a.perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan bidang perhubungan;
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan bidang perhubungan;
c.pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, dan bidang perhubungan;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan dan bidang perhubungan;
e.pelaksanaan, pembinaan fungsi administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas;
f.pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD; dan
g.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi Dinas.
2.Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan;
b.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang perumahan meliputi, fasilitasi pendataan penyediaan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana di Daerah, fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah, penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan perumahan, penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan;
c.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang kawasan permukiman meliputi, penerbitan rekomendasi izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha, fasilitasi penanganan rumah tidak layak huni (RTLH);
d.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman kumuh, meliputi pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah, fasilitasi penyediaan dan rehabilitasi kawasan permukiman kumuh;
e.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang Prasarana, Sarana, Utilitas Umum (PSU), meliputi fasilitasi penyelenggaraan PSU umum perumahan;
f.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman, meliputi sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
g.penyiapan pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang pertanahan, meliputi fasilitasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam Daerah, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah, penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam Daerah, penyelesaian masalah tanah kosong dalam Daerah, inventarisasi dan pemanfaatan tanah kosong dalam Daerah, perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam Daerah;
h.pelaksanaan pengaturan, pembinaan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan; dan
i.pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan.
3.Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: