Masa jabatan anggota DPRP yang diangkat adalah 5 (lima) tahun selama periode tahun 2014-2019 dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRP yang baru mengucapkan sumpah/janji. Pasal II Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah Khusus ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua. Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 27 Januari 2016 GUBERNUR PAPUA, CAP/TTD LUKAS ENEMBE, SIP, MH Diundangkan di Jayapura pada tanggal 28 Januari 2016 Sekretaris Daerah Provinsi Papua CAP/TTD T.E.A. HERY DOSINAEN, S.IP., M.KP LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2016 NOMOR 7 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 5 TAHUN 2016 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM, Y. DEREK HEGEMUR, SH.,MH NIP. 19661202 198603 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG KEANGGOTAAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA YANG DITETAPKAN MELALUI MEKANISME PENGANGKATAN PERIODE 2014 – 2019 I. UMUM Dengan berlakunya Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2014 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014 – 2019 yang mengatur tentang tata cara atau pelaksanaan teknis pendaftaran, penjaringan, serta penetapan Anggota DPRP yang diangkat serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua maka perlu dilakukan perubahan terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan mengakomodir peran serta masyarakat Asli Papua pada proses penyelenggaraan negara dan pembangunan daerah dalam kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua berdasarkan peraturan perundang-undangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1