menetapkan Peraturan Daerah Khusus ten tang Pembagian Penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi Dan Gas Bumi Antara Provinsi Dengan KabupatenjKota;
1.Pasal 18A dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PEMBAGIANPENERIMAAN DANABAGI HASILSUMBER DAYAALAMMINYAKBUMI DANGAS BUMI ANTARAPROVINSIDENGANKABUPATENjKOTA TENTANG PERATURANDAERAHKHUSUS PROVINSIPAPUABARAT NOMOR 3 TAHUN 2019 GUBERNUR PAPUABARAT SALINAN 2
2.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana te1ah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mirnika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU- 1/2003;
3.Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 135, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonorni Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)7;
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG PEMBAGIAN PENERIMAAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS BUMI ANTARA PROVINSI DENGANKABUPATEN/KOTA. Dengan Persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATPAPUABARAT dan GUBERNURPAPUABARAT
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ten tang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diu bah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Menetapkan 4 Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang dimaksud dengan:
1.Provinsi adalah Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur beserta perangkat lainnya sebagai badan Eksekutif Provinsi Papua Barat.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua Barat.
5.Gubemur adalah Gubemur Papua Barat.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
7.Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat yang selanjutnya disebut MRPB adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
8.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Papua Barat.
9.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota se-Provinsi Papua Barat.
10.Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua Barat untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua Barat.
11.Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli Papua di Provinsi Papua Barat darr/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua yang menurut ketentuan yang berlaku, terdaftar dan bertempat tinggal di Provinsi Papua Barat.
12.Hak ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.