaji 1 Tahun Setelah Dinyatakan Tidak Berlaku 1 Tahun Musnah 142 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
i.Data Rekening Bendahara Umum Daerah (BUD) 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
j.Laporan Keuangan (Tahunan) 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Permanen 4.
a.Permohonan Pinjaman/Hibah Luar Negeri (Blue Book ) 2 Tahun Setelah Diterbitkan 3 Tahun Permanen
b.Dokumen Kesanggupan Negara Donor untuk Membiayai (Green Book ) 2 Tahun Setelah Loan Agreement Ditandatangani 3 Tahun Permanen
c.Dokumen Memorandum of Understanding (MoU), dan Dokumen Sejenisnya 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Loan Agremeent (PHLN), antara lain: Draf Agreement , Legal Opinion , Surat-menyurat dengan Lender 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
e.Alokasi dan Relokasi Penggunaan Dana Luar Negeri, antara lain: Usulan Luncuran Dana 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen f Aplikasi Penarikan Dana BLN Berikut Lampirannya 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
g.Dokumen Otorisasi Penarikan Dana (Payment Advice ) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen Pinjaman/Hibah Luar Negeri 143 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
h.Dokumen Realisasi Pencairan Dana Bantuan Luar Negeri, antara lain: Surat Perintah Pencairan Dana, SPM Beserta Lampirannya (SPP, Kontrak, Berita Acara, dan Data Pendukung Lainnya) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
i.Replenishment (Permintaan Penarikan Dana dari Negara Donor), antara lain: No Objection Letter (NOL), Project Implementation, Notification of Contract, Withdrawal Authorization (WA) 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
j.Staff Appraisal Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
k.Report /Laporan 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
l.Laporan Hutang Daerah 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
m.Completion Report/Annual Report 2 Tahun Setelah Perjanjian Pinjaman Berakhir 3 Tahun Permanen
n.Ketentuan/Peraturan yang Menyangkut Pinjaman/Hibah Luar Negeri 1 Tahun Setelah Diperbarui 1 Tahun Permanen
5.1 Tahun Setelah Ada Pejabat Pengganti 1 Tahun Permanen 6.
a.Manual Implementasi Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen
b.Dokumen Kebijakan Akuntansi 1 Tahun Selama Belum Ada Perubahan 1 Tahun Permanen Pengelolaan APBD/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) 144 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Arsip Data Komputer dan Berita Acara Rekonsiliasi 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca Bulanan/ Triwulanan/Semesteran 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah 7. a Surat Penetapan Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, Bendahara, atas Penggunaan Anggaran Kegiatan Pembantuan, Termasuk Spesimen Tanda Tangan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Berkas Permintaan Pembayaran (SPP) dan Lampirannya, antara lain: SPP-SPP-Daftar Perincian Penggunaan SPPR- SPDR-L, SPM-LS, SPM-DU, Bilyet Giro, SPM Nihil, Penagihan/Invoice , Faktur Pajak, Bukti Penerimaan Kas/Bank beserta Bukti Pendukungnya a.l.: Fotokopi Faktur Pajak dan Nota Kredit Bank, Permintaan Pelayanan Jasa/Service Report dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
c.Buku Rekening Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Keputusan Pembukuan Rekening 1 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 1 Tahun Permanen Penyaluran Anggaran Tugas Pembantuan 145 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
e.Pembukuan Anggaran, antara lain: Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu, Register dan Buku Tambahan, Daftar Pembukuan Pencairan/ Pengeluaran (DPP), Daftar Himpunan Pencairan (DHP), dan Rekening Koran 3 Tahun Selama Rekening Masih Aktif 7 Tahun Musnah 8.
