1.Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
3.Bupati adalah Bupati di Provinsi Papua Barat.
4.Walikota adalah Walikota di Provinsi Papua Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
6.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
7.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
8.Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup marrusia.
9.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
10.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi kedalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. MEMUTUSKAN: PERATURANDAERAH KHUSUS TENTANG PEMBANGUNAN BERKELANJUTANDI PROVINSIPAPUABARAT. Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNURPAPUABARAT
33.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 432); 7
11.Konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaan dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragaman dan nilainya.
12.Provinsi konservasi adalah provinsi yang menyelenggarakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Berkelanjutan.
13.EkonomiHijau adalah kegiatan perekonomian dengan konsep rendah emisi karbon yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial serta mampu mengurangi dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
14.Transfer fiskal ekologis adalah Insentif penerimaan fiskal yang diterima daerah berdasarkan kinerja dalam menjagadan meningkatkan kuantitas dan kualitas lingkungan hidup.
15.Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan,dan mengalirkanair yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
16.Corporate Social Responsiblity yang selanjutnya disingkat CSR adalah tangungjawab sosial dalam bentuk program kegiatan perusahaan- perusahaan swasta nasional, multi nasional dan asing yang memilikiprogram pemberdayaan masyarakat di ProvinsiPapua Barat.
17.Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan Berkelanjutan.
18.Provinsi Pembangunan Berkelanjutan adalah wilayah pemerintahan administrasi Provinsi yang menyelenggarakan pembangunan dengan menerapkan prinsip perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam termasuk keanekaragaman hayati secara bijaksana dan lestari serta menjaga dan memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem penting yang telah terdegradasi.
19.Dayadukung lingkunganhidup adalah kemampuan lingkunganhidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain dan keseimbangan antar keduanya.
20.Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan kedalamnya.
21.Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakansecara terpadu.
22.Kawasan konservasi adalah suatu kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyaifungsi pokokpengawetankeanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
23.Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup. 8
24.Restorasi terumbu karang atau magrove adalah upaya mengembalikan atau memulihkan fungsi terumbu karang atau magrove ke keadaan semula.
25.Rehabilitasi IahanZhutan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi Iaharr/hutan yang rusak dan kritis agar dapat berfungsi secara optimal, baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alarn lingkungan.
26.Reklamasiadalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha, untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
27.Adaptasiperubahan iklimadalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam meyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk dalam keragaman iklim dan kejadian iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakan akibat perumahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi.
28.Mitigasiperubahan iklimadalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya untuk menurunkan tingkat emisi Gas Rumah Kaca sebagai bentuk upaya penanggulan dampak perubahan iklim.
29.Keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman atau keberagaman dari makhluk hidup yang bisa diamati adanya perbedaan, diantaranya perbedaan bentuk, ukuran, warna, jumlah tekstur, penampilan dan juga sifatnya.
30.Spesies adalah sekelompokorganisme yang memilikipersamaan keturunan yang berkaitan secara fisiologis.
31.Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawasifat keturunan baik yang bemilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun atau spesies baru.
32.Kearifan lokal adalah segala bentuk kebijaksanaan yang didasari oleh nilai kebaikan yang dipercaya, diterapkan dan senantiasa dijaga keberlangsungannya dalam kurun waktu yang lama secara turun temurun oleh sekelompokorang dalam lingkungan atau wilayahtertentu yang menjadi tempat tinggal mereka.
33.Masyarakat adat adalah warga masyarakat asli papua yang hidup dalam wilayahdan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi diantara para anggotanya.
34.Hutan adalah suatu kesatuaan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannnya yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
35.Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelolasecara efisien dan lestari.
36.Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan di sekitarnya.
37.Wilayahpesisir adalah daerah peralihan antara ekosistemdarat dan lautyang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. 9 Pasa12 PenyelenggaranPembangunan Berkelanjutan di ProvinsiPapua Barat berazaskan:
38.Perairan adalah suatu kumpulan massa air pada suatu wilayah tertentu, baik yang bersifat dinamis (bergerak atau mengalir) seperti laut dan sungai maupun statis (tergenang) seperti danau.
39.Persetujuan awal tanpa paksaan yang selanjutnya disebut PADIATAPAadalah prinsip bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan untuk tindakan yang mempengaruhi mereka, terutama tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya alam tradisional mereka.
40.Rencana Tata Ruang Wilayahyang selanjutnya disingkat RTRWadalah arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.
41.Ekoregionadalah wilayah geografisyang memilikikesamaan chi iklim, tanah, air, flora dan fauna asli serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
42.Insitu adalah kegiatan penangkaran satwa liar di habitat alam aslinya.
43.Eksitu adalah kegiatan penangkaran satwa liar di luar habitat aslinya.
44.Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah danjatau kebijakan danjprogram.
45.Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPLdalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha danj atau kegiatan.
46.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha danj atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dari/ atau kegiatan.
47.Dokumen lingkungan adalah dokumen AMDALatau UKL-UPL.
48.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang selanjut disebut UKL-UPLadalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha danj atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggara usaha danj atau kegiatan.
49.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 11 Pasal 7