Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 2 Tahun 2025
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Besaran pemberian gaji ketiga belas berlaku secara mutatis mutandis terhadap besaran pemberian tunjangan Hari Raya. BABIII PEMBAYARAN
Proses pembayaran tunjangan Hari raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendanaan pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari: PARAF KOORDINASI BAGIAN HUKUM PEMRAKARSA KABAG ¢ �- .
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Ditetapkan di Ondong Siau pada tanggal 19 Maret 2025 IAU TAGULANDANG BIAROj_ GRID KALANGIT Diundangkan di Ondong Siau pada tanggal 19 Maret 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, DENNY DONALD KONDOJ BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO TAHUN 2025 NOMOR 2 \ PENJELASAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR .2. TAHUN .2025 TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 PASAL DEMI PASAL
Cukupjelas
Cukupjelas Pasal 3 Ayat (1) Cukupjelas Ayat (2) Cukupjelas Ayat (3) Cukupjelas Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga betas secara proporsional" adalah dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bu.Ian. n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.
Cukupjelas
Membuka PDF…