1.Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.Gubernur ialah Gubernur Papua.
3.Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.Majelis ......../4
5.Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
7.Distrik yang dahulu dikenal dengan Kecamatan, adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota.
8.Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota.
9.Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
10.Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung, yang selanjutnya disebut Prospek adalah program yang direncanakan dan dilaksanakan secara sistematis, terarah dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang terdapat di kampung/kelurahan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan orang asli Papua.
11.Penanggung Jawab Operasional, yang selanjutnya disingkat PJO adalah seorang pejabat dari unsur birokrasi yang mempunyai tugas-tugas operasional kegiatan dan administrasi serta pelaporan baik di distrik, kabupaten dan provinsi yang diangkat dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
12.Badan Musyawarah Kampung, yang selanjutnya disebut Bamuskam adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung.
13.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
14.Dana Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan adalah dana yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi yang bersumber dari dana Otonomi khusus dan dana yang disediakan oleh Pemerintah Kabuaten/Kota yang bersumber dari dana otonomi khusus maupun sumber daya lainnya yang diperuntukan untuk membiayai program pembangunan ekonomi dan program penguatan kapasitas kelembagaan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung/kelurahan.
15.Tim Tiga Tungku, yang selanjutnya disebut Tim Tiga adalah kelompok masyarakat yang terdiri dari unsur pemerintahan kampung yang ditunjuk, tokoh adat, dan tokoh agama yang masing-masing unsur terdiri dari tiga orang atau lebih dan merupakan perwakilan dari ketiga unsur.
16.Tim ......../5
16.Tim Pelaksana Kegiatan Kampung/Kelurahan, yang selanjutnya disingkat TPKK adalah kelompok masyarakat yang dipilih dari dan oleh anggota masyarakat untuk mengelola dan melaksanakan setiap tahapan kegiatan kampung/kelurahan.
17.Pendamping Kampung/Kelurahan adalah warga kampung/kelurahan terpilih yang bertugas memfasilitasi atau pemandu masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan program ditingkat kampung/ kelurahan dan kelompok masyarakat pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan hasil kegiatan.
18.Tim Penulis Usulan, yang selanjutnya disingkat TPU adalah kelompok anggota masyarakat yang dipilih dalam musyawarah kampung/kelurahan untuk menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang telah ditetapkan dalam musyawarah rencana pembangunan kampung/ kelurahan.
19.Tim Verifikasi adalah tim yang dibentuk oleh masyarakat kampung/ kelurahan untuk melakukan pemeriksaan serta penilaian terhadap usulan kegiatan kampung/kelurahan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah rencana pembangunan kampung/kelurahan.
20.Penanggungjawab Operasional Kegiatan, yang selanjutnya disingkat PjOK adalah aparatur pemerintah daerah yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk bertanggungjawab atas penyelenggaraan operasional kegiatan dan administrasi serta pelaporan program ditingkat Distrik.
21.Tim Pelaksana Kegiatan Distrik, yang selanjutnya disingkat TPKD adalah kelompok masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Distrik untuk mengelola kegiatan dan keuangan di Distrik.
22.Pendamping Distrik adalah anggota masyarakat dengan kualifikasi tertentu yang dipilih untuk mendampingi masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan program pembangunan kampung/kelurahan pada wilayah Distrik.
23.Tim Koordinasi Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung/Kelurahan tingkat Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Kabupaten/Kota adalah tim yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota yang terdiri dari seluruh instansi/dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan pengembangan peranserta masyarakat, pembinaan administrasi dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat pada seluruh tahapan program.
24.Pendamping Kabupaten/Kota adalah tenaga profesional yang memberikan pendampingan dan bimbingan secara intensif serta memberi dukungan teknis dan manajemen kepada pelaku program di distrik dan kampung/ kelurahan.
25.Tim Koordinasi Program Strategis Pembangunan Ekonomi dan Kelembagaan Kampung/Kelurahan tingkat Provinsi, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Provinsi adalah tim yang ditetapkan oleh Gubernur yang mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan koordinasi, harmonisasi dan sinkronisasi tentang program, kegiatan, serta pembiayaan secara terpadu juga berperan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan tugas-tugas fasilitasi lainnya yang mendorong peranserta masyarakat dalam setiap tahapan program.
26.Musyawarah ......../6
26.Musyawarah Rencana Pembangunan Distrik, yang selanjutnya disebut Musrenbang Distrik adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan ditingkat distrik untuk mendapatkan masukan dan menghimpun berbagai usulan hasil musyawarah kampung/kelurahan sebagai kegiatan prioritas dari kampung/kelurahan yang akan dilaksanakan dalam suatu periode tertentu.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung/Kelurahan, yang selanjutnya disebut RPJM Kampung/Kelurahan adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan kampung/kelurahan, arah kebijakan keuangan kampung/kelurahan dan program prioritas kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja.
28.Rencana Pembangunan Tahunan Kampung/Kelurahan yang selanjutnya disebut RPT Kampung/Kelurahan adalah dokumen yang memuat rencana kegiatan dan rencana anggaran kampung/kelurahan yang telah disepakati bersama oleh masyarakat melalui Musrenbang Kampung/Kelurahan untuk dilaksanakan selama 1 (satu) tahun.
29.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kampung/Kelurahan yang selanjutnya disebut Musrenbang Kampung/Kelurahan adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) kampung/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya.
30.Pelaku Program adalah orang-orang yang terlibat secara langsung baik struktural maupun fungsional pada setiap tingkatan.
31.Petunjuk Teknis Operasional adalah pedoman yang digunakan untuk melaksanakan program kegiatan.
32.Musyawarah Kampung Pertanggung Jawaban, selanjutnya disingkat MKP adalah musyawarah yang dilakukan untuk mempertanggung jawabkan keuangan yang dipergunakan untuk membiayai kegiatan kepada masyarakat.