menetapkan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat; Hi…/mmm Peraturan [ luran/1 Provinsi Papi… Ham! Mengingat : 1. 3. Pasal 18 ayat (6) danPasal 18B ayat (1) Undang—Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; .Undang—Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang— Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya. Dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018 / PUU-I / 2003; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang—Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang—Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang—Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang—Undang (Lembaran Negara Himpunan Perumrau Dawn/1 Pruviuri Pupua Buru! ; Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.Undang—Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang— undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234”
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang— Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun “2004 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4461) sebagaimana. telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4900); :” ' x “1 [Iim/umun PeraluruuDawai; Pi'm'iluiPupuaHmm 5 101 fs 3- ,;4'!”>.» ' _' ”ngga?-is
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); .Peraturan Daerah KhususProvinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 59); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PAPUA BARAT Menetapkan : dan GUBERNUR PAPUA BARAT MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH KHUSUS TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KHUSUS PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 4TAHUN 2012 TENTANG KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT. Pasal [ Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat. Papua Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah '[Iim/mmm FcrumrauDawn/1 Prm'iuril'ummHam! Provinsi Papua Barat Nomor 59) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) danayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :