menetapkan Peraturan Daerah Khusus tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah GUBERNUR PAPUABARAT, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAHKHUSUS PROVINSI PAPUABARATNOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN,PENERIMAANDAN PEMBAGIAN DANAOTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUABARAT TENTANG PERATURANDAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUABARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 GUBERNUR PAPUABARAT SALIMAN
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Papua Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diu bah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398) Khusus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; Mengingat:
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Zatau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1781);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1681);
12.Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18); Pasa18
(1)Dana Otonomi Khusus yang diterima Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), setelah dikurangi:
a.Bantuan Keagamaan;
b.Bantuan PROSPPEK peningkatan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua;
c.Bantuan Program Bersama;
d.Adat dan Pemberdayaan PerempuanjPengembangan kebudayaan;
e.Lembaga-lembaga yang diamanatkan Undang- undang; dan
f.Bantuan Langsung Tunai (BLT)kepada Orang Asli Papua.
(2)Alokasi dana Otonomi Khusus Papua Barat setelah dikurangi program kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a s.d huruf f dibagi antara Provinsi dan Kabupaten /Kota sebagai berikut:
a.alokasi kepada Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen}; dan
b.alokasi kepada Kabupaterr/Kota sebesar 70% ( tujuh puluh persen).
(3)Pembagian dana Otonomi Khusus untuk Kabupaterr/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara proporsional didasarkan pada indikator sebagai berikut:
a.indeks penduduk Orang AsH Papua;
b.indeks luas wilayah;
c.indeks kemahalan konstruksi;
d.indeks pembangunan manusia; dan
e.indeks kepatuhan.
(4)Bantuan keagamaan, bantuan Program Strategi, peningkatan Pasal I Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan Dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 93) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Menetapkan : PERATURANDAERAH KHUSUS TENTANG PERUBAHANATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUABARAT. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNUR PAPUABARAT Dengan Persetujuan Bersama ~~~~ai dengan aslinya UKUM, ~ Dr. ROB AR, S.H.,M.Hum.,M.M. AMAMADYA NIP. 19650810 199203 1 022 LEMBARANDAERAH PROVINSI PAPUABARATTAHUN2021 NOMOR 2 NOREG PERATURANDAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUABARAT: (2- 97/2021). NATANIELD. MANDACAN CAP/TID SEKRETARIS DAERAHPROVINSI PAPUABARAT, Diundangkan di Manokwari pada tanggal 16 Juni 2021 DOMINGGUS MANDACAN CAP/TID GUBERNUR PAPUABARAT, Ditetapkan di Manokwari pada tanggal 16 Juni 2021 Pasal II Peraturan Daerah Khusus ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah Khusus ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat. kesejahteraan bagi Orang AsH Papua, bantuan program bersama, adat dan pemberdayaan perempuan dan lembaga-lembaga yang diamanatkan Undang-Undang, yang ada di Provinsi dan Kabupateri/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
(5)Indeks kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, dengan memperhatikan indikator besaran sisa penggunaan dana Otonomi Khusus Kabupaten zKota tahun sebelumnya, pencapaian target program dan kegiatan dan ketepatan menyampaikan laporan keuangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. I. UMUM Pemberian Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua/Papua Barat dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua/Papua Barat dalam kesetaraan dan keseimbangan dengan kemajuan Provinsi lain di Indonesia termasuk kebijakan fiskal yang secara jelas tersirat dan tersurat dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua/Papua Barat mengatur bahwa sumber penerimaan dana Otonomi Khusus terdiri dari :
a.Dana dalam rangka Otonomi Khusus setara 20/0 (dua persen) DAU Nasional.
b.Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Sumber Daya Alam Gas Bumi.
c.Dana Tambahan Infrastruktur. Bahwa pembagian lebih lanjut penerimaan dana dalam rangka Otonomi Khusus setara 20/0 (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional an tara pemerintah Provinsi dan Kabupaterr/Kota atau dengan nama lain diatur secara adil dan berimbang telah diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan, Penerimaan dan Pembagian Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebagai pedoman bagi pemerintah Provinsi dan Kabupaterr/Kota se- Provinsi Papua Barat. Namun dalam implementasinya dihadapkan pada kondisi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional non-alam telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat serta berdampak terhadap pelambatan pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan dan pendapatan daerah, dan peningkatan belanja daerah dan pembiayaan di Provinsi Papua Barat. Bahwa berbagai upaya Pemerintah Provinsi Barat untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian daerah, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan perekonomian termasuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui kebijakan refocusing dan pergeseran anggaran APBD yang sudah ditetapkan dalam APBD. Disisi lain dampak pengalihan kewenangan PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN, PENERIMAAN DAN PEMBAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT TENTANG PENJELASAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 2 TAHUN 2021 TAMBAHANLEMBARANDAERAHPROVINSIPAPUABARATTAHUN2021 NOMOR103. II. PASALDEMIPASAL PasalI Cukupjelas Pasal II Cukupjelas pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, perikanan, kehutanan dan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi selama ini serta kebijakan penggunaan dana hibah perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKMjKontraktororang asli Papua, afirmasi atau keberpihakan rekrutmen calon anggota TNI dan Polri Putraji asli Papua di Provinsi Papua Barat dan berkurangnya pendapatan daerah dari sektor migas dan Pendapatan AsHDaerah di Tahun 2021 telah membebani APBD sehingga berdampak pada alokasi perencanaan anggaran di setiap OPD/SKPDProvinsiPapua Barat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Dana Otsus Antara Pemerintah Provinsi Kabupaterr/Kota yang presentasi pembagiannya untuk Provinsi sebesar 30% dan KabupatenjKota sebesar 70%.