a.Berkas Penerimaan Keuangan Pelaksanaan dan Tugas Pembantuan Termasuk Dana Sisa atau Pengeluaran Lainnya 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah
b.Berkas Penerimaan Pajak Termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPn dan Denda Keterlambatan Menyelesaikan Pekerjaan 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah 9 3 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 7 Tahun Musnah 10 a Berkas Penetapan Bendahara dan Atasan Langsung Bendahara KPUD, Bendahara Panwasda dan Bendahara pada Panitia Pilkada dan Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
b.Berkas Penerimaan Komisi, Rabat Pembayaran Pengadaan Jasa, Bunga, Pelaksanaan Pilkada/Pemilu 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah Penyusunan Anggaran Pilkada dan Biaya Bantuan Pemilu dari APBD, antara lain: Kebijakan Keuangan Pilkada dan Penyusunan Anggaran Bantuan Pemilu, Peraturan/Pedoman/ Standar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, Operasional dan Kontingensi untuk Biaya Pilkada dan Bantuan Pemilu, Bahan Usulan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Pilkada KPUD dan Panwasda Kota,Pelaksanaan Anggaran PILKADA dan Anggaran Biaya Bantuan Penerimaan Anggaran Tugas Pembantuan 146 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
c.Berkas Setor Sisa Dana Pilkada/Pemilu Termasuk Setor Komisi Pengadaan Barang/Jasa, Rabat, Bunga,Jasa Giro Berkas Penyaluran Biaya Pemilu Termasuk di antaranya Bukti Transfer Bank 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah
d.Pedoman Dokumen Penyediaan Pembiayaan Kegiatan Operasional (PPKO) Pemilu Termasuk Perubahan/Pergeseran/Revisinya 2 Tahun Sejak Perda tentang Pertanggung- jawaban APBD Disahkan 3 Tahun Musnah 11. a Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
b.Hasil Pengawasan dan Pemeriksaan Internal 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
c.Laporan Aparat Pemeriksa Fungsional 2 Tahun Setelah Ditindaklanjuti 3 Tahun Permanen
d.Dokumen Penyelesaian Kerugian Daerah 2 Tahun Setelah Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tu ntutan Ganti Rugi Dilunasi 3 Tahun Permanen 12. a Anggaran Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Dukungan Teknis Anggaran Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah 13. a Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Standardisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Bimbingan Teknis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Analisis dan Evaluasi, Pemantauan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen Pemeriksaan/Pengawasan Keuangan Daerah Anggaran Daerah Pendapatan dan Investasi Daerah 147 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN
b.Badan Usaha Milik Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Usaha Milik Daerah Lembaga Keuangan, Fasilitas, serta Bimbingan Teknis di Bidang Badan Usaha Milik Daerah Lembaga Nonkeuangan, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
c.Badan Layanan Umum Daerah, antara lain: Analisis, Standardisasi Teknis, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis, Pemantauan dan Evaluasi di Bidang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Pelaksanaan Kebijakan, Standardisasi Teknis, Prosedur dan Kriteria, Fasilitasi Serta Bimbingan Teknis Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
d.Pengelolaan Kekayaan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Pengelolaan Kekayaan, Fasilitasi serta Bimbingan Teknis Investasi Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Kekayaan dan Investasi Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen
e.Pinjam Dan Obligasi Daerah, antara lain: Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pinjaman dan Hibah Kepada Pemerintah Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Obligasi Daerah, Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Dana Bergulir yang Bersumber dari APBN, Bimbingan Teknis Obligasi Daerah, Dana Bergulir Serta Penyertaan Modal Daerah, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pinjaman dan Hibah, Obligasi Daerah dan Dana Bergulir, dan Penyertaan Modal Daerah 3 Tahun 7 Tahun Permanen 148 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 14.
a.Fasilitasi Dana Alokasi Umum, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Penghitungan, dan Rekonsiliasi Dana Alokasi Umum, Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Umum, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Umum 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Fasilitasi Dana Alokasi Khusus, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar. Sosialisasi dan Supervisi Dana Alokasi Khusus, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dana Alokasi Khusus 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, antara lain: Koordinasi Penyiapan Data Dasar Perhitungan, dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Sosialisasi dan Supervisi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam, Penyiapan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam 3 Tahun 7 Tahun Musnah
d.Dana Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya, antara lain: Sosialisasi dan Supervisi Dana Otonomi Khusus, Sosialisasi dan Supervisi dan Transfer Lainnya, Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi serta Otonomi Khusus dan Dana Transfer Lainnya 3 Tahun 7 Tahun Musnah
e.Dukungan Teknis Fasilitasi Dana Perimbangan, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan dan Perimbangan, Penyiapan Dukungan Teknis Dana Perimbangan, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Dana Perimbangan 3 Tahun 7 Tahun Musnah Fasilitasi Dana Perimbangan 149 AKTIF INAKTIF NO. JENIS ARSIP JANGKA WAKTU SIMPAN KETERANGAN 15.
a.Akuntansi Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Akuntansi dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
b.Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan Kinerja dan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 3 Tahun 7 Tahun Musnah
c.Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Fasilitasi serta Bimbingan Teknis di Bidang Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
d.Kajian Kebijakan dan Bantuan Keterangan Ahli, antara lain: Penyiapan Bahan Bantuan Keterangan Ahli di Bidang Keuangan Daerah, Penyiapan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Musnah
e.Data Informasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain: Penyiapan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Penyiapan Data dan Informasi untuk Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah 2 Tahun 3 Tahun Permanen ttd BUPATI WONOSOBO, AFIF NURHIDAYAT Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah 150