Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2025
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 34
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4691); r-ARAi- KOORDINASf BAGIAN HUKUM \ PEMRAK.ARSA ft BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO PROVINS! SULAWESI UTARA PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 39 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO, Menimbang Mengingat
Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri atas: Menetapkan
Penjabaran APED Tahun Anggaran 2025 terdiri atas: BA ¢ 8 sebesardirencanakanDaerah
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas:
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas: perimbangan Rp469,626.698.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan miliar enam ratus dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan irbu rupiah);
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Pendapatan transfer pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Membuka PDF…